Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58218/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58218/PP/M.XVIIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58218/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas importasi Smart Cooker Model VMC7-FZ58 (Rice Cooker) jumlah barang 428 Ctns, negara asal China dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 diberitahukan sebesar CIF USD49,433.84, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD60,907.31;
Menurut Terbanding :
bahwa dari penelitian di atas kedapatan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur) karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon :
bahwa mengenai pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam pengisian mengenai obyek penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, yang seharusnya diisi ‘Ya’, tetapi Pemohon Banding isi ‘Tidak’ sehingga dianggap barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan dan dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang mendukung bahwa barang tersebut adalah barang dagangan yang akan dijual;
Menurut Majelis :
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian kedapatan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur) karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD60,907.31;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga beli dari supplier Pemohon Banding adalah harga yang wajar dan sebenar-benarnya dan tidak ada sedikit pun usaha dari Pemohon Banding sebagai importir untuk mengurangi pajak dan bea masuk yang seharusnya dipungut oleh negara sehingga merugikan negara;
bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross check untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon Banding untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara sehingga seharusnya dapat menjadi pertimbangan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan bea masuk, menyatakan bahwa:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
- barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalamDaerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-28 di atas antara lain:
a. Purchase Order Nomor 4500082250 tanggal 5 April 2013;
b. Commercial Invoice Nomor EX-LT-13006 tanggal 23 April 2013;
c. Packing List Nomor EX-LT-13006 tanggal 23 April 2013;
d. Bill of Lading Nomor XONJKTN05137901 tanggal 4 Mei 2013;
e. Freight Collect Invoice Nomor 1167638 tanggal 31 Desember 2012, perhitungan premi asuransi kepada PT Asuransi Rama Satria Wibawa;
f. Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR/061 tanggal 9 April 2013;
g. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 11 April 2013;
h. Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR/053 tanggal 25 Juni 2013;Ø Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013;
i. Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1144116-9, Currency IDR, periode April 2013;
j. Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Juni 2013;
k. Rincian Commercial Invoice dan PIB impor barang Smart Cooker Model VMC7-FZ58 dari bulan Agustus 2012 sampai dengan Agustus 2013;
l. Form E Nomor E134420900050082 tanggal 22 Juni 2013;
m. Good Receipt Report (GRR) tanggal 5 Agustus 2013;
n. Daftar Harga Jual dari PT XXX ke PT Blue Gas Indonesia;
o. Daftar Harga Jual dari PT Blue Gas Indonesia ke konsumen;
p. Daftar Jurnal-jurnal di SAP;
q. Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
r. Ilustrasi Perhitungan Margin – Produk Direct Selling PT Blue Gas Indonesia;
s. Laporan Surveyor Sucofindo tanggal 11 Juni 2013;
t. Surat Nomor GNA/TAX/SP/024/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 hal Penjelasan Tambahan atas Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013;
u. Surat Nomor GNA/TAX/SP/032/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya dari Bank Mandiri;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor GNA/TAX/SP/024/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 hal Penjelasan Tambahan atas Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal: 291011 tanggal 17 Juli 2013,
Supplier: Newtime Import & Export Corporation., Ltd,
Jenis Barang: Smart Cooker Model VMC7-FZ58
Negara Asal: China
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon Banding impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 sebanyak 21 kali importasi, dengan perincian masing- masing 16 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia dan oleh PT XXX sebanyak 5 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013 (dengan berlakunya Permendag No. 27/M- DAG/PER/5/2012 mengenai Angka Pengenal Impor yang berlaku mulai 1 Januari 2013, PT Blue Gas Indonesia melakukan impor barang melalui anak perusahaan, yaitu PT XXX sebagai importir umum). Rincian invoice & PIB importasi barang terlampir.
- bahwa pada saat mengajukan keberatan fotokopi dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:
- Invoice;-
- Packing List;
- Bill of Lading;
- PIB;
- Payment voucer, bukti transfer & Rekening Koran pembayaran uang muka (DP) 20% atas Proforma Invoice No. PIEN13-07;
- Payment voucer, bukti transfer dan Rekening Koran pelunasan pembayaran 80% atas Invoice No. EXLT13011;
- Dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice Komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan nomor SPPB: 206125/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013;
- Dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice Komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dan PT XXX) dengan Nomor SPPB: 522658/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan adalah harga transaksi yang sebenamya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen di atas, seharusnya dapat menjadi pertimbangan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon;
- bahwa mengenai pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon melakukan kekeliruan dalam pengisian mengenai obyek penjualan untuk di ekspor ke dalam Daerah Pabean, yang seharusnya diisi “YA”, tetapi Pemohon isi “TIDAK”, sehingga dianggap barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan. Dalam proses keberatan Pemohon telah memberikan dokumen yang mendukung bahwa barang tersebut adalah barang dagangan yang akan dijual antara lain:
- Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice Komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT XXX dengan Nomor SPPB: 206125/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013;
- Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice Komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dari PT XXX) dengan Nomor SPPB: 5226581KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa seharusnya kedua dokumen tersebut dapat dipertimbangkan untuk meyakini bahwa barang impor merupakan obyek suatu penjualan. Sangat tidak fair, bahwa kesalahan administrasi dalam pengisian DNP dijadikan dasar untuk menentukan kewajaran harga melalui metode fallback, dengan tidak memberikan kesempatan Pemohon Banding untuk merevisinya, dan tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen pendukung lainnya yang telah Pemohon Banding berikan;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon Banding untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;
- bahwa harga Jual ke PT Blue Gas Indonesia per unit pada tanggal 8 Juli 2013 sebesar Rp339.900,00
- Harga Jual PT Blue Gas Indonesia ke Konsumen Akhir:
bahwa PT Blue Gas Indonesia yang merupakan induk perusahaan dan memiliki 99,9% saham PT XXX menjual produknya secara direct selling, harga jual PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir yang berlaku pada bulan Juli 2013 dengan cicilan 10 kali adalah sebesar Rp1.180.000,00 (sudah termasuk PPN) dan harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013 sampai saat ini adalah sebesar Rp1.340.000,00;
bahwa berdasarkan permohonan banding dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mengusulkan agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding bersedia untuk melakukan pembuktian atas apa yangPemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan peraturan yang berlaku;
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-193/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Tanggapan Tertulis atas Bantahan maupun Dokumen Pendukung Nilai Transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a. Pada saat pengajuan keberatan dan data tambahan dalam perkara banding Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan. Dengan tidak adanya Sales Contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa Sales Contract;
b. Dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 diberitahukan nilai sebesar FOB USD 48,483.84 dengan nilai Freight sebesar USD959,50 (BL tercantum Freight Collect) asuransi nol (polis asuransi dalam negeri), namun tidak terdapat bukti pembayaran Freight dan asuransi serta pencatatan pembayaran Freight dan Asuransi dalam pembukuan;
c. Berdasarkan data yang diperoleh diketahui sebagai berikut:
|
No
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanga!
|
Keterangan
|
Nilai
|
|
1
|
Purchase Order
|
4500082250
|
05-04-2013
|
Payment T/T 20% deposit balance paid against copy of Bill Of Lading (PIEN13 07)(PO BG182245)
|
USD48,483.00
|
|
2
|
Bukti Pengeluaran Bank
|
PV/MDRS/006
|
09-04-2013
|
Pembayaran Inv: EXT-LT-13005
DP20% PO4500080190 P/I EA13-02
DP20% PO4500079727 P/I EA13-01
DP20% PO4500082250 P/I EA13-07
|
USD16,718.40
USD(1,560.38)
USD(1,560.38)
USD9,696.77
|
|
3
|
T/T Bank Mandiri
|
–
|
–
|
EX-LT 13006 PIEN13-07
|
USD23,294.40
|
|
4
|
Rekening Koran
|
–
|
11-04-2013
|
EX LT 13005
|
Rp225.839.208,00
|
|
5
|
Commercial Invoice
|
EX-LT-13011
|
14-06-2013
|
Ref no. PIEN13-07
|
USD48,483.84
|
|
6
|
Bukti Pengeluaran Bank
|
PV/MDR$/0053
|
25-06-2013
|
Pembayaran INV EXT-LT-13011
DP20% PO4500082250 PIEN13-07
|
USD48,483.84
USD(9,696.77)
|
|
7
|
T/T Bank Mandiri
|
.
|
26-06-2013
|
EXT-LT-13011
|
USD38,787.07
|
|
8
|
Rekening Koran
|
–
|
26-06-2013
|
BC 666308
|
USD38,787.07
|
|
9
|
PIB
|
2910111
|
17-07-2013
|
EXT-LT-13011
|
USD48,483.84
(FOB)
|
d. bahwa pada rekening koran Bank Mandiri pada tanggal 11-04-2013 tercatat nilai Transfer T/T sebesar Rp225.839,208.00 namun pada jurnal pembayaran uang muka tercatat BCA PT GZ Jkt-1169 dengan nilai sebesar Rp225.839.208, atas hal ini terdapat inkosistensi data dalam hal pembayaran dilakukan pada Bank Mandiri atau pada Bank BCA;
e. bahwa pada rekening koran Bank Mandiri pada tanggal 26-06-2013 tercatat nilai Transfer T/T sebesar USD38,787.07 namun pada jurnal Pelunasan PO 4500082250 EX-LT-13011 $38,787.07 tercatat BCA PT GZ Jkt-1169 dengan nilai sebesar Rp382.362.936, atas hal ini terdapat inkosistensi data dalam hal pembayaran dilakukan pada Bank Mandiri atau pada Bank BCA;
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor GNA/TAX/SP/032/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas S-193/KPU.01/BD.0206/2014 tentang Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding PT XXX atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013;
bahwa sehubungan dengan tanggapan atas dokumen pendukung nilai transaksi atas banding PT XXX dengan Nomor Surat S-193/KPU.01/BD.0206/2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Okober 2014, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas surat tersebut sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal: 291011 tanggal 17 Juli 2013,
Supplier: Newtime Import & Export Corporation., Ltd,
Jenis Barang: Smart Cooker Model VMC7-FZ58
Negara Asal: China
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon Banding impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 sebanyak 21 kali importasi, dengan perincian masing-masing 16 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia (Juni 2011 – Desember 2012) dan sebanyak 5 kali importasi oleh PT XXX (Maret – Agustus 2013). Rincian invoice & PIB untuk 10 importasi terakhir barang terlampir.
bahwa merujuk pada uraian nomor 1 di atas, seharusnya sudah sangat jelas bahwa produk impor yang disengketakan ini sudah tersimpan data maupun informasinya di database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, karena sudah ada 21 kali importasi dan tidak seharusnya ditetapkan dengan menggunakan fleksibilitas atas sumber data harga yaitu dari penjualan tangan pertama dan berasal dari penjualan eceran (retail) dari sumber internet yang kurang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Database yang ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah yang lebih valid dibandingkan sumber internet seperti: http://www.bukalapaK.com dan toko penjualan online sejenis lainnya;
bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:
a. Fotokopi Invoice;
b. Fotokopi Packing List;
c. Fotokopi Bill of Lading;
d. Fotokopi PIB;
e. Fotokopi Payment Voucher, Bukti Transfer & Rekening Koran Pembayaran Uang Muka (DP) 20 atas Proforma Invoice No. PIEN13- 07;
f. Fotokopi Payment Voucher, Bukti Transfer dan Rekening Koran pelunasan pembayaran 80 atas Invoice No. EX-LT-13011;
g. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice Komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT XXX dengan Nomor SPPB 206125/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013;
h. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-Iampirannya, seperti PIB dan Invoice Komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dari PT XXX) dengan nomor SPPB: 522658/KPU.01/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen tersebut di atas sudah sangatjelas untuk melakukan cross-check atas transaksi produk importasi tersebut berdasarkan fakta yang sebenarnya.
bahwa tidak terdapat Sales Contract antara PT XXX dengan pihak suplier. Kontrak transaksi pembelian didasarkan pada Proforma Invoice yang Pemohon Banding anggap sebagai Sales Contract untuk terbentuknya transaksi. Berdasarkan Proforma Invoice Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) dan membayar Uang Muka 20 dari nilai transaksi. Jadi secara kronologis Proforma Invoice terjadi lebih dulu sebelum penerbitan PO;
bahwa pembayaran asuransi Pemohon Banding lakukan di muka untuk periode 1 (satu) tahun merupakan asuransi marine cargo (PT Asuransi Rama Satria Wibawa), sedangkan pembayaran Freight Collect sesuai dengan kedatangan barang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak freight forwarding (PT Inti Duta Dwitama Transindo). Terlampir pembayaran freight collect dan asuransi dalam pembukuan dan bukti transaksinya;
bahwa ada kesalahan penulisan pada akun bank Pemohon Banding, tertulis BCA seharusnya Mandiri. PT XXX hanya mempunyai 2 (dua) rekening bank di Bank Mandiri saja dengan nomor rekening 1250011441169 (rekening Rupiah, dengan nomor akun di sistem pembukuan/SAP – 11110411) dan 125001156783 (rekening US$, dengan nomor akun di sistem pembukuan/SAP – 11132501). Terdapat kesalahan deskripsi pada SAP sebagai 11110411 BCA PT Gazenta Niaga -1250011441169 dan telah dikoreksi menjadi 11110411 Mandiri PT XXX – 1250011441169 pada tanggal 12 September 2014.
bahwa tidak ada inkonsistensi data dalam hal pembayaran, yang terjadi adalah kesalahan penulisan deskripsi nama akun bank di sistem SAP.
bahwa upaya Pemohon Banding mengajukan banding ini tidak melihat nilai rupiah yang menjadi sengketa, akan tetapi memperjuangkan prisip Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah berusaha dengan jujur menjalankan usaha, terutama dari segi administrasi telah taat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada sedikitpun maksud Pemohon Banding untuk melakukan transaksi fiktif dengan mengecilkan harga beli untuk tujuan merugikan negara seperti yang dicantumkan dalam Notul (SPTNP);
bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan seluruh bukti-bukti maupun penjelasan yang Pemohon Banding berikan sejak persidangan pertama sampai persidangan terakhir, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan dapat memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor Nomor 4500082250 tanggal 5 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Newtime Import & Export Corporation Ltd., China berupa Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable) jumlah 1.712 pcs, total harga USD48,483.00, term of payment: 20% TT deposit, balance again the copy of B/L (PI EN13-07)(PO BGI82245);
- bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor 4500082250 tanggal 5 April 2013 tersebut, selanjutnya suplier menerbitkan Commercial Invoice Nomor EX-LT-13006 tanggal 23 April 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:
|
Item No
|
Description of Goods
|
Quantity (Pcs)
|
Package (Ctns)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
Shipping Marks
|
|
1.
|
Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable)
|
1.712
|
428
|
28.32
|
48,483.84
|
Smart Cooker
|
|
Total: 1*40HQ Container FOB XiaoLan
|
USD
|
48,483.84
|
|
|||
Payment terms: 20% TT deposit, balance again the copy of B/L;
- bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor XONJKTN05137901 tanggal 4 Mei 2013, yang diterbitkan oleh Panda Logistic Ltd., diketahui bahwa shipper Newtime Import & Export Corporation Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, dalam 1X40” kontainer, gross weight 7.800 kg, measurement 64,84 CBM, vessel Green Ace V.GACE0060S, port of loading Hongkong, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight collect;
- bahwa berdasarkan dokumen Freight Collect Invoice Nomor 1167638 tanggal 31 Desember 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran asuransi di muka untuk periode 1 (satu) tahun merupakan asuransi marine cargo (PT Asuransi Rama Satria Wibawa), sedangkan pembayaran Freight Collect sesuai dengan kedatangan barang dengan minimum and deposit premium 2012 up to 2013 sebesar USD1,300.00 at the rate of 0,065% and (Estimation Turn Over USD2,000,000.00);
- bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, dalam kontainer 1X40”, gross weight 7.800 kg, net weight 7.372 kg sarana pengangkut Green Ace V.GACE0060S, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Newtime Import & Export Corporation Ltd., China negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Pratiwi Ekasindo Tama, Commercial Invoice Nomor EX-LT-13006 tanggal 23 April 2013, Bill of Lading Nomor XONJKTN05137901 tanggal 4 Mei 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD49,433.84 terdiri dari harga FOB USD48,483.84 dan biaya pengangkutan (freight) sebesar USD950.00 sedangkan asuransi ditutup di Dalam Negeri pada PT Asuransi Rama Satria Wibawa;
- bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR/061 tanggal 9 April 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 11 April 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 20% untuk 4 (empat) pembayaran sebesar total USD23,294.40 pada kurs USD1.00 = Rp9.695,00 sehingga dalam mata uang rupiah sebesar Rp225.239.208,00 termasuk PO yang disengketakan yaitu PO Nomor 4500082250 tanggal 5 April 2013 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (USD)
|
|
1.
|
Pembayaran Invoice: EX-LT-13005 4.320 Pcs Inner Pot
|
16,718.40
|
|
2.
|
DP 20% PO 4500080190 Inner Pot 2.016 Pcs PI. EA13-02
|
(1,560.38)
|
|
3.
|
DP 20% PO 4500079727 Inner Pot 2.016 Pcs PI. EA13-01
|
(1,560.38)
|
|
4.
|
DP 20% PO 4500082250 Smart Cooker VMC7-FZ58 1.712 Pcs PI. EA13-07
|
9,696.77
|
|
|
|
23,294.40
|
- bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1144116-9, Currency IDR, periode April 2013 diketahui bahwa pada tanggal 11 April 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar Rp225.239.208,00 keterangan: Transfer TT – BG 883904 EX LT 13005;- bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR/053 tanggal 25 Juni 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pelunasan sebesar 80% atas Invoice Nomor EX-LT-13006 tanggal 23 April 2013 sebesar total USD38,787.00, keterangan pembayaran Invoice Nomor EX-LT-13011 1.712 pcs, smart cooker;
- bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Juni 2013 diketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD38,787.07 keterangan: Transfer T/T BG 666308;
- bahwa Pemohon Banding telah membuat Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
- bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor EX-LT-13006 tanggal 23 April 2013 sebesar USD48,483.84 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 sebesar CIF USD49,433.84;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6854/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-012179/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 29 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Smart Cooker (model vmc7 – FZ58 without power cable), jumlah 428 ctns, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 291011 tanggal 17 Juli 2013 sebesar CIF USD49,433.84;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2013 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
