Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54986/PP/M.VB/16/2014 RISALAH
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54986/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2009 berupa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.036.097.335,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak punya ijin pemusatan tempat pajak terutang (PPN). Pemohon Banding sudah Pengusaha Kena Pajak/PKP pada tahun 2009, jadi tidak ada alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak melaporkan DPP PPN Keluaran dengan alasan telah dilaporkan di kantor pusatnya; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa tidak terdapat penyerahan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud oleh Terbanding dan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.036.097.335,00 karena menurut Terbanding terdapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang harus dipungut PPN, berdasarkan bukti bank masuk, konosemen, tidak adanya Ijin Pemusatan Tempat PPN terutang dan Akte pendirian Cabang yang menyatakan Pemohon Banding berusaha dibidang penjualan mobil. Dengan alasan :
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-undang PPN disebutkan bahwa bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di cabang Pangkalan Bun hanya terbatas pada proses pengadministrasian permohonan pelayanan dalam rangka pemesanan unit kendaraan dan penggunaan biaya operasional harian, sementara terkait dengan transaksi jual beli semua dilakukan melalui Kantor Pusat di Sidoarjo. Pengiriman barang melalui cabang Pangkalan Bun bertujuan agar barang dapat diperiksa kelengkapan dan kondisinya sebelum diterima oleh pemesan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan tugas dan fungsi Kantor Cabang Pangkalan Bun hanya sebagai Representative Office; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN atas penyerahan kendaraan dan sparepart sudah dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat telah melakukan pemeriksaan semua jenis pajak (all taxes) terhadap Kantor Pusat PT Oceanic Indonesia Motor untuk tahun pajak yang sama yaitu Tahun Pajak 2009 dan telah menerbitkankan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang secara implisit telah mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli yang melakukan pemesanan melalui Pemohon Banding (Kantor Cabang Pangkalan Bun) adalah benar dan tidak ada sengketa pajak seperti yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun; bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat fungsi/kegiatan Kantor Cabang Pemohon Banding di Pangkalan Bun pada tahun 2009 belum berfungsi penuh sebagai kantor cabang dan karena untuk melayani transaksi penjualan masih dilakukan oleh Kantor Pusat dan mengingat telah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang secara implisit telah mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli yang melakukan pemesanan melalui Pemohon Banding (Kantor Cabang Pangkalan Bun) adalah benar serta tidak adanya sengketa pajak seperti yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pangkalan Bun, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.036.097.335,00 berdasarkan Undang-undang PPN Pasal 1A ayat (1) huruf f, tidak memiliki landasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.036.097.335,00 dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut cfm SK Terbanding Rp7.036.097.335,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp7.036.097.335,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut cfm Majelis Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
PPN Kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/WPJ.29/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor : 00016/207/09/713/11 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
PPN Kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54986/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
