Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59611/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59611/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014, berupa importasi sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Penetapan PPh Pasal 22
PIB Pemberitahuan
Penetapan
1
Sandwich Toaster KST-360
8516.72.00.00
2,5%
7,5%
2
Sandwich Toaster KST-365
8516.72.00.00
2,5%
7,5%
3 s.d 8
Sesuai pemberitahuan PIB
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Lampiran Permenkeu nomor 175/PMK.011/2013, bahwa untuk barang berupa SANDWICH TOASTER dengan pos tarif 8516.72.00.00 (berupa pemanggang roti) dikenakan PPh sebesar 7,5%, sebagaimana kutipan berikut:bahwa terhadap barang impor pos 1 dan 2 pada PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014 berupa “SANDWICH TOASTER” pos tarif 8516.72.00.00 dikenakan PPh sebesar 7,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak seharusnya barang impor Pemohon Banding tidak dikenakan PMK- 175/PMK.011/2013, sehingga PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014, berupa importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dimana Sandwich Toaster KST-360 (Pos 1) dan Sandwich Toaster KST-365 (Pos 2), negara asal: China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8516.72.00.00 dengan PPh 2,5%;

bahwa berdasarkan dokumen PIB dan pada aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa bahwa jenis barang yang diimpor pada pos 1 adalah Sandwich Toaster KST-360 dan pos 2 adalah Sandwich Toaster KST-365 dengan pos tarif 8516.72.00.00;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, menyebutkan
Pasal 2
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:a. Atas impor1. Barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

bahwa berdasarkan lampiran No. 321 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, pos tarif 8516.72.00.00 termasuk ke dalam pos tarif barang- barang tertentu, sebagai berikut:
320 8516.60.10.00 – Rice cooker

321
8516.60.90.00
– Lain-lain
322
8516.71.00.00
– Peralatan elektro-termal lainnya:
— Pembuat kopi atau teh
323
8516.72.00.00
— Pemanggang Roti

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, diketahui bahwa pos tarif 8516.72.00.00 dikenakan pemungutan Pajak Panghasilan Pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen);bahwa berdasarkan Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 5 Desember 2013, menyebutkan:
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan (PIB) diketahui bahwa nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan PIB adalah 004636 dan tanggal pendaftaran dokumen PIB adalah 06 Januari 2014; bahwa berdasarkan angka 9 tersebut diatas bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nornor 175/PMK.011/2013 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 6 Desember 2013, dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 mulai berlaku tanggal 4 Januari 2014;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Utama Jenderal Bea dan Cukai NomorP42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai disebutkan
Pasal 11
1. Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman padaBuku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
2. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud;
3. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan pembayaran atas Penyerahan barang dan Kegiatan di bidang Impor atau Kegiatan Usaha di bidang Lain, menyebutkan “Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d, penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja danindustri otomotif dan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor bersifat tidak final dan dapat diperhitungkansebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut”;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa atas pemberitahuan Pemohon Banding dengan PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014 dimana barang berupa importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dimana jenis barang Pos 1 dan jenis barang Pos 2, negara asal China berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 175/PMK.011/2013 tanggal 5 Desember 2013 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan dimana tarif PPh 22 untuk pos tarif HS 8516.72.00.00 adalah dengan pembebanan sebesar 7,5%;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, penetapan tarif PPh Pasal 22 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2014 tanggal 17 Maret 2014 atas PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014, berupa importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dimana Sandwich Toaster KST-360 (Pos 1) dan Sandwich Toaster KST-365 (Pos 2), negara asal: China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8516.72.00.00 dengan pembebanan sebesar PPh 7,5% tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif PPh Pasal 22 dan menetapkan PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014, berupa importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dimana Sandwich Toaster KST-360 (Pos 1) dan Sandwich Toaster KST-365 (Pos 2), negara asal: China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8516.72.00.00 dengan pembebanan PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan, menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1754/KPU.01/2014 tanggal 17 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga tarif PPh Pasal 22 atas PIB nomor: 004636 tanggal 06 Januari 2014, berupa 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dimana Sandwich Toaster KST-360 (Pos 1) dan Sandwich Toaster KST-365 (Pos 2), negara asal China, pos tarif 8516.72.00.00 dengan pembebanan tarif PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5%, sehingga jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar sebesar Rp31.520.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua;
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota;
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200