Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54940/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54940/PP/M.XIIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00095/207/09/712/12 tanggal 20 Desember 2012 Masa Pajak Desember 2009;

Menurut Terbanding

:

bahwa unit perkebunan yang melakukan kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan hingga proses pemanenan kelapa sawit yang atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, “Penyerahannya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seperti pembelian pupuk, jasa pemeliharaan dan perawatan, jasa pengangkutan, dan lain-lain;

Menurut Pemohon

:

bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2014, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-263 tersebut di atas sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009;

Menurut Majelis

:

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor: 00095/207/09/712/12 tanggal 20 Desember 2012 Masa Pajak Desember 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 19 Maret 2014, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 sebesar Rp0,00, dan 50% nya adalah sebesar Rp0,00, Pemohon Banding memiliki Kredit Pajak sebesar Rp3.366.462.305,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 (via pos) dengan bukti Tanda Terima Surat Banding Nomor: T-1695/SP.31/2014 tanggal 27 Juni 2014, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2014;

bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Terbanding mengirim Keputusan Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 pada tanggal 12 Maret 2014 dan berdasarkan hasil cetak Status Kiriman Terbukukan diketahui bahwa paket kiriman dengan nomor kiriman (Barcode) 13518116009 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 17 Maret 2014 diterima oleh Satpam bernama Ferdinan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan alamat Pemohon Banding, bahwa alamat Pemohon Banding seharusnya sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Persetujuan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KEP-1673/WPJ.04/2012 tanggal 21 Nopember 2012 seharusnya adalah Menara Global Lantai 16 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 27 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding a quo Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Keputusan Persetujuan Pemusatan a quo diktum Kelima berbunyi: “Keputusan ini berlaku sejak Masa Pajak Desember 2012sampai dengan Masa Pajak Nopember 2017…” sedangkan sengketa adalah Masa Pajak Januari 2009 sehingga alamat yang digunakan sebagai dasar perhitungan jangka waktu adalah alamat sebelum pemusatan atau yang digunakan saat pengajuan keberatan yaitu: Jalan Pangeran Antasari II Nomor 26 Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kota Waringin, Kalimantan Tengah;

bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 (via pos) sedangkan Keputusan Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014 dikirimkan Terbanding pada tanggal 12 Maret 2014 sehingga dari 12 Maret 2014 sampai dengan 18 Juni 2014 adalah 3 (tiga) bulan 7 (tujuh) hari;

bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 201/AWL/Tax/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut dan karenanya Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dalam sidang Acara Cepat serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.29/2014 tanggal 12 Maret 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00095/207/09/712/12 tanggal 20 Desember 2012 Masa Pajak Desember 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: YYY, atas nama XXX, tidak dapat diterima;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00737/PP/PM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu. sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200