Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58214/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

24 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58214/PP/M.XVIIB/19/2014

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58214/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK

Bea Cukai

TAHUN PAJAK

2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate Of Origin of the People’s Republic Of China and Specimen official Seals dari Henan Entry-Exit Inspection And Bereau Of The People’s Republic Of China” atas importasi Jenis Barang: Home Lift, 9000-WT-03-04, Negara Asal: China;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, didapati hal-hal sebagai berikut:

  • terhadap FORM E Nomor E1341 00070230005 tanggal 15 Juli 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” and Specimen Official Seals dari Henan Entry
  • Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China
  • barang yang dilrnpor dengan menggunakan fasilitas adalah Home Lift;kolom 8 Form E tentang Origin Criteria dinyatakan sebagai Wholly Obtained (W0);

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 312810 tanggal 31 Juli 2013 preferensi tarif AC-FTA yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013298/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp125.682.000,00 terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E dan Origin Criteria “WO” tidak memenuhi kaidah sebagaimana dimaksudkan dalam Rule 3 of the ROO for The AC-FTA;

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 001/BTH-EI/IX/2014 tanggal 29 September 2014, Perihal: Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

  1. bahwa yang menjadi sengketa adalah importasi Pemohon dengan PIB 312810 tanggal 31 Juli 2013 dengan menggunakan Form E ACFTA E13410070230005 tanggal 15 Juli 2013, karena menurut Terbanding Form E nya dibatalkan
  2. bahwa Pemohon tidak setuju dengan Terbanding karena Pemohon telah menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 312810 tanggal 31 Juli 2013, jenis barang Home Lift, 9000- WT-03-04 pembebanan Bea Masuk 0% dengan asas self assessment sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)

Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Negara China dan negara-negara Asean dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri keuangan ini.

Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif bea masuk dalam rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang Iebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara- negara bersangkutan;
  • Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean padapelabuhan pemasukan, dan
  • Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah darif tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

4. bahwa pada Form E Nomor E13410070230005 tanggal 15 Juli 2013 tercantum jenis barang Home Lift 9000-WT-03-04 dengan criteria origin WO (whooly obtained), dan karena itu Pemohon memenuhi persyaratan untuk memperoleh tarif Bea Masuk 0% dalam rangka rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), karena:

  • Pemohon telah membuat PIB dan telah mencantumkan kode fasilitas pada kolom 19 FIB;
  • Pemohon telah menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E13410070230005 tanggal 15 Juli 2013 bersamaan dengan Pemohon mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok;
  • Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E13410070230005 tanggal 15 Juli 2013 yang diterima Pemohon adalah sah karena dokumen tersebut diterima Pemohon dari eksportir di luar negeri dan tentunya Pemohon meyakini bahwa seluruh prosedur penerbitan Form E di China telah sesuai ketentuan, dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di China;
  • Mengenai kriteria WO (wholly obtained) sudah tercantum alam Form E, dan tentunya pihak penerbitlah yang sangat mengetahui mengenai hat tersebut;
  • Dengan demikian Pemohon telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh tarif Bea Masuk 0% dalam rangka Form E (ACFTA);

5. bahwa dalam hal Terbanding meragukan keabsahan/membatalkan Form E Nomor E13410070230005 tanggal 15 Juli 2013 dengan alasan apapun seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E/Pihak yang berwenang di China untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Form E dimaksud

6. bahwa akan sesuai dengan SUB pada lembar terakhir angka 8 menyebutkan bahwa atas keraguan atas tandatangan yang tertera pada Form E, validitas Origin Criteria WO, dan informasi dalam dokumen yang dilampirkan, setelah diperiksa pada pejabat yang mengambil keputusan (PFPD) tidak dilakukan permohonan retroactive check;

7. bahwa dengan demikian Terbanding dalam membatalkan Form E Nomor E13410070230005 tanggal 15 Juli 2013 tidak berdasarkan pada bukti obyektif dan terukur atas keraguan proses produksi dengan kategori Wholly Obtained, dan validitas tanda tangan, serta seharusnya Terbanding melakukan retroactive check (faktanya Terbanding tidak melakukan retroactive check);

8. bahwa berdasarkan hat tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon dan membatalkan keputusan Terbanding karena tidak sesuai degan ketentuan, sehingga tagihan dalam KEP-6543/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2014 menjadi Nihil;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)), pada pemberitahuan impor barang;
  • Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  • Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung banding:

  • PIB Pembanding Nomor 565834 tanggal 18 Desember 2013, atas jenis barang Passenger Elevator 9000- KT-10-10-2-F
  • Bill of Lading Nomor COAU7040275470 tanggal 26 November 2013,
  • Commercial Invoice Nomor CC2013-044 tanggal 18 November 2013,
  • Packing List tertanggal 18 November 2013,
  • Form E Nomor E134100070230017 tanggal 26 November 2013,- Polis Asuransi Nomor AHYXH0124213Q052135U tanggal 24 November 2013,

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate Of Origin of the People’s Republic Of China and Specimen official Seals dari Henan Entry- Exit Inspection And Bereau Of The People’s Republic Of China;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

  1. Invoice Nomor: CC2013-028 tanggal 8 Juli 2013,
  2. Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E134100070230005 tanggal 15 Juli 2013,
  3. PIB Nomor: 312810 tanggal 31 Juli 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 312810 tanggal 31 Juli 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E134100070230005 tanggal 15 Juli 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134100070230005 tanggal 15 Juli 2013 diketahui jenis barang berupa 7 Sets Home Lift 9000-WT-03-04 tersebut pada Invoice Nomor: CC2013-028 tanggal 8 Juli 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Henan, China yang bernama Li Dongyun;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Speciment Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China nomor urut 4 diketahui nama pejabat Li Dong Yun dibubuhi tanda tangan dengan tanggal efektif 1 Juli 2012;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan PIB pembanding Nomor: 565834 tanggal 18 Desember 2013 terhadap jenis barang dan pemasok yang sama telah diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:

Rule 7

The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:

a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;

b) …”

(e) In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.

(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.

bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC-FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapatForm E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China dan memenuhi origin criteria WO, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Home Lift, 9000-WT-03-04 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 312810 tanggal 31 Juli2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E134100070230005 tanggal 15 Juli 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa Home Lift, 9000-WT-03-04, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 312810 tanggal 31 Juli 2013 yaitu pada Pos Tarif 8428.10.29.00 dengan BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6543/KPU.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013298/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas impor barang berupa Home Lift, 9000-WT-03-04, negara asal China, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 312810 tanggal 31 Juli 2013 yaitu pada Pos Tarif 8428.10.29.00 dengan BM0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 10November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Penggantiserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200