Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58232/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58232/PP/M.XVIIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58232/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena mesin fotokopi kombinasi mesin printer-copier-faksimili termasuk lain-lain selain berwarna atas importasi Jenis Barang:Used Copiers Machine c/w Parts & Accessories (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang:107 NE, Negara Asal: United Kingdom (UK), Supplier: Spectrum diberitahukan dalam PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5022/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 dapat diidentifikasi sebagai “berbagai macam mesin copy digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna”;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin fotokopi bekas pakai sudah sejak tahun 2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif, yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, bahkan importasi Pemohon Banding sendiri ”tidak semuanya” dinyatakan salah tarif;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 berupa Used Copier with parts and accessories (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal UK, Nilai Pabean CIF USD35,376.00, Supplier Spectrum, pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 17) dengan pembebanan BM 0%;

bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-010281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 17 dengan pembebanan BM 5%);

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp19.626.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 230/ZK/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 002868/JT/KBR/2013 tanggal 1 Juli 2013;

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5022/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 17, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 333/ZK/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013, mengajukan banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-261/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 29 Agustus 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis barang : Used Copier Machines CAN Parts & Accessories(17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)

HS : 8443.39.19.00
Jumlah barang : 107 NE
Negara Asal : Spanyol
Nilai Pabean (CIF) : USD 35,376.00
Supplier : Starwell Ltd T/A Spectrum

Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
PIB
Penetapan
1.
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 4600
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
2.
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 5000
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
3
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 6000
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
4
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 6000 I
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
5
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 5020 I
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
6
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 6020 I
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
7
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 5055
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
8
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 5065
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
9
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 5075
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
10
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 5570
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
11
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 6570
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
12
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 3025
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
13
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 3035
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
14
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 3045
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
15
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 3570
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
16
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 4570
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
17
Used Copier C/W parts & Accessories Canon IR 2270
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%

Identifikasi dan Klasifikasi Barang

Pos
Identifikasi dan Klasifikasi Barang
1-17
Ø Pemohon Banding memberitahukan jenis barang Used Copier C/W parts & Accessories dengan klasifikasi 8443.39.19.00 BM 0%;
Ø bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan bahwa jenis mesin fotokopi yang diimpor adalah berjenis elektrostatis dimana beroperasi dengan memproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung);
Ø berdasarkan hal tersebut di atas maka ditetapkan Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan BM 5%;

bahwa berdasarkan data-data yang dilampirkan, dilakukan identifikasi atas barang yang dipermasalahkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan dokumen pelengkap pabean dapat diketahui jenis barang yang diimpor adalah:

No
Dokumen
Nilai/Harga
Keterangan
Jenis
Nomor
Tanggal
1.
Commercial Invoice
10762
30-04-2013
USD 35,200
– Suplier: Spectrum
– CFR
– 17 Jenis barang
2.
Packing List
10762
30-04-2013
– Quantity: 107 pce
– 17 Jenis barang
3.
B/L
APLU704165640
07-05-2013
Shipper: Starwell Ltd T/A Spectrum
4.
PIB
242363
18-06-2013
USD 35,200
Terlampir
5.
Laporan Surveyor Indonesia
30-04-2013
6.
Surat Ditjen Daglu
04.PI-05.13.0133
29-05-2013
7.
Purchase Order
014/ZK-P0/111/13
15-03-2013
USD 35,200
8.
Sales Contract
30705
27-03-2013
USD 35,200

2. berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan jumlah dan jenis barang dengan gambar hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut (gambar terlampir pada SUB);
3. bahwa berdasarkan uraian barang untuk impor atas PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013, didapati gambar sebagai berikut (gambar terlampir pada SUB);
4. berdasarkan gambar di atas didapati bahwa barang yang diimpor adalah mesin copy yang terdiri atas berbagai varian, yaitu: Canon Image Runner (Canon IR 4600, IR 5000, IR 6000, IR 6000 I, dll);
5. berdasarkan spesifikasi masing-masing mesin, dijelaskan bahwa:

  • Mesin copy tersebut di atas telah memiliki memory internal;
  • Mesin copy tersebut di atas telah memiliki teknologi terbaru yang cocok untuk menggantikan teknologi analog yang ada (sistem manual di atas mesin fotocopy);
  • Mesin copy tersebut di atas juga dapat digunakan sebagai printer, faksimili dan scanner;
  • Mesin copy tersebut di atas dapat terhubung dengan jaringan, computer;
  • Mesin copy tersebut di atas dapat menggunakan sumber data untuk mencetak tidak hanya dari proses dokumen manual.

bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 dapat diidentifikasi sebagai “berbagai macam mesin copy digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna”.

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan tarif sebagai berikut:

Berdasarkan catatan 1 KUMHS,
“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catalan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”;

bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan bahwa Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
Kajian Pos Tarif 8443.39.19.00 (pemberitahuan Pemohon Banding)

  • Bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah “reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”;
  • Bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah berbagai macam mesin fotocopy yang telah memiliki teknologi terbaru, dapat digunakan sebagai printer, faksimili dan scanner, dalam pengoperasiannya tidak hanya menggunakan teknologi analog (sistem manual di atas mesin fotocopy) dan dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya.
  • Bahwa berdasarkan uraian subpos 8443.39, dijelaskan bahwa barang yang masuk dalam pos ini adalah “apparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung)”;
  • Bahwa berdasarkan Explanatory Notes untuk subpos 8443 dijelaskan sebagai berikut:

Copying machine
This grup includes apparatus for the production of copyes from original documents, such as:

  1. Digital copiers in which the original document is scanned and a photosensitive survace (e.g. a charged- coupeled device CCD) converts the optical image into digitally coded electric signal that are stored in memory.
  2. Photocopiers in which the optical image of the original document must be projected onto the photosensitive survage of each copy. The most common types are:
    a. Electrostatic photocopying apparatus…
    b. Apparatus using chemical…
  • Bahwa berdasarkan identifikasi barang, mesin fotocopy tersebut di atas tidak dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.19.00 karena merupakan digital copiers.

bahwa berdasarkan LPPT diketahui Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8443.39.20.90, dengan uraian sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah “reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”.
  • Bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah berbagai macam mesin fotocopy yang telah memiliki teknologi terbaru, dapat digunakan sebagai printer, faksimili dan scanner, dalam pengoperasiannya tidak hanya menggunakan teknologi analog (sistem manual di atas mesin fotocopy) dan dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya.
  • Bahwa berdasarkan uraian subpos 8443.39, dijelaskan bahwa barang yang masuk dalam pos ini adalah “apparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung)”;
  • Bahwa berdasarkan Explanatory Notes untuk subpos 8443 dijelaskan sebagai berikut:

Copying machine
This grup includes apparatus for the production of copyes from original documents, such as:

  1. Digital copiers in which the original document is scanned and a photosensitive survace (e.g. a charged- coupeled device CCD) converts the optical image into digitally coded electric signal that are stored in memory.
  2. Photocopiers in which the optical image of the original document must be projected onto the photosensitive survage of each copy. The most common types are:
    a. Electrostatic photocopying apparatus…
    b. Apparatus using chemical…
  • Bahwa berdasarkan identifikasi barang, mesin fotocopy tersebut di atas tidak dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.19.00 karena merupakan digital copiers.

Penetapan Klasifikasi Barang
bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah “reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya”; pada pos tarif

bahwa berdasarkan uraian subpos 8443.31, dijelaskan bahwa barang yang masuk ke dalam subpos ini adalah “mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau mengirim faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan “;

bahwa berdasarkan Identifikasi barang di atas, maka barang yang diberitahukan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90;

bahwa sesuai peraturan tersebut di atas, maka barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak dan menetapkan tarif atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 pada Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5022/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 175/ZK/IX/2014 tanggal 3 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin foto copy bekas pakai sudah sejak tahun 2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif. Yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, malahan sampai saat ini importasi mesin foto copy Pemohon Banding tidak semuanya diterbitkan notul;

bahwa di dalam SUB Terbanding menyatakan di bagian “Penetapan Pejabat KPBC “:

bahwa Pejabat KPBC menetapkan tarif pos: 8443.39.20.90, dengan alasan seperti yang dijelaskan pada angka 3, yaitu “berdasarkan hasil penelitian kedapatan bahwa jenis mesin fotokopi yang diimpor adalah berjenis elektrostatis dimana beroperasi dengan memproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung)”;

bahwa pendapat Pejabat KPBC berbeda dengan KPU atas nama Direktur Jenderal BC sebagaimana dinyatakan dalam SUB:
Angka 8 huruf (v):
Berdasarkan spesifikasi masing-masing mesin, dijelaskan bahwa:

  • Mesin copy tersebut di atas telah memiliki memory internal;
  • Mesin copy tersebut di atas telah memiliki teknologi terbaru yang cocok untuk menggantikan teknologi analog yang ada (system manual di atas mesin fotocopy);
  • Mesin copy tersebut di atas juga dapat digunakan sebagai printer, faksimili dan scanner;
  • Mesin copy tersebut di atas dapat terhubung dengan jaringan, computer;
  • Mesin copy tersebut di atas dapat menggunakan sumber data untuk mencetak tidak hanya dari proses dokumen manual.

Angka 8 huruf (vi):
Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni2013 dapat diidentifikasi sebagai “berbagai macam mesin copy digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna”.

Angka 10 Terbanding menyatakan:
Sesuai peraturan tersebut di atas, maka barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242363 tanggal 18Juni 2013 dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8443.31.90.90 dengan bea masuk sebesar: 5%;
Kesimpulan:

bahwa Terbanding menetapkan tarif pos yang berbeda-beda, sehingga dapat diartikan bahwa Terbanding sebenarnya tidak memahami mesin yang hendak ditetapkan tarif posnya;

bahwa Pemohon tidak sependapat dengan Terbanding dalam hal penetapan tarif pos baik 8443.39.20.90 maupun 8443.31.90.90 karena:

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan diklasifikasikan pada sub pos 8443.31

bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-copier-faksimili diklasifikasikan pada sub pos 8443.31.30;
Oleh sebab itu seandainya mesin yang diimpor dianggap oleh Terbanding sebagai kombinasi mesin printer- copier-faksimili, tidak berwarna, maka untuk itu sudah disiapkan Pos Tarif 8443.31.30.90;

bahwa berbeda dengan Terbanding, Pemohon mengartikan Pos Tarif 8443.31.90.90 sebagai: mesin lainnya selain kombinasi mesin printer-copier-faksimili, sehingga menjadi sangat tidak jelas mesin yang dimaksud oleh Terbanding;

bahwa demikian bantahan Pembanding, mohon dengan sangat pertimbangan dari Majelis Hakim yang terhormat untuk memeriksa dan memutus sengketa ini dengan seadil-adilnya;

bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:

  • Invoice dan Packing List Nomor 10762 tanggal 30 April 2013;
  • Bill of Lading Nomor APLU704165640 tanggal 7 Mei 2013;
  • Surat Nomor 909/IUBTT.4/5/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Rekomendasi Impor Mesin Fotocopy Tidak Berwarna Bukan Baru;
  • Surat Nomor 04.PI-05.13.0133 tanggal 29 Mei 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
  • Kartu Kendali Realisasi Impor;
  • Certificate of Inspection Nomor CRT-1138/SIJAK-VI/DL/2013 tanggal 17 Juni 2013;
  • Penjelasan tentang Proses Kerja Mesin Fotocopy;
  • Letter of Declaration tanggal 30 April 2013 dari Suplier;
  • Brosur dan Gambar Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding;
  • Surat Nomor 175/ZK/IX/2014 tanggal 3 September 2014 hal Surat Bantahan atas SUB Nomor SR-261/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 29 Agustus 2014;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;

Identifikasi

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faxcimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 4600, Canon IR 5000, Canon IR 6000, Canon IR 6000 I, Canon IR 5020 I, Canon IR 6020 I, Canon IR 5055, Canon IR 5065, Canon IR 5075, Canon IR 5570, Canon IR 6570, Canon IR 3025, Canon IR 3035, Canon IR 3045, Canon IR 3570, Canon IR 4570, dan Canon IR 2270, negara Asal: UK, jumlah: 17 unit;

bahwa Pemohon Banding telah memiliki Certificate of Inspection Nomor CRT-1138/SIJAK-VI/DL/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang menyatakan bahwa barang impor Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, untuk dipergunakan kembali atau direkondisi dan bukan scrap;

bahwa Pemohon Banding telah memiliki izin impor barang modal bukan baru dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yaitu Surat Nomor 04.PI-05.13.0133 tanggal 29 Mei 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;

Klasifikasi

bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a)
”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:

8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna
8443.31.10.90 —- Lain-lain8
443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain

bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Used Copier with parts and accessories (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5022/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

MENGINGAT

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5022/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5022/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 242363 tanggal 18 Juni 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 22 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200