Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56486/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56486/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000449/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/BC.8/2013, tanggal 22 November 2013;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/BC.8/2013, tanggal 22 November 2013;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor : 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

bahwa Surat Banding Nomor : 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2014, sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 22 November 2013, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan Banding adalah tanggal 20 Januari 2014 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 57 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor : 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor : KEP-128/BC.8/2013, tanggal 22 November 2013, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor : 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014, memuat alasan- alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 28 November 2013, dengan demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor : 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-128/BC.8/2013, tanggal 22 November 2013, maka pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp.58.566.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.29.283.000,00;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Nomor: 041/030/52875 tanggal 26 September 2013 sebesar Rp.58.566.000,00, yang diterima oleh HSBC Jakarta I dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tersebut;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014 ditandatangani oleh XX, jabatan: Wakil Presiden Direktur;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy bermaterai dan telah dilegalisir Akta Notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H. Nomor 12 tanggal 19 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. XXX, yang menyatakan bahwa XX adalah Wakil Presiden Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014 memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/BC/SGAD/IX/2013 tanggal 24 September 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000449/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang dapat diajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/BC/SGAD/IX/2013 tanggal 24 September 2013 diajukan kepada Terbanding dan diterima secara lengkap tanggal 30 September 2013, sehingga sejak penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000449/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 30 September 2013 adalah 63 hari;

bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-128/BC.8/2013 tanggal 22 November 2013, menyatakan pada Amar Putusan “Menetapkan” … diktum “PERTAMA”:

“Menolak keberatan PT. Saint-Gobain Abrasives Diamas terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Beadan Cukai dalam SPP Nomor : SPP-000449/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013;

bahwa formal pengajuan keberatan yang tidak terpenuhi tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-128/BC.8/2013 tanggal 22 November 2013 yang menyatakan sebagai berikut:

d. bahwa sesuai dengan surat Kepala KPPBC Soekarno Hatta Nomor S-8623/WBC.06/KPP.MP.01/2013 tanggal 30 September 2013 dan tanda terima berkas permohonan keberatan Nomor Agenda 44775 tanggal 30 September 2013, berkas keberatan diantar langsung dan diterima lengkap pada tanggal 30 September 2013 dan diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur PPKC;

e. dst….

f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap formal pengajuan keberatan, apabila dihitung tanggal diterimanya permohonan keberatan sejak tanggal penetapan adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga telah lewat dari jangka waktu pengajuan keberatan dengan demikian permohonan keberatan tidak memenuhi syarat formal

g. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

h. bahwa berdasarkan Pasal ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan sebagai berikut

(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat Penetapan;

(2) Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal suratpenetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”;

Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 006/BC/SGAD/I/2014, tanggal 15 Januari 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

“bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-128/BC.812013 tanggal 22 November 2013 dengan alasan sebagai berikut:

Aspek Formal

Bahwa didalam Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor: SPP-000449/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013,dinyatakan batas akhir penyampaikan keberatan kepada Terbanding adalah tanggal 28 September 2013 (enam puluh hari sejak tanggal surat penetapan);

Bahwa tanggal 28 September 2013 bertepatan dengan hari Sabtu yang merupakan hari libur (bukan hari kerja);

Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan bahwa:

“Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya”; Bahwa pemohon bandingtelah mengajukan keberatan kepada Terbanding pada hari kerja berikutnya yang bertepatan dengan hari Senin tanggal 30 September 2013; Bahwa berdasarkan uraian diatas pemohon banding berpendapatpengajuan surat keberatan pada hari Senin tanggal 30 September 2013 telah memenuhi persyaratan formal”;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000449/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, dimana pada SPP tersebut disebutkan :

Saudara Wajib melunasi tagihan tersebut paling lambat pada tanggal 28 September 2013 dan bukti bayarpelunasan agar disampaikan kepada Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;

Apabila tidak dilunasi atau tidak diajukan keberatan sampai dengan tanggal 28 September 2013 dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh;”

bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/BC/SGAD/IX/2013 tanggal 24 September 2013 diajukan kepada Terbanding dan diterima secara lengkap tanggal 30 September 2013, sedangkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000449/WBC.07/2013, diterbitkan tanggal 30 Juli 2013;

bahwa jika dihitung jumlah hari sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal diterimanya surat keberatan oleh Terbanding, menurut Majelis tanggal jatuh tempo 60 (enam puluh hari) nya adalah pada tanggal 27 September 2013, bukan tanggal 28 September 2013 sebagaimana disebutkan dalam SPP Nomor SPP-000449/WBC.07/2013;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan oleh karena Terbanding menyatakan dalam SPP-nya “Saudara Wajib melunasi tagihan tersebut paling lambat pada tanggal 28 September 2013” dan tanggal 28 September 2013 bertepatan dengan hari Sabtu, maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding pada hari kerja berikutnya yang bertepatan dengan hari Senin tanggal 30 September 2013, lain halnya jika Terbanding menyatakan dalam SPP-nya, Pemohon Banding wajib melunasi tagihan pada tanggal 27 September 2013, yang bertepatan dengan hari Jum’at, maka Pemohon Banding akan melunasinya pada saat itu juga;

bahwa menurut Majelis, tanggung jawab dan risiko karena kesalahan tulis dalam SPP Nomor SPP-000449/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, bukan merupakan tanggung jawab dan risiko Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat, pengajuan keberatan atas SPP Nomor SPP-000449/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, walupun telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, akan tetapi berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, tidak dapat ditolak dengan alasan melebihi 60 hari sejak tanggal surat penetapan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/BC.8/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPP Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013 Tanggal 30 Juli 2013;
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Membatalkan
 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-117/BC.8/2013, tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013 atas nama PT. XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 september 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. : sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200