Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54956/PP/M.XVA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54956/PP/M.XVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1415/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat mengajukan pembatalan ketetapan pajak yaitu atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 Jenis Pajak Pertambahan Nilai sehingga peraturan yang digunakan adalah UU KUP No 16 Tahun 2000, hal ini didasarkan dalam Pasal II angka (1) UU No. 16 Tahun 2009 dimana menyebutkan bahwa :
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;
Menurut Penggugat
:
bahwa menurut Penggugat, untuk kewajiban pajak Tahun 2001 telah dilakukan pemeriksaan kepada Penggugat dan diterbitkan ketetapan pajak SKPKB PPN Nomor 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak Sampit;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP;
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan penelitian terhadap bukti dan data mengenai DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam penelitian terhadap permohonan pembatalan atas SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun 2001 yang diterbitkan oleh KPP Banjarmasin maka Tergugat berpendapat
bahwa berdasarkan perbandingan jumlah penyerahan/penjualan, tidak ada jumlah penjualan/penyerahan yang sama, sehingga Tergugat berpendapat bahwa objek PPN yang menjadi DPP sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) merupakan DPP PPN yang berbeda (untuk penyerahan kayu gergajian tidak dikenakan STP berupa sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan atas objek yang sama telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00076/207/01/712/03 tanggal 29 September 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak Sampit dan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 oleh Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005;
bahwa untuk mendukung gugatannya dalam persidangan, Penggugat menyampaikan bukti pendukung berupa :
P-3 Surat Penggugat Nomor 01/Keu-DU/III/13 tanggal 19 Maret 2013 tentang permohonan pembatalan kedua atas SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001,P-4 Surat Penggugat Nomor 02/Keu-DU/III/13 tanggal 19 Maret 2013 tentang permohonan pembatalan kedua atas STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001,P-5 Tanggapan Tertulis Nomor : 01/Tanggapan/III/2014 tanggal 17 Maret 2014, P-6 Bukti penerimaan surat,P-7 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001,P-8 Kesimpulan akhir Nomor : 001/IV/2014 tanggal 7 April 2014; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan bukti pendukung berupa : P-1 Penjelasan tertulis Nomor S-974/PJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014,P-2 Penjelasan tertulis Nomor S-1944/PJ.07/2014 tanggal 7 April 2014, P-3 Penjelasan tertulis Nomor S-1929/PJ.07/2014 tanggal 7 April 2014;
bahwa Majelis berpendapat penerbitan STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa pajak Januari s.d Desember 2001 didasarkan atas penerbitan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001;
bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 telah diajukan permohonan pembatalan dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa atas STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 juga telah diajukan permohonan pembatalan dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1415/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 telah diajukan Gugatan oleh Penggugat dan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 54955/PP/M.XVA/99/2014, Majelis berpendapat permohonan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1415/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 sudah benar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat penerbitan STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa pajak Januari s.d Desember 2001 didasarkan atas penerbitan SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001;
bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00157/207/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 telah diajukan permohonan pembatalan dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa atas STP PPN Nomor 02357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 juga telah diajukan permohonan pembatalan dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1415/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1414/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 telah diajukan Gugatan oleh Penggugat dan Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berpendapat Putusan seharusnya adalah Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berpendapat terhadap sengketa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1415/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013 putusan seharusnya adalah mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat melalui Surat Gugatan Nomor 02/Gugatan/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan
 Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1415/WPJ.29/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 002357/107/01/731/05 tanggal 21 Maret 2005, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 7 April 2014, oleh Hakim Majelis XV A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01148/PP/PM/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200