Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58217/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar24 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58217/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi atas importasi Jenis Barang: Smart Cooker (Model VMC7-FZ28) Without Power Cable, Jumlah Barang: 428.99 ctns; NW7,372.00 Kgs, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5643/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari penelitian kedapatan bahwa Sales Contract, bukti korespondensi, aplikasi transfer T/T dan rekening koran serta pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang, buku persediaan, dll) tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi;
Menurut Pemohon :
bahwa sebagai bukti yang mendukung permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding sampaikan bukti-bukti alur dokumen mulai dari Purcahse Order (PO), Pembayaran Uang Muka (20%), dan Pelunasan Pembayaran (80%), Bill of Lading, Packing List, Commercial Invoice. Pengajuan PIB dan PIB/SPPB, dan Bukti Penerimaan Barang di Gudang (GRR);
Menurut Majelis :
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi CIF USD61,495.04;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga beli dari suplier Pemohon Banding adalah harga yang wajar dan sebenar-benarnya. Tidak ada sedikitpun usaha dari Pemohon Banding sebagai importir untuk mengurangi pajak dan bea masuk yang seharusnya dipungut oleh negara, sehingga merugikan negara;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-3140/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 11 Juli 2014 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
|
a. |
Jenis barang : |
Smart Cooker (Model VMC7 – FZ58 Without Power Cable); |
|
b. |
Jumlah barang : |
428.00 ctns; NW 7,372.00 KGS, |
|
c. |
Negara Asal : |
China (CN), |
|
d. |
Supplier : |
Newtime Import & Export Co., Ltd, |
|
e. |
Nilai Pabean (CIF) : |
USD49,433.84; |
2. Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:
|
Pos |
Jenis Barang |
Jumlah |
Sat |
PIB (CIF USD) |
Penetapan (CIF USD) |
||
|
Harga Sat |
Total |
Harga Sat |
Total |
||||
|
1 |
SMART COOKER (MODEL VMC7 – FZ58 WITHOUT POWER CABLE); |
1.712 |
Pcs |
28.875/pce |
49,433.84 |
35.92 /pce |
61,495.04 |
|
Total |
428.00 ctns |
49,433.84 |
61,495.04 |
||||
3. bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding:
|
a. |
Pemeriksaan : |
Sesuai, |
|
b. |
Uji kewajaran : |
Tidak ditemukan data pembanding barang identik/serupa pada DBH I dan II,Nilai Pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga pasar, |
|
c. |
INP : |
27 Juni 2013 |
|
d. |
DNP : |
27 Juni 2013; tanggal terima 1 Juli 2013, |
|
e. |
Alasan ditolak : |
Barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean, |
f. Hasil Konsultasi : —g. Kesimpulan : – Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima,- Untuk memastikan kebenaran nilai pabean dilakukan survey pasar, ditemukan data pembanding jenis barang Smart Cooker VMC7-FZ58 tanpa power cable seharga Rp750.000,00/pce, setelah dikalikan faktor multiplikator ditetapkan harga sebesar CIF USD35.92/pce;h. Metode Penetapan : VI-IV Metode Fallback Deduksi (Harga Pasar); .
4.bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar BM, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah Rp19.870.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
5.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor GNA/B&C/SKP/032/V11/2013 tanggal 19 Juli 2013;
6. Penelitian:
a. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
b. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;
c. bahwa dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Pemohon Banding karena termasuk importir Merah-high (gambar hasil pemeriksaan terlampir dalam SUB);
d. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui bahwa tidak ditemukan data pembanding barang identik/serupa pada DBH I dan II serta nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga pasar;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 27(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. Wajar, dst;b. Tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II.
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
b. Nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai:2. Menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;
f. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui:
-bahwa berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima,
-bahwa untuk memastikan kebenaran nilai pabean dilakukan survey pasar, ditemukan data pembanding jenis barang Smart Cooker VMC7-FZ58 tanpa power cable seharga Rp750.000,00/pce, setelah dikalikan faktor multiplikator ditetapkan harga sebesar CIF USD35.92/pce;
g. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, commercial invoice, packing list, Form E, laporan surveyor, bukti pengeluaran bank, aplikasi transfer, rekening koran, dan bill of lading (B/L);
h.bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
|
No |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai (USD) |
Keterangan |
||
|
1. |
Bukti Korespondensi |
Tidak Terlampir |
|||||
|
2. |
Proforma Invoice |
||||||
|
3. |
Purchase Order |
||||||
|
4. |
Sales Contract |
||||||
|
5. |
Commercial Invoice |
EX-LT-13009 |
30-05-13 |
48,483.84 |
– – – |
Penerbit: Incoterm: Ref. No: |
Newtime Import &Export Co., Ltd, FOB Xiaolan EA13-04 |
|
6. |
Packing List |
Invoice No. EX-LT-13009 |
30-05-13 |
— |
– – |
Penerbit: Jumlah: |
Newtime Import & Export Co., Ltd, 428.00 ctns, |
|
|
1.712.00 pcs; NW 7.372.00 Kgs |
||||||
|
7. |
Bill of Lading |
XONJKTN06404Y01 |
31-05-13 |
— |
– |
Shipper: |
Newtime Import &Export Co., Ltd, |
|
– |
Freight collect |
||||||
|
8. |
PIB |
250030 |
22-06-13 |
49,433.84 |
– – – |
CIF NDPBM Rp9.863,00 Total CIF Rp487.565.963,92 |
|
|
9. |
Polis Asuransi |
Tidak Terlampir |
|||||
|
10. |
Aplikasi T/T |
– |
08-04-13 |
14,377.92 |
– – – |
Bank Mandiri Beneficiary’s name: Newtime Import & Export Co., Ltd, Message: PI EA13-04, EA13-03, EA13-06 |
|
|
|
|
– |
05-06-13 |
38,787.07 |
– – – |
Bank Mandiri Beneficiary’s name: Newtime Import & Export Co., Ltd, Message: EX-LT-13009 |
|
|
11. |
Rekening Koran |
125-00-1156758-3 |
08-04-13 |
14,399.48 |
– – – – |
Bank Mandiri Rek. A.n.: PT XXX BG 329583-P1EA13-04, EA13-03, EA13-05, EA13-06 Dibayarkan kepada: Newtime Import & Export Co., Ltd |
|
|
|
|
1250011441169 |
05-06-13 |
|
– – – –
– |
Bank Mandiri Rp382.362.936,06 Rek. A.n. PT XXX BG883921 – Transfer TT 10883921 Newtime Import & Export Co., Ltd of Z12500 Dibayarkan kepada: Newtime Import & Export Co., Ltd |
|
|
12. |
Data Pembukuan |
|
|||||
|
Bukti Pengeluaran Bank |
PV/MDRS/008 |
04-04-13 |
9,696.77 |
– – – – – |
DP 20% PO 4500081552 Letter of authorization No. LOA 329583, untuk pengeluaran kas beberapa PO, total USD14,377.92 Dibayarkan kepada: Newtime Import & Export Co., Ltd PI EA13-04 |
||
|
13. |
Konfirmasi Bank |
Tidak Terlampir |
|||||
|
14. |
Data Perpajakan |
||||||
|
15. |
Dokumen/keterangan lain |
||||||
Keterangan:
1) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;2) bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti purchase order, korespondensi dan proforma invoice sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga;
3) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, maka tidak dapat diketahui apakah barang impor yang bersangkutan benar-benar merupakan obyek suatu transaksi jual-beli, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima;
4) bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan bukti pengeluaran bank, namun tidak melampirkan pembukuan lainnya (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank), sehingga tidak dapat ditelusuri unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
5) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan (SPT Masa) sehingga tidak dapat diyakini apakah barang yang diimpor adalah benar milik Pemohon Banding;
6) bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
i.bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 250030 tanggal 22 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
j. bahwa penetapan nilai pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010):
1) Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
2) Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;
3) Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah Pabean;
4) Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;
5) bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
6) bahwa berdasarkan Lampiran VIII PMK 160/PMK.04/2012 angka 4 huruf c, tentang “metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksiber diketahui bahwa fleksibilitas diterapkan atas:
a) fleksibilitas atas jangka waktu penjualan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan;b) fleksibilitas atas harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;c) fleksibilitas atas sumber data harga yaitu dari penjualan tangan pertama dan berasal dai penjual eceran (retail);d) unsur-unsur pengurangan: Jasa PPJK dan jasa lainnya 5% dari CIF, keuntungan 20% dari landed cost, transportasi dan asuransi 5% dari CIF;
7)bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dari Pejabat Bea dan Cukai dilengkapi sumber data pasar dengan perhitungan faktor multiplikator (FM) sebagai berikut:
|
Pos |
Jenis Barang |
Jumlah |
Sat |
PIB (CIF USD) |
Penetapan (CIF USD) |
||
|
Harga Sat |
Total |
Harga Sat |
Total |
||||
|
1. |
Smart Cooker (Model VMC7 – FZ58 Without Power cable); |
1.712.00 |
Pcs |
28.875/pce |
49,433.84 |
35.92 /pce |
61,495.04 |
|
Total |
428.00 ctns |
49,433.84 |
61,495.04 |
||||
k. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD61,495.04 (sesuai penetapan pejabat bea dan cukai);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5643/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagaimana Surat Nomor GNA/TAX/SP/023/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 hal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Penganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal : 250030 tanggal 22 Juni 2013,Supplier : Newtime Import & Export Corporation., Ltd, Jenis Barang : Smart Cooker Model VMC7-FZ58Negara Asal : China;
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon Banding impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-5643/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 sebanyak 21 kali importasi, dengan perincian masing- masing 16 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia dan oleh PT XXX sebanyak 5 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013 (dengan berlakunya Permendag No. 27/M- DAG/PER/5/2012 mengenai Angka Pengenal Impor yang berlaku mulai 1 Januari 2013, PT Blue Gas Indonesia melakukan impor barang melalui anak perusahaan, yaitu PT Gazenta Niaga sebagai importir umum). Rincian invoice & PIB untuk 10 importasi barang terlampir;
2. bahwa pada saat mengajukan keberatan fotokopi dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:
– Invoice;- Packing List;- Bill of Lading;- PIB;- Payment Voucher, bukti transfer & Rekening Koran pembayaran uang muka (DP) 20% atas Proforma Invoice No. PIEN13-07;- Payment Voucher, bukti transfer dan Rekening Koran pelunasan pembayaran 80% atas Invoice No. EX-LT-13009;- Dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Nomor SPPB: 206125/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013;- Dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dan PT Gazenta Niaga) dengan Nomor SPPB: 522658/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebagai bahan pembanding;
3. bahwa harga Jual ke PT Blue Gas Indonesia per unit pada tanggal 8 Juli 2013 sebesar Rp339.900,00;
4. Harga Jual PT Blue Gas Indonesia ke Konsumen Akhir:
bahwa PT Blue Gas Indonesia yang merupakan induk perusahaan dan memiliki 99,9% saham PT XXX menjual produknya secara direct selling, harga jual PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir yang berlaku pada bulan Juli 2013 dengan cicilan 10 kali adalah sebesar Rp1.180.000,00 (sudah termasuk PPN) dan harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013 sampai saat ini adalah sebesar Rp1.340.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang kami cantumkan adalah harga transaksi yang sebenamya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, seharusnya dapat menjadi pertimbangan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon dan tidak seharusnya tetap mempertahankan penetapan harga wajar dengan metode fallback;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-28 di atas antara lain:
Ø Purchase Order Nomor 4500081552 tanggal 25 Maret 2013;Ø Commercial Invoice Nomor EX-LT-13009 tanggal 30 Mei 2013;Ø Packing List Nomor EX-LT-13009 tanggal 30 Mei 2013;Ø Bill of Lading Nomor XONJKTN06404Y01 tanggal 31 Mei 2013;Ø Proforma Invoice tanggal 5 Juli 2012;Ø Certificate of Insurance Nomor 15-IM/GAZENTA/RAMASAT tanggal 31 Mei 2013;Ø Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/008 tanggal 4 April 2013 dan Nomor PV/MDR$/086 tanggal 4 Juni 2013;Ø Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 8 April 2013 dan tanggal 5 Juni 2013;Ø Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode April 2013 dan Juni 2013;Ø Rincian Invoice Commercial dan PIB impor barang Smart Cooker Model VMC7-FZ58 dari bulan Agustus 2012 sampai dengan Agustus 2013;Ø Form E Nomor E134420900050067 tanggal 31 Mei 2013;Ø Good Receipt Report (GRR) tanggal 5 Agustus 2013;Ø Daftar Harga Jual dari PT XXX ke PT Blue Gas Indonesia;Ø Daftar Harga Jual dari PT Blue Gas Indonesia ke konsumen;Ø Daftar Jurnal-jurnal di SAP;Ø Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;Ø Ilustrasi Perhitungan Margin — Produk Direct Selling PT Blue Gas Indonesia;Ø Laporan Surveyor Sucofindo tanggal 11 Juni 2013;Ø Surat Nomor GNA/TAX/SP/023/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 hal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Penganti SUB;Ø Surat Nomor GNA/TAX/SP/031/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas S-192/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majleis asli T/T dan Rekening Korannya dari Bank Mandiri;
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat S-192/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Tanggapan Tertulis atas Bantahan maupun Dokumen Pendukung Nilai Transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a.bahwa pada saat pengajuan keberatan dan data tambahan dalam perkara banding Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan. Dengan tidak adanya Sales Contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa Sales Contract;
b. Dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 diberitahukan nilai sebesar FOB USD 48.483,84 dengan nilai Freight sebesar USD950,00 (BL tercantum Freight Collect) asuransi nol (polis asuransi dalam negeri), namun tidak terdapat bukti pembayaran Freight dan asuransi serta pencatatan pembayaran Freight dan Asuransi dalam pembukuan;c. Berdasarkan data yang diperoleh diketahui sebagai berikut:
|
No |
Dokumen |
No |
Tanggal |
Keterangan |
Nilai |
|
1. |
Purchase Order |
Fotokopi yang diterima tidak dapat dibaca dengan jelas |
|||
|
2. |
Proforma Invoice |
– |
– |
Invoice. No EA13-04 Total FOB XiaoLan 20% Down Payment |
USD48.483,84 USD9.696,77 |
|
3. |
Bukti Pengeluaran Bank |
PV/MDRS/008 |
04-04-2013 |
DP20% PO4500081552 P/I EA13- 04 DP20% PO4500080866 P/I EA13-03 DP20% PO4500080866 P/I EA13-05 DP20% PO4500080866 P/I EA13-06 |
USD9.696,77 USD1.560,38 USD1.560,38 USD1.560,38 |
|
4. |
T/T Bank Mandiri |
– |
08-04-2013 |
P11EA13-04 P/I EA13-03 P/I EA13-05 P/I EA13-06 |
USD14.377,92 |
|
5. |
Rekening Koran |
– |
08-04-2013 |
PlEA13-04,EA13-03,EA13- 05,EA13 |
USD14.399,48 |
|
6. |
Commercial Invoice |
EX-LT-13009 |
30-05-2013 |
Ref no. EA13-04 |
USD48.483,84 |
|
7. |
Bukti Pengeluaran Bank |
PV/MDR10086 |
04-06-2013 |
Pembayaran INV EXT-LT-13009 P/I 13LMS023 DP 20% PO4500081552 PIEA13-04 |
USD48.483,84 (USD9.696,77) |
|
8. |
T/T Bank Mandiri |
– |
05-06-2013 |
EXT-LT-13009 |
USD38.787,07 |
|
9. |
PIB |
250030 |
22-06-2013 |
EXT-LT-13009 |
USD48.483,84 (FOB) |
d.Dikarenakan fotokopi PO yang diterima tidak dapat dibaca dengan jelas, maka tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap nilai transaksi pada Buku Besar Bank terkait pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice Nomor EX-LT-13009 tanggal 30-05-2013 sebesar USD48.483,84;
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding atas dokumen pendukung tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor GNA/TAX/SP/031/X/2014 tanggal 2o Oktober 2014 hal Tanggapan atas S-192/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan tanggapan atas dokumen pendukung nilai transaksi atas banding Pemohon Banding dengan Nomor Surat S-192/KPU.01/BD.0206/2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Okober 2014, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas surat tersebut sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
|
Ø |
PIB No dan Tanggal |
250030 tangga122 Juni 2013 |
|
Ø |
Supplier |
Newtime Import & Export Corporation Ltd., |
|
Ø |
Jenis Barang |
Smart Cooker Model VMC7-FZ58 |
|
Ø |
Negara Asal |
China |
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon Banding impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-56431KPU.01l2013 tanggal 18 September 2013 sebanyak 21 kali importasi, dengan perincian masing-masing 16 kali importasi oIeh PT Blue Gas Indonesia (Juni 2011 – Desember 2012) dan 5 kali importasi oleh PT Gazenta Niaga (Maret – Agustus 2013). Rincian invoice & PIB untuk 10 importasi terakhir barang terlampir.
bahwa dengan merujuk pada uraian nomor 1 di atas, seharusnya sudah sangat jelas bahwa produk impor yang disengketakan ini sudah tersimpan data maupun informasinya di database Terbanding, karena sudah ada 21 kali importasi dan tidak seharusnya ditetapkan dengan menggunakan fleksibilitas atas sumber data harga yaitu dari penjualan tangan pertama dan berasal dari penjualan eceran (retail) dari sumber internet yang kurang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Database yang ada pada Terbanding adalah yang lebih valid dibandingkan sumber internet seperti: www bukalapak.com dan toko penjualan online sejenis lainnya.
bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:a) Fotokopi Invoice;b) Fotokopi Packing List; c) Fotokopi Bill of Lading; d) Fotokopi PIB;e) Fotokopi Payment Voucer, Bukti Transfer & Rekening Koran Pembayaran Uang Muka (DP) 20% atas Proforma Invoice No PIEA13- 04;f) Fotokopi Payment Voucer, Bukti Transfer dan Rekening Koran pelunasan pembayaran 80% atas invoiceNo EX-LT -13009;g) Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan larnpiran-Iampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sarna yang diimpor oleh PT Gazenta Niaga dengan nomor SPPB: 267010/KPU.01/2013 tanggal 5 Juli 2013;h) Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-Iampirannya, seperti PIB dan invoice kornersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dari PT Gazenta Niaga) dengan nomor SPPB: 522658/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen tersebut di atas sudah sangat jelas untuk melakukan cross-check atas transaksi produk importasi tersebut berdasarkan fakta yang sebenarnya.
bahwa tidak terdapat Sales Contract antara Pemohon Banding dengan pihak suplier. Kontrak transaksi pembelian didasarkan pada Proforma Invoice yang Pemohon Banding anggap sebagai Sales Contract untuk terbentuknya transaksi. Berdasarkan proforma invoice Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) dan membayar Uang Muka 20 dari nilai transaksi. Jadi secara kronologis Proforma Invoice terjadi terlebih dahulu sebelum penerbitan PO.
bahwa pembayaran asuransi Pemohon Banding lakukan di muka untuk periode 1 (satu) tahun merupakan asuransi marine cargo (PT Asuransi Rama Satria Wibawa), sedangkan pembayaran freight collect sesuai dengan kedatangan barang;
bahwa Pemohon Banding bayarkan kepada pihak freight forwarding (PT Inti Duta Dwitama Transindo). Terlampir pembayaran freight collect dan asuransi dalam pembukuan dan bukti transaksinya.
bahwa terlampir fotokopi PO No. 4500081552 yang tidak dapat terbaca dengan jelas, semoga dapat memperjelas pemeriksaan/pengecekan terhadap nilai transaksi.
bahwa upaya Pemohon Banding mengajukan banding ini tidak melihat nilai rupiah yang menjadi sengketa, akan tetapi memperjuangkan prisip Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah berusaha dengan jujur menjalankan usaha, terutama dari segi administrasi telah taat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada sedikitpun maksud Pemohon Banding untuk melakukan transaksi fiktif dengan mengecilkan harga beli untuk tujuan merugikan negara seperti yang dicantumkan dalam Notul (SPTNP).
bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan seluruh bukti-bukti maupun penjelasan yang Pemohon Banding berikan sejak persidangan pertama sampai persidangan terakhir, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan dapat memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
-bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor Nomor 4500081552 tanggal 25 Maret 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Newtime Import & Export Corporation Ltd., China berupa Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable) jumlah 1.712 pcs, total harga USD48,482.84, term of payment:: 20% TT deposit, balance again the copy of B/L (PI EA13-04)(PO BGI 81551);
-bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 4500081552 tanggal 25 Maret 2013 tersebut, selanjutnya suplier menerbitkan Commercial Invoice Nomor EX-LT-13009 tanggal 30 Mei 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:
|
Item No |
Description of Goods |
Quantity (Pcs) |
Package (Ctns) |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
Shipping Marks |
|
1. |
Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable) |
1.712 |
428 |
28.32 |
48,483.84 |
Smart Cooker |
|
Total: 1*40HQ Container FOB XiaoLan |
USD |
48,483.84 |
||||
Payment terms: 20% TT deposit, balance again the copy of B/L;-bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor XONJKTN06404Y01 tanggal 31 Mei 2013, yang diterbitkan oleh Panda Logistic Ltd., diketahui bahwa shipper Newtime Import & Export Corporation Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, dalam 1X40” kontainer, gross weight 7.800 kg, measurement 64,84 CBM, vessel Green Ace V.GACE0095S, port of loading Hongkong, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight collect;
– bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Insurance Nomor 15-IM/GAZENTA/RAMASAT tanggal 31 Mei 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impor sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading Nomor XONJKTN06404Y01 tanggal 31 Mei 2013 berupa Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable) kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Rama Satria Wibawa dengan nilai pertanggungan sebesar CIF USD48,483.84, condition: as per MOP 0203111200017 rate 0,065%;
-bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, dalam kontainer 1X40”, gross weight 7.800 kg, net weight 7.372 kg sarana pengangkut Green Ace V.GACE0095S, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Newtime Import & Export Corporation Ltd., China negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Pratiwi Ekasindo Tama, Commercial Invoice Nomor EX-LT-13009 tanggal 30 Mei 2013, Bill of Lading Nomor XONJKTN06404Y01 tanggal 31 Mei 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD49,433.84 terdiri dari harga FOB USD48,483.84 dan biaya pengangkutan (freight) sebesar USD950.00 sedangkan asuransi ditutup di Dalam Negeri;
-bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/008 tanggal 4 April 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 8 April 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 20% untuk 4 (empat) buah PO sebesar total USD14,377.92 termasuk PO yang disengketakan yaitu PO Nomor 4500081552 tanggal 25 Maret 2013 dengan rincian sebagai berikut:
|
No |
Keterangan |
Jumlah (USD) |
|
1. |
DP 20% PO 4500081552 Smart Cooker 1.712 Pcs PI. EA13-04 |
9,696.77 |
|
2. |
DP 20% PO 4500080866 Inner Pot 2.016 Pcs PI. EA13-03 |
1,560.38 |
|
3. |
DP 20% PO 4500081558 Inner Pot 2.016 Pcs PI. EA13-05 |
1,560.38 |
|
4. |
DP 20% PO 4500081559 Inner Pot 2.016 Pcs PI. EA13-06 |
1,560.38 |
|
|
|
14,377.92 |
-bahwa berdasarkan dokumen Telegraphic Transfer Bank Mandiri tanggal 8 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier Newtime Import & Export Corporation Ltd., rekening tujuan 44001780322053000900 melalui China Construction Bank Zhongshan Branch sebesar USD14,377.92 keterangan: PI. EA13-04, PI. EA13-03, PI. EA13-05, PI. EA13-06;
– bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode April 2013 diketahui bahwa pada tanggal 8 April 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD14,377.92 keterangan: BG 329583-PI. EA13-04, PI. EA13-03, PI. EA13-05, PI. EA13-06;
-bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/086 tanggal 4 Juni 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 5 Juni 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pelunasan sebesar 80% atas Invoice Nomor EX-LT-13009 tanggal 30 Mei 2013 sebesar total USD38,787.00, keterangan pembayaran Invoice Nomor EX-LT-13009 1.712 pcs, smart cooker;
-bahwa berdasarkan dokumen Telegraphic Transfer Bank Mandiri tanggal 5 Juni 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier Newtime Import & Export Corporation Ltd., rekening tujuan 44001780322053000900 melalui China Construction Bank Zhongshan Branch sebesar USD38,787.07 keterangan: EX-LT-13009;
– bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Juni 2013 diketahui bahwa pada tanggal 5 Juni 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD38,787.07 keterangan: Transfer T/T BG 666308;
-bahwa Pemohon Banding telah membuat Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
-bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor EX-LT-13009 tanggal 30 Mei 2013 sebesar USD48,483.84 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 sebesar CIF USD49,433.84;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5643/KPU.01/2013 tanggal 18 September2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan olej Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010322/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 1 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Smart cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 250030 tanggal 22 Juni 2013 sebesar CIF USD49,433.84;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2013 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
