Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58216/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

24 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58216/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK

Bea Cukai

TAHUN PAJAK

2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 berdasarkan LHA Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) sesuai dengan LHA Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013 ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekuarngan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda dengan perincian sebagai berikut:

Uraian
Kekurangan (Rp)
Bea Masuk
87.366.000,00
Bea Masuk Anti Dumping
225.000,00
Cukai
0,00
PPN
9.059.000,00
PPnBM
0,00
Pajak Penghasilan Ps 22
2.267.000,00
Denda Administrasi
271.000,00
Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran
99.188.000,00

Menurut Pemohon :

bahwa di dalam Hasil Pembahasan Akhir, telah disimpulkan oleh Terbanding antara lain pada angka II Temuan dipertahankan tentang Temuan Audit mengenai Perneriksaan Tarif Barang yang menyebutkan keberadaan Lampiran B KKA No. 5 dan No. 5A yang mencantumkan kekurangan pembayaran BM Rp3.360.979,459.19 pembulatan Rp3.360.980.000.00. untuk jumlah PIB 143 dan temuan yang diterima Pemohon Banding yaitu tagihan yang tidak berkaitan dengan reklasifikasi HS jenis barang rantai yaitu tagihan berkaitan dengan tarif filter paper dengan Form E dan tarif baut, tagihan atas temuan nilai pabean, tagihan atas Form AK digugurkan, dan tagihan atas selisih tarif BMAD sebesar Rp99.188.000,00;

Menurut Majelis :

bahwa Surat Banding Nomor: 147/FSCM/XI/2013 tanggal 18 November 2013 ditujukan terhadap keberatan Pemohon Banding atas SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013;

bahwa setelah Majelis mempelajari proses penerbitan SPKTNP tersebut, diketahui bahwa:

  • diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai tindak lanjut LHA Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013
  • diterbitkan karena adanya temuan atas PIB yaitu tarif filter paper, tarif baut, nilai pabean, Form AK yang digugurkan, dan selisih tarif BMAD sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak termasuk dalam kategori penetapan atas SPKTNP yang penerbitannya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun,

bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai menyebutkan:

“Pasal 10
(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 menyebutkkan:
“Pasal 10

  1. Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
  2. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dari/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
  3. Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, selain wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,Importir yang dikenai penetapan kembali dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
  4. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
  5. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
    a. penetapan Direktur Jenderal;
    b. pemberitahuan; dan
    c. penagihan kepada Importir;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean disebutkan:
”Pertama: Memberikan pelimpahan wewenang kepada:

  • Direktur Teknis Kepabeanan;
  • Direktur Audit;
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC).untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,”

bahwa atas keberatan Pemohon Banding Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penetapan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010, sehingga penetapan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pernyataan dan dasar penetapan Terbanding mengenai penjelasan besaran angka bea masuk dengan tagihan BM sebesar Rp99.188.000,00 sebagaimana tercantum dalam SPKTNP a quo rinciannya adalah berasal dari tagihan tarif yang disetujui sebesar Rp37.770.000,00, tagihan karena nilai pabean sebesar Rp950.000,00, tagihan karena Form AK Gugur sebesar Rp60.214.000,00 dan tagihan BMAD sebesar Rp254.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding. Terbanding kurang cermat alam melakukan penetapan indikatornya terlihat dari LHA lampiran No. B , KKA No. 5B , dimana untuk PIB dengan Nomor: 055402 tanggal 13 Juni 2013, Form. AK No. 001-13-0439192 digugurkan oleh Terbanding dengan alasan tanggal Form AK adalah 11 Juni 2013 sedangkan tanggal B/L adalah 11 Mei 2013. Padahal pada Form AK dimaksud telah tertera “Issued Retroactively”, yang menurut hemat Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Edararan DJBC Nomor: SE-05//BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, yang menyebutkan penerbitan kemudian SKA asli 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, dapat dilakukan atas sebab kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hingga SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan, dengan demikian tagihan atas kekurangcermatan penetapan Terbanding dimaksud, sebesar Rp36.197.851,00, diragukan keabsahannya;

bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding pada persidangan kedua tanggal 14 Juli 2014 menyampaikan tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

I. Tanggapan atas tarif preferensi Form AK tidak dapat diberikan atas PIB Nomor 055402 Tanggal 13 Juni 2013

  • bahwa tarif preferensi dalam Skema AKFTA tidak dapat diberikan atas PIB Nomor 055402 tanggal 13 Juni 2013 karena terdapat perbedaan nomor invoice yang tercantum pada PIB Nomor 055402 tanggal 13 Juni 2013 yaitu invoice Nomor 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013 dengan nomor invoice yang tercantum pada Form AK yaitu Invoice Nomor HKS-130304-0012013-05-07 tanggal 9 Mei 2013;
  • bahwa berdasarkan perbedaan nomor invoice tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan angka 5 huruf b angka 9 pada SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 disebutkan:
    Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/AWB, Packing List);
  2. bahwa berdasarkan angka 3 SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, ditegaskan kembali tentang masalah angka 5 huruf b angka 9 pada SE-05/BC/2010 sebagaimana kutipan berikut ini: Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/AWB, Packing List);.
  • bahwa kesimpulan perbedaan nomor invoice bukan perbedaan kecil (minor discrepancies);

II. Tanggapan Penetapan Klasifikasi Motorcycle Chain ke dalam Pos Tarif 7315.11.22.00 untuk PIB tahun 2011 dan 7315.11.10.00 untuk PIB tahun 2012 a.n. Pemohon Banding;

bahwa tanggapan penetapan klasifikasi Motorcycle Chain berikut ini untuk PIB tahun 2012 ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:

  • bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) BTKI 2012, 1 dinyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

  • bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) BTKI 2012, 3 (a) dinyatakan:

Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

(b) dst;

  • bahwa Motorcycle Chain (rantai sepeda motor) merupakan logam tidak mulia dan barang dan logam tidak mulia (Bagian XV). Catatan 2 Bagian XV disebutkan:

“Dalam Nomenklatur ini, istilah “bagian untuk pemakaian umum” berarti:
(a) Barang dari pos 73.07, 73.12, 73.15, 73.17 atau 73.18 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya;
(b) Pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas jam atau arloji (pos 91.14); dan
(c)Barang dari pos 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 dan bingkai serta cermin dari logam tidak mulia, dari pos 83.06;

  • bahwa rantai merupakan bagian dari sepeda motor (Bagian XVII Bab 87), Cacatan 2 Bagian XVII menyatakan: lstilah “bagian” serta “bagian dan aksesori” tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari bagian ini maupun tidak:

(a) Sambungan,

(b) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39); oleh karena itu, rantai sepeda motor dikeluarkan dari Bagian XVII Bab 87;

  • bahwa rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Bab 73 yaitu barang dari besi atau baja Pos 73.15 rantai dan bagiannya, dari besi atau baja;
  • bahwa dalam Explanatory Notes Bagian XV Bab 73 pos 73.15 disebutkan:

Pos ini mencakup rantai besi tuang (biasanya besi tuang lunak), besi atau baja tempa, tanpa mempertimbangkan ukuran, proses pembuatan, atau, secara umum, maksud penggunaannya;

bahwa produk-produk tersebut meliputi rantai penghubung bersambung (seperti, rantai pemutar, rantai gigi terbalik (“diam) dan rantai Galle), rantai penghubung tanpa sambungan termasuk penghubung tanam (baik ditempa, dituang, dilas, dicap dari logam lembaran atau jalur atau terbuat dari kawat, dl!), dan rantai bola;

  • bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes) rantai penghubung bersambung dihubungkan dengan joint;
  • bahwa rantai merupakan komponen sepeda motor yang berfungsi meneruskan power (daya) dari mesin melalui perputaran sprocket pada saat yang sama. Rantai mengait pada gigi sprocket dan meneruskan daya tanpa slip, jadi menjamin putaran daya yang tetap, rantai sepeda motor menghubungkan gir pada mesin dengan sprocket pada roda belakang;
  • bahwa komponen dari rantai sepeda motor (roller chain/drive chain) meliputi Bush, Pin, Roller, Outer Link Plate (OLP), Inner Link Plate (!LP), Upper Link Plate (ULP), Joint Pin dan Clip (Gambar Komponen Roller Chain/Drive Chain diambil dari Brosur PT. FSCM Manufacturing Indonesia terlampir dalam Surat Terbanding);
  • bahwa berdasarkan nomor 7, 8 dan 9 di atas, rantai sepeda motor (roller chain/drive chain) memenuhi definisi rantai penghubung bersambung karena menghubungkan 2 komponen yaitu gir pada mesin dan sprocket serta dihubungkan dengan joint pin dan clip sebagai sambungan rantai;
  • bahwa karena meneruskan power (daya) dari mesin melalui perputaran gir mesin ke sprocket pada saat yang sama maka rantai sepeda motor diklasifikasikan sebagai rantai pemutar (roller chain);
  • bahwa dalam struktur HS Pos 73.15. Takik 1 rantai penghubung bersambung memiliki sub takik 2, yaitu rantai pemutar (rantai pemutar merupakan sub bagian dari rantai penghubung bersambung) hal ini berarti salah satu jenis rantai penghubung bersambung memiliki fungsi sebagal pemutar yang meneruskan power/daya dari mesin ke sprocket;
  • bahwa rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 dengan Bea Masuk 12,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
  • bahwa sebagai tambahan referensi, berikut disertakan beberapa data pendukung penetapan rantai sepeda motor dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 (Rantai Pemutar/Roller Chain):

a. Penjelasan untuk rantai lainnya antara lain berikut ini disampaikan gambar Skid Chain, Stud-Link Chain, dan Welded Link Chain (Gambar Rantai Penyangga /Skid Chain, Gambar Rantai Penghubung Tanam/Paku Tanam / Stud-Link Chain, Gambar Rantai Penghubung dilas / Welded Link Chain… terlampir dalam surat Terbanding);

b. Penelusuran terhadap PIB yang importasinya melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok diperoleh data pembanding bahwa importir lain mengklasifikasikan rantai sepeda motor ke Pos Tarif7315.11.10.00 diantaranya:

c. Dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Chain_drive disebutkan bahwa:\

Chain drive is way of transmitting mechanical power from one place to another. It is often used to convey power to the wheels of a vehicle, particularly bicycles and motorcycles. It is also used in a wide variety of machines besides vehicles. Most often, the power is conveyed by roller chain, known as the drive chain or transmission chain, passing over a sprocket gear, with the teeth of the gear meshing with the holes in the links of the chain. The gear is turned, and this pulls the chain putting mechanical force into the system;

d. Dari hasil pencarian di internet diantaranya di http://www.made-in-china.com diperoleh spesifikasi rantai sepeda motor dari salah satu supplier sebagai berikut:

e. Berdasarkan hasil penelusuran di internet pada site rulings.cbp.gov/hq/1992/950619.doc diperoleh referensi bahwa rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 (print dokumen terlampir);

f. Berdasarkan PEB Pemohon Banding Nomor 405297 tanggal 16 Juli 2011 dan 374985 tanggal 1 Juli 2011 disebutkan “Motorcycle Drive Chain” diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.22.00 (dokumen terlampir);bahwa bagian dari rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.19.10.00 karena merupakan bagian dari rantai penghubung bersambung yang memiliki fungsi sebagai rantai pemutar dengan Bea Masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;

bahwa berdasarkan tanggapan yang telah diuraikan tersebut di atas, sudah seharusnya dan bahkan wajar serta adil bila permohonan banding Pemohon Banding ditolak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis mengenai daftar PIB-PIBdalam rangka skema AK-FTA, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Pertimbangan hukum:

bahwa Terbanding di dalam KKA No. 5B yang berkaitan dengan tagihan atas pemeriksaan Surat Keterangan Asal untuk PIB No. 038922 tanggal 30 April 2012 dan No. 055402 tanggal 13 Juni 13 dengan HS No. 7210.30.1100 BM 0% menjadi 7210.30.1100 BM 12,5% karena Form AK Gugur dengan jumlah Rp60.214.000,- yang menurut Pemohon Banding merupakan pemyataan sepihak, dengan alasan sebagai berikut :

1 . Rule 5. Paragraph 6. Dari Appendix 1. Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin (OCP) yang antara lain menyatakan:

“In cases where a Certificate of Origin is rejected by the Customs Authority of importing Party, the subject Certificate of Origin shall be marked accordingly in box 4 and the original Certificate of Origin shall be returned to the issuing authority within a reasonable period but not exceeding two (2) months. The issuing authority shall be duly notified of the the grounds for the denial of preferential tariff treatment”, dan juga

2. Rule 5 Paragraph 7 -nya yang menyatakan:

“In cases where Certificate of Origin is not accepted as stated in paragraph 6, the Customs Authority of the importing Party, as it deems fit, should accept the Clarification made by issuing authority to accept the Certificate of Origin and reinstate the preferential tariff treatment. The Clarification should be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential tariff treatment raised by the importing Party”, maka setiap penetapan penolakan Form AK atau Form AK tidak diterima, otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor in casu DJBC, wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas kepabeanan penerbit Form AK, yang faktanya tidak demikian, karena Terbanding in casu sengketa a quo telah berketetapan secara sepihak menggugurkan Form AK Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013 di dalam Skep Terbanding Nomor: SPKTNP- 383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 vide LHA No. LHA- 188/KPU.01/BO.10/2013 tanggal 24 September 2013 khususnya KKA No. 05B dan menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum MFN sehingga menimbulkan tagihan kekurangan BM dan PDRI sebesar Rp60.214.000,-

bahwa sesuai Surat Edaran DJBC nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area yang tetap merujuk kepada Surat Edaran DJBC Nomor SE-05IBC/2010 khususnya No. 5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir 3) yang menyatakan: “Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tariff preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing FTA.” yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait. Dengan demikian ketidak-tepatan pengisian data Form AK tidak serta merta menggugurkan Form AK, artinya preferensi tarif skema Asean Korea FTA tetap diberlakukan terhadap jenis barang a quo;

bahwa dari hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AK-FTA Form AK No.001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013 yang diberitahukan di dalam PIB No. 038922 tanggal 30 April 12 dan No. 055402 tanggaI13 Juni 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 118/MK.011/2012;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa sesuai Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 disebutkan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.”;

bahwa sesuai Pasal 1 ayat (4) PMK Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 disebutkan “Sepanjang tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9), atas impor barang dari negara Republik Korea, tidak berlaku ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

bahwa PMK Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 telah diubah dengan PMK Nomor: 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Desember 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui terdapat perbedaan nomor invoice pada PIB (Inv. Nomor 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013) dengan nomor invoice yang tercantum pada Form AK (Inv. Nomor: HKS130304-001 tanggal 7 Mei 2013);

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, atas sengketa sebesar Rp60.214.000,00 tidak hanya 1 (satu) PIB, namun ada 2 (dua) PIB yaitu:

Urut
PIB
Bea Masuk (Rp.)
PPN (Rp.)
PPh (Rp.)
Jumlah (Rp.)
Nomor
Tanggal
1.
038922
30-Apr-12
21.345.709,80
2.134.570,98
533.642,75
24.013.923,53
2.
055402
13-Jun-13
32.175.867,64
3.217.586,76
804.396,69
36.197.851,10
Jumlah
53.521.577,44
5.352.157,74
1.338.039,44
60.211.774,62
Pembulatan
53.522.000,00
5.353.000,00
1.339.000,00
60.214.000,00

dan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding hanya 1 (satu) oleh PIB, yaitu PIB Nomor 055402 tanggal 13 Juni 2013.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

PIB Nomor: Nomor: 055402 tanggal 13 Juni 2013,
Form AK Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013,
Invoice Nomor 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013,
Invoice Nomor: HKS130304-001 tanggal 7 Mei 2013,

bahwa dari dokumen Surat Keterangan Asal Form AK Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013 diketahui supplier Hanwa (Korea) Co. Ltd., Korea mengirimkan partai barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet in Coil 4 CL 26.74 MT 27.740 Kg JIS G3313, SECD, E16/16 AF senilai FOB USD24,267;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 055402 tanggal 13 Juni 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea” dengan kode “55” dan Certificate of Origin (CoO) diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form AK 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013 diketahui jenis barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet in Coil 4 CL 26.74 MT 27.740 Kg supplier Hanwa Co. Ltd. Tokyo, Jepang berdasarkan Statement Letter Hanwa Co. Ltd, Tokyo, Jepang merupakan invoice third party yang seharusnya dicontreng pada kolom 13 Form AK Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HKS130304-001 tanggal 7 Mei 2013 diketahui jenis barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet in Coil 4 CL 26.74 MT 27.740 Kg tersebut pada (Form AK) Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form AK) Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013 diketahui jenis barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet in Coil 4 CL 26.74 MT 27.740 Kg tersebut pada Invoice Nomor 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013 dan Invoice Nomor: HKS130304-001 tanggal 7 Mei 2013, dengan eksportir masing-masing Hanwa Co. Ltd. Tokyo, Jepang dan Hanwa (Korea) Co. Ltd., Korea;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima penetapan Terbanding dalam SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, kecuali untuk pengguguran Form AK terhadap PIB Nomor: 055402 tanggal 13 Juni 2013 akibat perbedaan nomor Invoice dalam Form AK dengan Nomor Invoice yang dilampirkan di PIB;

bahwa jumlah pungutan yang disengketakan adalah BM Rp32.175.867,64, PPN Rp3.217.586,76, PPh 22 Rp804.396,69 sehingga total bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp 36.197.851,10;

bahwa menurut Majelis, perbedaan nomor Invoice termasuk minor discrepancies karena dapat dengan mudah diketahui dari data-data di dokumen pabean lainnya seperti nama kapal, jenis barang, berat bruto yang menunjukkan kesamaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding memberitahukan barang PIB dalam Nomor: 05542 tanggal 13 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) Nomor: 001-13-0439192 tanggal 11 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AK-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga total tagihan akibat pengguguran Form AK menjadi Rp24.014.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.
PIB
Bea Masuk (Rp.)
PPN (Rp.)
PPh (Rp.)
Jumlah (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1.
038922 tgl 30-04-2012
21.345.709,80
2.134.570,98
533.642,75
24.013.923,53
Dipertahankan
2
055402 tgl 13-06-2012
32.175.867,64
3.217.586,76
804.396,69
36.197.851,10
Dibatalkan
Jumlah
21.345.709,80
2.134.570,98
533.642,75
24.013.923,53
Pembulatan
21.346.000,00
2.135.000,00
534.000,00
24.014.000,00

bahwa total tagihan SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 berupa tagihan atas tarif filter paper dan tarif baut, tagihan atas temuan nilai pabean, tagihan atas Form AKdigugurkan, dan tagihan atas selisih tarif BMAD menjadi sebagai berikut:

Pendapat Anggota Majelis Yang Berbeda (dissenting opinion)

bahwa anggota Majelis, Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos mengemukakan pendapat yang berbeda dengan pendapat Ketua Majelis dan anggota Majelis lainnya, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013 dari hasil audit atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding periode tanggal 01 Juli 2011 s.d. 30 Juni 2013, dengan nilai Rp99.188.000,00 yang perinciannya sebagai berikut:

Jenis Tagihan
1
2.a.2
2.b
3
Total
BM
271.000,00
33.573.000,00
53.522.000,00
87.366.000,00
BMAD
225.000,00
225.000,00
PPN
326.000,00
3.357.000,00
5.353.000,00
23.000,00
9.059.000,00
PPh
82.000,00
840.000,00
1.339.000,00
6.000,00
2.267.000,00
Denda
271.000,00
271.000,00
Total
950.001,00
37.770.000,00
60.214.000,00
254.003,00
99.188.000,00

dan berasal dari temuan sebagaimana yang tercantum pada BAB III, Kesimpulan dan Rekomendasi Hasil Audit, sebagai berikut:

  • 1. Kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda sebesar Rp950.001,00 akibat penetapan nilai pabean (kolom 1);
  • 2.a. Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp37.770.000,00 (bagian dari Rp3.781.103.000,00) akibat perbedaan tarif bea masuk yang diberitahukan 0% (ACFTA) dan seharusnya 5% (ACFTA) (kolom 2.a.2);
  • 2.b. Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp60.214.000,00 akibat Form AK yang gugur (kolom 2.b);
  • 3 Kekurangan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp254.003,00 akibat pemeriksaan Bea Masuk Anti Dumping (kolom 3);.”

bahwa tagihan sebesar Rp37.770.000,00 pada kolom 2.a.2 diatas, berasal dari sebagian temuan pada Kesimpulan dan Rekomendasi Hasil Audit No. 2.a. yang didalam penagihannya dibagi menjadi:

Jenis Tagihan
2.a
2.a.1
2.a.2
BM
3.360.980.000,00
3.327.407.000,00
33.573.000,00
BMAD
PPN
336.098.000,00
332.741.000,00
3.357.000,00
PPh
84.025.000,00
83.185.000,00
840.000,00
Denda
Total
3.781.103.000,00
3.743.333.000,00
37.770.000,00

dimana penagihan untuk kekurangan sebesar Rp3.743.333.000,00 (kolom 2.a.1) sesuai dengan SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 dan penagihan untuk kekurangan sebesar Rp37.770.000,00 masuk ke dalam SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, yaitu SPKTNP yang disengketakan ini.

bahwa saya berkesimpulan, penetapan Tarif dan Nilai Pabean tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

  1. Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
  2. Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa kemudian atas penetapan kembali Tarif dan Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 147/FSCM/XI/2013 tanggal 18 November 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

bahwa pembahasan saya mengenai penetapan Tarif dan Nilai Pabean yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:

  • Sengketa Mengenai Tarif Rantai Penggerak dan Bagian dari Rantai

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan tarif Rantai Penggerak dan Bagian Dari Rantai yang diberitahukan pada Pos Tarif 7315.89.1200 dengan Bea Masuk 7,5% dan Pos Tarif 7315.90.2000 dengan Bea Masuk 5% sementara Terbanding menetapkan Pos Tarif 7315.11.2200 dengan Bea Masuk 12,5% dan Pos Tarif 7315.19.1200 dengan Bea Masuk 7,5%.

bahwa Terbanding menyatakan: ”SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 terkait tagihan atas tarif disetujui (tarif filter paper dengan Form E dan tarif baut), tagihan terkait temuan atas nilai pabean, tagihan atas Form AK digugurkan, serta tagihan atas selisih tarif BMAD. Jadi SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 tidak berkaitan dengan reklasifikasi HS Rantai.”

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan No. 041/FSCM/III/2014 tanggal 18 Maret 2014, menyatakan:

”bahwa dari pernyataan DJBC vide Angka III DASAR PENETAPAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, huruf B. Materi Banding, butir 2 Penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sub a dan b, yang pada pokoknya menyebutkan: ”jadi SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 tidak berkaitan dengan reklasifikasi HS Rantai.” menurut hemat kami sudah tepat, namun demikian oleh karena SPKTNP a quo tidak merinci secara spesifik kesalahan yang mengakibatkan tagihan Bea Masuk, PDRIdan Denda Administrasi sehingga kami mengajukan alasan yang tidak tepat, yang berdasarkan SUB DJBC, tagihan tersebut sebagaian besar telah disetujui oleh kami di dalam pembahasan akhir dalam proses audit kepabeanan.”

bahwa menurut pemeriksaan saya, SPKTNP No. SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 tidak berkaitan dengan penetapan kembali klasifikasi HS Rantai, tetapi berkaitan dengan:

  1. Kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda sebesar Rp950.001,00 akibat penetapan nilai pabean;
  2. Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp37.770.000,00 (bagian dari Rp3.781.103.000,00) akibat perbedaan tarif bea masuk yang diberitahukan 0% (ACFTA) dan seharusnya 5% (ACFTA);
  3. Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp60.214.000,00 akibat Form AK yang gugur;
  4. Kekurangan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp254.003,00 akibat pemeriksaan Bea Masuk Anti Dumping;
  • Sengketa atas Form AK

bahwa atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp60.214.000,00 akibat Form AK yang gugur, yang rinciannya sebagai berikut:

Urut
PIB
Bea Masuk (Rp.)
PPN (Rp.)
PPh (Rp.)
Jumlah (Rp.)
Nomor
Tanggal
1.
038922
30-Apr-12
21.345.709,80
2.134.570,98
533.642,75
24.013.923,53
2.
055402
13-Jun-13
32.175.867,64
3.217.586,76
804.396,69
36.197.851,10
Jumlah
53.521.577,44
5.352.157,74
1.338.039,44
60.211.774,62
Pembulatan
53.522.000,00
5.353.000,00
1.339.000,00
60.214.000,00

Pemohon Banding menyatakan:

“bahwa indikator dari kekurang-cermatan penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kiranya bisa dilihat dari LHA, Lampiran No. B, KKA No. 5B, dimana untuk PIB dengan No. 055402 tanggal 13 Juni 2013, tanggal form AK No. 001-13-0439192 digugurkan oleh Tim audit dengan alasan, tanggal form AK adalah 11 Juni 2013 sedangkan B/L adalah 11 Mei 2013. Pada form AK dimaksud telah tertera “Issued Retroactively” yang menurut hemat kami sesuai dengan Surat Edaran DJBC No. SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, dimana “Issued Retroactively” disebutkan sebagai penerbitan kemudian SKA asli, yaitu diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan. Dengan demikian tagihan atas kekurangcermatan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud, sebesar Rp36.197.851,- diragukan keabsahannya.”

bahwa menurut Terbanding, pengguguran form AK atas impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 055402 tanggal 13 Juni 2013, bukan karena penerbitan Form E mendahului B/L, tetapi terdapat perbedaan Nomor Invoice pada PIB (Inv Nomor: 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013) dengan Nomor Invoice yang tercantum pada Form AK (Inv Nomor: HKS130304-0012013-05-07) sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif AKFTA;

bahwa menurut pemeriksaan saya, bantahan Pemohon Banding tidak sesuai dengan alasan penetapan Terbanding untuk menggugurkan Form AK No. 001-13-0439192 dimaksud.

bahwa oleh karenanya saya berpendapat, penetapan tarif dan nilai pabean sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 yang didasari Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013 tetap dipertahankan;

Kesimpulan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 dan menetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda sebesar Rp99.188.000,00 tidak berkaitan dengan penetapan kembali klasifikasi pos tarif Rantai (motorcycle chain) dan merupakan tagihan yang disetujui dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Nomor: BAHA-01/ST-456/2013 tanggal 24 September 2013.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang dengan PIB Nomor: 05542 tanggal 13 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AK-FTA dan menolak selebihnya sehingga total tagihan SPKTNP Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 menjadi sebagai berikut:

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 atas nama XXX, sehingga atas impor barang dengan PIB Nomor: 05542 tanggal 13 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AK-FTA dan menolak selebihnya sehingga total tagihan SPKTNP Nomor: SPKTNP-383/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 menjadi sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 15September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200