Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57364/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57364/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Footwear (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 6402.99.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314913 tanggal 02 Agustus 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 25%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 314913 tanggal 02 Agustus 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli/valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila masih meragukan keabsahan Form E tersebut dapat diperiksakan kembali kepada pihak yang menerbitkan yaitu Departemen Perdagangan Republik China atau Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6415/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Plastic Footwear (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 314913 tanggal 02 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134432003010026 tanggal 25 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures mengenai Multiple Item;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6415/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E yang terbitkan merupakan dokumen asli/sah yang dikeluarkan oleh instansi resmi yang berwenang atas dasar timbal balik, dan pos tarif serta pembebanannya telah sesuai dengan Laporan Surveyor (No. LS: CN1609798) No. VR No. 20306118 tanggal 24 Juli 2013;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E134432003010026 tanggal 25 Juli 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Guangdong Entry-ExitInspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-4021/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013;
bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadengan Surat Nomor: 44000013670 tanggal 16 Januari 2014 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4021/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E134432003010026 tanggal 25 Juli 2013 adalah sah dan benar, dan dalam proses produksi tidak ada material yang berasal dari luar Negara China yang termasuk dalam HS 64.06 yang digunakan;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berdasarkan konfirmasi dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E134432003010026 tanggal 25 Juli 2013 sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plastic Footwear (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314913 tanggal 02 Agustus 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6415/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6415/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Plastic Footwear (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 314913 tanggal 02 Agustus 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57364/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200