Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54957/PP/M.XA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54957/PP/M.XA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat menjelaskan bahwa jika Penggugat berdasarkan Surat yang diterima di KPP tanggal 7 Maret 2013 tetapi Surat Keputusan diterbitkan pada tanggal 5 September 2013 dan pada saat diterima oleh Penggugat adalah sudah tanggal 9 September 2013;
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat 5 tanda terima Surat Keberatan diberikan oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjukkan pada tanggal pengiriman Surat Keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat/melalui cara lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan itu secara formal. Secara material bahwa sengketa yang diajukan oleh Penggugat ini adalah bahwa jumlah pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Tahun 2008 Nomor : 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak disetujui karena dengan jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak penjualan tahun 2008 sejumlah Rp.11.821.365.000,00 dengan Pajak Penghasilan terutang Rp.178.638.841,00 sedangkan penjualan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak KuranG Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut sejumlah Rp.14.053.000.000,00 dengan Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp.3.013.301.100,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tertanggal 14 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa menurut Penggugat Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013 a quo, diterbitkan setelah melewati batas waktu 6 (enam) bulan bila dihitung dari pengajuan permohonan Wajib Pajak tanggal 28 Pebruari 2013 sampai dengan Keputusan Tergugat tanggal 05 September 2013;
bahwa menurut Penggugat berdasarkan Laporan keuangan per 31 Desember 2008, penjualan untuk masa Januari 2008 adalah sejumlah Rp.11.821.365.000,00 dengan PPN Terutang Rp.178.638.841,00, sedangkan penjualan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/206/08/812/12 sejumlah Rp.14.053.000.000,00, dengan pajak terutang Rp.3.013.301.100,00;
bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan penjelasan Penggugat dan Tergugat selama persidangan, diketahui kronologis gugatan Penggugat sebagai berikut :
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp4.519.951.650,00
bahwa Penggugat dengan Surat Nomor 00067/ABL/MKS/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 a quo;
bahwa Surat Penggugat Nomor: 00067/ABL/MKS/II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 a quo, dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013 yang isinya menolak permohonan Penggugat;
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013, Penggugat dengan Surat Nomor: 000206/ABL/MKS/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013, mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 a quo;
bahwa permohonan Penggugat dengan Surat Nomor: 000206/ABL/MKS/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013 a quo, ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tanggal 14Maret 2014;
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tanggal 14 Maret 2014 tersebut, Penggugat masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor: 001/ABL/MKS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut :
bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa:
”Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa:
”Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:a) Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b) Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud) Penerbitan surat ketetapanpajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa:
Pasal 36 ayat (1) huruf b:”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar”;
Pasal 36 ayat (1c):“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”;
Pasal 36 ayat (1d):”Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan”;
bahwa Pasal 1 angka 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat keputusan atau Putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi:
Tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat Surat Keputusan atau Putusan diterima secara langsung”;
bahwa dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-undang KUP), diatur :
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. 
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturanperundang- undangan perpajakan;
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 25 ayat (1), dinyatakan ;“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak”
bahwa berdasarkan keterangan dan peraturan perundang-undangan diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam surat gugatan Nomor: 001/ABL/MKS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tertanggal 14 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa Penggugat menyatakan surat asli dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak tersebut, Penggugat terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga sesuai dengan Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 40 ayat (3) disebutkan bahwa jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, maka batas waktu penyampaian gugatan adalah 13 April 2014;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tertanggal 14 Maret 2014 a quo, namun dalam alasan gugatannya, Penggugat mempermasalahkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013 yang dianggap oleh Penggugat telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan;
bahwa apabila yang dipermasalahkan/digugat oleh Penggugat adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013, maka pengajuan gugatan oleh Penggugat telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor KEP- 776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013 a quo;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013 a quo, merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor 00067/ABL/MKS/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012;
bahwa Surat Penggugat Nomor 00067/ABL/MKS/I/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 a quo, diterima Tergugat tanggal 7 Maret 2013, sedangkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-776/WPJ.15/2013 tanggal 05 September 2013 dikirim oleh Tergugat melalui TIKI pada tanggal 5 September 2013, sehingga tidak melewati batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 a quo, diterbitkan tanggal 14 Maret 2014 dan diterima oleh Penggugat tanggal 14 Maret 2014, adalah merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor : 000206/ABL/MKS/XI/2013 tanggal 12 Nopember 2013, sehingga tidak melewati batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-169/WPJ.15/KP.0205/2012 tanggal 12 Oktober 2012 yang dalam perhitungannya menyebutkan Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui oleh Penggugat adalah Rp.0,00;
bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b, dan menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (kali) sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Terbanding sudah menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku;
bahwa Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, sehingga Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tanggal 14 Maret 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, tetap dipertahankan;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-259/WPJ.15/2014 tanggal 14 Maret 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2008 Nomor: 00005/206/08/812/12 tanggal 29 Oktober 2012 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: XXX.
Demikian diputus pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200