Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58221/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58221/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E Nomor E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013, barang yang diimpor adalah Heavy Duty Lathe Machine HS 8458.10.00, sehingga tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sesuai ROO ACFTA, atas importasi Jenis Barang: Heavy Duty Lathe Machine, Jumlah Barang: 1 Set, Negara Asal: China, Supplier: Nanjing J&W Manufacturing Co Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor 322590 tanggal 19 Agustus 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7358/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa dikarenakan Form E Nomor E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 322590 tang gal 19 Agustus 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum MFN;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustsus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp47.513.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban surat retroactive check Nomor: NJB14002/JS13490 tanggal 9 Januari 2014 dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, P.R. China;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
- atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
- hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
- dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;
- importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; dan
- Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan pemberitahuan pabean;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
- Invoice Nomor: 13020JW12058 tanggal 21 Juni 2013,
- Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 diketahui jenis barang berupa 3 Pkgs Heavy Duty Lathe Machine, 1 set, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013, Invoice Nomor: 13020JW12058 tanggal 21 Juni 2013;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: NJB14002/JS13490 tanggal 9 Januari 2014 dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, P.R. China dengan keterangan ”It has been proved that the materials used of the goods were obtained in china”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor Heavy Duty Lathe Machine dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa Heavy Duty Lathe Machine, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu pada Pos Tarif 8458.19.10.00 dengan BM 0% (AC-FTA);
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7358/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustsus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas impor barang berupa Heavy Duty Lathe Machine, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu pada Pos Tarif 8458.19.10.00 dengan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 20Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
