Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58211/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

24 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58211/PP/M.XVIIB/19/2014

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58211/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK

Bea Cukai

TAHUN PAJAK

2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form D tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN Trade In Goods Agreement serta ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for COO Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), atas importasi Jenis Barang: Cool Rolled Steel Sheet in Coil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 52 CL, Negara Asal: Malaysia, Supplier: CSC Steel SDN BHD, Malaysia diberitahukan dalam PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Form D Nomor: KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan Form D Nomor: KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedur (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 253679 tanggal 25 Juni 2013 preferensi tarif ATIGA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-011399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp352.222.000,00 karena preferensi tarif ATIGA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 Form D tidak diuraikan rincian barang dan keterangan pada kolom 8 Form D hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-329/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 25 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

A. Permasalahan

  • bahwa keberatan terhadap pengenaan bea masuk atas importasi dengan fasilitas AC-FTA (penelitian pada aplikasi dan risalah);
  • bahwa alasan mengajukan keberatan adalah sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan Pemohon;
  • bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. PIB / Tanggal: 253679 tanggal 25 Juni 2013,
b. Jenis barang: Cold Rolled Steel Sheet In Coil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),
c. Jumlah barang: 52 Cl,
d. Negara Asal: Malaysia (MY),
e. Nilai Pabean (CIF): CIF USD358,726.97,
f. Supplier: CSC Steel SDN., BHD, Malaysia;

  • Risalah Penetapan PFPD
Pos
Jenis Barang
Negara Asal
Pemberitahuan
Penetapan
Pos Tarif
Pembebanan
Pos Tarif
Pembebanan
2-5
Cool Rolled Steel Sheet in Coil
Malaysia
7209.17.001 0
BM 0% (ATIGA)
7209.17.001 0
BM 10% (MFN)
6-8
Cool Rolled Steel Sheet in Coil
Malaysia
7209.16.001 0
BM 0% (ATIGA)
7209.16.001 0
BM 10% (MFN)

*Ket : PFPD tidak melakukan koreksi atas klasifikasi dan nilai pabean;

  • bahwa alasan Penetapan Terbanding: Sebagaimana tercantum dalam risalah Pejabat KPU-BC (LPPT terlampir);
  • bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI : Rp352,222,000.00;

B. Penelitian

  • bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;
  • bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  • bahwa penelitian terhadap uraian masalah sesuai risalah Terbanding adalah:a. bahwa Pemohon merupakan impotir produsen dengan kategori Medium Risk Importir;b. bahwa atas importasi mendapatkan jalur Hijau (HH);c. bahwa sesuai PIB, barang impor diberitahukan dengan menggunakan Form D Nomor:- Form D No. KL-228899P-455442 tgl. 20-06-2013 untuk jenis barang pada pos 1- Form D No. KL-228899P-455465 tgl. 20-06-2013 untuk jenis barang pada pos 2 s.d 5- Form D No. KL-228899P-455466 tgl. 20-06-2013 untuk jenis barang pada pos 6 s.d 8d. bahwa Form D No. KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan Form D No. KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada OperationalCertification Procedur (OCP) dan Overleaf Notes ASEAN FTA;e. bahwa terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
  • Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
253679
25 Juni 2013
Pemasok : CSC Steel SDN BHD, Malaysia
Form D No. KL-228899P-455442 tgl. 20-06-2013
Form D No. KL-228899P-455465 tgl. 20-06-2013
  • bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB serta pada dokumen pendukung lainnya yang dilampirkan, diketahui bahwa jenis barang barang yang diimpor merupakan Cold Rolled Steel Sheet In Coil yang terdiri dari beberapa tipe/model serta jumlah dan harga yang berbeda;
  • bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form D KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni2013 dan Form D No. KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 yang dilampirkan diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang, pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera satu keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut;
  • bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theASEAN Trade In Goods Agreement diketahui bahwa:

Rule 6:

The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;

  • bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyatakan bahwa:

“Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualifyseparately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.”;

  • bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-051BC12010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan:

Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan ketentuan kriteria asal barang diragukan, maka setelah penelitian administratif:

  1. Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN),
  2. Melaporkan kepada Kepala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Intemasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai/unit yang menangani keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi:

a. pemberitahuan bahwa keabsahan SKA diragukan disertai dengan alasannya;
b. permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut

  • bahwa telah dilakukan permintaan retroactive check kepada pihak issuing authority, Ministry of international Trade and industry, Malaysia dan sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini disusun belum diterima jawaban dari pihak issuing authority;
  • bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk jenis barang pada Pos 2 sampai dengan 8 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 090/APIS-PP/X/2014 tanggal 12 Oktober 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-329/KPU-01/BD.02/2014 tanggal 25 September 2014, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada intinya isi dari Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-329/KPU-01/BD.02/2014 tanggal 25 September 2014 adalah sama dengan isi dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP- 011399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif yang dikenakan atas jenis barang Pos 2 sampai dengan 8 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013, dimana pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa penetapan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 seperti tertulis dalam STPNP Nomor SPTNP-011399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013 qq Keputusan Terbanding Nomor KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 dikarenakan Form D yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For the Rules of Origin of the ASEAN Trade In Goods Agreement serta ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for CoO ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah tidak beralasan;

bahwa menurut Pemohon Banding, perjanjian ATIGA yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 adalah Pengesahan atas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang dibuat di Cha-am, Thailand tanggal 26 Februari 2009 yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam;

bahwa dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) padaPasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 ayat (2), menyebutkan:

“Customs duties means any customs or import duty and a charge of any kind imposed in connection with the importation of a good …”;

“bea kepabeanan adalah setiap bea atau bea impor dan suatu pungutan dalam segala bentuk yang dikenakan berkaitan dengan importasi atas barang …”;

Pasal 19 ayat (2)

“Each member state shall reduce and/or eliminate import duties on originating goods of the other member states in accordance with the following modalities:…”;

“masing-masing negara anggota wajib menurunkan dan/atau menghapuskan bea impor pada barangbarang yang berasal dari negara-negara anggota lainnya sesuai dengan modalitas sebagai berikut: …”

bahwa sehingga seharusnya berdasarkan Pasal 19 ayat (2) tersebut bea impor harus dihapuskan, akan tetapi bahwa fasilitas ATIGA ini akan bisa dimanfaatkan jika memiliki Surat Keterangan Asal (Form D) sesuai dengan Pasal 38 ATIGA, bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah memberikan Surat Keterangan Asal (Form D) No. KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 yang di kemudian hari dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN Trade In Goods Agreement serta ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for CoO ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) oleh Terbanding;

bahwa menurut Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN Trade In Goods Agreement yang menyatakan:

Rule 6

Examination ofApplication for a Certificate of Origin

The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right;

serta ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for CoO ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang menyatakan:

Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualiify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;

bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan hal yang diketahui dan diyakini kebenarannya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa dalam Pasal 69 ayat (1) mengatakan: “Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak dan/atau

e. pengetahuan hakim;

bahwa untuk membuktikan barang yang diimpor tersebut berhak atas fasilitas ATIGA, maka barang tersebut harus berasal dari negara anggota-anggota ATIGA;

bahwa barang tersebut memang berasal dari negara Malaysia, dan hal tersebut telah diakui sendiri oleh Terbanding, bahwa jika dilihat atas Surat Keterangan Asal (Form D) No. KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 yang menjadi permasalahan adalah pada box, 7 Number and type of packages, description of goods (including quantity where appropriate and HS number of the importing country), di mana tertulis:

Pada Form D No. KL-228899P-455465:

7 Number and type of packages, description of goods (including

quantity where appropriate and HS number of the importing

country)

21 COIL

Cold Rrolled Steel Sheet in Coil, Annealed, Oiled, Mill Edge.

MS G 3141 SPCC-SD

(SNI 07-3567-2006 BJDC-SR)

MEREK: CSC-STEEL

NPB NO :104-124-110607

Importing Country : HS CODE 7209170010

Exporting Country : HS CODE 7209170000

bahwa pada Form D No. KL-228899P-455466

7 Number and type of packages, description of goods (including

quantity where appropriate and HS number of the importing

country)

25 COIL

Cold Rolled Steel Sheet in Coil, Annealed, Oiled, Mill Edge.

JIS G 3141 SPCC-SD

(SNI 07-3567-2006 BJDC-SR)

MEREK : CSC-STEEL

NPB NO :104-124-110607

Importing Country : HS CODE 7209160010

Exporting Country : HS CODE 7209160000

bahwa memperhatikan point 5 Overleaf Notes for CoO ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) padaAnnex 7 Original (Duplicate/Triplicate) yang menyatakan:

Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;

Deskripsi Produk: Deskripsi produk harus cukup rinci untuk memungkinkan Petugas Bea Cukai mengidentifikasi produk yang akan diperiksanya. Nama produsen dan setiap merek dagang juga harus dituliskan;

bahwa terlihat pengisian box 7 pada Surat Keterangan Asal (Form D) No. KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 telah memenuhi ketentuan pengisian Form D;

bahwa selain itu berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013 beserta lampirannya terlihat bahwa mulai dari Pos 1 sampai dengan Pos 8 telah menyatakan dengan rinci. Sementara itu sesuai dengan Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3 pada Rule 13 Presentation of the Certification of Origin pada angka 2 dan 3 yang menyatakan:

  • 2. “in cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Certification of Origin (Form shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tail nr preference”;
  • 3. “in the case where Certificate of Origin (Form D) are not accepted, as stated in the preceding paragraph, the importing Member State should sccept and consider the clarifications made by the issuing authorities and assess again wheter or not the Form D application can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification should be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preference raised by the importing Member State”;

bahwa pada kenyataannya Certificate of Origin (Form D) yang diterima oleh Pemohon Banding pada Box 4- nya tidaklah diberi tanda apapun, yang berarti berdasarkan aturan di atas Terbanding menerima Form D tersebut;

bahwa jika Terbanding menolak Form D dimaksud seharusnya ada itikad baik dari Terbanding yang dapat meminta pihak importir untuk merevisi Form D yang dimaksud mengingat Form D yang dikeluarkan juga bersifat retroactively;

bahwa di lain pihak mengenai retroactive check yang dilakukan Terbanding sudah memenuhi waktu jatuh tempo 6 (enam) bulan dan belum menerima jawaban dari pihak Malaysia, maka seharusnya Terbanding melakukan kunjungan verifikasi (verification visit) seperti yang diatur dalam Rule 19 dari Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka seharusnya mengenai tidak dipenuhinya ketentuan Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For the Rules of Origin of the ASEAN Trade In Goods Agreement serta ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for CoO ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dapat dibicarakan antara Terbanding dengan pihak yang menerbitkan Form D tersebut di Malaysia (MITI) sehingga pihak penerbit dapat melakukan revisi atas Form D tersebut dan bukannya Iangsung dibebankan ke Pemohon Banding, dengan demikian penetapan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 seharusnya adalah sebesar Nihil, atau dengan kata lain penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulanbahwa berdasarkan penjelasan dan alasan permohonan banding di atas, maka menurut Pemohon Banding kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 atas importasi cold rolled steel sheet in coil yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2013 adalah Nihil dengan rincian sebagaiberikut:

a. Bea Masuk Rp 0,00
b. Cukai Rp 0,00
c. PPN Rp 0,00
d. PPnBM Rp 0,00
e. PPh Pasal 22 Rp 0,00
f. Denda Rp 0,00

bahwa karena tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 atas importasi cold rolled steel menurut perhitungan Pemohon Banding, maka terjadi kelebihan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar Rp352.222.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

bahwa sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2006 tanggal 23 Maret 2006 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai Pasal 2 angka 3, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan:

Pasal 2 angka 3:

Imbalan bunga diberikan kepada pihak yang berhak dalam hal terdapat:
3. Putusan Pengadilan Pajak yang menetapkan pemberian imbalan bunga atas pengembalian kelebihan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan/atau Bunga yang dihitung sejak pembayarannya sampai dengan tanggal diterbitkannya putusan banding;

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2):

(1)Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM; SKPFP BM-C, SKPC, atau dari besarnya nilai jaminan tunai yang dikembalikan.
(2)Imbalan bunga diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan;

bahwa dengan mengacu kepada aturan di atas maka Pemohon Banding berhak mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran (26 November 2013) sampai dengan tanggal diterbitkannya putusan atas sengketa banding ini;

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor SR-329/KPU01/BD.02/2014 tanggal 25 September 2014 ini Pemohon sampaikan, besar harapan Pemohon Banding agar kiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 10 November 2012 Pemohon Banding menyampaikan Surat tertanggal 10 November 2014, Perihal: Penjelasan Tambahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 dalam Butir 5 huruf b angka 9:
“Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L atau AWB, Packing List)”;

bahwa contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:- Uraian barang tertulis di SKA Hot Dip Coated Al-Zn 555pct in coll, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Hot Dip Coated Al-Zn 55pct in coll;- Nama eksportir tertulis di SKA Chung Hung Steel Company Ltd, pada dokumen pelengkap pabean tertulisChung Hung Steel Corporation Ltd;- Perbedaan warna tinta untuk tanda pada kolom 13 Form D yang menggunakan skema “ISSUED RETROACTIVELY.

bahwa contoh kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:

  • Tidak terdapat tanda/cap Issued Retroactively untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan;
  • Pada kolom 13 ” Back to Back” SKA Form AK diberikan tanda selain tanda (V);

bahwa berdasarkan dokumen yang telah disampaikan dalam permohonan banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  • bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013 berupa Cold Rolled Steel in Coil negara asal Malaysia dengan pos tarif diberitahukan 7209.17.0010 dan 7209.16.0010 dengan pembebanan BM 0% (ATIGA) namun ditetapkan kembali oleh Terbanding dengan pos tarif yang samatetapi dengan pembebanan BM 10% (MFN) dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-011399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.352.222.000,-;
  • bahwa terhadap SPTNP Nomor 011399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 092/APIS-NOTUL/IX/13 tanggal 13 September 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 08 Nopember 2013 keberatan Pemohon Banding ditolak;
  • bahwa atas penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 134/APIS-PP/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan pos tarif dan pembebanannya atas PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

1. Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement;
2. Ketentuan dalam point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 diketahui alasan penolakan Terbanding keberatan atas pos tarif dan pembebanannya karena Form D yang dilampirkan pada saat pengajuan PIB dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yaitu:

Form D Nomor KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 6 huruf (e) Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement;

bahwa Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju terhadap penolakan keberatan atas penetapan tarip pos dan pembebanannya dengan alasan:

  • bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan Nomor Referensi Form D yaitu KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dalam PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013;
  • bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010, dimana di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan sebagaimana dalam butir 3, yaitu:
    “Terkait dengan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, maka ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L atau AWB, Packing List).

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap pabean yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat:

  • bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 253679 tanggal 25 Juni 2013 berupa Cold Rolled Steel in Coil negara asal Malaysia merupakan importasi barang yang dapat memperoleh fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah memenuhi ketentuan yang berlaku;
  • bahwa Form D Nomor KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan dalam box 7 Form D yang menurut Terbanding tidak memenuhi Rule 6 huruf (e) Annex 8Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement, namun berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung lainnya terbukti bahwa barang tersebut memang diimpor dari negara ASEAN yaitu Malaysia (hal ini pun disetujui oleh Terbanding);

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 dinyatakan:

  • Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L atau AWB, Packing List).
  • bahwa jika kesalahan tulis dalam Form D pada box 7 tidak sepenuhnya merupakan kesalahan Pemohon Banding karena Form D diterbitkan oleh pejabat berwenang di Malaysia atas permintaan suplier dan secara substansial tidak menggugurkan keabsahan Form D karena terbukti data yang tercantum dalam dokumen-dokumen pendukung adalah konsisten dan barang impor dimaksud terbukti di impor dari Malaysia;
  • bahwa selain itu mengacu pada Rule 13 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement yang menyatakan:
  1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State;
  2. In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff preference;
  3. In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in the preceding paragraph, the importing Member State should accept and consider the clarifications made by the issuing authorities and assess again whether or not the Form D application can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarifications should be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preference raised by the importing Member State.

Serta dalam point 5 dan point 9 Overleaf Notes for COO ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menyatakan:

  • 5. Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;
  • 9.Multiple Items: For multiple items declared in the same Form D, if preferential treatment is not granted to any of the items, this is also to be indicated accordingly in box 4 and the item number circled or marked appropriately in box 5.

bahwa mengingat perjanjian ATIGA merupakan perjanjian international yang bersifat lex specialist seharusnya Terbanding mengikuti aturan yang berada di dalamnya dan bukannya mengambil keputusan sepihak;

bahwa menurut Pemohon Banding janganlah sampai hubungan perdagangan internasional yang sudah terjalin harmonis menjadi “terganggu” hanya karena masalah administrasi ringan yang dapat diselesaikan melalui kebijakan, seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan di mana Terbanding memberikan kesempatan kepada importir lain untuk melakukan perbaikan atas Form D;

bahwa demikian penjelasan tambahan ini Pemohon Banding sampaikan, besar harapan Pb agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut:

”Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

1. Invoice Nomor: E13050009 tanggal 10 Juni 2013,
2. Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: KL-228899P-455442 tanggal 20 Juni 2013,
3. Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013,
4. Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 253679 tanggal 25 Juni 2013 diketahui kolom 19 diisi “CEPT” dengan kode “06” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “FORM D KL-228899P”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: KL-228899P-455442 tanggal 20 Juni 2013, Nomor: KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni 2013 dan Nomor: KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 diketahui jenis barang berupa 52 Coils Cold Rolled Steel Sheet in Coil, Annealed, Oiled, Mill Edge JIS G 3141 SPCC-SD tersebut pada Invoice Nomor: E13050009 tanggal 10 Juni 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Melaka, Malaysia sebagai berikut:

Form D
Jenis Barang
Jumlah
GW (Kg)
Invoice No/Tgl
KL-228899P-455442
tanggal 20 Juni 2013
Cold Rolled Steel Sheet in
Coil, Annealed, Oiled, Mill Edge
JIS G 3141 SPCC-SD
6 Coils
48.465
E13050009 tgl 10 Juni 2013
KL-228899P-455466
tanggal 20 Juni 2013
965 ctns
21 Coils
173.030
E13050009 tgl 10 Juni 2013
KL-228899P-455465
tanggal 20 Juni 2013
437.980 kgs
25 Coils
216.485
E13050009 tgl 10 Juni 2013
52 Coils
437.980

bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :

PIB
Form D
Jenis Barang
Cold Rolled Steel Sheet in Coil, Annealed, Oiled, Mill Edge (8 ukuran)
Cold Rolled Steel Sheet in Coil, Annealed, Oiled, Mill Edge (tanpa ukuran)
Jumlah Barang
52 Coils
52 Coils
Brutto
437.980 kgs
437.980 kgs

bahwa perbedaan terjadi hanya di ukuran barang, sedangkan jenis barang, jumlah barang dan berat brutto adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Cold Rolled Steel Sheet in Coil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 253679 tanggal 25Juni 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: KL-228899P-455442 tanggal 20 Juni 2013, Nomor: KL-228899P-455465 tanggal 20 Juni2013 dan Nomor: KL-228899P-455466 tanggal 20 Juni 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA);

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Cold Rolled Steel Sheet in Coil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 253679 tanggal 25 Juni 2013 pada pos tarif 7209.17.0010 (Pos 2-5) BM 0% (ATIGA) dan 7209.16.0010 (Pos 6-8) BM 0% (ATIGA);

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7016/KPU.01/2013 tanggal 8 November2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Cold Rolled Steel Sheet in Coil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor:253679 tanggal 25 Juni 2013 pada pos tarif 7209.17.0010 (Pos 2-5) BM 0% (ATIGA)dan 7209.16.0010 (Pos 6-8) BM 0% (ATIGA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 10November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200