Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57759/PP/M.XIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57759/PP/M.XIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan terhadap Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/ 206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor: LAP-75/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 21 April 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa selama proses Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan 2008 karena dilakukan tanpa pembahasan akhir Penggugat menerima Surat Nomor: S-55/WPJ.19/KP.0403/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang permintaan Penjelasan dan / atau pembuktian;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/ 206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor: LAP-75/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 21 April 2010.
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 melalui surat Nomor: 2148/DIR/AJP/X/2010 tanpa tanggal (permohonan pertama) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP.
bahwa diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-318/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 19 April 2011 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak dengan isi menerima sebagian permohonan Penggugat dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010.
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (yang kedua) melalui Surat Nomor: 2109/DIR- AJP/X11/2011 tanggal 11 November 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa diterbitkan Surat Nomor: S-00426/WPJ.19/ KP.0303/2011 tanggal 21 November 2011, yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang pertama sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008 dengan Surat Nomor: 2161/DIR-AJP/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa atas permohonan tersebut diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/ WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena permohonan Wajib Pajak, memutuskan menolak permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008.
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/ WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 dengan Surat Nomor: 2053/DIR- AJP/III/2013 tanggal 5 Maret 2013 dengan alasan sebagai berikut :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat,
  2. Penggugat tidak bisa mengajukan keberatan karena sudah lewat waktu tiga bulan;
  3. Permohonan ke 2 (dua) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi syarat formal,
  4. Data yang digunakan Tergugat adalah data Tahun Pajak 2009 padahal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah untuk Tahun 2008,
  5. PT. Garuda Indonesia telah menyampaikan data data yang benar.
bahwa menurut Tergugat, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya telah disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui bukti tanggal faksimili pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 10 April 2010 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 1 angka 40 dan angka 41 Undang-undang KUP, Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
bahwa Penggugat wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2010 dan berhak hadir dalam Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Penggugat pada tanggal 10 April 2010 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
bahwa mengingat hal di atas, maka jangka waktu Penggugat menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan paling lama adalah tanggal 20 April 2010.
bahwa mengingat dalam jangka waktu paling lama tanggal 20 April 2010, Penggugat tidak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Tergugat membuat berita acara ketidakhadiran Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tergugat (Pemeriksa Pajak) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
bahwa dalam hal Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Penggugat untuk membatalkan surat ketetapan pajak tidak dapat dipertimbangkan, sebagaimana dijelaskan dalam memori penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 Undang- undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Penggugat untuk membatalkan surat ketetapan pajak tidak dapat dipertimbangkan maka menurut Tergugat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat dan Tergugat mempertahankan surat ketetapan pajak.
bahwa menurut Penggugat, Pokok Sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008, diterbitkan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat.
bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah Nomor: Pem-61/WPJ.19/KP.0300/2010 Fax nomor 83702574 tanggal 10 April 2010, dan tanggal 16 April 2010 pertemuan Penggugat (diwakili Ibu Erni Pratiwi dan Bapak Tri Agus) membahas Hasil Pemeriksaan dengan Bapak Ristiyanto Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, dan terungkap data yang digunakan ternyata adalah data Tahun 2009 (SP3 Tahun Pajak 2008), pertemuan tanggal 16 April tersebut tanpa dibuat Daftar Kehadiran.
bahwa Bapak Ristiyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang disampaikan (data sales Tahun 2009), dan sudah tidak ada waktu untuk memeriksa data yang baru (sales 2008), kemudian tanggal 20 April 2010 Penggugat menyampaikan data yang benar, dan tidak ada pembahasan Hasil Pemeriksaan dengan Tergugat, Data Sales Tahun 2008 yang benar disampaikan melalui email pada tanggal 20 April 2010 jam 16.00 WIB, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 diterbitkan Tergugat pada tanggal 22 April 2010.
bahwa fakta-fakta yang disampaikan di atas sudah cukup membuktikan bahwa Tergugat telah lalai tidak membuat Daftar Kehadiran adanya pertemuan tanggal 16 April 2010 selang waktu 6 hari sejak diterimanya Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dalam pembahasan yang terlaksana pada tanggal 16 April 2010 tersebut telah terungkap penggunaan data yang salah oleh Tergugat, tanpa adanya pembahasan antara Penggugat dan Tergugat informasi kekeliruan penggunaan data tersebut tidak akan terungkap.
bahwa Tergugat sebenarnya dapat mempertimbangkan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, secara nyata Penggugat telah melakukan pembahasan akhir dan menyampaikan data yang benar pada tanggal 20 April 2010 sebagai tanggapan terhadap Hasil Pemeriksaan.
berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010;
2. Penggugat dengan surat Nomor: 2148/DIR/AJP/X/2010 tanpa tanggal (permohonan pertama) mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP;
3. Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-318/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 19 April 2011 menerima sebagian permohonan Penggugat dan mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010;
4. Penggugat dengan Surat Nomor: 2109/DIR-AJP/X11/2011 tanggal 11 November 2011 mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (yang kedua) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
5. Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-00426/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 21 November 2011, yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang pertama;
6. Penggugat dengan Surat Nomor: 2161/DIR-AJP/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 mengajukan kembali permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
7. Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 Tahun Pajak 2008;
8. Penggugat dengan Surat Nomor: 2053/DIR-AJP/III/2013 tanggal 5 Maret 2013 mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 dengan alasan sama dengan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut :
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat,
  • Penggugat tidak bisa mengajukan keberatan karena sudah lewat waktu tiga bulan,
  • Permohonan ke 2 (dua) pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi syarat formal,
  • Data yang digunakan Tergugat adalah data Tahun Pajak 2009 padahal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah untuk Tahun 2008,
  • PT. Garuda Indonesia telah menyampaikan data data yang benar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, diketahui Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak dua kali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
bahwa Tergugat menerima sebagian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (yang pertama) yang diajukan oleh Penggugat, sedangkan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (yang kedua) diawab oleh Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-undang KUP ), mengatur:
Pasal 36 ayat (1) huruf d“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP karena penolakan terhadap Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 yang diterbitkan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi menyebutkan :
Pasal 4 ayat (1)
“Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
c. 
pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;
Pasal 6
(1)Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf adan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(2)Dalam hal WajibPajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP dapat diajukan 2 (dua) kali, sedangkan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP mengenai prosedur pemeriksaan dapat diajukan 1 (satu) kali.
bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan dengan Surat Nomor: Pem-61/WPJ.19/KP.0300/2010 yang dikirim kepada Penggugat melalui Faximili nomor 83702574 tanggal 10 April 2010.
bahwa Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilaksanakan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya telah disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui bukti tanggal faksimili yaitu 10 April 2010.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (4) huruf b,“Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan”.
Pasal 23: Ayat (5)“apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”.
Ayat (6)“dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan”.
Pasal 24 ayat (2) huruf b,“pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak”.
bahwa Penggugat wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2010 dan berhak hadir dalam Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Penggugat pada tanggal 10 April 2010.
bahwa menurut Majelis, jangka waktu Penggugat menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan paling lama tanggal 20 April 2010.
bahwa Terbanding berpendapat Penggugat tidak menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 20 April 2010 dan Tergugat membuat Berita Acara ketidakhadiran Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang KUP dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
bahwa Penggugat berpendapat pada tanggal 16 April 2010 telah membahas Hasil Pemeriksaan dengan Pemeriksa Pajak, dan terungkap data yang digunakan ternyata adalah data Tahun 2009 (SP3 Tahun Pajak 2008) namun pertemuan tanggal 16 April tersebut tanpa dibuat daftar kehadiran, kemudian tanggal 20 April 2010 Penggugat menyampaikan data yang benar namun tidak ada pembahasan Hasil Pemeriksaan dengan Tergugat, sehingga Penggugat berkesimpulan telah melakukan pembahasan akhir dan menyampaikan data yang benar pada tanggal 20 April 2010 sebagai tanggapan terhadap Hasil Pemeriksaan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Majelis berpendapat oleh karena Penggugat telah mengakui bahwa pembahasan akhir telah dilakukan maka permohonan Penggugat untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP menjadi tidak berasalasan dan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat.
bahwa menurut Majelis, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan baik Wajib Pajak hadir dalam pembahasan akhir maupun Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut.
bahwa menurut Majelis oleh karena hasil pemeriksaan telah dilaksanakan dengan melakukan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak baik hadir atau tidak hadir yang dilengkapi dengan Berita Acara, maka Surat Ketetapan Pajak diterbitkan telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
bahwa Majelis berpendapat pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis maka pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak telah dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan yaitu telah melakukan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat baik hadir atau tidak hadir yang dilengkapi dengan Berita Acara, maka Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 sudah benar, sehingga menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013.
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/206/08/051/10 tanggal 22 April 2010 menjadi sebagai berikut:
No.
Uraian
Penggugat (Rp)
Tergugat (Rp)
Majelis (Rp)
Yang dikabulkan (Rp)
1.
Penghasilan Neto
505.809.327,00
2.125.148.448,00
2.125.148.448,00
0,00
2.
Penghasilan Kena Pajak
505.809.327,00
2.125.148.448,00
2.125.148.448,00
0,00
3.
Pajak Terutang
134.242.700,00
620.044.400,00
620.044.400,00
0,00
4.
Kredit pajak
142.892.558,00
142.892.558,00
142.892.558,00
0,00
5.
Pajak PPh yang kurang/(lebih) bayar
(8.649.858,00)
477.151.842,00
477.151.842,00
0,00
6.
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
152.688.589,00
152.688.589,00
0,00
7.
Jumlah PPh Ymh Dibayar
629.840.431,00
629.840.431,00
0,00

Memperhatikan: Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-151/WPJ.19/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d, Jenis Usaha : jasa pembantu di bidang penerbangan.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00425/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota
,Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200