Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58233/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58233/PP/M.XVIIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58233/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena barang yang diimpor diidentifikasi sebagai “berbagai tipe mesin photocopy digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru” atas Jenis Barang: Used Copiers with Parts & Accessories Canon IR 5000 D (Various Type) (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 99 NE; NW: 18.760 Kg, Negara Asal: Germany (GE), China (CN), Supplier: Reuehl Printing solutions GMBH, diberitahukan dalam PIB Nomor 427240 tanggal 24 Oktober 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-8415/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan PIB, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, disebutkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan (item 1 s.d. 9) diberitahukan sebagai Used Copiers With Parts & Accessories yang diidentifikasi sebagai “berbagai tipe mesin fotokopi digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru”;
Menurut Pemohon:
bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin foto copy bekas pakai sudah sejak tahun 2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif. Yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, bahkan importasi Pemohon Banding sendiri “tidak semuanya” dinyatakan salah tarif;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 427240 tanggal 24 Oktober 2013 berupa used copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Germany & China, Nilai Pabean CIF USD39,446.25, Supplier Ruehl Printing Solutions GMBH, pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 9) dengan pembebanan BM 0%;
bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-018019/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Oktober 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 9 dengan pembebanan BM 5%);
bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp24.627.000,00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 341/ZK/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 005494/JT/KBR/2013 tanggal 4 November 2013;
bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-8415/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 9, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 002/ZK/I/2014 tanggal 2 Januari 2014, mengajukan banding;
bahwa mememuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
- Invoice Nomor 1309275 tanggal 5 September 2013;
- Packing List Nomor 1309275 tanggal 5 September 2013;
- Bill of Lading Nomor KKLUHAM387626 tanggal 13 September 2013;
- Kartu Kendali Realisasi Impor;
- Surat Nomor 04.PI-05.13.0210 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
- Certificate of Inspection Nomor 06735/BBBCAG tanggal 9 Oktober 2013;
- Penjelasan tentang Prinsip Cara Kerja Mesin Fotocopy;
- Brosur Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
Identifikasi
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faxcimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 5000 D, Canon IR 5020 I, Canon IR 5055, Canon IR 5055 N, Canon IR 5065 N, Canon IR 5075 N, Canon IR 5570, dan Canon IR 6570, negara Asal: Germany & China, jumlah: 9 unit;
bahwa Pemohon Banding telah memiliki Certificate of Inspection Nomor 06735/BBBCAG tanggal 9 Oktober 2013, yang menyatakan bahwa barang impor Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, untuk dipergunakan kembali atau direkondisi dan bukan scrap;
bahwa Pemohon Banding telah memiliki izin impor barang modal bukan baru dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yaitu Surat Nomor 04.PI-05.13.0210 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
Klasifikasi
bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a) ”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;
bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna
8443.31.10.90 —- Lain-lain
8443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain
bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Used Copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 427240 tanggal 24 Oktober 2013 diklasifikasikan pada Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-8415/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 427240 tanggal 24 Oktober 2013 menjadi Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan Undang- Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8415/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018019/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 Oktober 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa used copier with parts and accessories (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 427240 tanggal 24 Oktober 2013 masuk Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 22 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
