Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58228/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58228/PP/M.XVIIB/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58228/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan Rule 7a, 7e, dan Rule 9 Revised OCP ACFTA serta Rule 4 overleaf notes, pada Form E tiap jenis barang harus diuraikan/dipisahkan sendiri-sendiri, maka importasi yang dilakukan tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA importasi atas Jenis Barang: Water Meter- Water Meter Brass Onda DN15, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1.385.00 Ctns, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 468519 tanggal 20 November 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014;

Menurut Terbanding :

bahwa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) , sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp70.422.000,00 (Tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 468519 tanggal 20 November 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-019910/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp70.422.000,00 (Tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang;

Menurut Majelis :

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-176/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 25 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:

Dokumen
Nomor
Tanggal
Keterangan
PIB
468519
20 Nopember 2013
Pemasok: Ningbo Yinzhou Yongzhou Meters Co.,Ltd.
Form E No. E133805000040005 tanggal 04 November
2013 Invoice: INYZ2013CO3 tanggal 04 November 2013
Jenis barang:
1. Water Meter-Water Meter Brass Onda DN15
2. …dst 3 jenis barang
Invoice & Packing List
1NYZ2013C03
04 November 2013
Penerbit: Ningbo Yinzhou Yongzhou Meters Co.,Ltd.
Jenis Barang:
1. Water Meter-Water Meter Brass Onda DN15
2. …dst 3 jenis barang
Form E
E133805000040005
04 November 2013
Product consigned from: Ningbo Yinzhou Yongzhou Meters Co.,Ltd.
Invoice: INYZ2013603 tanggal 04 November 2013
Description of product: 1385ctns of Water Meter, HS Code: 9028.20, Origin Criteria “WO”.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133805000040005 tanggal 04 November 2013, kedapatan:

  1. bahwa pada kolom 5 hanya ada 1 (satu) item number, yang dikelompokkan berdasarkan HS Code, sedangkan pada Commercial Invoice dan PIB diketahui ada 3 (tiga) jenis barang.
  2. bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria berupa WO, sebanyak 1 (satu) kali.
  3. bahwa criteria of origin pada Item nomor 1 Form E di atas merupakan gabungan jenis barang 1-3 (berdasarkan Invoice dan PIB)

bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, LPPT (Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif) dan Surat Confirmation on Certificate of Origin, Pejabat Bea dan Cukai menyatakan Form E tidak memenuhi Rule 7(e) OCP ACFTA serta Rule 4 Overleaf Notes, maka penggunaan fasilitas bea masuk dalam rangka ACFTA tidak dapat diberikan;

bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;

b) bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan sebagaimana kutipan berikut:

Rule 7

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of origin (Form E), and signed by the authorized signatory.
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing provided each must qualify separately in its own right.

Rule 9

To implement the provision of Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA, the Certificate of Origin (Form E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box 8.

bahwa berdasarkan butir 4 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:

Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

bahwa berdasarkan butir 5 di atas, oleh Pejabat Bea dan Cukai telah dikirim surat Confirmation on Certificate of Origin (Form E) kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor S-6344/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang membatalkan SKA terkait dengan tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7(e) ACFTA OCP dan Rule 4 Overleaf Notes;

bahwa berdasarkan Rule 7 (a), 7 (e) dan Rule 9 Revised OCP-ACFTA, serta Rule 4 Overleaf Notes sebagaimana tersebut pada butir 6 di atas pada Form E, tiap jenis barang harus diuraikan/dipisahkan sendiri- sendiri (termasuk dalam hal origin criteria, perbedaan ukuran, maupun suku cadang), sehingga tarif preferensi atas barang pos 1-3 tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian terhadap barang pos 1-3 dari PIB Nomor 468519 tanggal 20 Nopember 2013 tidak dapat memperoleh tariff preferensial AC-FTA untuk karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a), 7(e) dan Rule 9 Revised OCP-ACFTA serta butir 4 Overleaf Notes;

bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang pos 1-3 dari PIB nomor 468519 tanggal 20 Nopember 2013, Pemohon Banding tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No. 117/PMK.011/2012 dan atas importasi tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perfakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa bersama ini Terbanding sampaikan dokumen pendukung penetapan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-210/KPU.01/BD.0206/2014 tanggal 17 Oktober 2014, Perihal: Tanggapan atas Jawaban Permintaan Retro Active Check atas Banding Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa terhadap dokumen Form E Nomor E133805000040005 tanggal 4 November 2013 milik Pemohon Banding telah dilakukan penolakan pemberian tarif preferensi dengan pertimbangan tidak sesuai dengan Rules of Origin skema ASEAN-China FTA, dan atas Form E dimaksud telah dilakukan permintaan konfirmasi kepada pihak penerbit di Ningbo Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau-China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-6344/KPU.01/2013 tanggal 11 Desember 2013;

bahwa atas surat tersebut, pihak penerbit di China menyampaikan balasan melalui surat Ningbo Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor 380500143 tanggal 10 Februari 2014, yang menjelaskan bahwa :

  1. Form E tersebut di atas adalah benar diterbitkan oleh institusi tersebut.
  2. Barang-barang yang dilindungi sertifikat (Form E) tersebut diproduksi di China;

bahwa terkait jawaban Issuing Authority tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa alasan penolakan adalah tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7 dan 9 Operational Certification Procedures (OCP);

bahwa sebagai tambahan penjelasan, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Berdasarkan Rule 12 dari Rules of Origin skema ASEAN-China FTA, yang berbunyi :A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A,telah diatur bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi harus dilindungi dengan Certificate of Origin dan memenuhi ketentuan dalam Operational Certification Procedures. Dalam hal ini terdapat penegasan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi tidak semata-mata terpenuhinya origin criteria dari suatu produk, melainkan harus memenuhi ketentuan prosedural yang juga merupakan bagian dari Rules of Origin.
  • Ketentuan OCP yang tidak dipenuhi adalah Rule 7(a) dan 7(e) OCP ACFTA, yang berbunyi:(
    a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
    (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

berdasarkan kedua paragraf di atas ditegaskan bahwa :

  1. Certificate of Origin harus diisi secara lengkap sebagaimana panduan yang tersebut pada overleaf notes Form E.
  2. Multiple items diperbolehkan dalam Form E yang sama, sepanjang setiap item barang wajib memenuhi haknya masing-masing secara terpisah. Tentu saja hal ini meliputi uraian barang, kriteria origin, dan informasi lain yang harus disampaikan dalam Form E, sehingga memudahkan proses identifikasi oleh petugas pabean di negara importir. Hal ini sesuai dengan isi butir 5 overleaf notes, yang berbunyi :The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them.
  • Hal terkait “memenuhi haknya masing-masing” juga dipertegas dalam butir 4 overleaf notes, yang berbunyi :It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their ownright. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

bahwa tidak berlebihan disampaikan juga bahwa berdasarkan para 13 the Fourth ASEAN-China Joint Committee-Working Group on Rules of Origin (ACJC-WGROO) Meeting tanggal 6-7 November 2013 di Thailand (terlampir), terdapat kesepakatan terkait Multiple Item, bahwa uraian barang dalam Form E dapat dibuat dalam SET tanpa harus menguraikan satu persatu, apabila seluruh barang yang diimpor merupakan satu kesatuan utuh dari unit barang jadinya. Hal ini sesuai prinsip WCO sebagaimana dimaksud adalah KUMN 2(a) Harmonized System Classification Code;

bahwa hal ini memberikan informasi bahwa secara prinsip barang harus diuraikan secara rinci, sekalipun untuk barang yang sarna dengan berbeda tipe/ model/ spesifikasi, kecuali yang diimpor dalam bentuk SET sehingga hanya mengacu pada satu kode HS saja;

bahwa berdasarkan dokumen Form E yang disampaikan kedapatan bahwa dalam Form E hanya disebutkan satu jenis barang Water Meter tanpa penjelasan tipe/ model/ spesifikasi yang detil, sementara dalam PIS dan Invoice diketahui bahwa barang yang diimpor terdiri dari 9 model/ tipe Water Meter;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Form E yang diajukan tidak memenuhi ketentuan prosedural;

bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon kiranya Majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang Terbanding sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 27/K3S/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Pos 1 s.d Pos 3: Water Meter (3 jenis barang sesuai lembaran PIB), dari China dengan PIB No. 468519 tanggal 20 November 2013 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Ref No. E133805000040005 tanggal 4 November 2013);

bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tg Priok Nomor: SPTNP-019910/ NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp 70.422.000,- dengan rincian kesalahan tarif nomor urut barang 1 s.d. 3.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tg. Priok dengan surat No. No.0821/0MI/X1/2013 tanggal 12 November 2013, dan di dalam diktum Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kep DJBC) Nomor KEP-629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 pada pokoknya DJBC telah: “menolak keberatan atas SPTNP tersebut butir 2, menetapkan pembebanan bea masuk barang yang diimpor Pos 1 s.d. Pos 3 pada PIB No. 468519 tanggal 20 November 2013 sebesar 5% (MFN) dan menetapkan kekurangan BM dan PDRI sejumlah Rp. 70.422.000,- (lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)”;

bahwa dalam alinea ke dua dari bawah SUB DJBC, DJBC yang pada pokoknya menyatakan: ‘Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat, dengan pertimbangan:

  • Terbanding di dalam SUB butir 7 s.d. butir 14 dan konsiderans Keputusan Terbanding huruf h s.d j menyatakan pada pokoknya: “bahwa berdasarkan Rule 7(a), 7(e) dan Rule 9 Revised OCP-ACFTA, serta Rule 4 Overleaf Notes sebagaimana tersebut di atas: pada Form E, tiap jenis barang harus diuraikan/dipisahkan sendiri-sendiri (termasuk dalam hal origin criteria, perbedaan ukuran, maupun suku cadang), maka tarif preferensi yang digunakan oleh importir untuk barang pos 1 – 3 tidak dapat dipertimbangkan”, seharusnya tidak perlu terjadi jika Terbanding dapat mempertimbangkan keberadaan alasan yang selain sudah dikemukakan pada saat proses pengajuan keberatan, juga yang secara umum tercantum dalam Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area yang antara lain menyatakan:”In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”,

    yang sudah barang tentu hal tersebut harus diperhatikan oleh Terbanding, namun ternyata hal tersebut telah tidak dilaksanakan oleh Terbanding;

  • Oleh karena itu setiap penolakan Form E oleh otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari otoritas Kepabeanan penerbit Form E, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Rule 8 huruf (f) OCP dan juga Rule 18 huruf (d) OCP yang menyatakan :“The preferential treatment may be denied when the exporting Party fails to respond to the request to thesatisfaction of the Customs Authority of the importing Party in the course of retroactive check, or verification process, as the case may be, within the time frame for verification under paragraphs (a), (b) and (c).”
    yang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secara sepihak untuk menolakForm E No. E133805000040005 tanggal 4 November 2013 di dalam keputusannya Nomor: KEP-629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 dan menetapkan pembebanan BM untuk PIB Nomor. 468519 tanggal 20 November 2013 Pos 1 s.d Pos 3, yang berlaku umum MFN, tanpa adanya konfirmasi dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; Bahwa kesepihakan sebagaimana dinyatakan di dalam SUB Terbanding maupun konsiderans Keputusan Terbanding a quo, telah menunjukkan bahwa Terbanding telah tidak memperhatikan perjanjian internasional yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011;
  • Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan : “Tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”,
    sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E No. E133805000040005 tanggal 4 November 2013, disamping telah memenuhi syarat lainnya, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;
    Sesuai Surat Edaran DJBC nomor SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait Dengan Perubahan Operational Certification Procedure dalam Rangka Skema Asean-China Free Trade Area, yang tetap merujuk kepada Surat Edaran DJBC nomor SE-05/BC/2010 khususnya No. 5 Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen, huruf a Penelitian PIB, butir 3) yang menyatakan: “Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing FTA”, yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB No. 468519 tanggal 20 November 2013, Invoice No INY22013C03 tanggal 4 November 2013 dan Form E No. E133805000040005 tanggal 4 November 2013 telah melalui pemeriksaan pabean yang kedapatan sesuai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait, Dengan demikian ketidak-tepatan pengisian data Form E tidak serta merta menggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan terhadap jenis barang a quo.

bahwa dari hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No. 468519 tanggal 20 November 2013 untuk barang tersebut Pos 1 s.d. Pos 3 yang tercantum dalam Form E No. E133805000040005 tanggal 4 November 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding menolak SUB Terbanding tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Majelis XVII Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. E133805000040005 tanggal 4 November 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam Pos 1 s.d Pos 3 PIB Nomor: 468519 tanggal 20 November 2013;

bahwa demikian bantahan ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya, serta atas perhatiannya Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
  2. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  • Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN;
  • China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  • Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN;
  • China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

  1. Invoice Nomor: INY22013C03 tanggal 4 November 2013,
  2. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133805000040005 tanggal 4 November 2013;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 468519 tanggal 20 November 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “E133805000040005 tanggal 4 November 2013”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133805000040005 tanggal 4 November 2013 diketahui jenis barang berupa 1.385 Ctns Water Meter, 12.925 pcs tersebut pada Invoice Nomor: INY22013C03 tanggal 4 November 2013 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di Ningbo, China;

bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut :

PIB
Form E
Jenis Barang
Water Meter (3 tipe)
Water Meter (tanpa tipe)
Jumlah Colli
1.385 ctns
1.385 ctns
Brutto
12.325 kgs
12.325 kgs
Jumlah Barang
12.925 pcs
12.925 pcs

bahwa perbedaan terjadi hanya di tipe barang, sedangkan jenis barang, jumlah colli, berat brutto dan jumlah barang adalah sama sehingga termasuk perbedaan kecil (minor discrepancies), karena dengan mudah dapat diketahui kebenarannya dari dokumen pelengkap pabean lainnya;

bahwa jawaban Surat Jawaban Konfirmasi dari penerbit Form E (Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 380500143 tanggal 10 Februari 2014 menyatakan “In the manufacture of the goods, all the materials were wholly obtained in China.”;

bahwa hasil perundingan Asean-China di Bangkok 6-7 November 2013 seyogyanya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan sehingga dapat diketahui dan mengikat berbagai pihak yang terkait;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor Water Meter – Water Meter Brass Onda DN15, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 468519 tanggal 20 November 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133805000040005 tanggal 4 November 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk atas Water Meter – Water Meter Brass Onda DN15, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 468519 tanggal 20 November 2013 pada Pos Tarif 9028.20.20.000 BM 0% (AC-FTA);

MENGINGAT

Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-629/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019910/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 November 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Water Meter – Water Meter Brass Onda DN15, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 468519 tanggal 20 November 2013 pada pos tarif 9028.20.20.000 BM 0% (AC-FTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB PengadilanPajak setelah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 20 Oktober2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200