Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54955/PP/M.XVA/99/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54955/PP/M.XVA/99/2014
JENIS PAJAK
PPN & PPnBM
TAHUN PAJAK
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005;
Menurut Tergugat
:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakari objek yang dapat diajukan gugatan;
Menurut Penggugat
:
bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 adalah Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 ditandatangani oleh XX jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005;
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan Penelitian Majelis, gugatan diajukan Penggugat karena permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari – Desember 2001 dengan Surat Nomor: 01/Keu-DU/III/13 tanggal 19 Maret 2013 ditolak Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013;
bahwa terhadap pemenuhan ketentuan formal Gugatan, Tergugat dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:
1) bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Penjelasan Tertulis Tergugat Nomor: S974/PJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 011Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 adalah cacat formil karena dalil-dalil gugatan kabur atau gugatan tidak jelas sehingga tidak jelas objek yang disengketakan (Obscuur Libel) dan tidak memenuhi Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Gugatan kabur atau tidak jelas karena alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatan tersebut adalah:
a. Tergugat telah menerbitkan dua Surat Ketetapan Pajak untuk satu tahun pajak yang sama dan jenis pajak yang sama kepada Penggugat;
b. Terdapat permasalahan formal terkait prosedur penerbitan SKPKB PPN Nomor: 00157/207/01/731/05;
bahwa dengan demikian, ada dua objek gugatan yang diajukan Penggugat dalam Surat Gugatannya yaitu: gugatan atas KEP-1414/WPJ.29/2013 dan gugatan atas prosedur penerbitan SKPKB PPN Nomor: 00157/207/01/731/05, sehingga Surat Gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
2) bahwa dalam Surat Tergugat sebelumnya, Tergugat sudah menanggapi tentang dasar hukum yang digunakan Penggugat dalam mengajukan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, bahwa KEP-1414/WPJ.29/2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, sehingga tidak termasuk dalam lingkup kekuasaan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Hal tersebut diatur Iebih lanjut dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak;
3) bahwa Tergugat menyatakan ada alasan baru/tambahan yang tidak ada dalam Surat Gugatan maupun permohonan pembatalan, yaitu terkait pernyataan Penggugat bahwa KPP Banjarmasin tidak berwenang untuk menagih Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk hal tersebut Tergugat menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN, setiap Pengusaha Kena Pajak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukannya. Bahwa dengan demikian, KPP Banjarmasin berhak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas nama Penggugat;
bahwa Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN mengatur bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban PPN di setiap cabangnya sesuai asas desentralisasi yang telah dipahami, oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut Penggugat memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN di KPP Banjarmasin, karena Penggugat tidak memiliki ijin pemusatan PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 atas cabang Banjarmasin;
4) bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak terdapat obyek Pajak Pertambahan Nilai di wilayah kerja KPP Banjarmasin adalah tidak benar dan tidak terbukti. Pada persidangan tanggal 17 Maret 2014, Majelis Hakim menyatakan bahwa sebelum Penggugat menyatakan ada double Ketetapan seharusnya Penggugat dapat memberikan rincian penyerahan yang sudah di SKP Banjarmasin apa saja, dan penyerahan yang terjadi di Sampit apa saja, apakah benar ada double Ketetapan;
bahwa pernyataan Penggugat yang menyimpulkan bahwa penagihan PPN KPP Banjarmasin merupakan penyerahan BKP yang terjadi di wilayah KPP Sampit adalah sangat prematur disebabkan Penggugat sendiri tidak dapat memberikan rincian masingmasing penyerahan BKP di Sampit dan Banjarmasin. Bagaimana mungkin dengan jumlah DPP PPN yang jelas berbeda, Penggugat bisa memastikan hal tersebut;
5) bahwa atas sengketa materi seharusnya Penggugat mengajukan keberatan dan dilanjutkan ke proses banding;
6) bahwa atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Penggugat yang masih belum terpenuhi kewajiban PPN terutangnya, KPP Banjarmasin berhak untuk menerbitkan SKPKB PPN;
7) bahwa perbandingan dua Surat Ketetapan Pajak yang dimaksud Penggugat adalah sebagai berikut:
Uraian
    KPP Banjarmasin (Penggugat)    
KPP Sampit
NPWP
01.002.667.2-731.001
01.002.667.2-712.001
Nomor SKP
00157/207/01/731/05
00076/207/01/712/03
DPP PPN/Objek PPN dalam SKP
Rp19.320.296.229,00
Rp17.461.454.087,00
DPP PPN dalam SK Keberatan
Tidak mengajukan keberatan
Rp9.701.230.757,00
DPP PPN setelah SK Keberatan/Pembatalan Ketetapan Pajak
Rp19.320.296.229,00
Rp9.701.230.757,00
Jumlah PPN ymh dibayar
Rp2.499.395.536,00
Rp1.411.247.312,00
Tahun Pajak 2001
Lapor SPT Masa PPN
Tidak lapor SPT Masa PPN
8) bahwa atas alasan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa untuk satu jenis pajak yang sama dan tahun pajak yang sama telah diterbitkan 2 SKP adalah tidak benar/keliru dan tidak terbukti. Berdasarkan data dan fakta di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) bahwa pada tanggal 29 September 2003 diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00076/207/01/712/03 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 atas nama PT XXX, Kalimantan Tengah NPWP 01.002.667.2-712.001 yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Sampit;
b) bahwa pada tanggal 21 Maret 2005 diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00157/207/01/731/05 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 atas nama Penggugat PT. XXX NPWP 01.002.667.2-731.001 yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Banjarmasin; Sehingga jelas terbukti tidak pernah diterbitkan 2 SKP untuk satu jenis pajak yang sama dan tahun pajak yang sama atas identitas Pengusaha Kena Pajak yang sama;
9) bahwa terkait data/dokumen sebagaimana diuraikan pada butir B angka 2 di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa Penggugat baru mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN setelah hampir 7,5 (tujuh setengah) tahun diterbitkannya SKPKB PPN dimaksud, tanpa sebelumnya pernah mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB dimaksud;
b. bahwa dikarenakan lamanya pengajuan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Penggugat dan fakta bahwa KPP Pratama Banjarmasin telah mengalami pindah kantor sebanyak 3 (tiga) kali sejak terbitnya ketetapan SKPKB PPN dimaksud, berpotensi bahwa berkas arsip pemeriksaan maupun berkas Penggugat Iainnya menjadi sulit ditemukan;
c. bahwa tanpa bermaksud mencari pembenaran atas lamanya data/dokumen yang dibutuhkan belum juga diterima dari KPP Pratama Banjarmasin, menjadi menarik untuk diteliti sebuah “kebetulan” mengapa pada scat alasan upaya hukum yang tiba-tiba diajukan setelah sekian lama tidak jelas, bertepatan pula dengan fakta bahwa arsip Penggugat masih belum bisa diperoleh. Alasan Penggugat bahwa baru melakukannya setelah tahu ada tindakan penagihan aktif atas SKPKB PPN dimaksud tidak beralasan karena tindakan penagihan aktif atas SKPKB PPN dimaksud telah dilakukan melalui penyampaian Surat Paksa tertanggal 19 Mei 2005. Ditambah lagi bahwa Penggugat tidak spesifik bisa menjelaskan bagaimana Surat Paksa yang menjadi pemicu awal timbul sengketa bisa berada di tangan Penggugat;
d. bahwa memperhatikan bahwa penyampaian Surat Paksa masih dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak penerbitan SKPKB, seyogyanya Penggugat masih memiliki waktu untuk mengajukan permohonan keberatan atau upaya hukum lainnya. Kondisi ini membantah keterangan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru menerima Surat Paksa tidak lama sebelum mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) UU KUP di tahun 2012;
e. bahwa berdasarkan surat-surat yang dikirimkan oleh Kepala KPP Pratama Banjarmasin, diperoleh informasi bahwa Surat Paksa yang pernah disampaikan pada tanggal 19 Mei 2005 sudah tidak bisa ditemukan. Sehubungan dengan hal tersebut maka atas Surat Paksa yang dinyatakan hilang telah diupayakan untuk ditelusuri ulang eksistensinya dengan melakukan permintaan Konfirmasi Surat Paksa, langsung kepada pihak Penggugat. Surat Permintaan Konfirmasi Surat Paksa tersebut diantar langsung ke lokasi Penggugat, dan tidak dapat terkonfirmasi karena pihak Penggugat juga hilang (tidak ditemukan) pada alamat terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin, sehingga oleh karenanya diputuskan untuk menerbitkan Surat Paksa Pengganti sebagaimana mestinya. Sehubungan bahwa Penggugat dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya, maka telah dilakukan upaya blokir rekening bank atas nama Penggugat untuk dijadikan jaminan pelunasan tunggakan pajak-pajaknya;
f. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana di atas, patut diduga bahwa pemicu awal timbul sengketa atas SKPKB PPN dimaksud adalah setelah adanya pemblokiran rekening bank milik Penggugat yang baru disadari oleh Penggugat. Dugaan ini didasarkan pada waktu pengajuan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang terjadi setelah terbitnya surat permohonan permintaan pemblokiran kekayaan Penggugat yang tersimpan pada bank, maka bukan dipicu setelah adanya penyampaian Surat Paksa sebagaimana diklaim oleh Penggugat;
10) bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP1414/WPJ.29/2013 telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa terhadap pemenuhan ketentuan formal Gugatan, Penggugat dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:
bahwa sesuai akta pendirian perusahaan, maksud dan tujuan pendirian perusahaan adalah melakukan eksploitasi hutan serta mendirikan industri kayu dan hasil hutan termasuk kegiatan Tebang Pilih Tanam dan kegiatan Non Tebang Pilih Tanam yang didalamnya termasuk Pembinaan Masyarakat Desa Hutan;
bahwa sejak Tahun 2002, usaha penggergajian kayu (sawmill) sudah tidak aktif lagi sehingga sejak Tahun 2002, usaha Penggugat hanya melakukan kegiatan penebangan kayu sehingga Peredaran Usaha perusahaan berasal dari penjualan hasil produksi berupa kayu bulat / Log;
bahwa Tahun 2001, Penggugat berkantor pusat di Plaza Dwima, Lantai 5 Jalan Jend. Ahmad Yani Kav. 67, Jakarta Pusat dengan Kantor Perwakilan di Kalimantan Selatan dan Base Camp dan Sawmill di Tumbang Manggo Kalimantan Tengah. Sedangkan lokasi pengapalan/loading kayu bulat/log berada di daerah Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah);
bahwa sesuai Laporan Keuangan (Audited), pendapatan operasional (Peredaran Usaha) perusahaan adalah sebesar Rp17.220.296.229,00 terdiri dari :a.Penjualan dari kayu bulat/log Rp 14.345.989.269,00 b.Penjualan dari kayu gergajian/ Sawn Timber Rp 2.874.306.960,00Total Rp 17.220.296.229,00
bahwa terkait administrasi penjualan kayu bulat/ log sebesar Rp14.345.989.269,00, administrasi dan penerbitan Invoice dilaksanakan oleh Kantor Pusat di Jakarta;
6. bahwa sesuai perjanjian jual beli, serah terima barang (i.e. kayu bulat/ log) dilaksanakan di TPK III Tewang Kampung, Mendawai Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah); (Mohon lihat Pasal 3 Serah Terima pada Perjanjian Jual Beli atau tempat muat pada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
bahwa Penggugat tidak menyadari bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, berlaku efektif sejak 1 Januari 2001 mengatur bahwa penyerahan kayu bulat (log) oleh siapapun selain petani/atau kelompok petani dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen);
bahwa Penggugat tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kayu log (gelondongan) kepada pelanggan. Atas hal tersebut KPP Sampit (Kalteng) menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 untuk menagihkan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut dan denda pajak sesuai ketentuan pajak pertambahan nilai yang berlaku;
bahwa untuk penjualan kayu gergajian (“sawn timber”) sebesar Rp2.874.306.960,00 penerbitan Invoice penjualan dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan di Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Mohon lihat daftar Invoice penjualan kayu olahan (“sawn timber”) dan Laporan Keuangan (audited) sebagaimana terlampir;
bahwa berbeda dengan kayu bulat/log, atas penyerahan kayu gergajian (“sawn timber”) sebesar Rp2.874.306.960,00 oleh Penggugat telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut, telah disetorkan dan dilaporkan kepada KPP Banjarmasin (mohon lihat perhitungan pada lampiran SKPKB PPN Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp 2.499.395.536,00 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 oleh KPP Banjarmasin);
bahwa sesuai SPT PPh Badan oleh Penggugat, jumlah Peredaran Usaha adalah sebesar Rp17203.166.409,00 sedangkan jumlah Peredaran Usaha sesuai Laporan Keuangan (audited) adalah sebesar Rp17.220.296.229,00. Terdapat koreksi penjualan yang tidak material (tidak siginificant) sebesar Rp17.129.820,00 karena reklasifikasi perhitungan biaya DR/PSDH;
bahwa atas jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp17.203.166.409,00 telah disetujui oleh KPP Jakarta Gambir Satu. (Mohon lihat lampiran perhitungan pada SKPKB PPh Badan Nomor 00011/506/01/025/02 tanggal 31 Desember 2002);
bahwa dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001, Kantor Wilayah VI DJP Jaya III menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-055/WPJ.06/BD.0600/2002 tanggal 19 September 2002, yang dilaksanakan pada Tahun 2002;
bahwa sebagai hasil dari proses pemeriksaan, Kantor Wilayah VI DJP Jaya III menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-389/WPJ.06/ BD0600/2002 tanggal 17 Desember 2002;
bahwa sebagai hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2001, KPP Jakarta Gambir Satu menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai berikut:
No  
Jenis Pajak
Masa/ Tahun Pajak
SKPN/SKPKB/STP Nomor
Tanggal
Jumlah (Rp)
1
PPh Ps. 21
Jan-Des 2001
00062/201/02/025/02
31/12/2002
56.536.886
2
PPN*)
Jan-Des 2001
00046/507/01/025/02
31/12/2002
Nihil
3
PPh Badan
2001
00011/506/01/025/02
31/12/2002
Nihil
4
PPh Ps. 23
Jan-Des 2001
00021/503/01/025/02
31/12/2002
Nihil
  1. bahwa untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah juga melaksanakan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2001, yang dilaksanakan pada Tahun 2003;
bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2001, KPP Sampit (Kalteng) menerbitkan SKPKB/STP PPN sebagai berikut:
No.
Jenis Pajak  
Masa/Tahun Pajak 
SKPN/SKPKB/STP Nomor 
Tanggal
Jumlah (Rp)
1
PPN*)
Jan-Des 2001
00076/207/01/712/03
29/09/2003
2.479.526.480
2
PPN (STP)
Jan-Des 2001
00250/107/01/712/03
29/09/2003
349.229.082
bahwa sesuai rincian SKPKB PPN Nomor: 00076/207/01/712/03 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 tanggal 29 September 2003 oleh KPP Sampit (Kalteng), Koreksi DPP PPN adalah sebesar Rp17.461.454.087,00 karena adanya pemakaian sendiri atas kayu bulat/log untuk bahan baku Sawn Timber dan lain-lain;
bahwa dengan demikian DPP PPN menurut KPP Sampit (Kalteng) lebih tinggi dari Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp17.203.166.409,00 walaupun atas, jumlah Peredaran Usaha sebesar tersebut telah disetujui oleh KPP Jakarta Gambir Satu. (Mohon lihat SKPKB PPh Badan Nomor 00011/506/01/025/02 tanggal 31 Desember 2002 Tahun Pajak 2001;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan SKPKB PPN Nomor: 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 dan STP PPN Nomor: 00250/107/01/712/03 sebesar Rp349.229.082,00 tanggal 29 September 2003 karena dalam pengenaan PPN termasuk di dalammya Pemungutan Dana Reboisasi (DR) dan Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH) (Lampiran 13 Laporan Audit 2001);
bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor: 00076/207/01/712/03 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 tanggal 29 September 2003 oleh KPP Sampit (Kalteng); Penggugat mengajukan permohonan keberatan sebagaimana Surat Nomor: S-131/Keu/X(2003 tanggal 27 Oktober 2003;
bahwa sedangkan terhadap STP PPN Nomor: 00250/107/01/712/03 sebesar Rp349.229.082,00 tanggal 29 September 2003; Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana Surat Nomor: S-132/Keu/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003;
bahwa terhadap permohonan Penggugat, Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-076/WPJ.13/BD.04/ 2004 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tanggal 23 Agustus 2004 dan Surat Keputusan Nomor: KEP- 077/WPJ.13/BD.04/2004 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Admistrasi Pajak Pertambahan Nilai tanggal 28 Agustus 2004;
bahwa dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-076/WPJ.13/BD.04/2004 tanggal 23 Agustus 2004, Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memutuskan menerima sebagian permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor: 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 sehingga menjadi:
No
Uraian
Pokok Pajak (Rp)
Bunga (Rp)
Kenaikan (Rp)
Jumlah Kurang (Lebih) bayar (Rp)
1
Semula
1.746.145.409
733.381.071
 –
2.479.526.480
2
Dikurangkan
776.022.333
292.256.835
 –
1.068.279.168
3
Menjadi
970.123.076
441.124.236
 –
1.411.247.312
bahwa dalam Surat Keputusan Nomor Kep-077/WPJ.013/BD.04/2004 tanggal 28 Agustus 2004, Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memutuskan menerima sebagian permohonan Penggugat dan mengurangkan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor 00250/107/01/712/03 sebesar Rp349.229.082,00 tanggal 29 September 2003 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 sehingga menjadi:
No
Uraian
Pokok Pajak (Rp)
Bunga (Rp)
Kenaikan (Rp)
Jumlah Kurang (Lebih) bayar (Rp)
1
Semula
 –
733.381.071
349.229.082
349.229.082
2
Dikurangkan
 –
292.256.835
155.204.467
155.204.467
3
Menjadi
 –
441.124.236
194.024.615
194.024.615
bahwa Penggugat tidak mengetahui bila DJP Kanwil Kalimantan Selatan juga melakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2001, yang dilaksanakan Tahun 2005;
bahwa Kantor Perwakilan Banjarmasin sudah tidak aktif lagi sejak akhir Tahun 2004 sehingga Penggugat mengajukan penghapusan/pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak tanggal 14 Maret 2006;
bahwa Penggugat tidak mengetahui bila DJP Kanwil Kalimantan Selatan juga melakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2001, yang dilaksanakan Tahun 2005;
bahwa Kantor Perwakilan Banjarmasin sudah tidak aktif lagi sejak akhir Tahun 2004 sehingga Penggugat mengajukan penghapusan/pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak tanggal 14Maret 2006;
No
Jenis Pajak
Masa/Tahun Pajak
SKPN/SKPKB/STP Nomor
Tanggal
Jumlah (Rp)
1
PPN*)
Jan-Des 2001
00157/207/01/731/05
21/03/2005
2.499.395.536
2
PPN
Jan-Des 2001
02357/107/01/731/05
21/03/2005
328.919.785
3
PPh Ps. 21
Jan-Des 2001
00201/201/01/731/05
21/03/2005
347.147
4
PPh Ps. 23
Jan-Des 2001
00107/201/01/731/05
21/03/2005
270.936
bahwa memperhatikan SKPKB Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, Koreksi DPP PPN oleh KPP Banjarmasin adalah Rp16.445.989.269,00 (jumlah tersebut merupakan selisih antara jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut sesuai SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2001 oleh Penggugat sebesar Rp2.874.306.960 dengan penyerahan yang PPN nya harus dipungut menurut Fiskus sebesar Rp19.320.296.229,00;
bahwa memperhatika uraian pada angka 5); 8) dan 14) di atas; dapat disimpulkan bahwa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2001, telah diterbitkan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yakni :
  • Ke-1 (satu) oleh KPP Sampit (Kalteng) dengan Nomor 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 sebesar Rp2.479.526.480,00;
  • Ke-2 (dua) oleh KPP Banjarmasin (Kalsel) dengan Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00
bahwa Penggugat menyadari bahwa untuk satu Masa/Tahun Pajak yang sama tidak boleh diterbitkan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak yang sama;
bahwa telah terjadi kesalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Tergugat (i.e.KPP Banjarmasin). KPP Banjarmasin (Kalsel) tidak teliti dan tidak melakukan koordinasi secara baik dengan KPP Sampit (Kalteng) sehingga terjadi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Ganda (Double Tax Assessment Letters);
bahwa terkait dengan penerbitan SKPKB PPN Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 oleh KPP Banjarmasin (Kalsel), Penggugat tidak setuju;
bahwa terdapat pelanggaran formal (yakni tidak dipenuhinya prosedur dan tata cara pemeriksaan) terkait dengan penerbitan SKPKB PPN oleh KPP Banjarmasin (Kalsel);
bahwa Pasal 7 Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut dengan KMK Nomor 545/KMK.04/2000) mengatur: Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b) Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
c) Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
d) Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen- dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan;
e) Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
f) Wajib Pajak atau atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya;
g)Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
h)Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2000;
bahwa selanjutnya Pasal 15 KMK Nomor: 545/KMK.04/2000 mengatur:
a. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak beritahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak;
b. Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara tertulis;
c.Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak dan atau Akuntan Publik;
e. Dalam pemeriksaan lapangan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh Wajib Pajak atas pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu.
f.Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dibuatkan Berita Acara, dan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak;
g. Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan;
h. Dalam pemeriksaan kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
bahwa Penggugat tidak pemah menerima/mengetahui Surat Pemeriksaan Fajak atas kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan;
bahwa Penggugat tidak pernah menerima/mengetahui Surat Peminjaman Dokumen, Surat Peringatan I, ataupun Surat Peringatan II yang berkaitan dengan dokumen yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Kanwil DJP Kalimantaa Selatan;
bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui nama Terbanding (Pemeriksa Pajak) yang melakukan pemeriksaan pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001;
bahwa Penggugat tidak pemah mengetahui/menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sehingga Penggugat tidak pernah diminta memberikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP);
bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui/menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehinggga Penggugat tidak pernah diminta/diundang untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan;
bahwa Penggugat tidak pemah menerima fisik surat ketetapan setelah selesainya pemeriksaan pajak;
bahwa Penggugat baru mengetahui adanya surat ketetapan pajak kurang bayar yang diterbitkan oleh KPP Banjarmasin pada saat Penggugat menerima Surat Paksa Nomor 00078/WPJ.29/KP. 0108/2005 tanggal 19 Mei 2005;
bahwa dengan demikian penerbitan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 dan STP PPN Nomor 002357/107/01/731/05 sebesar Rp328.919.785,00 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 tidak memenuhi prosedur dan tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan 15 KMK Nomor: 545/ KMK.04/2000. Bahwa terhadap surat ketetapan pajak yang penerbitannya sebagaimana yang demikian harus dibatalkan;
bahwa terkait koreksi DPP PPN oleh KPP Banjarmasin sebagaimana SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 dan STP PPN Nomor: 002357/107/01/731/05 sebesar Rp328.919.785,00 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, menurut pendapat Penggugat penerbitan SKPKB PPN oleh KPP Banjarmasin (Kalsel) adalah keliru/cacat hukum (“eror in juris”) sehingga harus dibatalkan;
bahwa Pasal 12 ayat (1) UU PPN mengatur “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tanggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
bahwa dalam memori penjelasannya dinyatakan “Pengusaha Kena Pajak orang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kegiatan usaha;
bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya;
Contoh 1:
Orang pribadi “A” yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi “A” tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi “A” hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi “A” adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi “A” hanya di tempat tinggalnya saja, maka orang pribadi “A” hanya wajib mendaftarka diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Namun demikian, apabila baik di tempa tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi “A” melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi “A” wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong;
Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak Badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 tempat melakukan kegiatan usaha, masing-masing di kota Bengkulu, Curup dan Manna yang ketiganya berada di bawah pelayanan satu Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan PajakBengkulu. ketiga tempat usaha tersebut masing-masing melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan masing-masing melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, misalnya tempat kegiatan usaha yang berada di Bengkulu untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga cabang perusahaan tersebut;
bahwa Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN menganut asas desentralisasi. Dengan diterapkannya asas disentralisasi dalam Undang-Undang PPN, terutangnya PPN terletak/berada di masing-masing tempat kegiatan usaha dilaksanakan/tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan (dalam sengketa pajak yang sedang diajukan gugatan ini adalah terletak di Wilayah TPK III- Tewang Kampung, Mendawai Katingan Kalimantan Tengah);
bahwa berdasarkan asas desentralisasi, atas Penyerahan Barang Kena Pajak (i.e. kayu log/bulat) oleh Penggugat yang dilaksanakan di wialayah di TPK III Tewang Kampung (Kalteng) terutang pajak PPN di TPK III Tewang Kampung (Kalteng) yang termasuk dalam wilayah kerja KPP Sampit (Kalteng);
bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN penyerahan kayu log/bulat di TPK II Tewang Kampung, Mendawai, Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang PPN tidak terutang PPN di KPP Banjarmasin (Kalsel) karena TPK III Tewang Kampung Mendawai Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) tidak termasuk dalam Wilayah Kerja KPP Banjarmasin (Kalsel);
bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN, KPP Banjarmasin sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk menagihkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (kayu log/gelondongan) yang penyerahannya dilakukan di luar wilayah kerja KPP Banjarmasin (Kalsel);
bahwa perlu disampaikan juga bahwa atas PPN yang tidak dipungut oleh Penggugat atas penyerahan Barang Kena Pajak (i.e kayu log/gelondongan) yang diserahterimakan di TPK III Tewang Kampung Mendawai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) sudah ditagihkan oleh KPP Sampit (Kalimantan Tengah) melalui penerbitan SKPKB PPN;
bahwa Penggugat sudah dikenakan sanksi/dihukum oleh KPP Sampit akibat tidak memungut PPN atas penyerahan kayu log/bulat yang dilaksanakan di TPK III Tewang Kampung Kecamatan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah);
bahwa prinsip tempat terutangnya PPN sebagaimana Undang-Undang PPN memiliki peranan yang amat penting untuk menentukan kompetensi relatif Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang untuk memberikan pelayanan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para Pengusaha Kena Pajak (PKP);
bahwa KPP Banjarmasin (Kalsel) menerbitkan SKPKB PPN untuk menagihkan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (i.e. kayu log/gelondongan) yang penyerahannya dilakukan di TPK II Tewang kampung Kecamatan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah);
bahwa sungguh amat sangat disayangkan Tergugat (KPP Banjarmasin) selaku aparatur pemerintah/pejabat tata usaha negara, justru melanggar prinsip tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) UU PPN;
bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN menurut Penggugat tidak terdapat ikatan hukum terkait PPN antara subjek hukum pajak (Penggugat) dengan aparat perpajakan yakni KPP Banjarmasin, mengingat penyerahan Barang Kena Pajak kepada para pelanggan tidak dilakukan di wilayah kerja KPP Banjarmasin (Kalsel), namun dilaksanakan di TPK III Tewang Kampung, Mendawai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah);
bahwa KPP Banjarmasin tidak memiliki kompetensi/kewenangan menerbitkan SKPKB PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilaksanakan di luar wilayah kerja KPP Banjarmasin. Penerbitan SKPKB PPN oleh KPP Banjarmasin bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN;
bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 sebesar Rp2.499.395.536,00, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan Surat Nomor 01/Keu-DU/VIII/12 tanggal 06 Agustus 2012, diterima oleh KPP Pratama Banjarmasin tanggal 09 Agustus 2012;
bahwa sedangkan terhadap STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp328.919.785,00 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor: 02/Keu-DU/VIII/12 tanggal 06 Agustus 2012, diterima oleh KPP Pratama Banjarmasin tanggal 09 Agustus 2012;
bahwa terhadap permohonan Penggugat sebagaimana Surat Nomor 01/Keu-DU/VIII/12 tanggal 06 Agustus 2012, Tergugat (DJP Kalimantan Selatan dan Tengah) menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-79/WPJ.29/2013 tanggal 06 Februari 2013;
bahwa Surat Tergugat Nomor KEP-79/WPJ.29/2013 tanggal 06 Februari 2013 memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 31 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001;
bahwa terhadap surat permohonan Penggugat Nomor 02/Keu-DU/VIII/12 tanggal 06 Agustus 2012, Tergugat (DJP Kalimantan Selatan dan Tengah) menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 80/WPJ.29/2013 tanggal 06 Februari 2013;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-80/WPJ.29/2013 tanggal 06 Februari 2013 memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan ke-2 (dua) sebagaimana Surat Nomor: 01/Keu-DU/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 diterima oleh KPP Pratama Banjarmasin tanggal 20 Maret 2013 dan Surat Nomor 02/Keu-DU/III/2013 tanggal 19 Maret 2013, diterima oleh KPP Pratama Banjarmasin tanggal 20 Maret 2013;
bahwa terhadap permohonan yang ke 2 (dua) tersebut Tergugat (DJP Kalsel dan Kalteng), menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 merupakan keputusan Tergugat atas permohonan pembatalan yang ke dua atas SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/730/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013, pada pokoknya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/730/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d. Desember dan STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005;
bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
Kesimpulan
1) bahwa atas kewajiban perpajakan PPN masa Januari s.d Desember Tahun 2001 diterbitkan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yakni SKPKB PPN Nomor 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 sebesar Rp2.479.526.480,00 yakni oleh KPP Sampit (Kalteng) dan kedua, SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 oleh KPP Banjarmasin (Kalsel);
2) bahwa atas kewajiban perpajakan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2001 juga telah diterbitkan 2 (dua) STP yaitu STP Nomor 00250/107/01/712/03 sebesar Rp349.229.082,00 tanggal 29 September 2003 oleh KPP Sampit (Kalteng) dan STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp328.919.785,00 oleh KPP Banjarmasin (Kalsel);
3) bahwa Penggugat menyadari bahwa untuk satu Masa/Tahun Pajak yang sama tidak boleh diterbitkan 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak yang sama;
4) bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 oleh KPP Banjarmasin (Kalsel) tidak memenuhi tata cara dan prosedur penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 15 KMK Nomor 545/KMK.04/2000;
5) bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dilaksanakan di TPK III Tewang Kampung, Mendawai Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Memperhatikan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN, KPP Banjarmasin (Kalsel) tidak memiliki kewenangan menerbitkan SKPKB PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilaksanakan di luar wilayah kerja KPP Banjarmasin (Kalsel);
bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp2.499.395.536,00 oleh KPP Banjarmasin adalah cacat hukum (eror in juris);
bahwa Majelis berpendapat mengenai ketentuan formal Surat Gugatan sebagai berikut :
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. 
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkandalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan SuratTagihan Pajak;
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan aquo menyatakan :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturanperundang- undangan perpajakan;
bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan aquo menyatakan :
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal SuratKeberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan aquo menyatakan :
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan aquo menyatakan :
Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa ataskeputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa ataspelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Majelis berpendapat permohonan Penggugat mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 seyogyanya merupakan objek keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 aquo;
bahwa oleh karena sengketa koreksi Tergugat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 merupakan objek keberatan maka menurut Majelis jika Penggugat tidak setuju atas keputusan Tergugat maka seharusnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan aquo dan tidak dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan aquo;
bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan Penggugat tidak menggunakan kuasa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga Penggugat menggunakan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan aquo;
bahwa Majelis berpendapat Penggugat tidak mempunyai alasan yang kuat untuk mengesampingkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan aquo, yaitu untuk tidak mengajukan keberatan tetapi mengajukan permohonan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan aquo;
bahwa Majelis berpendapat Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan aquo, dalam sengketa ini merupakan kewenangan (diskresi) Tergugat;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor : 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Tergugat atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2001 sebesar Rp19.320.296.229,00 dengan menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 dengan jumlah PPN yang terutang Rp2.499.395.536,00;
bahwa atas SKPKB PPN tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajka yang tidak benar dengan surat nomor 01/Keu-DU/III/13 tanggal 19 Maret 2013 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 permohonan ditolak. Selanjutnya atas keputusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 disebutkan :
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Keputusan perpajakan pertama adalah SKPKB PPN No.00157/207/731/05 tanggal 21 Maret 2005 sedangkan keputusan kedua adalah KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 sebagai pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 maupun Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
SEGI MATERI
bahwa Penggugat tidak mengetahui apabila Tergugat (KPP Banjarmasin) melaksanakan pemeriksaan pajak untuk Tahun 2001 Masa Januari – Desember 2001 karena kantor perwakilan Banjarmasin sudah tutup/ tidak aktif sejak akhir tahun 2004;
bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan Tergugat terdapat permasalahan formal yaitu :
a. Penggugat tidak pernah menerima/ mengetahui Surat Pemeriksaan Pajak ata pemeriksaan PPN Masa Januari – Desember 2001,
b. Penggugat tidak pernah menerima/ mengetahui Surat Peminjaman Dokumen, Surat Peringan I, Surat Peringatan II berkaitan dengan dokumen yang akan dilakukan pemeriksaan,
c.Penggugat tidak pernah mengetahui nama Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan pajak,
d. Penggugat tidak pernah mengetahui/ menerima SPHP,
e.Penggugat tidak pernah mengetahui/ menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
f.Penggugat tidak pernah menerima fisik surat ketetapan;
bahwa dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-432/WPJ.29/2013 tanggal 10 Desember 2013 halaman 5, berdasarkan data sampling Surat Perjanjian Jual Beli No. 024/851.12 tanggal 7 Desember 2000 antara Penggugat selaku penjual dan PT Dwima Manunggal Raksawood Indonesia selaku pembeli, serta Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 015/851.12 tanggal 20 Juni 2000 antara Penggugat selaku penjual dan PT Sinarindo Buana Selaras selaku pembeli dalam Pasal 3 angka 1 dan 3 disebutkan :
a.Penyerahan atas barang tersebut oleh Pihak I dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah rakit tiba di TPK-III Tewang Kampung, Kalimantan Tengah,
b.Barang yang diserahterimakan tersebut akan dikapalkan oleh Pihak II paling lambat satu minggu setelah rakit tiba di TPK-III Tewang kampung, Kalimantan Tengah;
bahwa beradsarkan Analisa Laporan Keuangan Auditor Independen No. 034/HR-4100/LP/VI/2002 tanggal 25 Juni 2002 KAP. Hadori dan Rekan disebutkan Base Camp dan Sawmill di Tumbang Manggo, Kalimantan Tengah sedangkan lokasi pengapalan/ loading berada di Pagatan, Kalimantan Tengah;
bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Audit Independen, sebagaimana Surat Tanggapan Tergugat No. S-4321/WPJ.29/2013 tanggal 10 Desember 2013 halaman 7, Kesimpulan/ pendapat Peneliti mengenai DPP PPN Penyerahan Kayu Bulat adalah sebagai berikut :
  • Laporan Audit Independen Rp14.345.989.269,00
  • SKPKB PPN KPP Sampit Rp14.587.147.127,00
  • SKPKB PPN KPP Banjarmasin Rp16.445.989.269,00
bahwa mengingat yang diaudit adalah Penggugat secara keseluruhan dan penyerahan kayu bulat berada di lokasi Kalimantan Tengah serta KPP Sampit telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Januari – Desember 2001 yang sama atau setara dengan Laporan Audit Independen, maka Majelis berpendapat bahwa KPP Banjarmasin tidak dapat menerbitkan lagi SKPKB PPN aquo, selain tidak berwenang, apabila diterbitkan SKPKB lagi akan mengakibatkan pengenaan pajak ganda;
bahwa berdasarkan fakta, alat bukti yang terungkap dalam persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan penilaian pembuktian, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M berkeyakinan bahwa koreksi Tergugat atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2001 sebesar Rp19.320.296.229,00 adalah keliru, tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berpendapat amar putusan seharusnya Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Gugatan Nomor 01/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013, sehingga PPN yang etrutang untuk Masa Pajak Januari – Desember 2001 menjadi Nihil;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005, atas nama: XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 7 April 2014, oleh Hakim Majelis XV A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01148/PP/PM/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200