Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55114/PP/M.VIB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55114/PP/M.VIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-512/WPJ.04/2014 tanggal 2 April 2014 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat terbukti tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp279.081.310.840,00 dan Ketiadaan Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp573.988.666,00. Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;
Menurut Penggugat
:
bahwa penyerahan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit merupakan penyerahan Barang biasa, bukan Barang Kena Pajak, sehingga tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat disimpulkan bahwa pokok permasalahan adalah pengenaan sanksi administrasi karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
bahwa menurut Tergugat, Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, atas penyerahannya harus dibuatkan Faktur Pajak.
bahwa Penggugat mengakui melakukan penyerahan atas Tandan Buah Segar kepada PTPN VIII dan PTPN IV dan meskipun membuat Faktur Pajak, namun tidak melaporkan dalam SPT PPN untuk masa pajak yang bersangkutan, namun hanya menyimpannya.
bahwa pada saat pemeriksaan, Penggugat juga tidak menyampaikan Faktur Pajak tersebut pada saat diminta oleh Pemeriksa.
bahwa mengingat Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajaknya pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan pada saat pemeriksaan juga tidak menyampaikan fisik dari Faktur Pajak tersebut maka Penggugat dapat dikategorikan tidak menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penyerahan tersebut.
bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa pada prinsipnya atas transaksi penyerahan TBS kepada PTPN tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak karena Tandan Buah Segar tidak termasuk Barang Kena Pajak.
bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, atas penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Tandan Buah Segar bukan lagi merupakan Barang Kena Pajak.
bahwa setelah mendengar keterangan kedua pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “Pengusaha KenaPajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”.
bahwa dari ketentuan tersebut diatas, yang diwajibkan untuk diterbitkan Faktur Pajak adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak, oleh karena itu Majelis akan memeriksa apakah Tandan Buah Segar merupakan Barang Kena Pajak.
bahwa Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
(1) 
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
c. Barang Hasil Pertanian 
(2) Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang:
 a. pertanian, perkebunan dan kehutanan
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tersebut maka Tandan Buah Segar tersebut termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
bahwa Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan”
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008.
bahwa Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 menyatakan :
1. Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam, Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Meyimpang dari ketentuan pada ayat (1), terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau huruf h, tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007.”
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan Tandan Buah Segar merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga Penggugat selaku Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak.
bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan:
4. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  • Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
  • identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
  • identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
  • Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
5. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang               terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa terbukti dalam persidangan pertimbangan Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sudah benar dan tidak terbukti adanya unsur kekhilafan Penggugat yang dapat dipertimbangkan oleh Tergugat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Keputusan Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat sudah benar baik secara materi (karena terbukti terdapat kesalahan tidak menerbitakn faktur pajak) maupun secara formal ( dalam ruang lingkup kewenangannya);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis menyatakan tidak ada alasan bagi Majelis untuk mengabulkan Gugatan Penggugat.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-512/WPJ.04/2014 tanggal 2 April 2014 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak-PPN Nomor 00007/107/08/061/13 tanggal 29 Januari 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200