Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58234/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58234/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif atas Jenis Barang: Used Copiers with Parts & Accessories Canon IR 4600 (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 104 NE, Negara Asal: United Kingdom (GB) Supplier: Spectrum yang diberitahukan dalam PIB Nomor 414310 tanggal 16 Oktober 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-8334/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon, hasil pemeriksaan fisik dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “Used Copiers With Parts And Accessories: Canon (berbeda tipe)” (pos 1 s.d. 18) pada PIB Nomor 414310 tanggal 16 Oktober 2013 dan diidentifikasi sebagai “berbagai tipe mesin fotokopi digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwama (hitam putih) bukan baru” lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;

Menurut Pemohon :

bahwa terkesan Terbanding hanya sekedar berupaya untuk mendapatkan bea masuk sebesar 5% saja, tarif pos yang mana saja tidak masalah, asalkan membayar bea masuk. Pemohon Banding melampirkan bukti penetapan tarif pos yang berbeda tersebut;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 414310 tanggal 16 Oktober 2013 berupa used copier with parts and accessories (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal United Kingdoms (UK), Nilai Pabean CIF USD31,617.25, Supplier Spectrum, pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 18) dengan pembebanan BM 0%;

bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-017466/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 18 dengan pembebanan BM 5%);

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp21.492.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 328/ZK/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 005226/JT/KBR/2013 tanggal 21 Oktober 2013;

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-8334/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 18, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 008/ZK/I/2014 tanggal 3 Januari 2014, mengajukan banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:

  • Invoice Nomor 10763 tanggal 4 September 2013;
  • Packing List Nomor 10763 tanggal 4 September 2013;
  • Bill of Lading Nomor APLU704173654 tanggal 12 Oktober 2013;
  • Kartu Kendali Realisasi Impor;
  • Surat Nomor 04.PI-05.13.0210 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
  • Certificate of Inspection Nomor CRT-1816/SIJAK-IX/DL/2013 tanggal 23 September 2013;
  • Penjelasan tentang Prinsip Cara Kerja Mesin Fotocopy;
  • Foto Mesin Fotocopy;
  • Brosur Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
Identifikasi

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faxcimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 4600, Canon IR 5000, Canon IR 6000, Canon IR 5000 I, Canon IR 5055, Canon IR 5065, Canon IR 5075, Canon IR 5570, Canon IR 6570, Canon IR 3225, Canon IR 3235, Canon IR 3245, Canon IR 3025, Canon IR3035, Canon IR 3045, Canon IR 3570, Canon IR 4570, dan Canon IR 2270, negara Asal: United Kingdoms (UK), jumlah: 18 unit;

bahwa Pemohon Banding telah memiliki Certificate of Inspection Nomor CRT-1816/SIJAK-IX/DL/2013 tanggal 23 September 2013, yang menyatakan bahwa barang impor Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, untuk dipergunakan kembali atau direkondisi dan bukan scrap;

bahwa Pemohon Banding telah memiliki izin impor barang modal bukan baru dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yaitu Surat Nomor 04.PI-05.13.0210 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
Klasifikasi

bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a)
”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna
8443.31.10.90 —- Lain-lain
8443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain

bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Used Copier with parts and accessories (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 414310 tanggal 16 Oktober 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-8334/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 414310 tanggal 16 Oktober 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang- Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8334/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-017466/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Oktober 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa used copier with parts and accessories (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 414310 tanggal 16 Oktober 2013 masuk Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 22 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200