Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58229/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58229/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan bea masuk karena stempel dan tanda tangan yang tercantum dalam Form E, berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada ”Specimen Signatures of Officials Authorized ti issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”, atas importasi Jenis Barang: Liquid Glucose, Jumlah Barang: 20.00 Bags; NW 500.000,00 Kgs, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 237324 tanggal 14 Juni 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6895/KPU.01/2013 tanggal 6 November 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6895/KPU.01/2013 tanggal 6 November2013 menyatakan permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013 berdasarkan contoh stempel dan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E, preferensi tarif AC-FTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 237324 tanggal 14 Juni 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-011059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp107.868.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan tidak diketemukan persamaan tanda tangan dan perbedaan stempel pada Form E dengan Specimen Signatures of Officiials Authorized to Issue of Origin of the People’s Republic of China;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: SR- 151/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 11 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:
|
a.
|
Jenis Barang :
|
Liquid Glucose,
|
|
b.
|
Jumlah Barang :
|
20.00 Bags, NW: 500,000.00 Kgs,
|
|
c.
|
Negara Asal :
|
China (CN),
|
|
d.
|
Supplier :
|
Qingdao Maize International Trade Co., Ltd,
|
|
e.
|
Klasifikasi :
|
1702.30.20.00;
|
3. bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp107.868.000,00 (seratus tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
4. bahwa berdasarkan penelitian, yang jadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
5. bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
237324
|
14/06/13
|
Pemasok : Qingdao Maize International Trade
Form E No. : Co., Ltd;
B/L No. : E133701215830036 tgl
Invoice No. : 22/05/2013
COAU7010086150 tgl 22/05/2013
MZ304025CUI4 tgl 02/05/2013
|
|
Commercial Invoice
|
MZ304025CUI4
|
02/05/13
|
Penerbit : Qingdao Maize International Trade Co., Ltd
|
|
Packing List
|
Inv. No. MZ304025CUI4
|
02/05/13
|
Penerbit : Qingdao Maize International Trade Co., Ltd
|
|
Form E
|
E133701215830036
|
22/05/13
|
Product Consigned from (Exporter’s business
name, address, country): Qingdao Maize
International Trade Co., Ltd;
No. Invoice : MZ304025CUI4 tgl 29/07/2013
|
|
Bill of Lading
|
KMTCSHA4067460
|
03/08/13
|
Shipper : Qingdao Maize International
Trade
Co., Ltd
|
6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor E133701215830036, tanggal 22 Mei 2013, kedapatan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”, (Gambar contoh perbedaan specimen tanda tangan terlampir dalam SUB);
7. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dimana kedapatan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor E133701215830036, tanggal 22 Mei 2013, kedapatan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China”, (Gambar contoh perbedaan specimen tanda tangan terlampir dalam SUB);
- bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area” pada Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2The Cerficate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Party;
- bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 18
a.The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i). …
(ii). The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri keuangan ini;
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,
b. … dst
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan lmpor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan:
i. Angka 3 huruf a:a.SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFsTA menggunakan dokumen Form AK, dan IJEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan;
ii. Anqka 5 huruf b. 2) dan 3):
5) Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen
b. Penelitian SKA
2) Telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang yang bersangkutan dan diberi cap jabatan.
3) Mencocokkan tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan;
- bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor S-5057/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober2013, namun hasil konfirmasi tidak diterima pihak Terbanding;
8. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif1702.30.20.00 sebesar BM 5%;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6895/KPU.01/2013 tanggal 6 November 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa bersama penjelasan ini Terbanding sampaikan dokumen pendukungnya yaitu LPPT, Surat Retroactive dan Form E Nomor E133701215830036, tanggal 22 Mei 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor: 01/KH/PGM/2014 tanggal 6 Oktober 2014, Perihal: Tanggapan atas Penjelasan SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa penjelasan Terbanding dalam Pengganti SUB tersebut di atas Pemohon Banding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Terbanding yang tidak beralasan;
bahwa importasi Pemohon Banding yang dinyatakan Terbanding sesuai PIB (tidak ada sengketa);
bahwa jumlah tagihan BM dan PORI, sesuai SPTNB (tidak ada sengketa);
bahwa menurut Terbanding, permasalahan adalah “:pemenuhan ketentuan” untuk mendapatkan tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA merupakan sengketa dalam perkara a quo;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti-bukti importasi dalam pengajuan keberatan (tidak ada sengketa);
bahwa menurut Terbanding, pejabat yang menandatangani Form E nomor E133701215830036 “berbeda” dengan contoh tanda tangan pada Specimen Signature of Official Autorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China Effective date 12 July 2014. Menurut Pemohon Banding, “tidak terdapat perbedaan” tanda tangan Official Autorized Form E dengan Specimen Signature tersebut; (Form E nomor E133701215830036 terlarnpir);
bahwa dalam huruf a. dan b. SR-151/KPU.01/BD.0205/2014 berdasarkan LPPT tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures’: Terbanding menunjuk Attachment A Revised Operation Certificate Prosedures (OCP) for the Rules of the Asian-China Free Trade Area Rule 2 (huruf a) dan pada pada Rule 18 butir a (hurut b.) bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, Negara pengimpor dapat melakukan retroactive chek …. dst.;
bahwa selain itu Terbanding menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tgl.20 Juli 2012, dengan mengutip Pasal 1 dan Pasal 2 sbb :
Pasal 1
(1) Menetapkan Tatff Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan negera-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-AFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan menten keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan peraturan menteri keuangan ini;
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangan pejabat yang berwenang;
….Dst;
bahwa dalam huruf c. SR-151/KPU.011 BO.0205/21014 Terbanding menyebutkan Pasal 1 ayat (1) PMK NO.117/PMK.01112012 kata-kata …. tahun 2009 sampai tahun 2012 … , setelah Pemohon Banding lakukan penelitian terhadap redaksi Pasal 1 ayat (1) tersebut Pemohon Banding tidak menemukan kata-kata …. tahun 2009 sampai tahun 2012 … , tersebut. Kenyataannya adalah importasi a quo ditakukan tahun 2013, tidak ada kaitannya dengan impor tahun 2009 sampai tahun 2012. Untuk memenuhi Pasal 2 PMK tersebut, importir telah melengkapi PEB dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang, hanya saja Terbanding menyatakan terdapat perbedaan tanda tangan antara Form E dengan Specimen Signatures yang disampaikan dalam angka 6 Pengganti SUB. (SR-1511 KPU.01/BO.0205/21014 pengganti SUB yang disampaikan kepada Pemohon Banding tidak dilampirkan Specimen Signatures dimaksud);
bahwa bila diamati tanda tangan pada Form E Nomor E133701215830036 dengan Specimen Signature yang dikutip Terbanding pada angka 6 adalah sama, akan tetapi pemyataan Terbanding terdapat perbedaan tanda tangan merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak mengandung azas good governance bahkan mengarah kepada abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan;
bahwa dalam huruf d dan e, surat No.SR-151/KPU.01/BD.0205/2014 Terbanding menunjuk SE-05/BC/2010 tgl 23 Maret 2010, dalam Penelitian SKA (maksudnya Form E), peneliti mencocokan tanda tangan pejabat yang berwenang dengan contoh spesimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan, Terbanding dengan mudahnya menyatakan terdapat perbedaan tanda tangan tanpa menyebutkan dimana letak perbedaannya. Konfirmasi dengan surat No.S-5057/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013, tidak dijadikan pertimbangan dalam menerbitkan keputusan No. KEP-6895/KPU.01/2013 tanggal 6 Nopember 2013 (enam belas hari kemudian) tentang penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Demikian juga dalam surat Terbanding No. SR-151/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 11 September 2014 (sebelas bulan kemudian) Terbanding menyatakan bahwa hasil konfirmasi tidak diterima oleh pihak Bea Cukai;
bahwa Terbanding (Pejabat yang menangani keberatan) berdasarkan asas umum tata pemerintahan yang baik (good govemance) yang diadopsi dalam angka 6 huruf a, SE-05/BC/2010 dapat melakukan konfirmasi ulang, apabila belum memperoleh jawaban atas konfimasi sebelumnya. Pertanyaannya adalah Sudahkah dilakukan konfirmasi ulang?
bahwa berdasarkan bantahan di atas dan menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan tanda tangan antara Form E No. E133701215830036 dengan Specimen Signature pada angka 6 SR-151/KPU.01/BD.0205/2014, maka kepada Pemohon Banding dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-AFTA.
bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dalam sidang tanggal 6 Oktober 2014, demi keadilan kiranya Majelis Hakim menolak alasan Terbanding dan dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan bilamana Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan Pemohon Banding, telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E di China melalui Surat Nomor: S-5057/KPU.01/2013 tanggal 21 Oktober 2013, tetapi sampai tanggal 1 Oktober 2013 jawaban dari Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau belum diterima;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certficate of Origin of the People’s Republic of China;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
- Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
- Atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Tata Cara Pengenaan dan Besarnya Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN;
- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
- Invoice Nomor: MZ304025CUI4 tanggal 2 Mei 2013,
- Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 237324 tanggal 14 Juni 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “lihat lampiran” yang merujuk pada “Form E: E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013 diketahui jenis barang berupa 20 Flexi Bags of Liquid Glucose tersebut pada Invoice Nomor: MZ304025CUI4 tanggal 2 Mei 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat Shandong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China di Shandong, China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Speciment Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China nomor urut 23 diketahui nama pejabat Zhang Fan dibubuhi tanda tangan dengan tanggal efektif 1 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 disebutkan:
Rule 7
The issuing authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the certificate of Origin to ensure that:
a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory;
b) …”
(e) In cases when a Certificate of Origin (Form E) is rejected by the Customs Authority of the importing Party, the subject Certificate of Origin (Form E) shall be marked accordingly in Box 4.
(f) In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.
bahwa sesuai prosedur dalam huruf (f) Rule 7 OCP for The Rules of Origin of the AC-FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan preferensi AC-FTA a quo, Majelis berpendapat Form E a quo telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China, sehingga Form E dapat diterima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AC-FTA, karena pejabat berwenang yang menandatangani Form E di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Liquid Glucose dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 237324 tanggal 14 Juni 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Liquid Glucose negara asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA pada Pos Tarif 1702.30.20.00 , BM 0%;
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6895/KPU.01/2013 tanggal 6 November 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juli 2013, atas nama XXX, sehingga atas impor Liquid Glucose negara asal China dengan menggunakan Form E Nomor: E133701215830036 tanggal 22 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA pada Pos Tarif 1702.30.20.00 BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 6 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
