Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49245/PP/M.XI/15/2013

Tinggalkan komentar

21 Juni 2017 oleh kucinglucu

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49245/PP/M.XI/15/2013

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Atas Penyesuaian FiskalNegatif sebesar Rp44.436.512.500,00

Menurut Terbanding
:
Koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp44.436.512.500,00 disebabkan oleh Pemohon Banding menjual saham PT. Danmotor Indonesia (anak perusahaan Pemohon Banding) kepada PT. Dutasemeru Utama (anak perusahaan Pemohon Banding) yang merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang disengaja oleh Pemohon Banding untuk mengurangi pajak terutang pada Tahun pajak 2007 dan 2008;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang PPh No. 17 Tahun 2000 dan pasal 6 ayat (1) huruf d tersebut pada butir a di atas, kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas rugi penjualan saham PT. Danmotor Indonesia sebesar Rp44.436.512.500,00 tersebut dibatalkan;
Menurut Majelis
:

bahwa Majelis telah meneliti surat Terbanding Nomor : S-1616/PJ.07/2012 tanggal 12 Maret 2012 Hal: Penjelasan Tertulis Sehubungan Sidang Banding Atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-435/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut:
Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Seperti yang telah diungkapkan dalam Audit Report Tahun 2008, Pemohon Banding mempunyai kepemilikan atas saham PT. Duta Semeru (“PT. DSU”) sebesar 99,20% sehingga secara nyata memang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT.DSU. Bahwa antara Pemohon Banding dan PT. DSU terdapat hubungan istimewa bukanlah merupakan permasalahan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Menurut hemat Pemohon Banding, didalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 17 Tahun 2000, tidak ada pasal yang melarang dilakukannya transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sepanjang nilai transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan harga pasar wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 17/2000 tersebut. Dalam transaksi penjualan saham PT Danmotor Indonesia (PT DI) oleh Pemohon Banding kepada PT DSU, harga transaksi penjualan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan harga pasar wajar. Nilai pasar wajar saham PT DI yang dinyatakan dalam laporan penilaian ekuitas PT DI Tahun 2008 yang dibuat oleh pihak appraisal independen (PT Laksa Laksana) menyatakan bahwa nilai pasar wajar per lembar saham PT DI pada Tahun 2008 adalah berkisar antara Rp0 sampai dengan Rp13.718 karena harga penjualan saham PT. DI telah dilakukan dengan harga (Rp12.500,00 per lembar saham) dalam rentang harga yang dianggap wajar oleh penilai independen tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harga penjualan telah dilakukan dengan harga pasar wajar.
PT. DSU membeli 44.999 lembar saham PT. DI pada Tahun 2008 dengan harga Rp562.487.500,00. Meskipun nilai asset bersih PT. DSU negatif, menurut hemat kami tidak ada larangan bagi PT. DSU untuk membeli saham PT. DI di atas. Dalam hal ini, pada kenyataannya PT. DSU tidak melanggar ketentuan perpajakan maupun ketentuan dari undang-undang perseroan terbatas dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia. Transaksi jual beli ini telah dilakukan dihadapan Notaris Eka Gunawan, S.H., M.H., dengan akta Nomor 21 tanggal 30 September 2008 (terlampir) sehingga transaksi jual beli tersebut adalah sah secara hukum di indonesia.
Terbanding menyatakan bahwa ”PT. Danmotor Indonesia memiliki tanah yang dikuasai sejak Tahun 2001 senilai Rp2.843.668.200,00 (luas 1.795 m2), akan tetapi didalam laporan penilaian ekuitas Tahun 2008 hanya dinilai menjadi Rp2.889.950.000,00”. Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Terbanding mengemukakan data yang tidak akurat karena dalam laporan penilaian ekuitas PT.
DI Tahun 2008 (halaman 25 – terlampir), dalam menghitung nilai ekuitas dari PT. DI, harga tanah telah dinilai dan diperhitungkan dengan harga Rp3.590.000.000,00.
PT. DI tidak memiliki intangible asset. Pada kenyataannya PT. DI telah berhenti memproduksi sepeda motor Piaggio (Vespa) sejak akhir Tahun 2006. Dapat kami sampaikan bahwa PT. DI tidak diijinkan lagi oleh Pemerintah RI untuk memproduksi sepeda motor karena tidak dapat memenuhi kriteria ambang batas emisi yang ditetapkan oleh menteri negara lingkungan hidup yang efektif diberlakukan mulai 1Januari 2007;
Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Pajak No. 17 Tahun 2000, menyatakan:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan”.
Dengan demikian, Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000 telah mengatur secara tegas dan jelas perlakukan perpajakan mengenai kerugian penjualan atau pengalihan harta.
PSAK 38 mengatur tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali untuk tujuan penyajian laporan keuangan laporan komersial. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, laporan keuangan laba rugi komersial harus dilakukan penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh, bahwa berdasarkan PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, secara komersial mengakui penyisihan/pencadangan imbalan kerja karyawan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 2 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun demikian, untuk kepentingan pajak, biaya penyisihan / pencadangan tersebut tidak dapat dibebankan / dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan laba fiskal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh No. 17 Tahun 2000 yang menyatakan:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikungkan pembentukan dana cadangan”.
Dengan demikian pula PSAK 38 mengatur tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali untuk tujuan penyajian laporan keuangan komersial, sedangkan untuk tujuan fiskal, laporan keuangan laba rugi komersial tersebut harus dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000. Hal ini jelas telah kami lakukan dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d tersebut.
Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 17/2000, menyebutkan bahwa:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:(d). keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk………”
Dengan demikian, jelas bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d tersebut di atas, keuntungan penjualan saham merupakan objek pajak. Sesuai prinsip “Taxability- Deductibility”, kerugian atas penjualan saham dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto. Bahwa kerugian atas penjualan saham memang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur secara tegas dan jelas oleh Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 17 Tahun 2000, kerugian penjualan saham tersebut di atas sebesar Rp44.436.512.500,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding.
Menurut Terbanding
Dasar hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang- Undang PPh) antara lain diatur

bahwa:
Pasal 4 ayat (1) huruf d:
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Pasal 4 ayat (3) huruf f:
Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada Tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pasal 6 ayat (1) huruf d:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d:Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 18 ayat (3) UU PPh:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa .
Pasal 18 ayat (4) UU PPh :Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PajakPenghasilan dalam Tahun Berjalan antara lain diatur bahwa:
Pasal 4 huruf a:Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 38
Paragraf 4Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
Paragraf 6Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.
Paragraf 11Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikansebagai ekuitas.
Fakta
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding and Subsidiaries untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 serta laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding and Subsidiaries untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007, diketahui bahwa struktur kepemilikan PT. Dan Motor Indonesia adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding Tahun 2007 dan Tahun 2008, akte Nomor : 213 tanggal 21 Desember 2007 dan akte Nomor : 21 tanggal 30 September 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:

KETERANGAN
TOTAL NILAI
SAHAM (Rp)
PEMEGANG SAHAM PT.
DAN MOTOR INDONESIA
PT MA
PT DSU
PB
TOTAL
PT DAN MOTOR INDONESIA
2006
20.000.000.000
0,0050%
0,0000%
99,9950%
100%
2007
13 & 14 DES ’07
Tambahan investasi oleh PB
65.000.000.000
85.000.000.000
0,0012%
0,0000%
99,9988%
100%
Akte nomor 213, 21 Des 2007
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah 40,000 lbr saham @Rp1,000,000
85.000.000.000
0,0012%
47,0588%
52,9400%
100%
2008
Akte nomor 21,30 Sept 2008
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah 44,999 lbr saham @Rp1,000,000 (Akte nomor 21)
85.000.000.000
0,0012%
99,9988%
0,0000%
100%
KETERANGAN
TOTAL NILAI SAHAM (Rp)
% KEPEMILIKAN PB Di PT. DAN MOTOR INDONESIA
LANGSUNG
TIDAK LANGSUNG
TOTAL
PT MA
PT DSU
PT DAN MOTOR INDONESIA
2006
20.000.000.000
999950%
0,0050%
0,0000%
100%
2007
13 & 14 DES ’07
Tambahan investasi oleh PB
65.000.000.000
85.000.000.000
999988%
0,0012%
0,0000%
100%
Akte nomor 213, 21 Des 2007
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah 40,000 lbr saham @Rp1,000,000
85.000.000.000
529400%
0,0012%
470588%
100%
2008
Akte nomor 21,30 Sept 2008
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah44,999 lbr saham@Rp1,000,000 (Akte nomor 21)
85.000.000.000
0,0000%
0,0012%
999988%
100%
a. Bahwa perhitungan kerugian penjualan saham untuk Tahun 2007 dan Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Perhitungan Kerugian Penjualan Saham
Keterangan
2007
2008
Total
Harga Jual Saham
40.000 lbr
500.000.000
44,999 lbr
562.487.500
1.062.487.500
Nilai Nominal Saham Yang Dijual
40.000 lbr @Rp1,000,000
40.000.000.000
44.999 lbr @ Rp1,000,000
44.999.000.000
84.999.000.000
Kerugian Penjualan Saham
(39.500.000.000)
(44.436.512.500)
(83.936.512.500)
Pendapat TerbandingPemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa:
Kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, keuntungan penjualan saham merupakan objek pajak sehingga sesuai prinsip “Taxability-Deductibility”, kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto.
Atas alasan Pemohon Banding bahwa Kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, Terbanding berpendapat bahwa:
Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang PPh dan Penjelasannya serta berdasarkan Pasal 4 huruf a PP Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000:
Biaya atau kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; atau
Biaya atau kerugian untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bahwa penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding dari kepemilikannya pada PT Danmotor Indonesia adalah dividen dan Pemohon Banding mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan sahamnya di PT Danmotor Indonesia yaitu sebagai distributor cat danapaint sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh dividen tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, karena merupakan kerugian penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
Atas alasan Pemohon Banding bahwa Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang Undang PPh, keuntungan penjualan saham merupakan objek pajak sehingga sesuai prinsip “Taxability-Deductibility”, kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto, Terbanding berpendapat bahwa: Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, definisi penghasilan mencakup elemen-elemen sebagai berikut:
setiap tambahan kemampuan ekonomis (semua jenis penghasilan dalam pengertian ekonomis), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (semua saat pengakuan baik cash basisatau accrual basis),baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income), yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan (semua jenis cara pemanfaatannya),dengan nama dan dalam bentuk apapun (substance over form).
Bahwa tidak terdapat penghasilan sebagaimana kriteria Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPh di dalam skema transaksi pengalihan saham yang Pemohon Banding lakukan karena sebelum dan sesudah pengalihan saham, PT. Dan Motor Indonesia tetap dimiliki oleh Pemohon Banding baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena merupakan kerugian penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan PSAK Nomor 38 dimana transaksi pengalihan saham yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. Duta Semeru Utama termasuk dalam pengertian transaksi entitas sepengendali (Pemohon Banding mempunyai kepemilikan saham sebesar 99,20% di PT. Duta Semeru Utama) sehingga pengalihan saham yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. Duta Semeru Utama bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi sehingga transaksi pengalihan saham tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi Pemohon Banding maupun PT. Duta Semeru Utama.
Kesimpulan dan UsulKesimpulanBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 sudah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
UsulTerbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp44.436.512.500,00.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas surat Terbanding a quo Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: SSN 029/12 tanggal 29 Maret 2012 pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
bahwa kepemilikan investasi saham pada PT. Danmotor Indonesia jelas–jelas dimiliki dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Akta Pendirian Pemohon Banding d/h PT. Danmotors Vespa Indonesia Nomor 52 Tahun 1970, pada pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan didirikannya Pemohon Banding d/h PT. Danmotors Vespa Indonesia adalah untuk:
“… ikut serta mendirikan perusahaan-perusahaan/ badan–badan hukum yang maksud dan tujuannya sama atau dapat dianggap sama dengan perseroan ini demikian dalam arti kata yang seluas – luasnya dan melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang baik secara langsung maupun dengan tidak langsung berhubungan dengan itu”.
bahwa berdasarkan akta pendirian Pemohon Banding tersebut di atas (adapun perubahan nama perusahaan dari PT. Danmotors Vespa Indonesia menjadi Pemohon Banding telah dilakukan melalui Akta Notaris Sutjipto SH nomor 129 tertanggal 18 November 2002), salah satu tujuan didirikannya Pemohon Banding adalah untuk melakukan kegiatan investasi pada anak–anak perusahaannya sehingga tentunya dari investasi diharapkan menghasilkan keuntungan, dimana keuntungan penjualan saham merupakan obyek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 (“UU PPh”) yang menyebutkan bahwa:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:(d).keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk…”
bahwa demikian pula, apabila dalam berinvestasi terjadi kerugian, maka kerugian yang timbul atas penjualan saham dari salah satu anak perusahaannya (yaitu PT. Danmotor Indonesia) sebesar Rp44.436.512.500,00 dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena kegiatan investasi jelas bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan bahwa pada faktanya terjadi kerugian, menurut hemat kami, kerugian ini adalah resiko bisnis sehubungan dengan tujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta seperti ini diatur secara khusus dalam Pasal 6 ayat 1 huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan”.
bahwa menurut Pemohon Banding, ilustrasi yang lebih tepat untuk menjelaskan “harta yang dimiliki tidak untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan” adalah kepemilikan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan. Apabila kendaraan tersebut dikemudian hari dijual dan menghasilkan kerugian, maka secara pajak kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak karena kepemilikan kendaraan tersebut tidak digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (melainkan untuk kepentingan pribadi karyawan);
bahwa dengan demikian, jelas bahwa kerugian sehubungan dengan penjualan saham perusahaan yang tujuan semulanya adalah jelas untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayai 1 huruf d tersebut di atas.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa:“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”.bahwa lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan bahwa:”Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undan2 perpajakan menentukan lain”.
bahwa pada persidangan tanggal 12 Maret 2012 yang lalu, Terbanding telah setuju dan menyatakan bahwa sepanjang peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain, maka dalam menghitung besarnya pajak yang terutang harus mengikuti peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, bukan mengikuti ketentuan lain seperti ketentuan dalam Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”).
bahwa dalam kaitannya dengan sengketa pajak Pemohon Banding yaitu transaksi atas pengalihan saham, pada Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000, disebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan”.
bahwa dengan demikian, Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh tersebut di atas telah mengatur secara khusus perlakukan perpajakan mengenai kerugian penjualan atau pengalihan harta. Sedangkan PSAK 38 sebagaimana yang diuraikan oleh Terbanding mengatur tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali untuk tujuan penyajian laporan keuangan komersial dimana secara komersial transaksi tersebut tidak menimbulkan laba dan rugi bagi pihak Pemohon Banding karena termasuk dalam transaksi restrukturisasi entitas pengendali. Akan tetapi, sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) tersebut di atas, laporan keuangan laba rugi komersial harus dilakukan penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakannya (yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000) untuk tujuan menghitung penghasilan bruto.
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 17Tahun 2000, kerugian penjualan saham tersebut di atas sebesar Rp44.436.512.500,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon koreksi Terbanding atas rugi penjualan saham PT. Danmotor Indonesia sebesar Rp44.436.512.500,00 tersebut di atas dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa surat pernyataan Pemohon Banding yang isinya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menjual saham PT Danmotor Indonesia kepada PT Duta Semeru Utama pada Tahun 2007 dan 2008. bahwa berdasarkan data-data sejak Tahun pajak 2002, sebelum penjualan saham pada PT Duta Semeru Utama, Pemohon Banding belum pernah melakukan transaksi penjualan saham dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya;
bahwa menurut Pemohon Banding peraturan yang harus digunakan dalam menghitung besarnya biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah Undang-Undang PPh, jika Undang-undang tidak mengatur maka baru memakai peraturan yang lain;
bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk mengetahui biaya-biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPH dan untuk mengetahui biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah pasal 9 Undang-undang PPh;
bahwa pada Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000, disebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan”.
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pasal 9 Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 sama sekali tidak menyebutkan bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;
bahwa menurut Pemohon Banding rujukan peraturan yang digunakan adalah baku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf d dan pasal 9 Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang– Undang No. 17 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kerugian penjualan saham karena tidak dipergunakan utuk memperoleh penghasilan, bahwa deviden antar corporate tidak dikenakan pajak lalu tidak berarti penghasilan deviden itu bukan penghasilan karena deviden itu merupakan hasil dari investasi karena kepemilikan saham dimaksudkan untuk mendapatkan deviden;
bahwa menurut Pemohon Banding apabila penjualan saham mendapatkan laba maka sesuai dengan pasal 4 Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17Tahun 2000 maka apabila mengalami kerugian maka sesuai pasal 6 ayat (1) huruf d maka boleh dibebankan sebagai biaya;
bahwa pada tanggal 25-09-2008 Pemohon Banding menjual kepemilikan sahamnya di PT. Danmotor Indonesia dengan perincian sebagai berikut :
– Harga jual saham kepada PT. Dutasemeru Rp. 562,487,500- Nilai nominal saham yang dijual Rp. 44,999,000,000- Rugi penjualan saham Rp. (44,436,512,500)
bahwa Pemohon Banding menjual saham PT. Danmotor Indonesia kepada PT. Dutasemeru Utama yang merupakan transakasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penjualan dan harga pokok penjualan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang– Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa .
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan antara lain diatur bahwa:
Pasal 4 huruf a:Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
bahwa atas penanaman saham pada PT Danmotor Indonesia, hasil yang akan diperoleh Pemohon Banding adalah deviden, mengingat Pemohon Banding mempunyai usaha aktif dan kepemilikan saham di PT Danmotor Indonesia lebih dari 25%, maka dividen tersebut bukan Objek Pajak. Sehingga atas kerugian yang timbul dari penjualan saham juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d UU Pajak Penghasilan, yang lebih ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 dan Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor : S-139/PJ.42/2004;
bahwa sesuai dengan penjelasan-penjelasan a quo dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi fiskal negatif sebesar Rp44,436,512,500,00;
Kesimpulan Majelis
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif sebesar Rp44,436,512,500,00
Menurut Majelis :
bahwa Majelis telah meneliti surat Terbanding Nomor : S-1616/PJ.07/2012 tanggal 12 Maret 2012 Hal: Penjelasan Tertulis Sehubungan Sidang Banding Atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-435/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut:
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Seperti yang telah diungkapkan dalam Audit Report Tahun 2008, Pemohon Banding mempunyai kepemilikan atas saham PT. Duta Semeru (“PT. DSU”) sebesar 99,20% sehingga secara nyata memang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT.DSU. Bahwa antara Pemohon Banding dan PT. DSU terdapat hubungan istimewa bukanlah merupakan permasalahan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Menurut hemat Pemohon Banding, didalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 17 Tahun 2000, tidak ada pasal yang melarang dilakukannya transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sepanjang nilai transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan harga pasar wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 17/2000 tersebut. Dalam transaksi penjualan saham PT Danmotor Indonesia (PT DI) oleh Pemohon Banding kepada PT DSU, harga transaksi penjualan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan harga pasar wajar. Nilai pasar wajar saham PT DI yang dinyatakan dalam laporan penilaian ekuitas PT DI Tahun 2008 yang dibuat oleh pihak appraisal independen (PT Laksa Laksana) menyatakan bahwa nilai pasar wajar per lembar saham PT DI pada Tahun 2008 adalah berkisar antara Rp0 sampai dengan Rp13.718 karena harga penjualan saham PT. DI telah dilakukan dengan harga (Rp12.500,00 per lembar saham) dalam rentang harga yang dianggap wajar oleh penilai independen tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harga penjualan telah dilakukan dengan harga pasar wajar.
PT. DSU membeli 44.999 lembar saham PT. DI pada Tahun 2008 dengan harga Rp562.487.500,00. Meskipun nilai asset bersih PT. DSU negatif, menurut hemat kami tidak ada larangan bagi PT. DSU untuk membeli saham PT. DI di atas. Dalam hal ini, pada kenyataannya PT. DSU tidak melanggar ketentuan perpajakan maupun ketentuan dari undang-undang perseroan terbatas dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia. Transaksi jual beli ini telah dilakukan dihadapan Notaris Eka Gunawan, S.H., M.H., dengan akta Nomor 21 tanggal 30 September 2008 (terlampir) sehingga transaksi jual beli tersebut adalah sah secara hukum di indonesia.
Terbanding menyatakan bahwa ”PT. Danmotor Indonesia memiliki tanah yang dikuasai sejak Tahun 2001 senilai Rp2.843.668.200,00 (luas 1.795 m2), akan tetapi didalam laporan penilaian ekuitas Tahun 2008 hanya dinilai menjadi Rp2.889.950.000,00”. Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Terbanding mengemukakan data yang tidak akurat karena dalam laporan penilaian ekuitas PT.
DI Tahun 2008 (halaman 25 – terlampir), dalam menghitung nilai ekuitas dari PT. DI, harga tanah telah dinilai dan diperhitungkan dengan harga Rp3.590.000.000,00.
PT. DI tidak memiliki intangible asset. Pada kenyataannya PT. DI telah berhenti memproduksi sepeda motor Piaggio (Vespa) sejak akhir Tahun 2006. Dapat kami sampaikan bahwa PT. DI tidak diijinkan lagi oleh Pemerintah RI untuk memproduksi sepeda motor karena tidak dapat memenuhi kriteria ambang batas emisi yang ditetapkan oleh menteri negara lingkungan hidup yang efektif diberlakukan mulai 1Januari 2007;
Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Pajak No. 17 Tahun 2000, menyatakan:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan”.
Dengan demikian, Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000 telah mengatur secara tegas dan jelas perlakukan perpajakan mengenai kerugian penjualan atau pengalihan harta.
PSAK 38 mengatur tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali untuk tujuan penyajian laporan keuangan laporan komersial. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, laporan keuangan laba rugi komersial harus dilakukan penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh, bahwa berdasarkan PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, secara komersial mengakui penyisihan/pencadangan imbalan kerja karyawan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 2 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun demikian, untuk kepentingan pajak, biaya penyisihan / pencadangan tersebut tidak dapat dibebankan / dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan laba fiskal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh No. 17 Tahun 2000 yang menyatakan:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikungkan pembentukan dana cadangan”.
Dengan demikian pula PSAK 38 mengatur tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali untuk tujuan penyajian laporan keuangan komersial, sedangkan untuk tujuan fiskal, laporan keuangan laba rugi komersial tersebut harus dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000. Hal ini jelas telah kami lakukan dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d tersebut.
Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 17/2000, menyebutkan bahwa:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:(d). keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk………”
Dengan demikian, jelas bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d tersebut di atas, keuntungan penjualan saham merupakan objek pajak. Sesuai prinsip “Taxability- Deductibility”, kerugian atas penjualan saham dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto. Bahwa kerugian atas penjualan saham memang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur secara tegas dan jelas oleh Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 17 Tahun 2000, kerugian penjualan saham tersebut di atas sebesar Rp44.436.512.500,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding.
Menurut Terbanding
Dasar hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang- Undang PPh) antara lain diatur
bahwa:
Pasal 4 ayat (1) huruf d:
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Pasal 4 ayat (3) huruf f:
Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada Tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pasal 6 ayat (1) huruf d:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d:Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 18 ayat (3) UU PPh:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa .
Pasal 18 ayat (4) UU PPh :Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PajakPenghasilan dalam Tahun Berjalan antara lain diatur bahwa:
Pasal 4 huruf a:Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 38
Paragraf 4Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
Paragraf 6Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.
Paragraf 11Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikansebagai ekuitas.
Fakta
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding and Subsidiaries untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 serta laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding and Subsidiaries untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 dan 2007, diketahui bahwa struktur kepemilikan PT. Dan Motor Indonesia adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding Tahun 2007 dan Tahun 2008, akte Nomor : 213 tanggal 21 Desember 2007 dan akte Nomor : 21 tanggal 30 September 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:

KETERANGAN
TOTAL NILAI SAHAM (Rp)
PEMEGANG SAHAM PT. DAN MOTOR INDONESIA
PT MA
PT DSU
PB
TOTAL
PT DAN MOTOR INDONESIA
2006
20.000.000.000
0,0050%
0,0000%
99,9950%
100%
2007
13 & 14 DES ’07
Tambahan investasi oleh PB
65.000.000.000
85.000.000.000
0,0012%
0,0000%
99,9988%
100%
Akte nomor 213,
21 Des 2007
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah 40,000 lbr saham @Rp1,000,000
85.000.000.000
0,0012%
47,0588%
52,9400%
100%
2008
Akte nomor 21,
30 Sept 2008
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah 44,999 lbr saham @Rp1,000,000 (Akte nomor 21)
85.000.000.000
0,0012%
99,9988%
0,0000%
100%
KETERANGAN
TOTAL NILAI SAHAM (Rp)
% KEPEMILIKAN PB Di PT. DAN
MOTOR INDONESIA
LANGSUNG
TIDAK LANGSUNG
TOTAL
PT MA
PT DSU
PT DAN MOTOR
 INDONESIA
2006
20.000.000.000
99,9950%
0,0050%
0,0000%
100%
2007
13 & 14 DES
 ’07
Tambahan investasi oleh PB
65.000.000.000
85.000.000.000
99,9988%
0,0012%
0,0000%
100%
Akte nomor 213, 21 Des 2007
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah 40,000 lbr saham @Rp1,000,000
85.000.000.000
52,9400%
0,0012%
47,0588%
100%
2008
Akte nomor 21,
30 Sept 2008
PB menjual sebagian kepemilikannya kepada PT DSU sejumlah
44,999 lbr saham @Rp1,000,000 (Akte nomor 21)
85.000.000.000
0,0000%
0,0012%
99,9988%
100%
a. Bahwa perhitungan kerugian penjualan saham untuk Tahun 2007 dan Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Perhitungan Kerugian Penjualan Saham
Keterangan
2007
2008
Total
Harga Jual Saham
40.000 lbr
500.000.000
44,999 lbr
562.487.500
1.062.487.500
Nilai Nominal Saham Yang Dijual
40.000 lbr @Rp1,000,000
40.000.000.000
44.999 lbr @ Rp1,000,000
44.999.000.000
84.999.000.000
Kerugian Penjualan Saham
(39.500.000.000)
(44.436.512.500)
(83.936.512.500)
Pendapat TerbandingPemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa:
Kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, keuntungan penjualan saham merupakan objek pajak sehingga sesuai prinsip “Taxability-Deductibility”, kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto.
Atas alasan Pemohon Banding bahwa Kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, Terbanding berpendapat bahwa:
Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang PPh dan Penjelasannya serta berdasarkan Pasal 4 huruf a PP Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000:
Biaya atau kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; atau
Biaya atau kerugian untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bahwa penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding dari kepemilikannya pada PT Danmotor Indonesia adalah dividen dan Pemohon Banding mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan sahamnya di PT Danmotor Indonesia yaitu sebagai distributor cat danapaint sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh dividen tersebut tidak termasuk sebagai objek pajak.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, karena merupakan kerugian penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
Atas alasan Pemohon Banding bahwa Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang Undang PPh, keuntungan penjualan saham merupakan objek pajak sehingga sesuai prinsip “Taxability-Deductibility”, kerugian atas penjualan saham tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto, Terbanding berpendapat bahwa: Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, definisi penghasilan mencakup elemen-elemen sebagai berikut:
setiap tambahan kemampuan ekonomis (semua jenis penghasilan dalam pengertian ekonomis), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (semua saat pengakuan baik cash basisatau accrual basis),baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income), yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan (semua jenis cara pemanfaatannya),dengan nama dan dalam bentuk apapun (substance over form).
Bahwa tidak terdapat penghasilan sebagaimana kriteria Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPh di dalam skema transaksi pengalihan saham yang Pemohon Banding lakukan karena sebelum dan sesudah pengalihan saham, PT. Dan Motor Indonesia tetap dimiliki oleh Pemohon Banding baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena merupakan kerugian penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan PSAK Nomor 38 dimana transaksi pengalihan saham yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. Duta Semeru Utama termasuk dalam pengertian transaksi entitas sepengendali (Pemohon Banding mempunyai kepemilikan saham sebesar 99,20% di PT. Duta Semeru Utama) sehingga pengalihan saham yang Pemohon Banding lakukan kepada PT. Duta Semeru Utama bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi sehingga transaksi pengalihan saham tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi Pemohon Banding maupun PT. Duta Semeru Utama.
Kesimpulan dan UsulKesimpulanBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas kerugian penjualan saham sebesar Rp44.436.512.500,00 sudah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
UsulTerbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp44.436.512.500,00.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas surat Terbanding a quo Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: SSN 029/12 tanggal 29 Maret 2012 pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
bahwa kepemilikan investasi saham pada PT. Danmotor Indonesia jelas–jelas dimiliki dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Akta Pendirian Pemohon Banding d/h PT. Danmotors Vespa Indonesia Nomor 52 Tahun 1970, pada pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan didirikannya Pemohon Banding d/h PT. Danmotors Vespa Indonesia adalah untuk:
“… ikut serta mendirikan perusahaan-perusahaan/ badan–badan hukum yang maksud dan tujuannya sama atau dapat dianggap sama dengan perseroan ini demikian dalam arti kata yang seluas – luasnya dan melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang baik secara langsung maupun dengan tidak langsung berhubungan dengan itu”.
bahwa berdasarkan akta pendirian Pemohon Banding tersebut di atas (adapun perubahan nama perusahaan dari PT. Danmotors Vespa Indonesia menjadi Pemohon Banding telah dilakukan melalui Akta Notaris Sutjipto SH nomor 129 tertanggal 18 November 2002), salah satu tujuan didirikannya Pemohon Banding adalah untuk melakukan kegiatan investasi pada anak–anak perusahaannya sehingga tentunya dari investasi diharapkan menghasilkan keuntungan, dimana keuntungan penjualan saham merupakan obyek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 (“UU PPh”) yang menyebutkan bahwa:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:(d).keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk…”
bahwa demikian pula, apabila dalam berinvestasi terjadi kerugian, maka kerugian yang timbul atas penjualan saham dari salah satu anak perusahaannya (yaitu PT. Danmotor Indonesia) sebesar Rp44.436.512.500,00 dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena kegiatan investasi jelas bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan
bahwa pada faktanya terjadi kerugian, menurut hemat kami, kerugian ini adalah resiko bisnis sehubungan dengan tujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta seperti ini diatur secara khusus dalam Pasal 6 ayat 1 huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan”.
bahwa menurut Pemohon Banding, ilustrasi yang lebih tepat untuk menjelaskan “harta yang dimiliki tidak untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan” adalah kepemilikan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi karyawan. Apabila kendaraan tersebut dikemudian hari dijual dan menghasilkan kerugian, maka secara pajak kerugian tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak karena kepemilikan kendaraan tersebut tidak digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (melainkan untuk kepentingan pribadi karyawan);
bahwa dengan demikian, jelas bahwa kerugian sehubungan dengan penjualan saham perusahaan yang tujuan semulanya adalah jelas untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayai 1 huruf d tersebut di atas.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa:“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”.bahwa lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan bahwa:”Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undan2 perpajakan menentukan lain”.
bahwa pada persidangan tanggal 12 Maret 2012 yang lalu, Terbanding telah setuju dan menyatakan bahwa sepanjang peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain, maka dalam menghitung besarnya pajak yang terutang harus mengikuti peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, bukan mengikuti ketentuan lain seperti ketentuan dalam Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”).
bahwa dalam kaitannya dengan sengketa pajak Pemohon Banding yaitu transaksi atas pengalihan saham, pada Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000, disebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan”.
bahwa dengan demikian, Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh tersebut di atas telah mengatur secara khusus perlakukan perpajakan mengenai kerugian penjualan atau pengalihan harta. Sedangkan PSAK 38 sebagaimana yang diuraikan oleh Terbanding mengatur tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali untuk tujuan penyajian laporan keuangan komersial dimana secara komersial transaksi tersebut tidak menimbulkan laba dan rugi bagi pihak Pemohon Banding karena termasuk dalam transaksi restrukturisasi entitas pengendali. Akan tetapi, sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) tersebut di atas, laporan keuangan laba rugi komersial harus dilakukan penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakannya (yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh No. 17 Tahun 2000) untuk tujuan menghitung penghasilan bruto.
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 17Tahun 2000, kerugian penjualan saham tersebut di atas sebesar Rp44.436.512.500,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon koreksi Terbanding atas rugi penjualan saham PT. Danmotor Indonesia sebesar Rp44.436.512.500,00 tersebut di atas dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa surat pernyataan Pemohon Banding yang isinya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menjual saham PT Danmotor Indonesia kepada PT Duta Semeru Utama pada Tahun 2007 dan 2008. bahwa berdasarkan data-data sejak Tahun pajak 2002, sebelum penjualan saham pada PT Duta Semeru Utama, Pemohon Banding belum pernah melakukan transaksi penjualan saham dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya;
bahwa menurut Pemohon Banding peraturan yang harus digunakan dalam menghitung besarnya biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah Undang-Undang PPh, jika Undang-undang tidak mengatur maka baru memakai peraturan yang lain;
bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk mengetahui biaya-biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPH dan untuk mengetahui biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah pasal 9 Undang-undang PPh;
bahwa pada Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000, disebutkan bahwa:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan”.
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pasal 9 Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 sama sekali tidak menyebutkan bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya;
bahwa menurut Pemohon Banding rujukan peraturan yang digunakan adalah baku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf d dan pasal 9 Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang– Undang No. 17 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kerugian penjualan saham karena tidak dipergunakan utuk memperoleh penghasilan, bahwa deviden antar corporate tidak dikenakan pajak lalu tidak berarti penghasilan deviden itu bukan penghasilan karena deviden itu merupakan hasil dari investasi karena kepemilikan saham dimaksudkan untuk mendapatkan deviden;
bahwa menurut Pemohon Banding apabila penjualan saham mendapatkan laba maka sesuai dengan pasal 4 Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17Tahun 2000 maka apabila mengalami kerugian maka sesuai pasal 6 ayat (1) huruf d maka boleh dibebankan sebagai biaya;
bahwa pada tanggal 25-09-2008 Pemohon Banding menjual kepemilikan sahamnya di PT. Danmotor Indonesia dengan perincian sebagai berikut :
  • Harga jual saham kepada PT. Dutasemeru Rp. 562,487,500-
  • Nilai nominal saham yang dijual Rp. 44,999,000,000-
  • Rugi penjualan saham Rp. (44,436,512,500)
bahwa Pemohon Banding menjual saham PT. Danmotor Indonesia kepada PT. Dutasemeru Utama yang merupakan transakasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penjualan dan harga pokok penjualan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang– Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000:Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa .
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang–Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana telah diubah oleh Undang–Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan antara lain diatur bahwa:
Pasal 4 huruf a:Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.
bahwa atas penanaman saham pada PT Danmotor Indonesia, hasil yang akan diperoleh Pemohon Banding adalah deviden, mengingat Pemohon Banding mempunyai usaha aktif dan kepemilikan saham di PT Danmotor Indonesia lebih dari 25%, maka dividen tersebut bukan Objek Pajak. Sehingga atas kerugian yang timbul dari penjualan saham juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d UU Pajak Penghasilan, yang lebih ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 dan Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor : S-139/PJ.42/2004;
bahwa sesuai dengan penjelasan-penjelasan a quo dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi fiskal negatif sebesar Rp44,436,512,500,00;
Kesimpulan Majelis
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif sebesar Rp44,436,512,500,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung padapenyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding,
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-435/WPJ.06/2011 tanggal 02 Mei 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan, Nomor: 00029/406/08/028/10 tanggal 12 Mei 2010 Tahun Pajak2008, atas nama : XXX, NPWP YYY;
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200