Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56476/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56476/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Working Glove, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 312040 tanggal 30 Juli 2013 yang diklasifikasikan pada pos tarif 6116.93.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif yang sama yaitu 6116.93.00.90 namun dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 72.060.000;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Form. E nomor E133105101650014, tanggal 19 Juli 2013 tidak memenuhi Rivised OCP ACFTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan OVERLEAF NOTES Form E point 4 dan poin 5. Sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Form E hanyalah salah satu dokumen pelengkap pabean yang khusus dipergunakan sebagai dasar dalam pemberian tarif preferential berdasarkan ACFTA sesuai perjanjian kerjasama FTA antar negara-negara Asean dengan China dan bahwa Form E dimaksud sifatnya tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dan saling tunjuk menunjuk dengan dokumen pabean lainnya, seperti invoice. Itulah sebabnya pada kolom 10 Form E diwajibkan mencantumkan nomor dan tanggal invoice. Pada penelitian Terbanding terdapat kesesuaian nomor dan tanggal invoice yang tertera pada Form E dengan nomor dan tanggal invoice yang terlampir, yaitu : nomor BV-CYL-13408 tanggal 19Juli 2013; |
|
Menurut Majelis |
: |
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 312040 tanggal 30 Juli 2013 dan lampirannya berupa Commercial Invoice, Packing List dan B/L diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang yang diimpor adalah Working Glove ( sebanyak 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6116.93.00.90; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7661/KPU.01/2013, tanggal 28 November 2013 yang kemudian diuraikan dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor : SR-395/KPU.01/2014, tanggal 15 April 2014, Terbanding menyatakan bahwa barang impor yang ditetapkan tarif bea masuknya adalah Working Glove ( sebanyak 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China;bahwa dalam persidangan bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat tidak ada ada sengketa mengenai identifikasi dan klasifikasi pos tarif antara Terbanding dan Pemohon Banding; 2. Tarif Bea Masuk bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian ataukesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Form E Nomor: E133105101650014, tanggal 19 Juli 2013 pada kolom 7 hanya diuraikan barang berupa Nine Hundred and Forty Eight (948) Ctns of Working Glove Coated, Three (3) Ctns of Working Glove (barang merupakan beberapa item dan tidak diuraikan), sedangkan berdasarkan PIB, Invoice dan Packing List, barang yang diimpor diberikan uraian, jumlah, dan berat barang secara jelas atas berbagai item barang yang diimpor. Hal ini berbeda dengan Form E yang hanya disebutkan secara global barang yang diimpor dan tanpa memerinci jumlah masing-masing item barang sesuai dengan Invoice dan Packing List; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data di atas, pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ACFTA. Sedangkan pada PIB yang diberitahukan ada delapan belas item dengan uraian tipe, jumlah dan berat yang jelas dari masing-masing pos. Sehingga atas perbedaan tersebut Terbanding menetapkan bahwa jumlah item barang pada Form E harus sama dengan jumlah item barang pada Invoice dan PIB; bahwa menurut Terbanding, memperhatikan hal tersebut di atas, isi dari form E tidak merinci jenis barang dan origin criteriaa dari masing-masing jenis barang, sehingga diusulkan terhadap Form E tersebut tidak dapat diberikan Preferential Tarif dan dilakukan Retroactive Check; bahwa menurut Pemohon Banding, penerbit Form E di negara pemasok berpendapat pengisian Form E atas jenis barang dengan HS code yang sama serta Origin Criteria “WO” yang sama (kolom 8) tidak perlu dipisahkan atau dirinci satu per satu, item per item barang sebagaimana invoice atau packing list. Terdapat perbedaan mendasar tujuan dan fungsi Form E dan invoice, sehingga pada invoice jenis, tipe dan ukuran barang harus dibuat terinci secara jelas dan detail, sementara pada Form E perbedaan-perbedaan kecil (minor discrepancies) seperti perbedaan ukuran/warna barang tidak perlu dirinci per item sepanjang tidak mempengaruhi pemberian fasilitas pembebasan tersebut. Namun disyaratkan dalam pengisian Form E (kolom 10) harus mencantumkan nomor dan tanggal invoice, sehingga dalam hal terdapat keragu-raguan dapat dilakukan pemeriksaan dan contra check dengan invoice selaku dokumen impor pendukung. Pengisian Form E lebih ringkas dibanding invoice, itulah sebabnya Form E pada umumnya tanpa lampiran/lembar lanjutan dan ruang (space) yang tersedia pada kolom 7 Form E tidak sangat terbatas, tidak dapat menampung rincian barang secara detail sebagaimana invoice/packing list; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa kolom 8 Form E telah diisi dengan benar, yaitu origin criteria sama dengan WO (100% bahan baku/penolong berasal dari produk local China). bahwa dalam invoice dan PIB terdapat 18 items rincian barang, perlu Pemohon Banding nyatakan bahwa Rule 9 tersebut tidak mengharuskan/mewajibkan bahwa pengisian Form E harus sama atau identik dengan invoice sepanjang tidak ada perbedaan jenis barang yang berakibat kepada perbedaan spesifikasi barang dan pos tarif barang ataupun perbedaan besaran origin criteria. Perbedaan tipe yang ada hanya diakibatkan oleh perbedaan coated (warna) dan ukuran atau sizes barang, sehingga untuk tujuan pemberian tarif preferensi dalam rangka ACFTA melalui penerbitan Form E tidak berpengaruh, sehingga untuk efisiensi tidak perlu mengisi Form E secara terinci/mendetail sesuai atau identik dengan invoice; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotocopy surat konfirmasi Nomor S-4147/KPU.01/2013 yang ditujukan kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, berikut jawaban konfirmasinya yang pada pokoknya menyatakan “…we are convinced that the WORKING GLOVE under the Form E No. E133105101650014 were really originated in China. All the materaials use in the manufacture of the products were indeed wholly obtained in the People’sRepublic of China..” bahwa berdasarkan jawaban tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E No. E133105101650014 asli dari China dan barang yang tersebut pada form E termasuk Wholly Obtained sehingga berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 6116.93.00.90 ditetapkan Tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA); |
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi, Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Working Glove, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 312040 tanggal 30 Juli 2013, oleh oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 16 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7661/KPU.01/2013, tanggal 28 November 2013 tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Working Glove, Negara asal: China, masuk pada pos tarif 6116.93.00.90 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7661/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan P.T. XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-013139/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 16 Agustus 2013 atas nama P.T. XXX dan menetapkan klasifikasi tarif dan tarif bea masuk atas 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Working Glove, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 312040 tanggal 30 Juli 2013 masuk kedalam Pos Tarif 6116.93.00.90 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
