Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58222/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58222/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai Form AI diterbitkan sebelum tanggal B/L sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin fo The Asean India Free Trade area (AI-FTA) atas importasi Jenis Barang: Niger Seeds Purity 99% Min, Jumlah Barang: 760 Bg, Negara Asal: India, Supplier: Jabs International PVT Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013, yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 dan SUB Nomor SR-1287/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:
- bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
- bahwa importasi dilengkapi dengan Form Al untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif dalam Rangka Asean-India Free Trade Area namun Form Al diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dalam hal ini tanggal B/L;
- bahwa berdasarkan OCP dalam rangka AI-FTA seharusnya tanggal Form Al adalah sama dengan tanggal pengapalan atau selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal pengapalan sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Operational Certification Procedurs (OCP) for The Rules of Origin for The ASEAN-India Free Trade Area (AI-FTA);
bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA);
Menurut Pemohon :
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penerapan tarif bea masuk dalam Rangka Asean India Free Trade (AI-FTA) bahwa Bea Masuk untuk barang Niger Seed dengan Nomor HS 1207.99.90.00 adalah 0% (terlampir);
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 760 Bag (19 Ton) Niger Seeds Purity 99% Min, negara asal: India, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013, masuk klasifikasi pos tarif 1207.99.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AI-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 1207.99.90.00, dengan alasan Form Al diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dalam hal ini tanggal B/L, tarif bea masuk 5% (MFN), mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 9.361.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan PemberitahuanPabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif bea masuk atas PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 9.361.000,00;
bahwa kemudian atas penetapan tarif (pembebanan bea masuk) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 0199/JS/VIII/2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 06 Agustus 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas surat keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 0241/JS/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif (pembebanan bea masuk) yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (pembebanan bea masuk) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Asean-India Free Trade Area (AI-FTA).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
- Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif
bahwa tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang dan klasifikasi pos tarif.
bahwa Pemohon Banding memberitahukan di dalam PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013: 760 Bag (19 Ton) Niger Seeds Purity 99% Min, negara asal: India dengan klasifikasi pos tarif 1207.99.90.00.
bahwa Terbanding telah menerima pemberitahuan tersebut dan mengklasifikasi ke dalam pos tarif yang sama, yaitu pos tarif 1207.99.90.00.
- Pembebanan Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa sesuai Surat Nomor S-128/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 15 Agustus 2014, Perihal: Tanggapan atas Bantahan, menyatakan:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan surat bantahan, Pemohon Banding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan tarif bea masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam skema ASEAN-India Free Trade Area (AI- FTA);
bahwa berdasarkan Article 10 Operational Certification Procedure (OCP) AI-FTA disebutkan dengan jelas bahwa Form AI-FTA diterbitkan pada saat ekspor atau 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan, atau dapat diterbitkan dengan retroaktif dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengapalan dengan membubuhkan kata “Issued Retroactively”;
Article 10
- The AI-FTA Certificate of Origin shall be Issued by the issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AI-FTA Rules of Origin,
- In exceptional cases where a AI-FTA Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or within three (3) working days from the date of shipment due to inadvertent errors or omissions or other valid causes, the AI-FTA Certificate of Origin may issued retroactively but no longer than 12 month from the date of shipment, bearing the words “Issued Retroactively”;
bahwa Formn AI-FTA terbit pada tanggal 19 Juni 2013 sebelum tanggal Bill of Lading yaitu tanggal 23 Juni 2013;
bahwa berdasararkan Article 9 Operational Certification Procedure AI-FTA disebutkan dengan jelas ketentuan apabila terdapat kesalahan pada Form AI-FTA sebagai berikut:”No erasures or superimpositions shall be allowed on the AI-FTA Certificate of Origin. Any alteration shall be made by striking out the errors an making any required corrections. Such alterations and corrections shall be approved and certified by an official of the issuing authority authorised to sign the AI-FTA Certificate of Origin. Unused spaces shall be crossed out to prevent any subsequent addition”;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013 ditetapkan tidak dilengkapi dengan surat keterangan asal yang sesuai dengan peraturan sehingga tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam skema AI-FTA berdasarkan PMK No. 221/PMK.011/2012 dan dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sesuai dengan PMK No. 213/PMK.011/2011;
Menurut Pemohon banding:
bahwa Surat Nomor 0241.BTHN./JS/VI/2014 tanggal 15 Juni 2014, Perihal: Surat Pernyataan Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 a dan b tidak melarang mengenai tanggal Form AI yang diterbitkan sebelum tanggal B/L atau pengapalan;
bahwa hasil penelitian Form AI-FTA No. 49208910 tanggal 19 Juni 2013, menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan keterangan yang dikirim oleh supplier di India, yaitu JABS International PVT., Ltd., India yang menyatakan bahwa kapal delayed dan rescheduled dari kapal Santa Rufina V.029 E, menjadi kapal SCI Mumbai, sesuai penjelasan supplier tersebut;
bahwa Terbanding tidak bisa secara sepihak membatalkan fasilitas timbal balik antar negara karena Indonesia bisa dibalas dengan penolakan pelayanan fasilitas ASEAN India Free Trade Area, di negara asal India;
bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 a dan b, bahwa ….No. Referensi, importir telah mencantumkan pada kolom 19 PIB, dengan fasilitas AI-FTA;
bahwa pada kolom 34 PIB, sesuai SE-155/BC/2010 tentang Petunjuk Penelitian Dokumen PIB Dalam Rangka Skema FTA, telah diisi dengan tanda BM (-) artinya 0% sesuai fasilitas AI-FTA tersebut; Menurut Majelis:bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalamPasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.
… dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa sengketa ini menyangkut Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Republic Of India And The Association Of Southeast Asian Nations, dimana Article 10 (a) menyatakan:
The AI-FTA Certificate of Origin shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AI-FTA Rules of Origin.
yang kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia:
“Surat Keterangan Asal AI-FTA wajib diterbitkan oleh Lembaga Penerbit dari Pihak pengekspor pada saat eksportasi, atau dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal pengapalan kapanpun produk-produk tersebut akan di ekspor dapat dipertimbangkan berasal dari Pihak tersebut sesuai dengan Ketentuan Surat Keterangan Asal AI-FTA.”dan oleh Terbanding ditetapkan bahwa Form AI yang diterbitkan sebelum tanggal B/L tidak memenuhi ketentuan Article 10 (a) dimaksud.
bahwa pengertian at the time of exportation sebagaimana dikemukakan dalam Surat Edaran Terbanding Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sebagai berikut:
“Berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1072/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tarif preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. … dst
b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L, yang diatur sebagai berikut:
- SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010;
- Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;
- Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP”;
bahwa pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA dapat berbeda di dalam implementasinya antara satu dengan lainnya sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk untuk SKA CEPT AFTA/ATIGA dapat diterima sebelum tanggal B/L, namun untuk SKA Form-E dan Form AK, boleh dan tidak, tergantung tanggal importasinya.
bahwa ketentuan tersebut diatas, terbatas untuk SKA CEPT AFTA/ATIGA, SKA Form-E, dan Form AK, tidak menyangkut Form AI sebagaimana yang disengketakan.
bahwa ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea masuk Dalam Rangka ASEAN-INDIA Free Trade Area (AI-FTA), sebagai berikut:
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AlFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (form. Al) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan AsaI (Form. AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas daIam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AlFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form. AI) daIam rangka A SEAN-India Free Trade Area (AI- FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oIeh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN India Free Trade Area (AlFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adaIah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.”
telah terpenuhi dan tidak menjadi alasan pembatalan berlakunya tarif preferensi AI-FTA oleh Terbanding.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Niger Seeds Purity 99% Min, negara asal: India oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-012173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5804/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Niger Seeds Purity 99% Min, negara asal: India masuk dalam pos tarif 1207.99.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AI-FTA).
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5804/KPU.01/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-012173/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 29 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 293343 tanggal 18 Juli 2013 yaitu 760 Bag (19Ton) Niger Seeds Purity 99% Min, negara asal: India, masuk klasifikasi pos tarif1207.99.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AI-FTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 08 September 2014, oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
