Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57337/PP/M.VII.A/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57337/PP/M.VII.A/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 371843 tanggal 16 September 2013 berupa importasi Air Compressor (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yaitu Air Compressor Spec. Size AV2508, Air Compressor Spec. Size AW40012, Air Compressor Spec. Size AW60012, negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E133701505710008 tanggal 21 Agustus 2013, kedapatan bahwa dalam kolom 7 Form E tersebut, description of product adalah Stainless Steel Gastronom pans, Regular Pans, Regular Pans with perforated, Pans Cover dan Accesories Pans dengan HS Code 7323.93 dan origin criteria “WO” sedangkan yang diberitahukan dalam PIB nomor 371843 tanggal 16 September 2013 dan invoice, packing list berupa 30 jenis PANS dengan type, ukuran dan harga yang berbeda, seharusnya menurut ketentuan masing-masing jenis barang harus dirinci mempunyai masing- masing origin criteria;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding keberatan dan Banding atas tidak diterimanya Form E/Fasilitas ACFTA yang seharusnya Pemohon Banding mendapatkan Fasilitas tersebut, sehingga Pemohon Banding masih harus dikenakan oleh KPU Bea dan Cukai tambahan pembebanan Tarif Bea Masuk. Sebesar: l5%, sedangkan yang seharusnya Fasilitas AC-FTA/Form E, Pemohon Banding dapatkan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, sesuai Informasi dan Dokumen yang Pemohon Banding peroleh resmi dari supplier dan/instansi Penerbit Form E/ACFTA tersebut, dan Pemohon Banding masih diharuskan tambah bayar sebesar: Rp. 91.152.000 (Sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8375/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E133701505710008 tanggal 21 Agustus 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 371843 tanggal 16 September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
CH1308017
08-08-2013
17
BL/AWB
EGLV140300815846
21-08-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi
Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E133701505710008
08-08-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor CH1308017 tanggal 08 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah : QingdaoCharacin Kitchenware Co., Ltd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV140300815846 tanggal 21 Agustus 2013 diketahui Shipper nya: QingdaoCharacin Kitchenware Co., Ltd, dan barang diangkut dengan kapal Ever United Port of Loading: Qingdao;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133701505710008 tanggal 21 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address,country) adalah: QingdaoCharacin Kitchenware Co., Ltd;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi dan Surat Jawaban atas Surat Konfirmasi;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S-5801/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 dan Jawaban atas Surat Konfirmasi Nomor S-5801/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-5801/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, yang ditujukan kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah “Does not fulfil the provision of rule 7 (a) and (e) ASEAN – China FTA Operational Certification Procedures (OCP) or Rule 4 Overleaf notes;
bahwa dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 37000013430 tanggal 16 Februari 2014 yang menunjuk pada Form E Nomor E133701505710008 menyatakan :
After checking our files of FTA Certificate of Origin, we confirmed that the above mentioned FTA Certificate of Origin was exactly issued and stamped by us. The products covered by the certificate were manufactured by our local manufacturer in China without using any non-originating materials. The products were in Chinese origin and complied with the Rules of origin of The China – ASEAN Free Trade Are;
Althougt the products were listed in the invoice by different types, they only differ in their types but not in essential character. And the same product with different types covered by the certificate can be classified under one HS Code. So ew are of the opinion that the same product with differenttypes are not necessary to declare separately;”
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean  China Free Trade Area (AC-
FTA), untuk pos tarif 7323.93.1000 ditetapkan Bea Masuknya sebesar sebesar 0%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk importasi Gastronom pans, Regular Pans dll (30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-016867/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Oktober 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8375/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Gastronom pans, Regular Pans dll (30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, masuk pada pos tarif 7323.93.1000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 5198 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8375/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016867/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 08 Oktober 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor: 371843 tanggal 16 September 2013, berupa Gastronom pans, Regular Pans dll (30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, pada pos tarif 7323.93.1000 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200