Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55059/PP/M.IIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55059/PP/M.IIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp7.044.735.723,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari penyerahan/penjualan sebesar Rp8.056.653.497,00 terdapat penjualan/penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.011.917.774,00 sehingga penyerahan/penjualan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri sebesar Rp7.044.735.723,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan bukti-bukti tersebut diabaikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Pemohon Banding siap memberikan bukti-bukti tertulis dan Pemohon Banding persilakan melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp7.044.735.723,00;
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, mengacu kepada hasil pemeriksaan terhadap sengketa Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh para pihak, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding tetap dipertahankan;
bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk menolakpermohonan Banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;dan
 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/09/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.044.735.723,00
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp1.011.917.774,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp8.056.653.497,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 704.473.572,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 704.473.572,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 704.473.572,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 338.147.315,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp1.042.620.887,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Sartono,
S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200