Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58220/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58220/PP/M.XVIIB/19/2014

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58220/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK

Bea Cukai

TAHUN PAJAK

2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean karena harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga digunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki, atas importasi Jenis Barang: Vienta Food Processor 1880 Pcs Food Processor VFP Model; VFP1-HFR, Jumlah Barang: 1880 Pcs, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6778/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan Pasal 23 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

Menurut Pemohon :

bahwa barang impor ini merupakan barang yang merupakan obyek penjualan dalam Daerah Pabean dan telah beberapa kali Pemohon Banding lakukan impor atas barang tersebut. Dokumen untuk melengkapi keberatan berupa PO, blikti pembayaran dan rekening koran, Invoice Commercial, Packing List, Bill Of Lading, Form E dan PIB telah Pemohon Banding sampaikan secara lengkap, akan tetapi tidak menjadi pertimbangan dalam memutus keberatan dan keputusan didasarkan pada kesalahan pengisian DNP semata;

Menurut Majelis :

bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian DNP yang dilampirkan diketahui pada butir A dijawab tidak, berarti bukan obyek suatu transaksi jual-beli serta tidak dilampirkan bukti besarnya pembayaran, biaya freight, dan biaya lainnya;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Utang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi ;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan harga pasar menjadi CIF USD70,102.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa harga beli dari supplier Pemohon Banding adalah harga yang wajar dan sebenar-benarnya dan tidak ada sedikit pun usaha dari Pemohon Banding sebagai importir untuk mengurangi pajak dan bea masuk yang seharusnya dipungut oleh negara sehingga merugikan negara;

bahwadi dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor Surat Nomor GNA/TAX/SP/025/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 hal Penjelasan Tambahan atas Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6778/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  • bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:

PIB No dan Tanggal : 259783 tanggal 28 Juni 2013
Supplier : Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd,
Jenis Barang : Vienta Food Processor 1880 pcs
Negara Asal : China;

adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-6778/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 sebanyak 35 kali importasi, dengan perincian masing-masing 21 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia sampai dengan 31 Desember 2012 dan oleh Pemohon Banding sebanyak 14 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013 (dengan berlakunya Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 mengenai Angka Pengenal Impor yang berlaku mulai 1 Januari 2013, PT Blue Gas Indonesia melakukan impor barang melalui anak perusahaan, yaitu Pemohon Banding sebagai importir umum). Rincian penerimaan barang (goods receipt) terlampir;

  • bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:

a. Fotokopi invoice;

b. Fotokopi packing list;

c. Fotokopi bill of lading;

d. Fotokopi NB;

e. Fotokopi payment voucher, bukti transfer & rekening koran pembayaran uang muka (DP) 30% atas Invoice No. 13LMCO510;

f. Fotokopi payment voucher, bukti transfer dan rekening koran pelunasan pembayaran 70% atas Invoice No. 13LMCO510;

g. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan nomor SPPB 311760/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;

h. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dan Pemohon Banding) dengan Nomor SPPB: 522663/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012 sebagai bahan pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, seharusnya dapat menjadi pertimbangkan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

  • bahwa mengenai pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon melakukan kekeliruan dalam pengisian mengenai obyek penjualan untuk di ekspor ke dalam Daerah Pabean, yang seharusnya diisi “YA”, tetapi Pemohon Banding isi “TIDAK”, sehingga dianggap barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan. Dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang mendukung bahwa barang tersebut adalah barang dagangan yang akan dijual antara lain:
  1. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Nomor SPPB: 311760/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013;
  2. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dari Pemohon Banding) dengan Nomor SPPB: 522663/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012;

bahwa seharusnya kedua dokumen tersebut dapat dipertimbangkan untuk meyakini bahwa barang impor merupakan obyek suatu penjualan. Sangat tidak fair, bahwa kesalahan administrasi dalam pengisian DNP dijadikan dasar untuk menentukan kewajaran harga melalui metode fallback, dengan tidak memberikan kesempatan Pemohon untuk merevisinya;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross chek untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;

  • bahwa harga jual Food Processor ke PT Blue Gas Indonesia per unit pada tanggal 25 Juli 2013 sebesar Rp349.800,00;
  • bahwa harga Jual Food Processor PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir;

bahwa PT Blue Gas Indonesia merupakan induk perusahaan dan memiliki 99,9% saham Pemohon Banding, PT Blue Gas Indonesia menjual produknya secara direct selling. Harga jual Food Processor PT Blue Gas Indonesia ke konsumen akhir yang berlaku pada bulan Juli 2013 dengan cicilan 10 kali adalah sebesar Rp1.070.000,00 (sudah termasuk PPN) dan harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2013 sampai saat ini adalah sebesar Rp1.230.000,00;

bahwa berdasarkan permohonan banding dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mengusulkan agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding bersedia untuk melakukan pembuktian atas apa yang kami sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa : “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa :
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  • barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  • nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7;
  • penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  • pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-28 di atas antara lain:

  • Purchase Order Nomor 4500080860 tanggal 28 Februari 2013;Ø Proforma Invoice Nomor 13LMS011 tanggal 25 Februari 2013;
  • Commercial Invoice dan Packing List Nomor 13LMCO510 tanggal 20 Mei 2013;
  • Bill of Lading Nomor SHJKTN06619Y01 tanggal 5 Juni 2013;
  • Certificate of Insurance Nomor 0203111200017 tanggal 5 Juni 2013;
  • Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR/039 tanggal 5 Maret 2013;
  • Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 5 Maret 2013;
  • Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/042 tanggal 11 Juni 2013;
  • Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 11 Juni 2013;
  • Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1144117-7, Currency IDR, periode Maret 2013 dan Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Juni 2013;
  • Rincian Invoice Commercial dan PIB impor barang Vienta Food Processor d Model VFP1—HER dari bulan Desember 2012 sampai dengan 4 November 2013;
  • Form E Nomor E133308015250008 tanggal 5 Juni 2013;
  • Daftar Harga Jual dari PT XXX ke PT Blue Gas Indonesia;
  • Daftar Harga Jual dari PT Blue Gas Indonesia ke konsumen;
  • Daftar Jurnal-jurnal di SAP;
  • Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
  • Good Receipt Report (GRR) tanggal 25 Juli 2013;
  • Laporan Surveyor Sucofindo tanggal 10 Juni 2013;
  • Surat Nomor GNA/TAX/SP/025/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 hal Penjelasan Tambahan atas Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6778/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013;Ø Surat Nomor GNA/TAX/SP/034/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Utang, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010 sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Majelis asli T/T dan Rekening Korannya dari Bank Mandiri;

bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-194/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Tanggapan Tertulis atas Bantahan maupun Dokumen Pendukung Nilai Transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa :

  • Pada saat pengajuan keberatan dan data tambahan dalam perkara banding Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan. Dengan tidak adanya Sales Contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatantransaksi tanpa Sales Contract;
  • Dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 diberitahukan nilai sebesar FOB USD 54.745,60 dengan nilai Freight sebesar USD1.010,00 (BL tercantum Freight Collect) asuransi nol (polis asuransi dalam negeri), namun tidak terdapat bukti pembayaran Freight dan asuransi serta pencatatan pembayaran Freight dan Asuransi dalam pembukuan;
  • Berdasarkan data yang diperoleh diketahui sebagai berikut:
No
Dokumen
No
Tanggal
Keterangan
Nilai
1.
Purchase Order
tidak ada karena hasil fotocopy terpotong
28-02-2013
Payment T/T 30% deposit balance paid against copy of BL
(PI 3LMS011) (PO BG 180802)
USD54.745,60
2.
Proforma Invoice
13LMS011
25-02-2013
Deposit
Balance
USD16.423,68
USD38.321,92
3.
Bukti Pengeluaran Bank
PV/MDR10039
05-03-2013
P/I 13LMS011
P/I 13LMS010
USD16.423,68
USD16.423,68
4.
T/T Bank Mandiri
05-03-2013
P/I 13LMS010
P/1 12LMS011
USD32.847,36
5.
Commercial Invoice
13LMCO510
20-05-2013
Contract No. 13LMS011
USD54.745,60
6.
Bukti Pengeluaran Bank
PV/MDR/0042
07-06-2013
Pembayaran INV 13LMCO509
P/I 13LMS010
Pembayaran INV 13LMCO510
P/I 13LMS011
USD54.745,60
USD(16.423,68)
USD54.745,60
USD(16.423,68)
7.
T/T Bank Mandiri
11/06/2013
INV 13LMC0509-13LMCO510
USD76.643,84
8.
PIB
259783
28-06-2013
Inv. 13LMCO510
USD54.745,60 (FOB)
  • Dari data tersebut di atas diketahui Proforma Invoice yang dilampirkan adalah No. 13LMS011 sedangkan pada bukti TIT Bank Mandiri tercatat untuk pembayaran atas P/I No. 13LMS010 dan P/I 12LMS011, atas hal tersebut terdapat inkosistensi data sehingga nilai transaksi diragukan;
  • Dokumen Purchase Order tanpa nomor diterbitkan pada tanggal 28-02-2013 sedangkan dokumen Proforma Invoice diterbitkan pada tanggal 25-02-2013 namun tidak terdapat referensi yang menunjuk atas PO tersebut, dalam hal ini dilihat dari tanggal pembuatan dokumen terdapat ketidakwajaran hirarki transaksi;
  • Pada Rekening koran Bank Mandiri pada tanggal 05-03-2013 tercatat nilai overbooking sebesar Rp.318.947.885,60 namun pada jurnal pembayaran uang muka tercatat BCA PT GZ Jkt-1169 dengan nilai sebesar Rp.318.947.866, atas hal ini terdapat inkosistensi data dalam hal pembayaran dilakukan pada Bank Mandiri atau pada Bank BCA.

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa menanggapi pendapat Terbanding atas dokumen pendukung tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor GNA/TAX/SP/034/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 hal Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Transaksi atas Banding Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan tanggapan atas dokumen pendukung nilai transaksi atas banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-194/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 3 Oktober 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 6 Oktober 2014, denan ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

  • bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor yang dikenakan penetapan SPTNP dengan rincian:

PIB No dan Tanggal : 259783 tanggal 28 Juni 2013
Supplier: Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd,
Jenis Barang : Vienta Food Processor 1880 pcs,
Negara Asal : China;

adalah merupakan barang dagangan yang Pemohon impor sejak bulan Juni 2011 sampai dengan saat ini, dengan total kedatangan barang sampai dengan dikeluarkannya Surat KEP-7480/KPU.01/2013 tanggal 22 November 2013 sebanyak 35 kali importasi, dengan perincian masing-masing 21 kali importasi oleh PT Blue Gas Indonesia sampai dengan 31 Desember 2012 dan oleh Pemohon Banding sebanyak 14 kali importasi sejak bulan Maret 2013 sampai dengan 28 November 2013. Rincian penerimaan barang (goods receipt) terlampir;

bahwa sangat aneh, barang dagangan yang Pemohon Banding impor secara rutin tidak ditemukan pada database Bea dan Cukai dan malah mencari pada sumber-sumber internet yang kurang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya (www.tokomaria.blogspot.com, http://www.innazdesign.com, http://www.bukalapak.com);

  • bahwa pada saat mengajukan keberatan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding berikan antara lain:

a. Fotokopi invoice;

b. Fotokopi packing list;

c. Fotokopi bill of lading;

d. Fotokopi PIB;

e. Fotokopi payment voucher, bukti transfer & rekening koran pembayaran uang muka (DP) 30% atas Invoice No. 13LMC0511;

f. Fotokopi payment voucher, bukti transfer dan rekening koran pelunasan pembayaran 70% atas Invoice No. 13LMC0510;

g. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan Invoice atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan Nomor SPPB: 296656/KPU.01/2013 tanggal 23 Juli 2013;

h. Fotokopi dokumen impor: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan lampiran-lampirannya, seperti PIB dan invoice komersial atas jenis barang yang sama yang diimpor oleh PT Blue Gas Indonesia (induk perusahaan dan Pemohon Banding) dengan Nomor SPPB: 522663/KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012 sebagai bahan pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang Pemohon kirimkan pada saat mengajukan keberatan, sudah sangat lengkap untuk melakukan cross check untuk meyakini bahwa harga yang Pemohon cantumkan adalah harga transaksi yang sebenarnya dan tidak ada maksud Pemohon untuk melakukan rekayasa harga yang menimbulkan kerugian bagi negara;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, seharusnya dapat menjadi pertimbangkan Terbanding untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat Sales Contract antara Pemohon Banding dengan pihak suplier. Kontrak transaksi pembelian didasarkan pada Proforma Invoice yang Pemohon Banding anggap sebagai Sales Contract untuk terbentuknya transaksi. Berdasarkan proforma invoice Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) dan membayar Uang Muka 30% dari nilai transaksi. Jadi secara kronologis proforma invoice terjadi lebih dahulu sebelum penerbitan PO.

bahwa pembayaran asuransi Pemohon Banding lakukan di muka untuk periode 1 (satu) tahun merupakan asuransi marine cargo (PT Asuransi Rama Satria Wibawa), sedangkan pembayaran Freight Collect sesuai dengan kedatangan barang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak freight forwarding (PT Inti Duta Dwitama Transindo). Terlampir pembayaran freight collect dan asuransi dalam pembukuan dan bukti transaksinya.

bahwa transaksi yang menjadi sengketa mempunyai nomor Proforma Invoice 13LMS011 sedangkan transaksi dengan nomor Proforma Invoice 13LMS010 tidak ada sengketa. Pemohon Banding melakukan pembayaran uang muka sebesar 30% untuk Proforma Invoice 13LMS011 dan 13LMS010 pada 1 (satu) pada tanggal 5 Maret 2013:

pembayaran uang muka 30% – PV/MDR/0039

Keterangan
Nilai penuh (US$)
Uang muka 30% (US$)
DP 30% PO 4500080860 Food Processor VFP1-HFR 1.880 pcs P/I 13LMS 11
54,745.60
16,423.68
DP 30% PO 4500080862 Food Processor VFP1-HFR 1.880 pcs P/I 13LMS 10
54,745.60
16,423.68
Jumlah
32,847.36

bahwa pada bukti transfer, bank mendebit rekening Pemohon Banding sebagai berikut:

Keterangan
Nilai Rp
Kurs USD/Rp
Nilai USD
Bank Mandiri mendebit rekening rupiah (lihat bukti transfer)
318.947.865.60
9,710.00
32,847.36
Jumlah
32,847.36

bahwa transfer sebesar USD32,847.36 tersebut untuk pembayaran uang muka 30% untuk 2 Proforma Invoice yaitu 13LMS011 dan 13LMS010, hal ini konsisten dengan data importasi yang ada baik Proforma Invoice, PO, bukti transaksi (Payment Voucher), Bukti Transfer, maupun Rekening Koran.

bahwa ada kesalahan penulisan pada akun bank Pemohon Banding, tertulis BCA seharusnya Mandiri. PT XXX hanya mempunyai 2 (dua) rekening bank di Bank Mandiri saja dengan nomor rekening 1250011441169 (rekening Rupiah, dengan nomor akun di sistem pembukuan/SAP – 11110411) dan 125001156783 (rekening US$, dengan nomor akun di sistem pembukuan/SAP – 11132501). Terdapat kesalahan deskripsi pada SAP sebagai 11110411 BCA PT XXX – 1250011441169 dan telah dikoreksi menjadi 11110411 Mandiri PT XXX – 1250011441169 pada tanggal12 September 2014.

bahwa tidak ada inkonsistensi data dalam hal pembayaran, yang terjadi adalah kesalahan penulisan deskripsi nama akun bank di sistem SAP.

bahwa upaya Pemohon Banding mengajukan banding ini tidak melihat nilai rupiah yang menjadi sengketa, akan tetapi memperjuangkan prisip Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah berusaha dengan jujur menjalankan usaha, terutama dari segi administrasi telah taat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada sedikitpun maksud Pemohon Banding untuk melakukan transaksi fiktif dengan mengecilkan harga beli untuk tujuan merugikan negara seperti yang dicantumkan dalam Notul (SPTNP).

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan seluruh bukti-bukti maupun penjelasan yang Pemohon Banding berikan sejak persidangan pertama sampai persidangan terakhir, Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan dapat memutuskan seadil-adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor Nomor 4500080860 tanggal 28 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China berupa Food Processor VFP1-HFR jumlah 1.880 pcs, total harga USD54,745.60, term of payment: 30% TT deposit, balance paid again the copy of B/L (PI 13LMS022)(PO BGI 82243);
  • bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor 13LMS011 tanggal 25 Februari 2013 diketahui bahwa suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China menyetujui pesanan barang impor tersebut dengan ketentuan term of payment: 30% TT deposit, balance paid again the copy of B/L, FOB port: Shanghai China;
  • bahwa selanjutnya suplier suplier Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China menerbitkan Commercial Invoice Nomor 13LMCO510 tanggal 20 Mei 2013 kepada Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:
Item No
Description of Goods
Quantity (Pcs)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
1.
Vienta Food Processor VFP1-HFR
1.880
29.12
54,745.60
Total
1.880
54,745.60
  • bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor SHJKTN06619Y01 tanggal 5 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Panda Logistic Ltd., diketahui bahwa shipper Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Food Processor VFP1- HFR, jumlah 470 ctns, dalam 1X40” kontainer, gross weight 8.930 kg, measurement 66,805 CBM, vessel Fortune Trader 0041S, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, freight collect;
  • bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Insurance Nomor 0203111200017 tanggal 5 Juni 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Rama Satria Wibawa, atas barang impor berupa Food Processor VFP1-HFR, sebagaimana dimuat dalam sarana pengangkut Fortune Trader 0041S, port of loading Shanghai, China, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan nilai pertanggungan sebesar USD54,745.60 conditions: as per MOP 0203111200017, rate 0.065%;
  • bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns, dalam kontainer 1X40”, gross weight 8.930 kg, net weight 8.084 kg sarana pengangkut Fortune Trader 0041S, port of loading Hongkong, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper Huzhou Limes Electronic Science and Technology Co., Ltd., China negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT Pratiwi Ekasindo Tama, Commercial Invoice Nomor 13LMCO510 tanggal 20 Mei 2013, Bill of Lading Nomor SHJKTN06619Y01 tanggal 5 Juni 2013, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013, total nilai pabean sebesar CIF USD55,755.60 terdiri dari harga FOB USD54,745.60 dan biaya pengangkutan (freight) sebesar USD1,010.00 sedangkan asuransi ditutup di Dalam Negeri pada PT Asuransi Rama Satria Wibawa;
  • bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR/039 tanggal 5 Maret 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 5 Maret 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar 30% untuk 2 (dua) buah PO sebesar total USD32,847.36 pada kurs USD1.00 = Rp9.710,00 sehingga dalam mata uang rupiah setara dengan Rp318.947.865,60 termasuk PO yang disengketakan yaitu PO Nomor 4500080860 tanggal 28 Februari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
No
 Keterangan
Jumlah (USD)
1
DP 30% PO 4500080860 Food Processor VFP1-HFR 1.880 Pcs PI. 13LMS0
1,116,423.68
2
DP 30% PO 4500080862 Food Processor VFP1-HFR 1.880 Pcs PI. 13LMS0
1,016,423.68
32,847.36
  • bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1144117-7, Currency IDR, periode Maret 2013 diketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar Rp318.947.865,60 keterangan: Overbooking OAD101-1250011441177-1250011441169;
  • bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank Nomor PV/MDR$/042 tanggal 11 Juni 2013 dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 11 Juni 2013 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier sebesar total USD76,643.84, termasuk untuk pelunasan 70% Commercial Invoice Nomor 13LMCO510 tanggal 20 Mei 2013 dengan rincian sebagai berikut:
No
Keterangan
 Jumlah (USD)
1
Pembayaran Inv. 13LMC0509 Food Processor
54,745.60
2
DP 30% PO 4500080862 Food Processor VFP1-HFR 1.880 Pcs PI. 13LMS010
-16,423.68
3
Pembayaran Inv. 13LMC0510 Food Processor
54,745.60
4
 DP 30% PO 4500080860 Food Processor VFP1-HFR 1.880 Pcs PI. 13LMS011
-16,423.68
76,643.84
  • bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Pemohon Banding, Rekening Nomor 125-00-1156758-3, Currency USD, periode Juni 2013 diketahui bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 pihak Bank Mandiri telah melakukan pencatatan mutasi debit sebesar USD76,643.84;
  • bahwa Pemohon Banding telah membuat Jurnal Pembayaran Uang Muka, Jurnal Pembayaran Pelunasan, Jurnal Pengakuan Inventory, Jurnal Pengakuan Hutang ke Suplier, dan Jurnal Penjualan ke PT Blue Gas Indonesia;
  • bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;

bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Vienta Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 13LMCO510 tanggal 20 Mei 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 sebesar CIF USD55,755.60 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Vienta Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 259783 tanggal28 Juni 2013 sebesar CIF USD55,755.60;

MENGINGAT

Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6778/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan olej Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-011313/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Vienta Food Processor VFP1-HFR, jumlah 470 ctns, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 259783 tanggal 28 Juni 2013 sebesar CIF USD55,755.60;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2013 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200