Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49241/PP/M.I/15/2013
Tinggalkan komentar21 Juni 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49241/PP/M.I/15/2013
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebesar USD 1,106,828.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yaitu pada pos biaya Pembelian bahan sebesar $US 796,260 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan (disertai dokumen pendukung) atas pembelian indirect material sebesar $US 796.260, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terletak pada akun Indirect Material sebesar USD 796.260 yang merupakan akun atas biaya untuk pembelian dan pemakaian bahan bakar minyak solar dan diesel serta gas untuk mesin dan peralatan yang dipergunakan didalam proses produksi;
bahwa penyajian biaya indirect material di SPT PPh Badan berbeda dengan di audit report. Pada SPT PPh Badan Tahun 2008 (Formulir 1771 Lampiran II), Pemohon Banding mengelompokkan akun indirect material di kolom Pembelian sebagai bagian dari raw material used.
Sedangkan pada audit report, akun indirect material dikelompokkan sebagai bagian dari manufacturing expenses. Namun, walaupun terdapat perbedaan penyajian sebagaimana tersebut di atas, secara total harga pokok penjualan yang Pemohon Banding cantumkan pada SPT PPh Badan sama dengan total harga pokok penjualan yang tercantum pada audit report. Sehingga perbedaan tersebut terjadi semata-mata karena perbedaan bentuk penyajian;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) terungkap hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$796,260.00 dikarenakan nilai pembelian material yang disajikan dalam SPT PPh Badan lebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas perbedaan tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pembelian cfm SPT US$ 21,940,745.00Pembelian cfm Laporan Keuangan US$ 21,144,485,00Selisih/koreksi US$ 796,260.00
bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih angka pembelian sebesar US$ 796,260.00 tersebut dikarenakan adanya perbedaan penyajian angka pemakaian indirect material, yang dalam Laporan Keuangan disajikan dalam kelompok Manufacturing Expense, sedangkan dalam Lampiran SPT PPh Badan Form 1771-II/$ disajikan sebagai pembelian, dengan uraian sebagai berikut:
|
Uraian
|
Lamp. SPT dalam US$
|
Lamp. Keuangan dalam US$
|
Selisih dalam US$
|
|
Raw material
|
20,857,515
|
20,857,515
|
0
|
|
Work in Process
|
20,612
|
20,612
|
0
|
|
Finish Good
|
128,554
|
128,554
|
0
|
|
Indirect Material
|
796,260
|
–
|
796,260
|
|
Allowances Inv
|
137,804
|
137,804
|
0
|
|
Jumlah
|
21,940,745
|
21,144,485
|
796,260
|
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi transaksi yang dilakukan adalah menggunakan mata uang Rupiah, Yen Jepang,
Poundsterling dan Dollar Amerika Serikat. Dalam kenyataannya, kurs antar mata uang selalu berubah. Dalam transaksi terdapat beda waktu antara terjadinya pembelian, penjualan, pengakuan biaya dan saat pelunasannya.
Menurut Pemohon
:
bahwa perhitungan atas selisih kurs tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan sistem pembukuan yang taat asas sesuai dengan Pasal 28 UU KUP No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2000, mengacu pada standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti perhitungan yang konsisten;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) terungkap hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa biaya selisih kurs sebesar US$310,568.00 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding tersebut merupakan perbedaan selisih kurs yang berlaku pada saat penerbitan invoice dan faktur pajak (untuk pembayaran PPN masa) dengan kurs yang berlaku pada saat penerimaan/pelunasan pembayaran penjualan, berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia;
bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan selisih kurs dilakukan setiap akhir bulan, berdasarkan prinsip akuntansi dan peraturan perpajakan yang dterapkan secara taat azas, dan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen kepada Terbanding antara lain berupa General Ledger, Laporan Keuangan Audited, Mapping Laporan Keuangan dan SPT, Rincian perhitungan selisih kurs, SPT PPN masa serta lampirannya;
bahwa pada saat UKM, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan menunjukkan rincian perhitungan selisih kurs sebesar US$229.971.00, sedangkan sisanya sebesar US$ 80,897.00 Pemohon Banding menyetujui koreksi oleh Terbanding;
bahwa terhadap perhitungan selisih kurs sebesar US$229.971.00 Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang menjadi dasar perhitungannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungannya;
bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti berupa daftar faktur pajak sebagai lampiran SPT PPN masa merupakan bukti transaksi yang menjadi dasar perhitungan selisih kurs, yang penghitungannya menggunakan sistem aplikasi akuntansi dan dilaksanakan secara konsisten atau taat azas;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan serta pada saat UKM, dapat digunakan untuk menguji argument, kebenaran perhitungan dan konsistensi penerapannya dalam menetapkan selisih kurs yang menjadi biaya pada tahun 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar US$ 310,568.00 tetap dipertahankan sebesar US$ 80,897.00 sedangkan sebesar US$ 229.971.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian pada butir A dan B, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun 2008 sebesar US$ 1,106,828.00 yang tetap dipertahankan sebesar US$80,897.00 sedangkan sisanya sebesar US$1,025,931.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Undang-undang Nomor 6
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-2058/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00115/406/08/052/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto
|
US$
|
1,018,522.00
|
|
PPh Terutang
|
US$
|
303,975.00
|
http://www.pengadilanpajak.com
