Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57340/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57340/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57340/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2014
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 017283 Tanggal 13 Januari 2014, berupa importasi Used Copiers Machine With Parts & Accessories (dan 19 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal : United States (US), yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8443.39.19.00 dengan BM 0% dan oleh Terbanding kemudian ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan BM 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa alasan Terbanding memberikan penetapan ialah :
Identifikasi barang:
3. Penelitian Terhadap Klasifikasi barang:Berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi , atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut :
|
||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas denda tersebut yang menyebutkan kesalahan pada Pos Tarif yang disebutkan pada no HS 8443.31.20.90 dan perlu Pemohon Banding tekankan Pos Tarif yang Pemohon Banding bayar telah sesuai dengan pos tarif yang tercantum dibuku HS tahun 2012 adalah yang sebenamya.
|
||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahanPemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan Klasifikasi Tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 20.952.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 024/CMM/SPTNP/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1608/KPU-01/2014 tanggal 11 Maret 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 045/CMM/III/14 tanggal 26 Maret 2014 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
a) berdasarkan pemberitahuan dan dokumen pelengkap lainnya, kedapatan hal-hal sebagai berikut : b) Tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap PT CRISTAL MAKMUR MANDIRI karena termasuk importir Merah-Kuning.c) Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI05.12.0405 tanggal 11 Desember 2012 dijelaskan rnengenai uraian barang adalah: “Mesin Foto Copy tidak bertivama bukan baru”.
d) Berdasarkan penelusuran dari situs resmi produsen Canon, di http://www.usa.canon.comdiperoleh informasi berikut:- Model Name : Image Runner dengan berbagai seri (IR5000, 6000, 3000) Dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya (diketahui dengan adanya pilihan driver dan Software)- Type : (Monochrome) Digital Multifunction Imaging System.- Imaging System : Laser Dry Electrostatic Transfer.
f) Berdasarkan penelusuran http://www.office.xerox.com/multifunction-printer/multifunction over-30ppm/workcentre-5765-5775-5790/spec-enus.html diperoleh informasi berikut:“Copy features: Annotation, Auto reduction/enlargement, Auto tray select, Auto tray switching, Automatic 2-sided, Bates Stamping, Booklet creation, Build Job, Collation, Covers, ID Card Copy, Image quality enhancements, Inserts, Invert image, Job storage, N-up, Sample set, Tab copying, Transparencies.” disimpulkan bahwa mesin Xerox seri WC adalah jenis mesin digital.
g) Bahwa terhadap jenis barang yang sama telah mendapatkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-8416/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013
h) berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “USED COPIERS MACHINE WITH PARTS & ACCESSORIES: CANON & XEROX (various type)” (pos 1 – 30) pada PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 dapat diidentifikasi sebagai “berbagai tipe mesin photo copy digital, dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru”.
Menurut Pemohon Banding:
Pemohon Banding sangat keberatan atas denda tersebut yang menyebutkan kesalahan pada Pos Tarif yang disebutkan pada no HS 8443.31.20.90 dan perlu Pemohon Banding tekankan Pos Tarif yang Pemohon Banding bayar telah sesuai dengan pos tarif yang tercantum dibuku HS tahun 2012 adalah yang sebenamya.
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik, karena Pemohon Banding termasuk importir Merah-Kuning;
bahwa yang disengketakan adalah klasifikasi atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories, apakah tergolong pos tarif 8443.39.19.00 ataukah 8443.39.20.90, sementara perbedaan antara kedua pos tersebut adalah sebagai berikut :
bahwa pemeriksaan Terbanding atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories tersebut tidak mengarah kepada permasalahan yang sebenarnya, yaitu apakah beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung atau melalui perantara tidak dijelaskan dan hanya menyebut: “mesin photo copy digital”
bahwa yang dimaksud dengan digital adalah : “based on a system in which information isrepresented in the form of changing electrical signals”
bahwa berdasarkan keterangan dua pihak dan penjelasan Majelis tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang adalah Mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih).
2. Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding:Berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi , atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut :
berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon, Hasil Pemeriksaan Fisik dan sites terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “USED COPIERS MACHINE WITH PARTS & ACCESSORIES: CANON (various type)” (pos 1 – 20) pada PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 dan diidentifikasi sebagai “berbagai tipe mesin photo copy digital, dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.39.20.90;
Menurut Pemohon Banding:
Pemohon Banding sangat keberatan atas denda tersebut yang menyebutkan kesalahan pada Pos Tarif yang disebutkan pada no HS 8443.31.20.90 dan perlu Pemohon Banding tekankan Pos Tarif yang Pemohon Banding bayar telah sesuai dengan pos tarif yang tercantum dibuku HS tahun 2012 adalah yang sebenamya.
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa hanya mengenai subpos dari pos tarif 8443.39., yang mana seharusnya barang yang diimpor, yaitu Used Copiers Machine With Parts & Accessories diklasifikasikan, yaitu antara pos tarif 8443.39.19.00 ataukah 8443.39.20.90, sementara perbedaan antara kedua pos tersebut adalah cara mereproduksi gambar asli, apakah secara langsung atau melalui perantara, sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan identifikasi barang dan susunan pos tarif 84.43 sebagai berikut:
84.43Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
84.43.10– Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
8443.31– – Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.32– – Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.39 – – Lain-lain:– – – Aparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksigambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung):
8443.39.11.00 – – – – Berwarna8443.39.19.00 – – – – Lain-lain8443.39.20– – – Aparatus fotocopyelektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung):
8443.39.20.10 – – – – Berwarna8443.39.20.90 – – – – Lain-lain
maka Used Copiers Machine With Parts & Accessories yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) diklasifikasi pada pos tarif 8443.39.19.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8443.39.19.00 sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Used Copiers Machine With Parts & Accessories (dan 19 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal : USA oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000855/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2014 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1608/KPU-01/2014 tanggal 11 Maret 2014 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories (dan 19 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal : USA masuk dalam pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Used Copiers Machine With Parts & Accessories (dan 19 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal : USA masuk dalam pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1608/KPU-01/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2014, atas nama XXX, NPWP: YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 yaitu Used Copiers Machine With Parts & Accessories (dan 19 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal : USA, yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1608/KPU-01/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari 2014, atas nama XXX, NPWP: YYY dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 017283 tanggal 13 Januari 2014 yaitu Used Copiers Machine With Parts & Accessories (dan 19 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal : USA, yang diidentifikasi sebagai mesin photo copy digital berbagai tipe, bekas pakai, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung, tidak berwarna (hitam putih) masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.19.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 4 November 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
