Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58231/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58231/PP/M.XVIIB/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58231/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif karena perbedaan klasifikasi dan pembebanan bea masuk menurut Pemohon Banding, Tri Overslung Suspension (W/Spring) (Pos 2) diklasifikasikan sebagai lain- lain dari bagian kendaraan lainnya, sedang menurut Terbanding diklasifikasikan sebagai Spring; atas importasi Jenis Barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Trailer Parts), Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 296319 tanggal 20 Juli 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan dokumen-dokumen pendukung, diperoleh data sebagai berikut:

berdasarkan dokumen impor dan dari dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Tri Overslung Suspension (W/ Spring) (Pos 2) diklasifikasikan pada pos tarif 8716.90.9900 sebagai lain-lain dari bagian kendaraan lainnya;

berdasatkan penetapan Pejabat, Tri Overslung Suspension (W/ Spring) (Pos 2)diklasifikasikan pada pos tarif 7320.10.1900 sebagai spring;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding atas PIB dari pos tarif HS 8716.90.9900 (BM 0%) menjadi pos tarif HS 7320.10.1900 (BM 12,5%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 296319 tanggal 20 Juli 2013 yaitu pos tarif HS 8716.90.9900 (BM 0%);

Menurut Majelis :

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 0236.Bantahan/TLMC/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014, Perihal: Surat Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa dalam SUB butir 4.1.a,b, menyebutkan:
“keberatan harus memuat alasan dan bukti yang jelas serta hanya dinyatakan telah dilakukan identifikasi Terbanding Nomor: KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013 dan dianggap uraiannya cukup memadai”, padahal dalam hal penetapan klasifikasi seharusnya dijelaskan secara lebih mendetail dasar-dasar penetapan tarifnya sesuai ketentuan pengklasifikasian tarif, baik KUM, Catatan Bagian, Bab, dll, sedangkan nilai pabean ditentukan kemudian, apabila tarifnya memang salah dan KEP-6092 tersebut merupakan keputusan penolakan keberatan Pemohon Banding (bukan hal-hal baru dasar-dasar penetapan tarif), sedangkan Pemohon Banding dalam bantahan ini isinya sudah memberikan alasan dan bukti yang jelas seperti pada permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima atas keputusan Terbanding yang telah menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013 dan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang merupakan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi/tarif serta nilai pabean, untuk PIB Nomor 20 Juli 2013, Jenis Barang: Trailer-Parts (Pos 1-4), Pos 2, tarif dan pembebanan ditetapkan menjadi 7320.10.1900 dengan Bea Masuk 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5% serta Nilai Pabean sebesar CIF USD32,200.00 oleh Terbanding tidak dipersoalkan (diterima) nilai pabeannya;

bahwa SUB Terbanding pada butir: II.1 dan II.2 (2 s.d. 6) isinya dinyatakan terdapat dalam PIB Pos:2 (jenis barang: Trailer Parts: Tri Overslung Suspension (W/Spring), diklasifikasikan pada Pos Tarif 8716.90.9900, namun oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai Pos Tarif 7320.10.1900 (barang dari besi untuk pemakaian umum), penetapan tersebut salah dan tidak bisa dipakai, karena Tri Overslung Suspension (W/Spring) adalah parts khusus sebagai bagian dari Trailer Parts, hal tersebut tarif posnya sudah sesuai dan betul, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan PIB pembanding jenis barang identik yg diterima tarif dan nilai pabeannya oleh Terbanding (tidak tambah bayar) dimana tarif & nilai pabean sesuai pemberitahuan;

bahwa Pemohon Banding merasa yang dikemukakan Terbanding berlebihan, karena yang dinyatakan Terbanding tersebut seharusnya terlebih dahulu yang berkaitan dengan dasar penetapan tarif pos barang yang diimpor, apakah sudah sesuai dengan KUM (Ketentuan Umum Menginterprestasikan Tarif), Catatan Bagian, Bab, Pos Tarif suatu barang, serta bahan atau kegunaan atau ciri-ciri barang yang diimpor tersebut untuk digolongkan pada suatu pos tarifnya, jadi tidak langsung berkaitan dengan penyerahan barang impor tersebut dimana sudah dijelaskan pada sales contract yaitu C&F dan pada B/L disebut freight collect, karena nilai freight memang sudah jadi satu dengan Cost/Harganya (C&F), sedangkan asuransi dibayar di dalam negeri, untuk commercial invoice terminologinya jelas C&F dimana telah sesuai sales contract & pemberitahuan impor pada PIB, sedangkan Faktur Penjualan, SPT Masa PPN dan dokumen yang berkaitan dengan penjualan, pada saat pengajuan keberatan, pihak Terbanding tidak memintanya, sehingga belum dilampirkan;

Pokok Permasalahan.

bahwa Terbanding, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan Pemohon Banding telah dilakukan penelitian terhadap klasifikasi dan pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data-data pendukung lainnya, yaitu bahwa berdasarkan penelitian klasifikasi yang diberitahukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen terkait dengan dokumen & jenis barang yang diimpor tersebut yang dapat disimpulkan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 296319 tanggal 20 Juli 2013, Tarif Pos 8716, dianggap Terbanding salah dan menetapkan klasifikasi Tarif Pos 7320; Identifikasi Jenis Barang, sebagai berikut:

  • Bahwa Terbanding berdasarkan PIB, dokumen pelengkap pabean, hasil pemeriksaan fisik dan contoh barang yang diperiksa, jenis barang impor diindentifikasikan berupa Tri Overslung Suspension (W/Spring= Pos. 2) Parts, khusus bagian-bagian untuk Trailer (tidak untuk pemakaian umum), PIB No. 0296319 tanggal 20 Juli 2013, dalam SUB, Pos. 2 ditetapkan Terbanding jenis barang W/Spring tersebut, dalam Pos Tarif 7320.10.1900, Bea Masuk 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5% (spring untuk pemakaian umum), padahal ini khusus parts/bagian-bagian untuk Trailer;
  1. Bahwa dengan memperhatikan uraian penelitian Terbanding tersebut di atas adalah tarif/klasifikasi untuk pemakaian umum, sedangkan dalam pemberitahuan PIB No. 296319 tanggal 20 Juli 2013, adalah termasuk sebagai bagian-bagian/parts trailer, karena secara spisifikasi jenis barang tersebut merupakan W/Spring, khusus bagian trailes, akan tetapi dianggap oleh Terbanding Spring/pegas biasa untuk pemakaian umum, hal tersebut sangat salah, dimana bisa dilihat pada jenis barang/contoh barang, keterangan dari supplier / importir juga dari pabrik / MSDSnya, selanjutnya oleh Terbanding menetapan klasifikasi salah tersebut, dan Pemohon Banding diharuskan membayar sesuai SPTNP, klasifikasi No. 012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal12 Agustus 2013;
  2. Bahwa terhadap penetapan klasifikasi dalam SPTNP No. 012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan No. 283/SPKPBM/TLMCN/11/2013 tanggal 15 Agustus 2013;
  3. Bahwa dengan alasan tambah bayar yang ditetapkan dalam SPTNP tidak sesuai klasifikasi dan/atau harga pabean serta nilai transaksi;
  4. Bahwa Terbanding dalam Keputusan No. 6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013, hanya menetapkan penelitian dari data-data dokumen, yang tidak jelas dasamya dan ketentuan klasifikasi dalam menginterprestasikan tarif yaitu dalam catatan KUM, Bagian, Bab dan lain-lain;
  • Bahwa Pemohon Banding menyatakan benar atas jenis barang yang di impor termasuk dalam klasifikasi PosTarif 87.16, dengan kajian sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang tersebut diklasifikasikan pada Pos 87.16 adalah “Trailer Parts: In Overslung Suspension (W/Spring), semacam itu”, berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi HS: 2a dan 2b:

– Ketentuan 2a): Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos, harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung…….dst, hal tersebut seperti jenis barang yang diimpor sebagai Trailer Parts (tidak bisa dipisahkan dari trailernya dan sifatnya parts khusus);

– Ketentuan 2b): Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain, setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut, barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3 (klasifikasi jenis barang yg diimpor trailer parts tidak bisa dipisahkan dari induknya trailer);

2. Bahwa barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat, harus di klasifikasikan sesuai prinsip dari ketentuan 3;

– Ketentuan 3a): Pos yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum……….;

– Ketentuan 3b): Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda / harus di klasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut………..;

3. Bahwa dalam Catatan Bagian XVI(1), ternyata tidak dikeluarkan dari Bagian XVI dan tetap pada Bab 87.16 tidak bisa di klasifikasikan pada Bab/Pos 73.20;

4. Bahwa Catatan Bab 87, Catatan 2: bab ini meliputi: Mesin dan perkakas kerja yg dirancang untuk dipasang pada traktor…….;

5. Bahwa melihat catatan Bagian: XV (Logam dan Barang dari Logam tidak mulia) dan Bab: 73, besi dan barang daripadanya, Catatan: 2 ( a dan b ): Dalam Nomenklatur ini Istilah “bagian untuk pemakaian umum” berarti:
a). Barang dari Pos 7307, 7312, 7315, 7317 atau 7318 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya;

b). Pegas dan lembaran untuk pegas,dari logam tidak mulia,selain pegas jam atau arloji(pos 9114); danc). Barang dari Pos 8301, 8302, 8308, 8310 dan bingkai serta cermin dari logam tidk mulia,dari Pos 8306;

bahwa dalam Bab 73 s/d 76 dan Bab 78 s/d 82 (tetapi tidak dalam Pos 7315), referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas, berdasarkan paragraf terdahulu dan Catatan 1, pada Bab 83, barang dari Bab 82 atau 83 dikeluarkan dari Bab 72 s/d 76 dan Bab 78 s/d 81;

5. Bahwa untuk klasifikasi / Tarif Pos 8716.90.9900 adalah Trailer Parts: Tri Overslung Suspension (W/Spring) dalam Pos 2 PIB, adalah parts/bagian secara khusus untuk Trailer Parts, lebih spesifik dan dijelaskan baik di Catatan, Bagian, Bab, dan Pos tersebut di atas;

6. Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan, bahwa jenis barang dimaksud sudah benar di klasifikasikan dalam Tarif Pos 8716.90.99.00 dengan BM 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%, hal ini sudah sesuai “Ketentuan Umum dalam Menginterpretasi Tarif, bahwa harus lebih diutamakan: Uraian yang paling spesifik dan yang memberikan karakter utama”, serta dalam catatan Bab: 87 dan 73 yang berkaitan dengan contoh barang tersebut;

7. Bahwa untuk Pos 2 dalam PIB No. 296319 tanggal 20 Julii 2013 sudah sesuai penjelasan HS, Explenatory Note, catalog/contoh barang dan keterangan dari pabrik/supplier/MSDS, tentang jenis barang Trailer Parts tersebut serta sesuai PIB-pembanding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan:

  • Bahwa Terbanding salah dalam menetapkan klasifikasi dan/nilai pabean karena sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah dapat dibuktikan kebenaran klasifikasi dan/nilai pabean sebagai nilai transaksi;
  • Bahwa SPTNP No.012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Agustus 2013 dan Keputusan Terbanding No. KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 02 Oktober 2013, oleh Terbanding adalah salah, karena tidak berdasarkan bukti-bukti di atas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan banding ini berkenan untuk:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Banding,
  2. Menyatakan Terbanding dalam menetapkan klasifikasi dan nilai pabean adalah salah, karena tidak berdasarkan indentifikasi dan alasan penetapan tarif dan bukti-bukti nilai transaksi seperti tersebut di atas,
  3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SPTNP No. 012934./NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013;
  4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan bea masuk dan pungutan pajak dalam rangka impor terhadap SPTNP terlebih yang telah dibayar Pemohon Banding, minimum sebagian atas tambah bayar klasifikasi dan/nilai pabeannya, berupa jaminan tunai 100% sebesar Rp13.384.000, 00 dan denda administrasi beserta bunganya, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Tri Overslung Suspension (W/ Spring) negara asal: China, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 296319 tanggal 20 Juli 2013, pos 2 (dua), klasifikasi pos tarif 8716.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasi pos tarif 7320.10.1900 dengan pembebanan bea masuk 12,5%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012934/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 13.348.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 296319 tanggal 20 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 296319 tanggal 20 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 13.348.000,00;

bahwa kemudian atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 283/SPKPBM/TLMC/VIII/13 tanggal 15 Agustus 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 15 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas surat keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 236/TLMC/XI/13 tanggal 14 November 2013 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 296319 tanggal 20 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;

Menurut Terbanding :

bahwa dari hasil pemeriksaan atas barang impor Trailer Parts: Tri Overslung Suspension (W/Spring) kedapatan leaf spring menjadi bagian dari item no. 2 dari perbandingan harga bisa disimpulkan bahwa leaf springnya lebih dominan dari tri overslung suspension, sehingga lebih tepat ditetapkan sebagai spring;

Menurut Pemohon :

bahwa jenis barang impor diindentifikasikan berupa Tri Overslung Suspension (W/Spring = Pos. 2) Parts, khusus bagian-bagian untuk Trailer (tidak untuk pemakaian Umum).

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penjelasan kedua belah pihak Tri Overslung Suspension (W/Spring) adalah suspensi untuk truck atau trailer;

bahwa dalam hal disebut without spring bentuknya adalah sebagai berikut:

Dan dalam hal with spring adalah sebagai berikut:

Dan berdasarkan hal tersebut di atas Majelis mengidentifikasi Tri Overslung Suspension With Spring adalah suspensi truck atau trailer terpasang lengkap dengan pegas.

Menurut Terbanding :

Berdasarkan catatan 1 KUMHS,

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan catatan 2 KUMHS huruf:

(a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung, dst;

Kajian Pos Tarif 8716.90.9900 (pemberitahuan, pos 2):

  • Berdasarkan uraian barang pada Bab 87, barang yang diklasifikasikan pada Pos 87.16 adalah Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanis; bagiannya;
  • Pos Tarif 8716.90.9900 adalah lain-lain dari bagian kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanis; bagiannya;
  • bahwa Tri Overslung Suspension (W/ Spring) (Pos 2) diidentifikasi sebagai spring tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8716.90.9900;

Kajian Pos Tarif 7320.10.1900 (Penetapan PFPD, Pos 2)-Berdasarkan uraian barang pada Bab 73, barang yang diklasifikasikan pada Pos 73.20 adalah pegas dan daun untuk pegas, dari besi atau baja;

  • Pos Tarif 7320.10.1900 adalah lain-lain dari pegas daun dan lembarannya;
  • bahwa Tri Overslung Suspension (W/ Spring) (Pos 2) diidentifikasi sebagai spring lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 7320.10.1900 dengan tetap memperhatikan catatan 1, 2 (a) KUMHS;

Penetapan Pos Tarif

  • bahwa berdasarkan BTKI-2012 Barang dari besi atau baja dalam bab 73;
  • bahwa berdasarkan identifikasi barang dan penelitian klasifikasi barang diatas maka Tri Overslung Suspension (W/ Spring) (Pos 2) diklasifikasikan pada Pos Tarif 7320.10.1900;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding menyatakan benar atas jenis barang yang diimpor termasuk dalam klasifikasi PosTarif 87.16, dengan kajian sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang tersebut diklasifikasikan pada Pos 87.16 adalah “Trailer Parts: In Overslung Suspension (W/Spring), semacam itu”, berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi HS: 2a dan 2b:
    – Ketentuan 2a): Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos, harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung…….dst, hal tersebut seperti jenis barang yang diimpor sebagai trailer parts (tidak bisa dipisahkan dari trailernya dan sifatnya parts khusus);
    – Ketentuan 2b): Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain, setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut, barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3 (klasifikasi jenis barang yg diimpor trailer parts tidak bisa dipisahkan dari induknya trailer);
  2. Bahwa barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat, harus di klasifikasikan sesuai prinsip dari ketentuan 3;
    – Ketentuan 3a): Pos yang paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum……….;
    – Ketentuan 3b): Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda / harus di klasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut………..;
  3. Bahwa dalam Catatan Bagian XVI (1), ternyata tidak dikeluarkan dari Bagian XVI dan tetap pada Bab 87.16 tidak bisa diklasifikasikan pada Bab/Pos 73.20;
  4. Bahwa Catatan Bab 87, Catatan 2: bab ini meliputi: Mesin dan perkakas kerja yg dirancang untuk dipasang pada Traktor…….;
  5. Bahwa melihat catatan Bagian: XV (Logam dan Barang dari Logam tidak mulia) dan Bab: 73, besi dan barang daripadanya, Catatan: 2 ( a dan b ): Dalam Nomenklatur ini Istilah “bagian untuk pemakaian umum” berarti:
    a. Barang dari Pos 7307, 7312, 7315, 7317 atau 7318 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya;
    b. Pegas dan Lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas jam atau arloji (pos 9114); dan
    c. Barang dari Pos 8301, 8302, 8308, 8310 dan bingkai serta cermin dari logam tidak mulia,dari Pos 8306;
    bahwa dalam Bab 73 s/d 76 dan Bab 78 s/d 82 ( tetapi tidak dalam Pos 7315), referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas, berdasarkan paragraf terdahulu dan Catatan 1, pada Bab 83, barang dari Bab 82 atau 83 dikeluarkan dari Bab 72 s/d 76 dan Bab 78 s/d 81;•bahwa untuk klasifikasi / Tarif Pos 8716.90.9900 adalah Trailer Parts: Tri Overslung Suspension (W/Spring) dalam Pos 2 PIB, adalah parts/bagian secara khusus untuk trailer parts, lebih spesifik dan dijelaskan baik di Catatan Bagian, Bab, dan Pos tersebut di atas;
  6. Sehingga menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan, bahwa jenis barang dimaksud sudah benar diklasifikasikan dalam Tarif Pos 8716.90.99.00;

Menurut Majelis :

bahwa Catatan 2 dari Bagian XV, Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia, menyatakan:
“Dalam Nomenklatur ini, istilah “bagian untuk pemakaian umum” berarti :
(a) Barang dari pos 73.07, 73.12, 73.15, 73.17 atau 73.18 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya;

(b) Pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia (Springs and leaves for springs, of base metal), selain pegas jam atau arloji (pos 91.14); dan

(c) Barang dari pos 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 dan bingkai serta cermin dari logam tidak mulia, dari pos 83.06.

Dalam Bab 73 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 82 (tetapi tidak dalam pos 73.15) referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum sebagaimana dirinci di atas.

Berdasarkan paragraf terdahulu dan Catatan 1 pada Bab 83, barang dari Bab 82 atau 83 dikeluarkan dariBab 72 sampai dengan 76 dan Bab 78 sampai dengan 81.”

 

bahwa Explanatory Notes, Fifth Edition (2012), Volume IV, menjelaskan untuk pos tarif 73.20 hal sebagai berikut :

bahwa Explanatory Notes, Fifth Edition (2012), Volume V, menjelaskan atas PARTS yang masuk pos tarif 87.16 adalah:

bahwa susunan pos tarif 73.20 adalah:
73.20 Pegas dan daun untuk pegas, dari besi atau baja.
7320.10 – Pegas daun dan lembarannya:
– – Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor atau mesin dari pos 84.29 atau
84.30:
7320.10.11.00 – – – Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor dari pos 87.02, 87.03 atau
87.04
7320.10.19.00 – – – Lain-lain
7320.10.90.00 – – Lain-lain
7320.20 – Pegas spiral:
7320.20.10.00 – – Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor atau mesin dari pos 84.29 atau
84.30
7320.20.90.00 – – Lain-lain
7320.90 – Lain-lain:
7320.90.10.00 – – Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor
7320.90.90.00 – – Lain-lain
bahwa susunan pos tarif 887.16 adalah:
87.16 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara
mekanis; bagiannya.
8716.10.00.00 – Trailer dan semi-trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau
perkemahan
8716.20.00.00 – Trailer dan semi-trailer berdaya muat atau berdaya bongkar sendiri untuk
keperluan pertanian
– Trailer dan semi-trailer lainnya untuk pengangkutan barang:
8716.31.00.00 – – Trailer dan semi-trailer tangki
8716.39 – – Lain-lain:
8716.39.40.00 – – – Trailer dan semi-trailer pertanian
– – – Lain-lain:
8716.39.91.00 – – – – Memiliki kapasitas pengangkutan (payload) melebihi 200 t
8716.39.99.00 – – – – Lain-lain
8716.40.00.00 – Trailer dan semi-trailer lainnya
8716.80 – Kendaraan lainnya:
8716.80.10.00 – – Kereta dan wagon, truk kantong, troli tangan dan kendaraan semacam itu
yang digerakkan dengan tangan dari jenis yang digunakan di pabrik atau
bengkel kecuali gerobak dorong beroda satu
8716.80.20.00 – – Gerobak dorong beroda satu
8716.80.90.00 – – Lain-lain
8716.90 – Bagian:
– – Untuk trailer dan semi trailer:
8716.90.13.00 – – – Untuk barang dari subpos 8716.20
8716.90.19.00 – – – Lain-lain
– – Untuk kendaraan lainnya:
– – – Untuk barang dari subpos 8716.80.10 atau 8716.80.20:
8716.90.92.00 – – – – Castor, dengan diameter (termasuk ban) melebihi 100 mm tetapi tidak
lebih dari 250 mm sepanjang lebar roda atau ban yg terpasang lebih dari 30
mm
8716.90.93.00 – – – – Lain-lain
– – – Lain-lain:
8716.90.94.00 – – – – Jeruji dan nipple
8716.90.95.00 – – – – Castor, untuk barang dari subpos 8716.80.90, dengan diameter
(termasuk ban) melebihi 100 mm tetapi tidak lebih dari 250 mm sepanjang
lebar roda atau ban yg terpasang lebih dari 30 mm
8716.90.96.00 – – – – Castor lainnya
8716.90.99.00 – – – – Lain-lain

bahwa menurut Majelis, dalam hal barang tersebut merupakan semata-mata “spring/pegas” maka harus diklasifikasi ke dalam pos tarif 73.20;

bahwa Catatan 2 dari Bagian XV, ketentuan yang menyebut “referensi untuk bagian barang tidak meliputi referensi untuk bagian pemakaian umum” tidak meliputi/menyangkut Bab 87, dalam hal ini pos tarif 87.16;

bahwa Explanatory Notes, Fifth Edition (2012), Volume IV, mengeluarkan dari pos tarif 73.20, antara lain:
“Spring assembled with other articles to form” dan barang yang diimpor sudah terpasang menjadi Tri Overslung Suspension With Spring;

bahwa Explanatory Notes, Fifth Edition (2012), Volume V, menjelaskan atas parts yang masuk pos tarif 87.16 adalah antara lain yang memenuhi kondisi:
“They must be identifiable as being suitable for use solely or principally with such vechicles”

bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasi Tri Overslung Suspension With Spring kedalam pos tarif 8716.90.19.00.

Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 8716.90.19.00 adalah sebesar 0%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk Tri Overslung Suspension (W/ Spring) negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Tri Overslung Suspension (W/Spring) dalam Pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor: 296319 tanggal 20 Juli 2013 pada Pos Tarif8716.90.19.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6092/KPU.01/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Agustus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Tri Overslung Suspension (W/Spring) dalam Pos 2 yang diberitahukan pada PIB Nomor: 296319 tanggal 20 Juli 2013 pada Pos Tarif 8716.90.19.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 29September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.

Dan diucapkann dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200