Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58219/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58219/PP/M.XVIIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58219/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi, sehingga digunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang digunakan secara fleksibel, atas importasi Jenis Barang: Vienta Food Processor 1880 Pcs Food Processor VFP Model; VFP1–HFR, Jumlah Barang: 1.880 Pce, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar maka disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding sampaikan bukti-bukti alur dokumen mulai dari Purchase Order (PO), Pembayaran Uang Muka (30%) dan Pelunasan Pembayaran (70%), Bill of Lading, Packing List, Commercial Invoice, Pengajuan PIB dan PIB/SPPB, dan Bukti Penerimaan Barang di Gudang (GRR);
Menurut Majelis :
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar maka disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD69,405.276;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga beli dari supplier Pemohon Banding adalah harga yang wajar dan sebenar-benarnya dan tidak ada sedikit pun usaha dari Pemohon Banding sebagai importir untuk mengurangi pajak dan bea masuk yang seharusnya dipungut oleh negara sehingga merugikan negara;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor GNA/TAX/SP/027/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 hal Penjelasan Tambahan atas Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal: 294800 tanggal 19 Juli 2013
Supplier: Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd,
Jenis Barang: Vienta Food Processor 1880 pcs,
Negara Asal: China;
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 sebanyak 35 kali importasi, dengan perincian masing-masing 21 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia sampai dengan 31 Desember 2012 dan oleh Pemohon Banding sebanyak 14 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013 (dengan berlakunya Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 mengenai Angka Pengenal Impor yang berlaku mulai 1 Januari 2013, PT Blue Gas Indonesia melakukan impor barang melalui anak perusahaan, yaitu Pemohon Banding sebagai importir umum). Rincian penerimaan barang (goods receipt) terlampir;
- bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:
- Fotokopi invoice;
- Fotokopi packing list;
- Fotokopi bill of lading;
- Fotokopi PIB;
- Fotokopi payment voucer, bukti transfer & rekening koran pembayaran uang muka (DP) 30% atas Invoice No. 13LMC0512;
- Fotokopi payment voucer, bukti transfer dan rekening koran pelunasan pembayaran 70% atas Invoice No. 13LMC0512;
- Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan nomor SPPB 311760/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
- Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dan Pemohon Banding) dengan Nomor SPPB: 522663/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, seharusnya dapat menjadi pertimbangkan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;
- bahwa mengenai pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon melakukan kekeliruan dalam pengisian mengenai obyek penjualan untuk di ekspor ke dalam Daerah Pabean, yang seharusnya diisi “YA”, tetapi Pemohon Banding isi “TIDAK”, sehingga dianggap barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan. Dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang mendukung bahwa barang tersebut adalah barang dagangan yang akan dijual antara lain:
a. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran- lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Nomor SPPB 311760/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
b. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran- lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dari Pemohon Banding) dengan Nomor SPPB:522663/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012;
bahwa seharusnya kedua dokumen tersebut dapat dipertimbangkan untuk meyakini bahwa barang impor merupakan obyek suatu penjualan. Sangat tidak fair, bahwa kesalahan administrasi dalam pengisian DNP dijadikan dasar untuk menentukan kewajaran harga melalui metode fallback, dengan tidak memberikan kesempatan Pemohon untuk merevisinya;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;
- bahwa harga jual Food Processor ke PT Blue Gas Indonesia per unit pada tanggal 25 Juli 2013 sebesar Rp349.800,00;
- bahwa harga Jual Food Processor PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir;
bahwa PT Blue Gas Indonesia merupakan induk perusahaan dan memiliki 99,9% saham Pemohon Banding, PT Blue Gas Indonesia menjual produknya secara direct selling. Harga jual Food Processor PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir yang berlaku pada bulan Juli 2013 dengan cicilan 10 kali adalah sebesar Rp1.070.000,00 (sudah termasuk PPN) dan harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013 sampai saat ini adalah sebesar Rp1.230.000,00;
bahwa berdasarkan permohonan banding dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mengusulkan agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding bersedia untuk melakukan pembuktian atas apa yang Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan peraturan yang berlaku;
bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukungnya;
bahwa sebagai bukti yang mendukung permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding sampaikan bukti- bukti alur dokumen mulai dari Purchase Order (PO), Pembayaran Uang Muka (30%) dan Pelunasan Pembayaran (70%), Bill of Lading, Packing List, Commercial Invoice, Pengajuan PIB dan PIB/SPPB, dan Bukti Penerimaan Barang di Gudang (GRR) sehinggga baik secara fakta dari data transaksi maupun secara peraturan perundangan kepabeanan sangat jelas bahwa nilai pabean atas importasi barang tersebut telah sesuai dan dibuat dengan sebenar-benarnya, dan seharusnya ditetapkan dengan metode I (penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor);bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-256/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 22 Agustus 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
- bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
PIB No dan Tanggal: 294800 tanggal 19 Juli 2013
Supplier: Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd,
Jenis Barang: Vienta Food Processor 1880 pcs,
Negara Asal: China;
- bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA: Rp58.955.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan Nomor GNA/B&C/SKP/041/IX/2013 tanggal 17 September 2013;
- bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;
- bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;
Penelitian Pemenuhan Ketentuan Nilai Transaksi
- bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L);
- bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
- bahwa berdasarkan penelitian, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi barang impor ybs gugur)karena:
Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya;
a. Metode nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi Pasal 9 dan Pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
b. Metode nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan Pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
c. Metode deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi Pasal 13,14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan BeaMasuk;
d. Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada, data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi Pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
- bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan harga barang berdasarkan penelitian harga pasar dan ditemukan beberapa harga satuan penjualan barang identik dengan tingkat penjualan eceran sebagaimana tercantum dalam LPPNP, dengan rincian:
|
No
|
Sumber
|
Harga Satuan
|
Keterangan
|
|
1
|
http://tokomaria.bloqspot.com/2012/06/f ood-processor-vienta. html
|
IDR 850.000
|
–
|
|
2
|
IDR 850.000
|
–
|
|
|
3
|
kantor/kitchen-qarden/i4lf -vienta-food- processor
|
IDR1.000.000
|
Diakses kembali pada tanggal 22 November 2013,
Terdapat tulisan pada post “Tidak Dijual”
|
- bahwa berdasarkan PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dijelaskan bahwa terdapat fleksibelitas dalam penggunaan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi, yaitu dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
- bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka harga rata-rata penjualan yang digunakan untuk perhitungan faktor multiplikator (FM) adalah sebagaimana berikut:
Rp850.000,00 + Rp850.000,00 = Rp850.000,00
2
sehingga ditentukan perhitungan faktor multiplikator sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Jumlah (Pcs)
|
Penetapan
|
||
|
Faktor Multiplikator
|
Harga setelah FM (CIF USD)
|
Total
|
|||
|
1.
|
Vienta Food Processor 1880 Pcs Food Processor VFP Model VFP1-HFR)
|
1.880,00
|
15,989.01
|
36,9177
|
69,405.276
|
- bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD69,405.276 (harga satuan berdasarkan perhitungan FM sesuai penetapan PFPD, namun harga total setelah dikalikan dengan jumlah barang berbeda);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berkeyakinan penetapan yang telah Terbanding buat dan ditruangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa bersama ini Terbanding sampaikan dokumen pendukung penetapannya;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding dalam SUB di atas, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor GNA/TAX/SP/029/IX/2014 tanggal 11 September 2014 hal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB atas Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan SUB Terbanding Nomor SR-256/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang diterima pada tanggal 25 Agustus 2014, maka Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:
I. Uraian Banding
bahwa berdasarkan SUB Terbanding butir 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 sebagai berikut:
Butir 8.
bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
Butir 9
bahwa berdasarkan penelitian, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19Juli 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi barang impor ybs gugur) karena:
1. Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan, sehinggapenetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai heirarki penggunaannya…..;
Butir 10.
bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
Butir 11.
bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan harga barang berdasarkan penelitian harga pasar dan ditemukan beberapa harga satuan penjualan barang identik dengan tingkat penjualan eceran sebagaimana tercantum dalam LPPNP, dengan rincian:
|
No
|
Sumber
|
Harga Satuan
|
Keterangan
|
|
1
|
ood-processor-vienta. html
|
IDR 850.000
|
–
|
|
2
|
IDR 850.000
|
–
|
|
|
3
|
kantor/kitchen-qarden/i4lf -vienta-food- processor
|
IDR1.000.000
|
Diakses kembali pada tanggal 22 November 2013,
Terdapat tulisan pada post “Tidak Dijual”
|
Butir 12.
bahwa berdasarkan PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dijelaskan bahwa terdapat fleksibelitas dalam penggunaan metode pengulangan dengan menggunakan metode deduksi, yaitu dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
Butir 13.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka harga rata-rata penjualan yang digunakan untuk perhitungan faktor multiplikator (FM) adalah sebagaimana berikut:
Rp850.000,00 + Rp850.000,00 = Rp850.000,00
2
sehingga ditentukan perhitungan faktor multiplikator sebagai berikut:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Jumlah (Pcs)
|
Penetapan
|
||
|
Faktor Multiplikator
|
Harga setelah FM (CIF USD)
|
Total
|
|||
|
1.
|
Vienta Food Processor 1880 Pcs Food Processor VFP Model VFP1-HFR)
|
1.880,00
|
15,989.01
|
36,9177
|
69,405.276
|
- bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD69,405.276 (harga satuan berdasarkan perhitungan FM sesuai penetapan PFPD, namun harga total setelah dikalikan dengan jumlah barang berbeda);
bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal: 294800 tanggal 19 Juli 2013
Supplier: Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd
Jenis Barang: Vienta Food Processor 1880 pes
Negara Asal: China
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon Banding impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-6778/KPU.01/2013 tanggal 04 November 2013 sebanyak 35 kali importasi, dengan perincian masing-masing 21 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia sampai dengan 31 Desember 2012 dan oleh PT XXX sebanyak 14 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013 (dengan berlakunya PERMENDAG No. 27/MDAG/PER/5/2012 mengenai Angka Pengenal Impor yang berlaku mulai 1 Januari 2013, PT Blue Gas Indonesia melakukan impor barang melalui anak perusahaan, yaitu PT XXX sebagai importir umum). Rincian penerimaan barang (goods receipt) terlampir.
bahwa sangat aneh, barang dagangan yang Pemohon Banding impor secara rutin tidak ditemukan pada database Bea dan Cukai dan malah mencari pada sumber-sumber internet yang kurang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya (www.tokomaria.blogspot.com, http://www.innazdesign.com, http://www.bukalapak.com);
bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:
- Fotokopi Invoice;
- Fotokopi Packing List;
- Fotokopi Bill of Lading;
- Fotokopi PIB;
- Fotokopi Payment Voucher, Bukti Transfer & Rekening Koran Pembayaran Uang Muka (DP) 30% atas invoice No 13LMC0512;
- Fotokopi Payment Voucher, Bukti Transfer dan Rekening Koran pelunasan pembayaran 70% atas Invoice No 13LMC0512;
- Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti pm dan invoice komersial atas jenis barang yang sarna yang diimpor oleh PT XXX dengan Nomor SPPB: 311760/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
- Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran- lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dari PT XXX) dengan Nomor SPPB: 522663IKPU.0112012 tanggal 27 Juli 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya, otentik dan nyata, dan tidak ada maksud Pemohon Banding untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara.
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen di atas, seharusnya dapat menjadi pertimbangkan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding.
bahwa PT Blue Gas Indonesia merupakan induk perusahaan dan memiliki 99,9% saham PT XXX, PT Blue Gas Indonesia menjual produknya secara Direct Selling. Harga jual Food Processor PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir yang berlaku pada bulan Juli 2013 dengan cicilan 10 kali adalah sebesar Rp1.070.000,00 (sudah termasuk PPN) dan harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013 sampai saat ini adalah sebesar Rp1.230.000,00;
bahwa berdasarkan permohonan banding dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mengusulkan agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding bersedia untuk melakukan pembuktian atas apa yang Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan peraturan yang berlaku.
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan bea masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
- barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-28 di atas antara lain:
a. Purchase Order Nomor 4500082247 tanggal 5 April 2013;
b. Proforma Invoice Nomor 13LMS022 tanggal 3 April 2013;
c. Commercial Invoice dan Packing List Nomor 13LMC0512 tanggal 14 Juni 2013;
d. Bill of Lading Nomor SHJKTN07490Y01 tanggal 25 Juni 2013;
e. Certificate of Insurance Nomor 0203111200017 tanggal 25 Juni 2013;
f. Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/020 tanggal 9 April 2013;
g. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 10 Mei 2013;
h. Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/103 tanggal 25 Juni 2013;
i. Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013;
j. Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1144116-9, Currency IDR, periode Juni 2013 dan Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Mei 2013;
k. Rincian Invoice Commercial dan PIB impor barang Vienta Food Processor Model VFP1-HFR dari bulan Desember 2012 sampai dengan September 2013;
l. Form E Nomor E133308015250010 tanggal 25 Juni 2013;Ø Daftar Harga Jual dari PT XXX ke PT Blue Gas Indonesia, Daftar Harga Jual dari PT Blue Gas Indonesia ke konsumen dan Daftar Jurnal-jurnal di SAP;
m. Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
n. Surat Nomor GNA/TAX/SP/027/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 hal Penjelasan Tambahan atas Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;
o. Surat Nomor GNA/TAX/SP/029/IX/2014 tanggal 11 September 2014 hal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB atas Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013;
p. Surat Nomor GNA/TAX/SP/033/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya dari Bank Mandiri;
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-195/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Tanggapan Tertulis atas Bantahan maupun Dokumen Pendukung Nilai Transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a. bahwa pada saat pengajuan keberatan dan data tambahan dalam perkara banding Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan. Dengan tidak adanya Sales Contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa Sales Contract;
b. bahwa dalam PIB nomor 294803 tanggal 97 Juli 2013 diberitahukan nilai sebesar FOB USD 54,745.60 dengan nilai Freight sebesar USD1.010,00 (BL tercantum Freight Collect) asuransi nol (polis asuransi dalam negeri), namun tidak terdapat bukti pembayaran Freight dan asuransi serta pencatatan pembayaran Freight dan Asuransi dalam pembukuan;
c. bahwa berdasarkan data yang diperoleh diketahui sebagai berikut:
|
No
|
Dokumen
|
Tariggal
|
Keterangan
|
NIlai
|
|
|
1
|
Purchase Order
|
4500082247
|
05-02-2013
|
Payment T/T 30%
deposit balance paid against copy of B (PI13LMS022) (PO BG182243)
|
USD54,745.60
|
|
2
|
Proforma Invoice
|
13LMS022
|
03-04-2013
|
Deposit
Balance
|
USD16,423.68
USD38,321.92
|
|
3
|
Bukti Pengeluaran
Bank
|
PV/MDR/0020
|
09-04-2013
|
P/I 13LMS023
P/I 13LMS022
|
USD16,423.68
USD16,423.68
|
|
4
|
T/T Bank Mandiri
|
–
|
10-05-2013
|
P/I 13LMS023
P/I 13LMS022
|
USD32,847.36
|
|
5.
|
Rekening Koran
|
–
|
10-05-2013
|
–
|
USD32.892,02
|
|
6.
|
Commercial Invoice
|
13LMCO512
|
14-06-2013
|
Contract No. 13LMS023
|
USD54,745.60
|
|
7.
|
Bukti Pengeluaran Bank
|
PV/MDR/00003
|
25-06-2013
|
Pembayaran
INV 13LMCO511
P/I 13LMS023
Gabungan (terlampir)
|
USD54,745.60
USD(16,423.68)
USD38,321.92
|
|
8.
|
T/T Bank Mandiri
|
–
|
26/06/2013
|
INV 13LMCO511, 13LM CO512
|
USD76,643.84
|
|
9.
|
PIB
|
294803
|
19-07-2013
|
Inv. 13LMCO512
|
USD54,745.60
(FOB)
|
d. bahwa berdasarkan bukti transfer, diketahui bahwa transfer dilakukan melalui Bank Mandiri pada tanggal 10 Mei 2013 dengan nilai USD32,847.36 sedangkan pada rekening Koran tercatat USD32.892,02 serta tidak terdapat keterangan untuk pembayaran atas Invoice atau Proforma Invice yang mana, sedangkan pada Bukti Pengeluaran Bank tercatat untuk pembayaran atas P/I No. 13LMS023 dan 13LMS022. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi data importasi antara bukti transfer dengan keterangan pada rekening koran;
e. bahwa dokumen Purchase Order Nomor 4500082247 diterbitkan pada tanggal 05-04-2013 sedangkan dokumen Proforma Invoice diterbitkan pada tanggal 03-04-2013 namun tidak terdapat referensi yang menunjuk atas PO tersebut, dalam hal ini dilihat dari tanggal pembuatan dokumen terdapat ketidakwajaran hirarki transaksi;
bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding atas dokumen pendukung tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor GNA/TAX/SP/033/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan tanggapan atas dokumen pendukung nilai transaksi atas banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-195/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 6 Oktober 2014, dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:
PIB No dan Tanggal: 294803 tanggal 19 Juli 2013
Supplier: Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd,
Jenis Barang: Vienta Food Processor 1880 pcs,
Negara Asal: China
adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 sebanyak 35 kali importasi, dengan perincian masing-masing 21 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia sampai dengan 31 Desember 2012 dan oleh Pemohon Banding sebanyak 14 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013. Rincian penerimaan barang (goods receipt) terlampir;
bahwa sangat aneh, barang dagangan yang Pemohon Banding impor secara rutin tidak ditemukan pada database Bea dan Cukai dan malah mencari pada sumber-sumber internet yang kurang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya (www.tokomaria.blogspot.com, http://www.innazdesign.com, http://www.bukalapak.com);
- bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:
a. Fotokopi invoice;
b. Fotokopi packing list;
c. Fotokopi bill of lading;
d. Fotokopi PIB;
e. Fotokopi payment voucer, bukti transfer & rekening koran pembayaran uang muka (DP) 30% atas Invoice No. 13LMC0512;
f. Fotokopi payment voucer, bukti transfer dan rekening koran pelunasan pembayaran 70% atas Invoice No. 13LMC0512;
g. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan nomor SPPB: 317656/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013;
h. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dan Pemohon Banding) dengan Nomor SPPB: 522663/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012 sebagai bahan pembanding;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross check untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, seharusnya dapat menjadi pertimbangkan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapat Sales Contract antara Pemohon Banding dengan pihak suplier. Kontrak transaksi pembelian didasarkan pada Proforma Invoice yang Pemohon Banding anggap sebagai Sales Contract untuk terbentuknya transaksi. Berdasarkan proforma invoice Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) dan membayar Uang Muka 30% dari nilai transaksi. Jadi secara kronologis Proforma Invoice terjadi lebih dahulu sebelum penerbitan PO.
bahwa pembayaran asuransi Pemohon Banding lakukan di muka untuk periode 1 (satu) tahun merupakan asuransi marine cargo (PT Asuransi Rama Satria Wibawa), sedangkan pembayaran Freight Collect sesuai dengan kedatangan barang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak freight forwarding (PT Inti Duta Dwitama Transindo). Terlampir pembayaran freight collect dan asuransi dalam pembukuan dan bukti transaksinya.
bahwa untuk transaksi yang pada bukti transfer tanggal 10 Mei 2013 dengan nilai USD32,847.23 sedangkan pada rekening koran tercatat USD32,892.02 dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:
Rekonsiliasi Transaksi Pembayaran tanggal 10 Mei 2013:
Bukti transfer 32,847.36 lihat validasi bukti transfer oleh Bank
Rekening Koran 32,892.02 lihat validasi bukti transfer oleh Bank(44.66)
Biaya Provisi (1/8% dari Nilai Transfer) ditetapkan Bank:
|
41,06
|
Pemohon Banding perlakukan sbg biaya adm bank
|
|
|
Biaya Swift ditetapkan Bank
|
3,60
|
pada akhir bulan (tutup buku bulanan)
|
|
Total Biaya Adm. bank
|
44,66
|
bahwa pada validasi bukti transfer dapat dilihat bahwa bank mendebit rekening Pemohon Banding sebesar USD32,892.02 atas transfer yang Pemohon Banding lakukan ke pihak suplier sebesar USD32,847.36. Jadi sudah menjadi ketetapan bank bahwa ada biaya provisi dan biaya swift yang ditetapkan Bank Mandiri yang menjadi beban PT XXX. Biaya ini Pemohon Banding akui sebagai biaya administrasi bank (biaya transfer). Jadi data importasi adalah konsisten antara bukti transfer dan keterangan pada rekening koran.
bahwa upaya Pemohon Banding mengajukan banding ini tidak melihat nilai rupiah yang menjadi sengketa, akan tetapi memperjuangkan prisip Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah berusaha dengan jujur menjalankan usaha, terutama dari segi administrasi telah taat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada sedikitpun maksud Pemohon Banding untuk melakukan transaksi fiktif dengan mengecilkan harga beli untuk tujuan merugikan negara seperti yang dicantumkan dalam Notul (SPTNP).
bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan seluruh bukti-bukti maupun penjelasan yang Pemohon Banding berikan sejak persidangan pertama sampai persidangan terakhir, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan dapat memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor Nomor 4500082247 tanggal 5 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China berupa Food Processor VFP1-HFR jumlah 1.880 pcs, total harga USD54,745.60, term of payment: 30% TT deposit, balance paid again the copy of B/L (PI 13LMS022)(PO BGI 82243);
- bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor 13LMS022 tanggal 3 April 2013 diketahui bahwa suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China menyetujui pesanan barang impor tersebut dengan ketentuan term of payment: 30% TT deposit, balance paid again the copy of B/L, FOB port: Shanghai China;
- bahwa selanjutnya suplier suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China menerbitkan Commercial Invoice Nomor 13LMC0512 tanggal 14 Juni 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:
|
Item No
|
Description of Goods
|
Quantity (Pcs)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
1.
|
Vienta Food Processor VFP1-HFR
|
1.880
|
29.12
|
54,745.60
|
|
Total
|
1.880
|
54,745.60
|
||
- bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor SHJKTN07490Y01 tanggal 25 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Panda Logistic Ltd., diketahui bahwa shipper Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Food Processor VFP1- HFR, jumlah 470 ctns, dalam 1X40” kontainer, gross weight 8.930 kg, measurement 66,805 CBM, vessel KMTC Incheon V.1309S, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight collect;
- bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Insurance Nomor 0203111200017 tanggal 25 Juni 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Rama Satria Wibawa, atas barang impor berupa Food Processor VFP1-HFR, sebagaimana dimuat dalam sarana pengangkut KMTC Incheon V.1309S, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan nilai pertanggungan sebesar USD54,745.60 conditions: as per MOP 0203111200017, rate 0.065%;
- bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns, dalam kontainer 1X40”, gross weight 8.930 kg, net weight 7.332 kg sarana pengangkut KMTC Incheon V.1309S, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Pratiwi Ekasindo Tama, Commercial Invoice Nomor 13LMC0512 tanggal 14 Juni 2013, Bill of Lading Nomor SHJKTN07490Y01 tanggal 25 Juni 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD55,755.60 terdiri dari harga FOB USD54,745.60 dan biaya pengangkutan (freight) sebesar USD1,010.00 sedangkan asuransi ditutup di Dalam Negeri pada PT Asuransi Rama Satria Wibawa;
- bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/020 tanggal 9 April 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 10 Mei 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 30% untuk 2 (dua) buah PO sebesar total USD32,847.36 termasuk PO yang disengketakan yaitu PO Nomor 4500082247 tanggal 5 April 2013 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (USD)
|
|
1
|
DP 30% PO 4500082246 Food Processor VFP1-HFR 1.880 Pcs PI. 13LMS0
|
2,316,423.68
|
|
2
|
DP 30% PO 4500082247 Food Processor VFP1-HFR 1.880 Pcs PI. 13LMS0
|
2,216,423.68
|
|
|
|
32,847.36
|
- bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Juni 2013 diketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD32,892.02 keterangan: Transfer T/T BG 329589;
- bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/103 tanggal 25 Juni 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 26 Juni 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier sebesar total USD76,643.84, termasuk untuk pelunasan 70% Invoice Nomor 13LMC0512 tanggal 14 Juni 2013 pada kurs USD1.00 = =Rp9.990,00 sehingga dalam mata uang rupiah setara dengan Rp765.671.961,60;
- Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1144116-9, Currency IDR, periode Juni 2013 diketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar Rp765.671.961,60 keterangan: Transfer T/T BG 519106 Inv.13LMC0511, 13LMC0512;
- bahwa Pemohon Banding telah membuat Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
- bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Vienta Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 13LMC0512 tanggal 14 Juni 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 sebesar CIF USD55,755.60 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Vienta Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 sebesar CIF USD55,755.60;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-012711/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 2 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Vienta Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 294803 tanggal 19 Juli 2013 sebesar CIF USD55,755.60;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2013 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
