Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56470/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56470/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Bea Masuk atas importasi berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil, Negara asal Jepang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263984 tanggal 2 Juli 2013 dengan BM sebesar 10% BBS 100%, BMAD 18,6% yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 10% BBS 100% dan BMAD 55,6%;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa atas importasi Cold Rolled Steel Sheet In CoiI, Sesuai B/L, K. Baik/K. Baru 1.60 X 1140 X C MJSC270F ITEM:43/S:1256, yang diklasifikasikan pada pos tarif 7209.16.00.10 dengan PIB Nomor: 263984 tanggal 2 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar: 55,6%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa dapat disimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Cold Rolled Steel Sheet In Coil, Sesuai B/L, K. Baik/K. Baru 1.60 X 1140 X C MJSC270F ITEM: 43/s: 1256, PIB Nomor: 263984 tanggal 2 Juli 2013 diproduksi oleh JFE Steel Corporation dari Jepang, sehingga sesuai Pasal 2, PMK Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 18,6%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran Nomor: 263984 tanggal 2 Juli 2013, denggn uraian sebagai berikut:
bahwa terhadap impor barang dengan PIB Nomor : 263984 tanggal 2 Juli 2013 tersebut, Terbanding menetapkan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 55,6 % sesuai PMK Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam dengan SPTNP-011352/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal18 Juli 2013; bahwa atas SPTNP-011352/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: MKM/JKT/0926/13 tanggal 13 September 2013; bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7041/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, berdasarkan kajian penetapan Bea Masuk Anti Dumping atas jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil dengan negara asal Japan BMAD sebesar 55.6%; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam, BMAD yang seharusnya adalah 18,6% atas impor dari produsen JFE-Steel Corporation; bahwa untuk membuktikan bahwa produsen/eksportir atas barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil tersebut, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen impor atas Cold Rolled Steel Sheet In Coil dan kepada Terbanding menyampaikan dasar penetapan BMAD; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen impor berupa :
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam; bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam menyebutkan: Pasal 1 Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced), sebagaimana termasuk dalam pos tarif:
yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal barang, produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 3
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor : 263984 tanggal 2 Juli 2013 jenis barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Japan dengan klasifikasi Pos tarif 7209.16.00.10 Bea Masuk 0%; bahwa Pemohon Banding melakukan impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil negara asal Japan; bahwa penelitian Majelis atas dokumen Certificate of Origin Nomor : 130078890173701205 tanggal 19 Juni 2013 diketahui bahwa Produsen barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil adalah JFE Steel Corporation di Japan dan barang dikirimkan kepada PT Mitsubishi Krama Yudha Motors And Manufacturing sebagai penerima barang dengan eksportir Metal One Corporation; bahwa berdasarkan dokumen Inspection Certificate Nomor: CM99635 tanggal 12 Juni 2013 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah JFE Steel Corporation di Japan; bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor : ASH34N12CAK8 tanggal 13 Juni 2013 dan Packing List tanggal 13 Juni 2013 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah JFE Steel Corporation di Japan; bahwa dari Bill of Lading Nomor : KKLUJPTA502154 tanggal 17 Juni 2013 diketahui barang diangkut langsung dari pelabuhan Mizushima di Japan menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta; bahwa berdasarkan Statement Later disebutkan bahwa JFE Steel Corporation menjual ke Metal One Corporation dan JFE Steel Corporation telah menerima pembayaran dari Metal One Corporation; bahwa berdasarkan Letter of Declaration disebutkan bahwa Metal One Corporation merupakan buyer antara JFE Steel Corporation dan PT Mitsubishi Krama Yudha Motors And Manufacturing bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dokumen impor, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil terbukti produsennya adalah JFE Steel Corporation negara asal Japan dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi/atau Baja Bukan Paduan dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Sosialis Vietnam adalah sebesar 18,6 %; |
MENIMBANG
kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpumlan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor Cold Rolled Steel Sheet In Coil Negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263984 tanggal 2 Juli 2013 dengan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 18,6%;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7041/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-011352/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Bea Masuk Anti Dumping atas impor barang Cold Rolled Steel Sheet In Coil Negara asal Japan dengan PIB Nomor : 263984 tanggal 2 Juli 2013 sebesar 18,6 % sehingga terdapat kekurangan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Jenis Tagihan |
Jumlah kekurangan pembayaran |
|
BMAD
|
65.769.000,00
|
|
PPN
|
6.577.000,00
|
|
PPh Pasal 22
|
1.645. 000,00
|
|
Jumlah
|
73. 991.000,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 27 Agustus 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 29 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
