Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58225/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58225/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap barang impor sementara ex PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011, yang tidak dilakukan reekspor sampai dengan batas waktu yang ditetapkan maka penetapan bea masuk, PPh Pasal 22 dan denda administrasi berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut atas importasi Jenis Barang: Pilling Barge “Majulah No.1” Unit Diesel Hammer Delmag & Mitsubishi D150-42, MH72B C/W Accesories, Jumlah Barang: 1.228.000 Kg, dalam PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas barang impor sementara ex-PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011 yang tidak dilakukan reekspor sampai dengan batas waktu yang ditetapkan maka penetapan bea masuk, PPh Pasal 22 dan denda administrasi berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara atas Pilling Barge “Majulah Nomor 1” pada tanggal 14 Desember 2012. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara kepada Pemohon Banding, telah terjadi perubahan kategori fasilitas barang impor sementara atas Pilling Barge “Majulah Nomor 1” dari pembebasan menjadi keringanan bea masuk dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor.142/PMK.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara, dengan demikian, Terbanding telah menetapkan perubahan kategori fasilitas barang impor sementara Pemohon Banding berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu;
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 10/K3S/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal Penjelasan Kronologis Sengketa Banding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaaan Ketua Majelis Hakim XVII B Pengadilan Pajak pada sidang hari Senin tanggal 30 Juni 2014, berikut ini Pemohon Banding sampaikan fakta kronologis terjadinya sengketa banding sebagai berikut:
- bahwa masa berlakunya PMK No. 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara (PMK-140), dan PMK.241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (BTBMI 2007);
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang pada tahun 2011 dengan mendapatkan izin impor sementara dengan pembebasan Bea masuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI yang diterbitkan oleh Pjs. KaKanwil u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan No. KM-07NVBC.14/KPP.MP.0112011 tanggal 10 Januari 2011, (kemudian disingkat KMK-07), dan telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011 disertai data sebagai berikut:
Jenis barang : Piling Barge “Majulah No.1” unit Diesel Hammer & Mitsubishi D150-42, MH72B c/w accesories
Nilai CIF : USD 1,300,000 (Rp. 11.788.400.000,00)
Neg asal : Singapura
Pos Tarif : 8901.90.2600 (BM dibebaskan)
bahwa selanjutnya urutan kronologis tentang proses dokumentasi dapat Pemohon Banding sampaikan sbb.:
|
No
|
Keterangan
|
Status Surat
|
Nomor Surat
|
Tanggal Surat
|
Catatan
|
|
1.
|
Permohonan Izin Impor Sementara
|
Pemohon Banding
|
002/ML-IS/BCBPPN/1/2011
|
04-01-2011
|
–
|
|
2.
|
Persetujuan pemberian
Izin Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masa dan Pemberian Izin
|
Terbanding
|
KM-07/WBC.14/PP.MP.01/2011
& KM-09/WBC.14/KPP.MP.01/2011
|
19-01-2011
|
BM 5%; PPN 10%
dan PPh 2.5% berdasarkan
BTBMI 2010 vide PMK
|
|
penggunaan Jaminan Tertulis kepada Pemohon Banding
|
No.241/PMK.011/ 2010
|
- Sesuai gambar/katalog dari barang yang Pemohon Banding impor, barang impor a quo adalah ‘kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama’, yang seharusnya dimasukkan ke dalam pos tarif BTBMI tahun 2007 HS no: 8905.90.90.00 (BM 5%) dan bukan pada pos tarif HS no: 8901.90.26.00 (BM 5%) sebagaimana diberitahukan dalam PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011, namun faktanya tidak ada koreksi dari Terbanding;
- meskipun nomor pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah tidak tepat namun perbedaan pos tarif tersebut tidak mengakibatkan perbedaan perhitungan BM dan PDRI karena mempunyai pembebanan yang sama yaitu 5%;bahwa ada beberapa argumen tentang pentarifan atas barang impor a quo yang perlu mendapatkan perhatian, sebagai berikut:
bahwa izin impor sementara dengan pembebasan Bea Masuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI yang diterbitkan oleh Pjs. KaKanwil u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan No. KM-07/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 10 Januari 2011 telah beberapa kali diperpanjang terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-161/WBC.14/KPP.MP.01/2012;
bahwa masa berlakunya PMK 142/PMK.0412011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara (PMK-142), dan PMK NO. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ( BTKI 2012);
bahwa dengan diberlakukannya PMK-142 tentang Impor Sementara pada tanggal 3 Desember 2011, maka semua impor sementara yang eksistensinya didasarkan pada PMK-140 harus disesuaikan dengan PMK-142, termasuk importasi Pemohon Banding yang semula mendapatkan fasilitas impor sementara dengan pembebasan Bea masuk berdasarkan KMK-07 tahun 2011 (PMK-140) yang di perpanjang terakhir dengan KMK No. KM-161/WBC.14/KPP.MP.01/2012 harus disesuaikan dengan PMK-142 dan kemudian telah mendapatkan perpanjangan penggunaannya berdasarkan amanat ketentuan Aturan Peralihan Pasal 26 PMK-142;
bahwa sesuai Pasal 26 PMK-142 tersebut, izin impor sementara yang diberikan berdasarkan PMK-140 tetap dapat diberikan perpanjangan berdasarkan ketentuan baru jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK-142, dan untuk itu barang impor a quo yang semula mendapatkan fasilitas impor sementara dengan pembebasan bea masuk berubah menjadi fasilitas impor sementara dengan mendapatkan keringanan;
bahwa faktanya telah diterbitkan perpanjangan izin impor sementara atas barang impor Pemohon Banding dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC a.n. Menteri Keuangan No. 210/WBC.14/KPP.MP.0112012 tanggal 28 Desember 2012 (KMK-210) yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Maret 2013;
bahwa di dalam diktum KMK-210 tidak tercantum koreksi formal tentang perubahan status barang impor sementara yang semula mendapatkan pembebasan Bea Masuk (PMK-140) menjadi berstatus barang impor sementara yang mendapatkan keringanan dengan membayar bea masuk 2% per bulan (PMK-142) dan adanya perubahan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2012;
bahwa menurut BTKI Tahun 2012 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/ 2011 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang impor a quo termasuk di dalam pos tarif HS No. 8905.90.90.00 dengan pembebanan BM 0%, oleh karena itu perlu dipertanyakan legalitas penghitungan hak-hak Negara yang ditetapkan dalam SPP Nomor: SPP-21/WBC-14/KPP.MP.010412012 (SPP-21) sebesar Rp. 1.214.205.000,- sebagai pelaksanaan KMK-210;
bahwa pada tanggal 14 Februari 2013, dengan Surat No. 065/MLREK/KPPBC/BPPN/II/2013, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala KPPBC Balikpapan yang hingga pada saat pelaksanaan pelunasan tagihan SPP-21 Pemohon Banding tidak mendapatkan tanggapan atau jawaban;
bahwa namun demikian, karena keterbatasan pengetahuan mengenai aturan-aturan bea dan cukai karena terkendala pemahaman mengenai aturan pelaksanaan dengan adanya perubahan peraturan PMK-142 dan KNIK-210, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan tentang tagihan yang tertera pada SPP-21 bahkan telah melunasi dengan SSPCP Nomor: 007/13.02/000.687 tanggal 26 Februari 2013, dengan alasan untuk kelancaran operasional perusahaan;
Masa Pengajuan Keberatan dan Banding
bahwa menurut BTKI Tahun 2012 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Desember 2012 berdasarkan PMK No. 213/PMK.011/ 2011, barang impor a quo diklasifikasikan dalam pos tarif HS 8905.90.90.00 dengan pembebanan BM 0%, sehingga perlu dipertanyakan legalitas penghitungan tagihan yang ditetapkan dalam SPP nomor: SPP-21/1NBC-14/KPP.MP.0104/2012 (SPP-21) sebesar Rp. 1.214.205.000,- sebagai pelaksanaan KMK-210;
bahwa namun demikian, karena keterbatasan pengetahuan tentang aturan-aturan Bea dan Cukai pada saat itu, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan tentang tagihan yang tertera pada SPP- 21 bahkan telah Pemohon Banding lunasi dengan SSPCP no. 007/13.02/000.687 tanggal 26 Februari 2013, dengan alasan untuk kelancaran operasional perusahaan;
bahwa pada tanggal 14 Februari 2013, dengan surat No. 065/ML-REK/KPPBC/BPPN/ 11/2013, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan reekspor kepada Kepala KPPBC Balikpapan sebelum masa berlaku izin impor sementara habis pada tanggal 1 Maret 2013 sesuai dengan ketentuan dan/atau syarat pemberian izin impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam KMK-210, namun hingga saat pelunasan tagihan SPP-21 Pemohon Banding tetap tidak mendapatkan tanggapan atau jawaban apapun dan tidak mengetahui apa sebabnya;
bahwa jawaban permohonan reekspor yang telah Pemohon Banding ajukan baru diterbitkan oleh KPPBC Balikpapan pada tanggal 28 Mel 2013 dengan surat No. S-1659/WBC.14/KPP-MP.01/2013, yang pada intinya tidak menanggapi permohonan reekspor Pemohon Banding dengan diikuti tagihan sebagaimana tercantum dalam SPP nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013, dengan jumlah Rp. 1.438.185.000,- dengan alasan sesuai dengan Pasal 24 PMK-142;
bahwa pelaksaanaan proses reekspor yang berlarut-larut secara formil dan materiil bukanlah kesalahan Pemohon Banding, mengingat hal-hal sebagai berikut:
a. Permohonan izin reekspor yang Pemohon Banding ajukan pada tanggal 14 Februari 2013 baru mendapatkan jawaban pada tanggal 28 Mei 2013 dengan surat No. S-1659/WBC.14/KPP- MP.01/2013, sedangkan tanggal berakhirnya izin impor sementara adalah tanggal 1 Maret 2013 yang ditetapkan dalam KMK-210;
b. KPPBC Balikpapan tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan prosedur sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen BC No. P-511BC12012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara Pasal 24 dan Lampiran XVIII. Tata Kerja Penyelesaian Kewajiban Ekspor Kembali butir 3 yang menetapkan: “Dalam hal berkas surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali dan/atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimaana dimaksud pada butir 1 tidak lengkap, pejabat penerima dokumen mengembalikan berkas surat permohonan kepada Importir untuk dilengkapi “;
c. Sejak Pemohon Banding mengajukan permohonan reekspor, barang impor a quo tetap berada di tempat lokasi dan tidak melakukan operasional apapun, serta tidak ada satupun tindakan yang dilakukan oleh DJBC terhadap barang impor a quo;
d. Atas dasar fakta (butir 1,2,3) itulah dan dengan merujuk bunyi Penjelasan Pasal 10D UU Kepabeanan yang antara lain menyatakan:
Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo”, maka Pemohon Banding sangat berkeberatan jika Pemohon Banding dinyatakan sebagai “Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan” sebagaimana di cantumkan di dalam konsiderans angka 7Keputusan DJBC No. KEP-97/WBC.1412013 tanggal 16 Agustus 2013 sehingga dikenai sanksi pembayaran Bea Masuk dan Denda vide SPP nomor SPP-091WBC.14/KPP-MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013;
bahwa penghitungan tagihan sesuai SPP Nomor: SPP-09/WBC.14/KPPMP.0104/2013 adalah didasarkan tarif yang berlaku pada saat PIB Pemohon Banding ajukan, padahal sengketa a quo terjadi dalam masa setelah diberlakukannya PMK-142 tentang Impor Sementara dan PMK-213 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2012), yang memasukkan barang impor Pemohon Banding ke dalam pos tarif HS No. 8905.90.90.00 dengan pembebanan BM 0%;
bahwa penghitungan tagihan vide SPP butir 6 adalah tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Dirjen BC No. P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor, yang menyatakan:
“Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda den gan BTBMI maka beriaku ketentuan perubahan dimaksud”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berasumsi Pemohon Banding tidak melakukan reekspor maka penghitungan tagihan hak-hak negara kepada Pemohon Banding adalah sbb:
BM = Rp. 0,-
PPh: 2,5% x (Rp.11.788.400.000,- + Rp. 0,-) = Rp. 294.710.000,-
Denda: berdasarkan Pasal 114 UU Kepabeanan= Rp. 5.000.000,-
Jumlah tagihan seharusnya = Rp. 299.710.000,-
bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 22 September 2014 Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 24/K3S/IX/2014 tanggal 22 September 2014 perihal Kronologis Keseluruhan Proses dan Impor Sementara, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. Pendahuluan
bahwa pada dasarnya sengketa banding ini timbul karena adanya penerapan peraturan perundang- undangan yang berlaku terhadap pengenaan bea masuk dan denda administrasi dan penghitungannya terhadap barang impor sementara yang telah dianggap tidak di re-ekspor karena terlambat mereekspor oleh Terbanding, vide SPP Nomor SPP-09/WBC.14/KPP-MP.0104/2013 dan Keputusan Terbanding No. KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013, untuk itu kronologi permasalahannya dibagi 2 ( dua ) masa yaitu :
- Masa berlakunya PMK No. 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara (PMK-140), dan PMK.241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (BTBMI 2007), dan
- Masa berlakunya PMK-142/PMK.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 Tentang Impor Sementara (PMK-142), dan PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2012);
Ad A. Masa berlakunya PMK No. 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara (PMK-140), dan PMK.241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor ( BTBMI 2007); - bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang pada tahun 2011 dengan mendapatkan izin impor sementara dengan pembebasan bea masuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI yang diterbitkan oleh Pjs. Ka Kanwil u.b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan No. KM-07/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 10 Januari 2011, dengan mendasarkan kepada PMK No. 140/PMK.04/2007 dan telah diselesaikan kewajiban pabeannya dengan PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011 disertai data sebagai berikut:
Jenis barang : Pilling Barge ”Majulah No.1” unit Diesel Hammer & Mitsubishi D150-42, MH72Bc/w accesories,
Nilai CIF : USD1,300,000 (Rp11.788.400.000,00),
Negara asal : Singapura,
Pos Tarif : 8901.90.2600 (BM dibebaskan); - bahwa selanjutnya urutan kronologis tentang proses dokumentasi dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:
|
No.
|
Keterangan
|
Status Surat
|
Nomor Surat
|
Tanggal Surat
|
Catatan
|
|
1.
|
Permohonan Izin Impor Sementara
|
Pemohon Banding
|
002/ML-IS/BCBPPN/I/2011
|
04-01- 2011
|
–
|
|
2.
|
Persetujuan
pemberian izin Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk dan
Pemberian Izin penggunaan Jaminan Tertulis kepada Pemohon Banding
|
Terbanding
|
KM-07/WBC.14/KPP.MP.01/2011
& KM- 09/WBC.14/KPP.MP.01/2011
|
19-01-2011
|
BM 5%; PPN 10% dan PPh 2.5%
berdasarkan BTBMI
2010 vide PMK No.241/PMK.011/2010
|
bahwa ada beberapa argumen tentang pengenaan BM dan penghitungannya yang didasari oleh pentarifan atas barang impor sementara a quo oleh Terbanding yang perlu mendapatkan perhatian, sebagai berikut :
a. Sesuai gambar/katalog dari barang yang Pemohon impor, barang impor a quo adalah ’kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama’, yang menurut BTBMI 2007 (PMK. 241/PMK.011/2010) seharusnya dimasukkan ke dalam pos tarif HS No : 8905.90.90.00 (BM 5%) dan bukan pada pos tarif HS No: 8901.90.26.00 (BM 5%) sebagaimana diberitahukan dalam PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011, namun faktanya tidak ada koreksi dari Terbanding ;Mmeskipun nomor pos tarif yang Pemohon beritahukan adalah tidak tepat namun perbedaan pos tarif tersebut tidak mengakibatkan perbedaan perhitungan BM dan PDRI karena mempunyai pembebanan yang sama yaitu 5%;
b. bahwa surat keputusan menteri keuangan pemberian izin impor sementara dengan fasilitas pembebasan BM atas barang yang Pemohon impor tersebut butir 1 (KMK-07), yang kemudian telah beberapa kali diperpanjang terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-161/WBC.14/KPP.MP.01/ 2012 (KMK-161);
Ad B
Masa berlakunya PMK 142/PMK.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara (PMK-142), dan PMK NO. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ( BTKI 2012 );
- bahwa dengan diberlakukannya PMK-142 tentang Impor Sementara pada tanggal 3 Desember 2011, maka semua impor sementara yang eksistensinya didasarkan pada PMK-140 harus disesuaikan dengan PMK-142;
- bahwa sesuai Pasal 26 PMK-142, izin impor sementara yang telah diberikan berdasarkan PMK-140 tetap dapat diberikan perpanjangan berdasarkan ketentuan baru jika dipenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK-142;
- bahwa berdasarkan ketentuan Aturan Peralihan Pasal 26 PMK-142, barang impor sementara a quo yang semula mendapatkan fasilitas pembebasan BM berdasarkan KMK-07 yang diperpanjang terakhir dengan KMK-161, harus disesuaikan statusnya dengan PMK-142, sehingga berubah menjadi fasilitas impor sementara dengan mendapatkan keringanan, yang direalisasikan dalam surat keputusan menteri keuangan pemberian izin impor sementara berupa perpanjangan penggunaannya, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Balikpapan a.n Menteri Keuangan No. 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012 (KMK-210) yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Maret 2013;
- bahwa di dalam diktum KMK-210, tidak tercantum secara eksklusif koreksi formal tentang perubahan status barang impor sementara yang semula mendapatkan pembebasan BM (PMK-140) menjadi berstatus barang impor sementara yang mendapatkan keringanan dengan membayar BM 2% per bulan (PMK-142) dan adanya perubahan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk (BTKI Tahun 2012) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/ 2011 (PMK-213) tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2012;
- bahwa menurut BTKI Tahun 2012, barang impor sementara a quo termasuk di dalam Pos Tarif HS No. 8905.90.90.00 dengan pembebanan BM 0%, oleh karena itu perlu dipertanyakan legalitas penghitungan hak-hak negara yang ditetapkan dalam SPP Nomor SPP-21/WBC-14/KPP.MP.0104/2012 (SPP-21) sebesar Rp1.214.205.000,00 sebagai pelaksanaan KMK-210 yang ternyata masih mendasarkan kepada BTBMI 2007;
- bahwa namun demikian, karena keterbatasan pengetahuan mengenai aturan-aturan Bea dan Cukai pada saat itu, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan tentang tagihan yang tertera pada SPP-21 bahkan telah melunasi dengan SSPCP No. 007/13.02/000.687 tanggal 26 Februari 2013, dengan alasan untuk kelancaran operasional perusahaan;
- bahwa pada tanggal 14 Februari 2013, dengan Surat No. 065/ML-REK/KPPBC/BPPN/ II/2013, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan re-ekspor kepada Kepala KPPBC Balikpapan yang hingga pada saat pelaksanaan pelunasan tagihan SPP-21 tanggal 26 Februari 2013 Pemohon tidak mendapatkan jawaban;
- bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan matriks ringkasan dari yang telah diuraikan diatas sebagai berikut:
|
No.
|
Keterangan
|
Status Surat
|
Nomor Surat
|
Tanggal Surat
|
Catatan
|
|
1.
|
Permohonan perpanjangan Izin Impor Sementara
|
Pemohon Banding
|
491/ML- IS/KPPBC/BPPN/X II/2012
|
14-12-2012
|
–
|
|
2.
|
Persetujuan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara dan perubahan penggolongan
barang impor sementara dari Pembebasan
menjadi Keringanan Bea Masuk (Berdasarkan PMK No.142/PMK.04/2011)
|
Terbanding
|
KM-210/WBC.14/KPP. MP.01/2012
dan diterbitkan :
SPP- 21/WBC.14/KPP.M
P.0104/2012
sejumlah Rp 1.214.205.000,-
|
28-12-2012
|
Nilai SPP terdiri dari
a.BM Rp 35.365.000,-
b.PPN Rp 1.178.840.000,- ;
diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 1 Maret 2013
|
|
3.
|
Permohonan re-ekspor
|
Pemohon Banding
|
065/ML-REK/KPPBC/BPPN/II/2013
|
14-02-2013
|
Tidak ada balasan dari Terbanding
|
|
4.
|
Pelunasan atas SPP KPP DJBC No. SPP-21/WBC.14/KPP.MP.0104/2012
|
Pemohon Banding
|
SSPCP no.007/13.02/000.687
|
26-02-2013
|
Pelunasan Rp 1.214.205.000,-
|
II. Pengajuan keberatan dan banding.
bahwa penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pengenaan Bea Masuk dan Denda serta penghitungannya
- bahwa menurut BTKI Tahun 2012 yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2012, barang impor sementara a quo diklasifikasikan dalam Pos Tarif HS 8905.90.90.00 dengan pembebanan BM 0%, sehingga dengan telah disesuaikannya seluruh pemberian izin impor sementara dengan PMK-142, maka perlu dipertanyakan legalitas SPP No. SPP-21/WBC-14/KPP.MP.0104/ 2012 (SPP-21) sebesar Rp1.214.205.000,00 yang masih mendasarkan kepada PMK-241 (BTBMI 2007) vide PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011;
- bahwa namun demikian, karena keterbatasan pengetahuan tentang aturan-aturan Bea dan Cukai pada saat itu, Pemohon tidak mempermasalahkan tentang penghitungan tagihan BM yang tertera pada SPP-21 bahkan telah dilunasi dengan SSPCP No. 007/13.02/000.687 tanggal 26 Februari 2013, dengan alasan untuk kelancaran operasional perusahaan;
- bahwa penghitungan tagihan BM seperti SPP-21 tersebut terulang kembali pada saat penerbitan SPP No. SPP-09/WBC.14/KPP-MP.0104/2013 (SPP-09) sebagai akibat adanya anggapan telah terjadi keterlambatan re-ekspor yang penghitungan tagihan BM-nya masih mendasarkan kepada tarif yang berlaku pada saat PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011 Pemohon Banding ajukan (BTBMI 2007) dengan rincian:BM : Rp 554.055.000,00
PPh Pasal 22 : Rp 294.710.000,00
Denda : Rp 589.420.000,00
Jumlah : Rp1.438.185.000,00
yang telah dilunasi dengan SSPCP No.007/13.08/000731 tanggal 29 Agustus 2013, padahal sengketa a quo terjadi dalam masa setelah diberlakukannya PMK-142 dan PMK-213 (BTKI 2012); - bahwa penghitungan tagihan vide SPP-09 adalah tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Dirjen BC No. P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor, yang menyatakan: ”Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud.”;
- bahwa berdasarkan butir 3 dan 4 di atas dan dengan berasumsi Pemohon terlambat melakukan re- ekspor, dan berdasarkan BTKI 2012 barang yang Pemohon impor termasuk dalam Pos Tarif 8905.90.90.00 (BM 0%), maka penghitungan tagihan hak-hak negara kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:BM : BM 0% x Rp11.788.400.000,00 = Rp 0,00
PPh : 2,5 % x ( Rp. 11.788.400.000,00 + Rp0,00 ) = Rp 294.710.000,00
Denda : Berdasarkan Pasal 114 UU Kepabeanan = Rp 5.000.000,00
Jumlah tagihan seharusnya = Rp 299.710.000,00 - bahwa hal-hal di atas dapat diringkas dalam matriks sebagai berikut:6. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat No. 253/ML-KPPBC/BPN/VI/2013 dan telah ditolak dengan Keputusan Terbanding No. KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013, serta kemudian dilanjutkan dengan pengajuan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dan telah menjadi sengketa No. 19-074076-2013;
|
No.
|
Keterangan
|
Status Surat
|
Nomor Surat
|
Tanggal Surat
|
Catatan
|
|
1
|
Surat Penetapan Pabean ,
atas dasar barang impor sementara dianggap tidak diekspor kembali
|
Terbanding
|
SPP-09/WBC.14/KPP. MP.0104/2013
sejumlah Rp 1.438.185.000,-
|
28-05-2013
|
Nilai SPP terdiri dari:
a.BM Rp 554.055.000,-
b.PPh 22 Rp 294.710.000,-
c.Denda Rp 589.420.000,-
|
|
2
|
PermohonanKeberatan atas
SPP-09/WBC.14/KPP. MP.0104/2013 (termasuk nilai BM atas SPP-
21/WBC.14/KPP. MP.0104/2012
|
Pemohon Banding
|
253/ML-KPPBC/BPN/VI/2013
|
26-06-2013
|
Nilai yang diajukan keberatan:
a.BM Rp554.055.000,-
b. Denda Rp 589.420.000,-
c.BM atas SPP-
21/WBC.14/KPP.M P.0104/2012
Rp35.365.000,-
|
|
3
|
Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding
|
Terbanding
|
KEP-
97/WBC.14/2013
|
16-08-2013
|
Pengajuan keberatan ditolak sehingga
penetapan tetap dipertahankan
|
|
4
|
Permohonan Banding atas KEP-97/WBC.14/KPP. MP.0104/2013
|
Pemohon Banding
|
390/ML-PP/X/2013
|
11-10-2013
|
Materi sama dengan permohonan keberatan
|
bahwa re-ekspor barang impor sementara a quo yang telah dianggap tidak dire-ekspor karena terlambat merekspor oleh Terbanding vide Penjelasan Pasal 10D UU Kepabeanan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Dirjen BC No. P-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Lampiran XVIII. Peraturan Dirjen BC No. P-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara Tata Kerja Penyelesaian Kewajiban Ekspor Kembali,
butir 1 :
“ Importir mengajukan surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali dan/ atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin impor sementara, …dst “,
bahwa pada tanggal 14 Februari 2013, dengan Surat No. 065/ML-REK/KPPBC/BPPN/ II/2013, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan re-ekspor kepada Kepala KPPBC Balikpapan sebelum masa berlaku izin impor sementara habis pada tanggal 1 Maret 2013 sebagaimana ditetapkan dalam KMK-210 namun hingga saat pelunasan tagihan SPP-21 yaitu tanggal 26 Februari 2013 Pemohon tidak mendapatkan jawaban dari KPPBC Balikpapan dan tidak mengetahui penyebabnya;
- bahwa fakta di atas menunjukkan KPPBC Balikpapan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Lampiran XVIII Peraturan Dirjen BC No. P-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara Tata Kerja Penyelesaian Kewajiban Ekspor Kembali;
butir 2:
“Pejabat penerima dokumen menerima berkas surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali dan/atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan oleh importir”, dan
butir 3:
“ Dalam hal berkas surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali dan/atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak lengkap, Pejabat Penerima Dokumen mengembalikan berkas surat permohonan kepada Importir untuk dilengkapi.”;
dan mengingat selama itu Pemohon Banding tidak pernah menerima pengembalian surat permohonan re-ekspor yang telah diajukan, maka Pemohon beranggapan surat permohonan re- ekspor Pemohon Banding telah lengkap dan tidak bermasalah;
- bahwa respon permohonan re-ekspor baru diterbitkan KPPBC Balikpapan pada tanggal 28 Mei 2013 dengan Surat No. S-1659/WBC.14/KPP-MP.01/2013, yang pada intinya tidak memberikan keputusan atas permohonan re-ekspor Pemohon tetapi justru menerbitkan tagihan BM, PDRI dan Denda sebesar Rp1.438.185.000,00 sesuai SPP-09 dengan mencantumkan Pasal 24 PMK-142 sebagai alasan:
“ Barang impor sementara yang dianggap tidak diekspor kembali dan diperlakukan sebagai barang impor sementara yang tidak diekspor kembali, wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)”;
yang menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat, karena terminologi “Barang impor sementara yang dianggap tidak diekspor kembali dan diperlakukan sebagai barang impor sementara yang tidak diekspor kembali ” telah diatur secara khusus di dalam Pasal 19 ayat (4) PMK-142:
(4) Dalam hal realisasi atas barang ekspor sementara yang diekspor kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), barang impor sementara tersebut dianggap tidak diekspor kembali dan diperlakukan sebagai barang impor sementara yang tidak diekspor kembali “;
Jadi, alasan penerapan Pasal 24 PMK-142 untuk penetapan SPP a quo bertentangan dengan penjelasan “terlambat” dimaksud dalam Pasal 10D UU Kepabeanan yang juga diacu Terbanding didalam “Menimbang” angka 7 Kep Terbanding No. 97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
- bahwa atas dasar itulah dan dengan merujuk Penjelasan Pasal 10D UU Kepabeanan yang antara lain menyatakan:
“ Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo”, dan
Pasal 22 PMK-142 ayat (2) yang menyatakan:
“(2) Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Barang impor sementara yang telah selesai digunakan, diekspor kembali melebihi jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Importir tidak menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan
b. Barang impor sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a diekspor kembali dalam jangka watu 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3.”, serta Pasal 19 PMK-142 ayat (1) yang menyatakan:
“(1) Importir yang akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara harus mengajukan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin impor sementara”,
maka Pemohon Banding sangat berkeberatan jika dinyatakan sebagai “Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan” sebagaimana dinyatakan di dalam “Menimbang” angka 7 Keputusan Terbanding No. KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dan dikenai sanksi pembayaran BM, PDRI dan Denda vide SPP-09, dan oleh sebab itu PB mengajukan keberatan dan akhirnya banding Ke Pengadilan Pajak;
- bahwa sejak Pemohon mengajukan permohonan re-ekspor pada tanggal 14 Februari 2013, diajukan lagi dengan Surat No. 065/ML-REK/KPPBC/BPPN/ II/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang diterima pada tanggal 27 Juni 2013, barang impor sementara a quo tetap berada di tempat lokasi kawasan pabean dan tidak melakukan operasional apapun, serta tidak dilakukan tindak pencegahan oleh Terbanding seperti dinyatakan dalam Surat No. S-1659/ WBC.14/KPP-MP.01/2013 butir 4:“Dapat disampaikan bahwa selama belum ada penyelesaian pemenuhan kewajiban kepabeanan, maka atas barang impor sementara tersebut dilakukan penegahan dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”,
- bahwa oleh karena itu Pemohon berpendapat barang impor sementara a quo tidak bermasalah dengan kewajiban kepabeanan (tagihan SPP-21 telah lunas dengan SSPCP No. 007/13.02/000.687 tanggal 26 Februari 2013, dan pengajuan keberatan atas SPP-09 per Surat No. 253/ML-KPPBC/ BPN/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 sudah disertai jaminan), dan sementara itu, lamanya waktu menunggu keputusan permohonan re-ekspor dari Terbanding tersebut (+/-163 hari), secara faktual telah menimbulkan pembengkakan biaya operasional rutin BG Majulah No.1 Unit Diesel Hammer Delmag & Mitsubishi D150, MH72B c/w Acc, maka Pemohon Banding memutuskan untuk mengekspornya sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku pada tanggal 27 Juli 2013, yaitu dengan pengajuan PEB Nomor 101000-000018-20130723-000001 dan kemudian telah mendapatkan nomor pendaftaran No. 000013 tanggal 27 Juli 2013;
- bahwa eksportasi tanggal 27 Juli 2013 tersebut yang dilaksanakan setelah tagihan SPP-21 dilunasi dengan SSPCP No. 007/13.02/000.687 tanggal 26 Februari 2013, dan keberatan atas SPP-09 diajukan dengan Surat No. 253/ML-KPPBC/BPN/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 disertai jaminan, walaupun keberatan tersebut belum mendapatkan keputusan dari Terbanding, dan oleh karena itu ekspor barang impor sementara tersebut telah terlaksana tanpa ada hambatan prosedural formil dan materiil dari Terbanding mengingat hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa permohonan izin re-ekspor yang Pemohon ajukan pada tanggal 14 Februari 2013 baru mendapatkan jawaban pada tanggal 28 Mei 2013 dengan Surat No. S-1659/WBC.14/KPP- MP.01/2013, sedangkan tanggal berakhirnya izin impor sementara adalah tanggal 1 Maret 2013 sesuai dengan yang ditetapkan dalam KMK-210, sehingga tidak “terlambat”;
b. bahwa KPPBC Balikpapan tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan prosedur sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen BC No. P-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara Pasal 24 dan Lampiran XVIII Tata Kerja Penyelesaian Kewajiban Ekspor Kembali butir 3 yang menetapkan:
”Dalam hal berkas surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali dan/atau dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimaana dimaksud pada butir 1 tidak lengkap, Pejabat penerima dokumen mengembalikan berkas surat permohonan kepada Importir untuk dilengkapi “;
c. bahwa sejak permohonan re-ekspor pada tanggal 14 Februari 2013 diajukan, diajukan lagi dengan Surat No. 065/ML-REK/KPPBC/BPPN/II/2013 tanggal 24 Juni 2013, barang impor a quo berada di Kawasan Pabean dan tidak aktif serta terhadapnya tidak ada pencegahan oleh Terbanding sampai dengan PEB Aju Nomor 101000-000018-20130723-000001 mendapatkan nomor pendaftaran No. 000013 tanggal 27 Juli 2013, bahkan sampai dengan ekspornya selesai dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2013 karena dianggap sudah tidak ada lagi kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi sesuai dengan bunyi butir 4 suratnya No. S-1659/ WBC.14/KPP-MP.01/2013;
d. bahwa realisasi ekspornya selesai dilaksanakan menurut prosedur sebagaimana normalnya eksportasi barang sesuai ketentuan tatalaksana ekspor yang berlaku pada tanggal 27 Juli 2013 dengan:
- PEB No.000013 tanggal 27 Juli 2013 yang jelas mencantumkan barang Ex PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011,
- NPE No. 000013/WBC.14/KPP.06.03/ 2013 tanggal 27 Juli 2013,
- SPPBE (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor) No. 000013 tanggal 27 Juli 2013,- B/L no.
- PIK001 tanggal 27 Juli 2013, dan- tanpa dilakukan pemeriksaan pisik oleh Terbanding, serta Selesai pemuatan dan berangkat pada tanggal 29 Juli 2013 ( copy dokumen eksportasi terlampir);
III. Kesimpulan
bahwa dari kronologi di atas kiranya dapat disimpulkan:
- bahwa pokok sengketa pajak a quo berkenaan dengan keberatan Pemohon terhadap penolakan Terbanding vide KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 atas keberatan Pemohon terhadap tagihan BM dan Denda berikut cara penghitungannya vide SPP No. SPP-09/WBC.14/KPP- MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013 akibat anggapan terlambat merekspor (Pasal 10D UU Kepabeanan);
- bahwa secara formil eksportasi barang impor sementara BG Majulah No.1 Unit Diesel Hammer Delmag & Mitsubishi D150, MH72B c/w Acc tidak berkaitan dengan pokok sengketa pajak a quo, karena pihak Terbanding sendiri telah tidak mempertimbangkan urgensi keberadaan dan status barang impor sementara a quo, terbukti dengan:
1. tidak adanya tindak penegahan selama proses permohonan re-ekspor berlangsung, maupun
2. tidak melakukan pemeriksaan fisik dalam proses penanganan ekpornya dengan prosedur ekspor pada umumnya,
walaupun telah diberitahukan didalam PEB No.000013 tanggal 27 Juli 2013 bahwa barang yang akan di ekspor adalah barang Ex PIB No. 000002/M tanggal 19 Januari 2011 dan diketahui barang impor sementara a quo 100% berada di dalam kompetensi kewenangan Terbanding; - bahwa penagihan BM dan Denda berikut penghitungannya terjadi karena salah penerapan peraturan perundang-undangan atau pemahaman yang keliru pengertian ”terlambat” yang dimaksud Penjelasan Pasal 10 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan oleh Terbanding, sedangkan adanya ke ”terlambat” an sendiri tidak terbukti, sehingga sudah seharusnya KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dibatalkan oleh Pengadilan Pajak agar keadilan dan kepastian dapat ditegakkan;
- bahwa secara formal tidak terjadi keterlambatan mere-ekspor barang impor sementara, tetapi secara faktual eksportasi barang impor sementara terjadi setelah tanggal 1 Maret 2013 yaitu tanggal 27 Juli 2013, karena adanya ketidak-taat-asasan pelaksanaan Peraturan Dirjen BC No. P-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara Pasal 24 dan Lampiran XVIII Tata Kerja Penyelesaian Kewajiban Ekspor Kembali butir 1, 2, dan 3 oleh Terbanding, sehingga penetapan tagihan BM dan Denda a quo berdasarkan anggapan terjadi keterlambatan mere-ekspor tidak seharusnya terjadi, oleh karena itu dimintakan koreksi yuridis ke Pengadilan Pajak untuk terjaminnya kepastian hukum kepabeanan;
- bahwa penghitungan tagihan BM dan Denda sesuai SPP-09 maupun SPP-21 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang impor sementara dimaksud PMK-142 dan tentang tarif BTKI Tahun 2012 dimaksud PMK-213 sehingga Pemohon harus membayar yang tidak seharusnya dibayar dan oleh karena itu dimintakan keadilan melalui banding Ke Pengadilan Pajak;
- bahwa penetapan penagihan bea masuk dan pengenaan denda berikut penghitungannya oleh Terbanding pada dasarnya merupakan hukuman atas kesalahan yang tidak Pemohon lakukan atas eksportasi barang impor sementara yang telah diimpor secara benar dan sah sesuai UU Kepabeanan, adalah merupakan bukti salah penerapan peraturan kepabeanan oleh Terbanding atas barang impor sementara sehingga sudah seharusnya KEP-97/ WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dibatalkan karena telah bertentangan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum;
bahwa demikian tambahan penjelasan kronologi Pemohon sampaikan disertai permohonan kiranya Ketua Majelis XVIIB Pengadilan Pajak berkenan menjadikannya sebagai satu kesatuan dengan berkas banding Pemohon dan sebagai pertimbangan untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon serta atas perhatian Ketua Majelis XVIIB Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan impor sementara Piling Barge “Majulah No.1” unit Diesel Hammer & Mitsubishi D150-42, MH72B c/w accesories dengan PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011 berdasarkan izin impor sementara sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-07/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 10 Januari 2011, tanggal berlaku izin tidak dicantumkan,
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-49/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 31 Maret 2011, tanggal berlaku izin sampai dengan 19 Juli 2011,
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-99/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 4 Juli 2011, tanggal berlaku izin sampai dengan 2 Oktober 2011,
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-134/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 30 September 2011, tanggal berlaku izin sampai dengan 2 Januari 2012,
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-187/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 30 Desember 2011, tanggal berlaku izin sampai dengan 30 Maret 2012,
f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-46/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 27 Maret 2012, tanggal berlaku izin sampai dengan 30 Juni 2012,
g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-96/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 22 Juni 2012, tanggal berlaku izin sampai dengan 30 September 2012,
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-161/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 26 September 2012, tanggal berlaku izin sampai dengan 30 Desember 2012,
i. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012, tanggal berlaku izin sampai dengan 1 Maret 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor barang eks impor sementara dengan PEB Nomor: 000013 tanggal 27 Juli 2013 melalui KPPBC Sangata sedangkan permohonan reeskpor Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 065/ML- REK/KPPBC/BPPN/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang diterima Terbanding, dalam hal ini KPPBC Balikpapan, pada tanggal 21 Februari 2013;
bahwa pemberian izin impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-07/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 10 Januari 2011 telah diperpanjang sampai 7 (tujuh) kali sedangkan perpanjangan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012 merupakan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011 diketahui:
Jenis Barang : Pilling Barge “Majulah No.1” unit Diesel Hammer Delmag & Mitsubishi D150-42, MH72B c/w accessories
LHP : jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan
SPPB Nomor : 000002/M/SPPB/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 20 Januari 2011
HS diberitahukan : 8901.90.2600 BM 5%, PPN 10%, PPh 22 2,5%;
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai disebutkan “Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean”;
bahwa klasifikasi (HS 2007) Pos Tarif 8905.90.90.00 BM 5%, PPN 10%. 2,5% berlaku dari tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan 1 Januari 2012, sesudah tanggal 1 Januari 2012 bea masuk untuk Pos Tarif 8905.90.90.00 menjadi 0%;
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean” sehingga sejak PIB didaftarkan klasifikasi yang berlaku adalah 8905.90.90.00, namun Terbanding tidak melakukan pembetulan tarif seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara yang berbunyi “Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,Kepala Kantor melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas barang impor sementara untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai dasar penerbitan izin impor sementara”;
bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Pemohon Banding mendapat perpanjangan terakhir atas izin impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012, yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Maret 2013;
bahwa pada tanggal 29 Juli 2013 barang impor sementara a quo telah diekspor dengan PEB Nomor: 000013 tanggal 27 Juli 2013 dengan menggunakan jenis PEB ekspor biasa sehingga oleh Terbanding tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan fasilitas impor sementara yang diberikan berdasarkan perpanjangan izin terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012;
bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 Pemohon Banding mengajukan permohonan reekspor dengan Surat Nomor: 065/ML-REK/KPPBC/BPPN/II/2013 kepada KPPBC Balikpapan, namun tidak direspon Terbanding seperti yang diatur dalam Lampiran XVIII butir 3 Peraturan Bea dan Cukai Nomor: PER-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara PER-51/BC/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara;
bahwa menurut Majelis sesuai Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan ”Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor”, bea masuk dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai dan tidak dikenakan terhadap barang impor yang telah direekspor;
bahwa berdasarkan fakta-fakta seperti tersebut di atas, terbukti Pemohon Banding maupun Terbanding tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata kerja impor sementara yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor.140/PMK.04/2007 tanggal 12 November 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara;
bahwa Majelis berkesimpulan telah terjadi peristiwa hukum impor sementara dan barang impor sementara tersebut telah direekspor ke luar Daerah Pabean, namun mengalami keterlambatan pelaksanaannya;
bahwa Majelis berpendapat klasifikasi yang benar adalah 8905.90.90.00 BM 5% dan tidak mengenakan bea masuk atas barang impor sementara tersebut, karena faktanya barang telah direekspor, serta mengenakan denda administrasi sebesar 100% bea masuk yaitu sebesar Rp 589.420.000,00 karena Pemohon Banding terlambat melaksanakan reekspor;
Pendapat Anggota Majelis Yang Berbeda (dissenting opinion)
bahwa anggota Majelis, Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos mengemukakan pendapat yang berbeda dengan pendapat Ketua Majelis dan anggota Majelis lainnya, sebagai berikut :
bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi berupa Denda sebesar Rp 1.438.185.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013 dengan nilai tagihan sebesar Rp. 1.438.185.000,00 atas barang impor sementara ex-PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011 yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara, sehingga wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), yaitu:”membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar”.
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 253/ML-KPPBC/BPN/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan secara lengkap dan benar pada tanggal 27 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 menolak keberatan dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan tersebut;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 390/ML-PP/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Izin Impor Sementara dan izin Pindah Lokasi :
bahwa barang yang diimpor dengan fasilitas Impor Sementara dimaksud adalah 1 (satu) Unit Pilling Barge“Majulah No.1” c/w Accessories.
bahwa izin Impor Sementara atas barang tersebut diberikan oleh Terbanding sesuai Keputusan a.n. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Nomor KM-07/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 19 Januari2011, untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal PIB.
bahwa atas barang Impor Sementara tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
bahwa importasinya direalisasikan dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000002/M tanggal 19 Januari 2011, dengan uraian barang: “MAJULAH NO.1 UNIT DIESEL HAMMER DELMAG & MITSUBISHI D150-42, MH72B C/W ACCESSORIES, negara asal Singapore, Pos Tarif/HS 8901.90.2600, BM 5% BBS 100%.
bahwa dengan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Nomor S-136/WBC.14/KPP.MP.01/2011 tanggal 20 Januari 2011, barang: “MAJULAH NO.1 UNIT DIESEL HAMMER DELMAG & MITSUBISHI D150-42, MH72B” telah disetujui dipindahlokasikan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sangata.
bahwa dalam proses lebih lanjut, izin Impor Sementara atas barang tersebut telah diperpanjang sebanyak 7 (tujuh) kali dengan diberikan pembebasan bea masuk, terakhir dengan Surat Keputusan Nomor KM-161/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 26 September 2012 dengan tanggal jatuh tempo 30 Desember 2012.
bahwa sebelum tanggal jatuh tempo tanggal 30 Desember 2012, masih diberikan perpanjangan izin 1 (satu) kali lagi dengan fasilitas keringanan bea masuk, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 210/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 28 Desember 2012, dengan tanggal jatuh tempo 01 Maret 2013.
bahwa sehubungan dengan perpanjangan yang diberikan dengan keringanan bea masuk, Terbanding menerbitkan SPP Nomor SPP-21/WBC.14/KPP.MP.0104/2012 tanggal 28 Desember 2012, dengan nilai tagihan:
|
Bea Masuk
Cukai PPN PPNBM
PPh Pasal 22
Denda
|
Rp 35.365.000,00
Rp 0,00
Rp 1.178.840.000,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
|
|
Jumlah Tagihan
|
Rp 1.214.205.000,00
|
yang dilunasi pada tanggal 26 Februari 2013 melalui Bank Internasional Indonesia sesuai SSPCP Nomor 007/13.02/000/682.
2. Permohonan Reekspor, Penerbitan SPP, Pengajuan Keberatan, dan Reekspor :
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan reekspor dengan surat Nomor 065/ML- REK/KPPBC/BPPN/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, yang diterima oleh Terbanding dengan No. Agenda 325 tanggal 18 Februari 2013, namun ternyata tidak direalisasi sampai dengan tanggal jatuh tempo 01 Maret 2013.
bahwa dengan surat Nomor S-1659/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 28 Mei 2013, hal: Penyelesaian Barang Impor Sementara, yaitu hari yang ke 89 (delapan puluh sembilan) setelah tanggal jatuh tempo 01 Maret 2013, Terbanding menegur Pemohon Banding karena reekspor belum direalisasi dan bersamaan dengan surat tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-09/WBC.14/KPP. MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013, dengan nilai tagihan:
|
Bea Masuk
Cukai PPN PPNBM
PPh Pasal 22
Denda
|
Rp 554.055.000,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 294.710.000,00
Rp 589.420.000,00
|
|
Jumlah Tagihan
|
Rp 1.438.185.000,00
|
bahwa atas SPP Nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 253/ML-KPPBC/BPN/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 yang diterima secara lengkap dan benar tanggal 27 Juni 2013 dan mendapat keputusan “ditolak” sesuai dengan KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013.
bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PEB Nomor 000013 tanggal 27 Juli 2013 telah mereekspor barang “MAJULAH NO.1 UNIT DIESEL HAMMER DELMAG & MITSUBISHI D150-42, MH72B” tersebut pada tanggal 29 Juli 2013 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sangata dalam status jenis ekspor: “biasa” dan katagori ekspor: “umum”.
bahwa SPP Nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013 dilunasi pada tanggal 29 Agustus 2013 sesuai SSPCP Nomor 007/13.08/000731.
3. Identifikasi, Klasifikasi, dan Pembebanan Bea Masuk
3.1. Identifikisi
bahwa dalam PIB Nomor 000002/M tanggal 19 Januari 2011, uraian barang disebut:
“MAJULAH NO.1 UNIT DIESEL HAMMER DELMAG & MITSUBISHI D150-42, MH72B C/W ACCESSORIES” dan diklasifikasi pada Pos Tarif/HS 8901.90.2600, dengan pembebanan BM 5% BBS 100%.
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 19 Januari 2011 dan Packing List tanggal 18 Nopember 2010, menyebut uraian barang adalah sbb.:
|
1 (satu)
|
Unit Used Barge Driving Barge
|
1.175 Ton
|
|
Name: MAJULAH NO 1 ex EUNSUNG 25
|
||
|
Date of Build: Januari 1986
|
||
|
Dimension: 46.08 M(L) x 22 M(B) x 3.5 M(D)
|
||
|
Builder: Matsukura Kogyo Co. Ltd.
|
||
|
Complete with Accessories
|
||
|
1 (satu)
|
Unit New, Diesel Pile Hammer “DELMAG D150-42” with
|
30 Ton
|
|
Accessories
|
||
|
1 (satu)
|
Unit New, Diesel Hammer “MITSUBISHI-MH72B” with
|
11 Ton
|
|
Accessories
|
||
|
1 (satu)
|
Unit Container 20FT (consumable Goods and Tools for Piling
|
12 Ton
|
|
Barge Operation)
|
bahwa “description of barge” yang diserahkan dalam persidangan bersamaan dengan surat Pemohon Banding Nomor 10/K3S/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, adalah:
Name of Piling Barge : MAJULAH 1
Classification Society / Class : Barge-Pilling Barge (Non Propelled)
Year of Built : 1986
Manufacturer / Shipbuilder : Matsukura Kogyo Co. Ltd. Japan
GRT / NRT : 1175 / 352
Official No. : 1086572
Pile frame high : 51 m
Pile working angle : 20 degrees
Maximum Pile Diameter Size : 1200 mm
Flag : Cambodia
Principal Dimentions : 46.08 M(L) x 22.00 M(B) x 3.5 M(D)
Port Number / Port Registry : Phnom Penh
bahwa berdasarkan pemberitahuan pada PIB, Laporan Hasil Pemeriksaan, description of barge, dan foto barang, identifikasi barang adalah: “Pemancang Terapung (Pilling Barge) di atas kendaraan air yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama”;
3.2. Klasifikasi
bahwa Penjelasan Pasal 10D ayat (5) alinea kedua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut”, menjadi dasar penetapan Tarif, baik klasifikasi maupun pembebanan, harus didasarkan pada BTBMI-2007 yang berlaku pada saat impor yaitu 19 Januari 2011.
bahwa Pemohon banding memberitahukan dalam PIB Nomor 000002/M tanggal 19 Januari 2011 dengan klasifikasi pos tarif 8901.90.2600 tidak tepat, karena sesuai dengan BTBMI-2007, adalah pos tarif untuk:
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
8901.10 – Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis :
8901.10.10.00 — Dengan tonase kotor tidak melebihi 2 6
8901.10.20.00 — Dengan tonase kotor melebihi 26 tetapi melebihi 500
8901.10.30.00 — Dengan tonase kotor melebihi 500 tetapi tidak melebihi 4.000
8901.10.50.00 — Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000
8901.10.60.00 — Dengan tonase kotor melebihi 5.000
8901.20 – Tanker :
8901.20.50.00 — Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000
8901.20.60.00 — Dengan tonase kotor melebihi 5.000
8901.30 – Kapal berpendingin, selain yang disebut dalam subpos 8901.20 :
8901.30.50.00 — Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000
8901.30.60.00 — Dengan tonase kotor melebihi 5.000
8901.90 – Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
— Tidak bermotor :
8901.90.11.00 – – – Dengan tonase kotor tidak melebihi 2 6
8901.90.12.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 2 6 tetapi tidak melebihi 500
8901.90.14.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 500
— Bermotor :
8901.90.21.00 – – – Dengan tonase kotor tidak melebihi 26
8901.90.22.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 26 tetapi tidak melebihi 250
8901.90.23.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 250 tetapi exceeding 250 tidak melebihi 500
8901.90.24.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 500 tetapi tidak melebihi 4.000
8901.90.25.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tonase melebihi 5.000
8901.90.26.00 – – – Dengan tonase kotor melebihi 5.000
bahwa berdasarkan identifikasi barang dimana Pilling Barge tersebut fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama, seharusnya dikalsifikasi pada pos tarif 89.05, yang susunannya sbb.:
89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung, dan
kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi
utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di
bawah air.
8905.10.00.00 – Kapal keruk
8905.20.00.00 – Platform pengeboran atau produksi atau di bawah air production platforms
8905.90 – Lain-lain
8905.90.10.00 — Dok terapung
8905.90.90.00 — Lain-lain dan tepatnya adalah pada pos tarif 8905.90.90.00
3.3. Pembebanan Bea Masuk
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2010 dan berdasarkan Pasal II angka 3 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8905.90.90.00 adalah sebesar 5%.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sebagai berikut:
Pasal 30
- Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
- Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”.
Penjelasan Pasal 10D ayat (5) alinea kedua yang menyatakan: “Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut”
maka pembebanan bea masuk yang berlaku untuk PIB Nomor 000002/M tanggal 19 Januari 2011, walaupun ada perubahan sesudahnya adalah tetap 5%.
4. Terlambat Mengekspor Kembali dan Tidak Mengekspor Kembali
bahwa Pasal 10D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, membedakan sanksi atas 2 (dua) pelanggaran yang terjadi atau akan terjadi, yaitu sebagaimana yang diatur pada ayat (5) dan ayat (6), sebagai berikut :
(5) Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.”
bahwa kategori terlambat mengekspor kembali dan tidak mengekspor kembali diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Impor Sementara, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 dan mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan dan berlaku atas PIB Nomor 000002/M tanggal 19 Januari 2011 berdasarkan ketentuan Pasal 26 angka 3, yang menyatakan: “Terhadap izin Impor Sementara yang pemberitahuan pabean impor-nya telah didaftarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini” adalah sebagai berikut:
“Pasal 19 (1) …(2) …(3) Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
(4) Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.(5) … (6) …
Pasal 23
(1) Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan wajib Diekspor Kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang Impor Sementara yang meliputi:
a. Barang Impor Sementara tersebut masih diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah;
b. Barang Impor Sementara tersebut mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
c. Barang Impor Sementara tersebut hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau
d. Barang Impor Sementara tersebut nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk Diekspor Kembali, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.
(3) Terhadap Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir wajib:
a. Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan
b. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru.
Pasal 24
(1) Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).”
(2) bahwa kategori terlambat mengekspor kembali dan tidak mengekspor kembali lebih dipertegas lagi dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara, yang menyatakan:
“Pasal 24 (Pemenuhan Kewajiban Ekspor Kembali)
Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai jangka waktu izin Impor Sementara atau perpanjangannya berakhir wajib Diekspor Kembali.
Untuk penyelesaian kewajiban ekspor kembali, Importir harus mengajukan:
a. berkas dokumen impor, antara lain fotokopi surat izin Impor Sementara, fotokopiPemberitahuan Impor Barang (PIB) dan fotokopi dokumen pelengkap pabean;
b. berkas dokumen ekspor, antara lain fotokopi dokumen pelengkap pabean;
c. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor kembali Barang Impor Sementara dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali; dan
d. Fotokopi dokumen data perusahaan, antara lain NIK, API, SIUP, NPWP, dan dokumen semacam itu, kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menerbitkan izin Impor Sementara.
(3) … (4) …(5) Terhadap Barang Impor Sementara yang akan Diekspor Kembali dilakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang akan Diekspor Kembali dengan data pada saat pemasukan Barang Impor Sementara kecuali Barang Impor Sementara dari Importir Mitra Utama Prioritas.
(6) …(7) … (8) …
“Pasal 26 (Terlambat Mengekspor Kembali dan Tidak Mengekspor Kembali)
(1) Barang Impor Sementara yang terlambat diekspor kembali adalah dalam hal pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali melewati jangka waktu izin Impor Sementara, tetapi realisasi ekspor kembalinya dilakukan dalam jangka waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
(2) Dalam hal Importir mengajukan surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan melewati jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat ekspor kembali dengan dibuktikan cap tanda terima.
(3) Dalam hal Importir akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara yang terlambat diekspor kembali, realisasi ekspor kembali tersebut dilakukan setelah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar telah dilunasi.
“Pasal 28 (Dianggap Tidak Diekspor Kembali dan Diperlakukan Sebagai Barang Impor Sementara Yang Tidak Diekspor Kembali)
(1) Yang dimaksud dengan Barang Impor Sementara dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali adalah:
a. Barang Impor Sementara yang realisasi ekspor kembalinya dilakukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berakhirnya jangka waktu izin; atau
b. Barang Impor Sementara yang dicabut izin Impor Sementaranya.
(2) Terhadap Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali dapat tidak Diekspor Kembali sepanjang telah:
a. Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
b. Mendapatkan persetujuan tidak mengekspor kembali dari instansi yang berwenang dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru; dan
c. Termasuk dalam pengecualian Kewajiban Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan reekspor dengan surat Nomor 065/ML- REK/KPPBC/BPPN/II/2013 tanggal 14 Februari 2013, yang diterima oleh Terbanding dengan No. Agenda 325 tanggal 18 Februari 2013, namun ternyata tidak direalisasi sampai dengan hari yang ke 89 (delapan puluh sembilan) setelah tanggal jatuh tempo 01 Maret 2013 (melebihi 30 hari setelah tanggal berakhirnya jangka waktu izin), sehingga Terbanding menerbitkan Surat Nomor: S-1659/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tentang Penyelesaian Barang Impor Sementara dan menyatakan: “Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.”
bahwa oleh karenanya, penetapan atas MAJULAH NO.1 UNIT DIESEL HAMMER DELMAG & MITSUBISHI D150-42, MH72B C/W ACCESSORIES oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan sebagai Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali dan menagih untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tetap dipertahankan;
Kesimpulan :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor: SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013, atas nama PT. XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000002/M tanggal 19 Januari 2011 yaitu MAJULAH NO.1 UNIT DIESEL HAMMER DELMAG & MITSUBISHI D150-42, MH72B C/W ACCESSORIES, sebagai Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali, sehingga wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas, saya berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor barang impor sementara eks PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011 tidak dikenakan tagihan bea masuk (bea masuk nihil) dan menolak selebihnya dengan mengenakan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yakni sebesar Rp 589.420.000,00;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-97/WBC.14/2013 tanggal 16 Agustus 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap terhadap SPP Nomor: SPP-09/WBC.14/KPP.MP.0104/2013 tanggal 28 Mei 2013, atas nama XXX, sehingga atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan realisasi ekspor barang impor sementara eks PIB Nomor: 000002/M tanggal 19 Januari 2011 tidak dikenakan tagihan bea masuk (bea masuk nihil) dan menolak selebihnya dengan mengenakan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yakni sebesar Rp 589.420.000,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 22September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
