Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57339/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57339/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57339/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai tarif atas PIB nomor: 369909 tanggal 14 September 2013, berupa importasi 1.915 Rolls PE Protective Film negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 3919.90.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 3919.90.90.00 dengan BM 10% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN. China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp94.593.000,00 (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adapun alasan mengajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut;
bahwa karena Didalam Form E telah tertera Invoice Nomor: TY13826 yang memuat secara detail description barang yang meliputi: Item, description, Jenis Barang, specification, Qty, unit price dan amount;
bahwa karena data invoice Nomor: TYI3826 tclah menggambarkan Description of Good’s, specification, Roll (Qty), Unit Price dan Amount. Dalam hal ini no invoice: TY13826 yang tercantum telah mewakili semuanya;
bahwa Pemohon Banding melampirkan 5 document yang memiliki keterangan yang sama dengan document Form E Nomor: E134702C36051025 (yang dikenakan NOTUL), tetapi kelima dokumen tersebut tidak dikenai Notul, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE – 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :
“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA. b.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. c. dst. …” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 369909 tanggal 14 September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor TY13826 tanggal 31 Agustus 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Shenzhen Onetouch Business-Service Ltd., China, dengan menyebutkan uraian barang “PE protective film” dirinci dalam 9 (Sembilan) pos, jumlah barang 1915 Roll;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor NYKS2382637260 tanggal 31 Agustus 2013, penerbitnya adalah NYK Line. Co Ltd., dengan menyebut nama Shipper: Shenzhen Onetouch Business-Service Ltd., China., dan Port of Loading: Shekou, China, dengan menyebutkan uraian barang “PE protective film”, jumlah barang 1915 Roll, dengan Gross weight : 23950Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E13470ZC36051025 tanggal 04 September 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Shenzhen Onetouch Business-Service Ltd., China, menyebut uraian barang : “PEprotective film”, jumlah barang 1915 Roll, dengan Gross weight : 23950Kgs;
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat nomor: 470000131007 tanggal 15 Januari 2014 dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, yang merupakan jawaban dari verifikasi Form E nomor E13470ZC37520211;
bahwa di dalam surat jawaban Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau yang beralamat di F19, Guojian Building, No. 1011, Fuqiang Road, Futian District, Shenzhen, China, menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. The signature is true. The official signing the certificate is Liao Hui, whose signature has been registered to your country”;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 3919.90.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 1.915 Rolls PE Protective Film, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-015529/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8203/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang berupa 1.915 Rolls PE Protective Film, negara asal China, dengan pos tarif 3919.90.90.00, tarif bea masuk 0%;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang berupa 1.915 Rolls PE Protective Film, negara asal China, dengan pos tarif 3919.90.90.00, tarif bea masuk 0%;
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8203/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor : 369909 tanggal 14 September 2013, berupa 1.915 Rolls PE Protective Film, negara asal China, dengan pos tarif 3919.90.90.00, tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8203/KPU.01/2013 tanggal 17 Desember 2013tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama : XXX, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor : 369909 tanggal 14 September 2013, berupa 1.915 Rolls PE Protective Film, negara asal China, dengan pos tarif 3919.90.90.00, tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
