Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57338/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57338/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57338/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 510597 tanggal 18 Desember 2013, berupa importasi Used Copier Machine, negara asal USA, yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8443.39.19.00 dengan BM 0% dan oleh Terbanding kemudian ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan BM sebesar 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Used Copier Machine yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 510597 tanggal 24 Agustus 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8443.31.90.90 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karenanya pada PIB barang Pemohon Banding laporkan sesuai yang ditetapkan oleh Surveyor, yaitu : 8443.39.19.00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Used Copier Machine, negara asal USA, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 510597 tanggal 18 Desember 2013, klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi pos tarif 8443.39.90.90 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp19.117.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 510597 tanggal 18 Desember 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 510597 tanggal 18 Desember 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Klasifikasi Tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-021575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 19.117.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 278/CMM/SPTNP/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1138/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 041/CMM/III/14 tanggal 11 Maret 2014 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 510597 tanggal 18 Desember 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan Pabean, invoice, packing list dan bill of lading, diketahui barang impor berupa Used Copier Machine;
b. bahwa berdasarkan Informasi Spesifikasi Barang dari pemasok www.canon-europe.com diketahui hal-hal sebagai berikut:
c.bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 04.P-05.12.0405 tanggal 11 Desember 2012 hal impor barang modal bukan baru , bahwa terhadap PT. Cristal Makmur Mandiri dapat disetujui untuk mengimpor barang bukan baru dari negara muat Amerika Serikat barupa Mesin photocopy tidak bewarna bukan baru;
d. bahwa tidak terdapat brosur, spesifikasi barang impor dalam berkas keberatan Pemohon Banding;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Used Copier Machine yang diimpor dengan PIB Nomor: 510597 tanggal 24 Agustus 2013 diidentifikasikan sebagai mesin multifungsi berupa print, scan fax dan fotocopy tidak bewarna;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa menetapkan tarif atas barang impor dalam PIB nomor 493776 tertanggal 06 Desember 2013 pos nomor 10 s.d pos nomor 21 kedalam pos tarif 8443.39.20.90 sebagai “— Apasparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung): — lain-lain” dengan pembebanan BM:5%, PPn:10% dan PPh: 2,5%;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik, karena Pemohon Banding termasuk importir Merah-Kuning;
bahwa yang disengketakan adalah klasifikasi atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories, apakah tergolong pos tarif 8443.39.19.00 ataukah 8443.39.90.90, sementara perbedaan antara kedua pos tersebut adalah sebagai berikut :
bahwa pemeriksaan Terbanding atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories tersebut tidak mengarah kepada permasalahan yang sebenarnya, yaitu apakah beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung atau melalui perantara tidak dijelaskan dan hanya menyebut: “mesin photo copy digital”
bahwa yang dimaksud dengan digital adalah : “based on a system in which information isrepresented in the form of changing electrical signals”
bahwa berdasarkan keterangan dua pihak dan penjelasan Majelis tersebut diatas, Majelis mengidentifikasi barang adalah
Mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih).
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) butir 1 dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) butir 3(a) dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakandari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandungdalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) butir 3(b) dinyatakan bahwa “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan”;
d. bahwa Kajian Pos Tarif 8443.39.19.00 (Pemberitahuan)
e. bahwa Kajian Pos Tarif 8443.39.2090 (Penetapan PFPD):
f. bahwa Kajian Pos Tarif 8443.31.90.90 (Penetapan)
Menurut Pemohon Banding:
bahwa menetapkan tarif atas barang impor dalam PIB nomor 493776 tertanggal 06 Desember 2013 pos nomor 10 s.d pos nomor 21 kedalam pos tarif 8443.39.20.90 sebagai “— Apasparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung): — lain-lain” dengan pembebanan BM:5%, PPn:10% dan PPh: 2,5%;
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa hanya mengenai subpos dari pos tarif 8443.39., yang mana seharusnya barang yang diimpor, yaitu Used Copiers Machine With Parts & Accessories diklasifikasikan, yaitu antara pos tarif 8443.39.19.00 ataukah 8443.39.90.90, sementara perbedaan antara kedua pos tersebut adalah cara mereproduksi gambar asli, apakah secara langsung atau melalui perantara, sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan identifikasi barang dan susunan pos tarif 84.43 sebagai berikut:
84.43Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
84.43.10– Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
84.43.30– Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak:
8443.31– – Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.32– – Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.39 – – Lain-lain:– – – Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksigambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung):
8443.39.11.00 – – – – Berwarna8443.39.19.00 – – – – Lain-lain8443.39.20– – – Aparatus fotocopyelektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
8443.39.20.10 – – – – Berwarna8443.39.90.90 – – – – Lain-lain
maka Used Copiers Machine With Parts & Accessories yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) diklasifikasi pada pos tarif 8443.39.19.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8443.39.19.00 sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Used Copier Machine (25 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB), negara asal USA oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-021575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1138/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Used Copier Machine (25 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB), negara asal USA masuk dalam pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Used Copier Machine (25 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB), negara asal USA masuk dalam pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1138/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-021575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 510597 tanggal 18 Desember 2013 yaitu Used Copier Machine (25 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB), negara asal USA, yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1138/KPU.01/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-021575/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Desember 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 510597 tanggal 18 Desember 2013 yaitu Used Copier Machine (25 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB), negara asal USA, yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
