Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29836/PP/M.II/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29836/PP/M.II/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.1.189.273.129,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
-Koreksi atas invoice nomor: 0941951 tanggal 14 Januari 2002Rp. 946.506.743,00-Koreksi atas invoice nomor: 0942900 tanggal 14 Januari 2002Rp. 242.706.386,00JumlahRp.1.189.273.129,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor: LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 1 Agustus 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:

No
Uraian
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor
0
0
a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
992.015.210
2.780.393.045
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
909.100
909.100
a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
0
0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
992.924.310
2.781.302.145
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)
992.924.310
2.781.302.145
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar
DaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerah
Pabean/PemungutanPajakolehPemungut Pajak/Kegiatan
Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut
Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP
0
0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
0
0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
0
0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
909.100
909.100
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
0
0
d.6 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
909.100
909.100
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)
b. Dikurangi:
99.201.521
278.039.305
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0
0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
89.804.744
89.804.744
b.3 STP (pokok kurang bayar)
0
0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
0
0
b.5Lain-lain
12.337.545
12.337.545
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
102.142.289
102.142.289
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP
0
0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -.1)
102.142.289
102.142.289
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a –
2.940.768
175.897.016
3
Kelebihan pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
2.940.768
Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)
0
0
Jumlah (a + b)
2.940.768
4
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
178.837.784
5
Sanksi adminsitrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
84.430.568
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
2.940.768
Bunga Pasal 13 (5) KUP
0
0
Kenaikan Pasal 13A KUP
0
0
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0
0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
0
0
Jumlah(a+b+c+d+e+f)
87.371.336
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
266.209.120
bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp.1.189.273.129,00 berupa penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun 2001 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor: 01/SB/PPH29/01/II/2010 tanggal 22 Pebruari 2010;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan matriks sengketa yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding menyatakan ada koreksi karena adanya dua kali penghitungan yaitu koreksi atas invoice nomor 0941951 dan 0942900 dengan jumlah total Rp1.189.273.129,00;
bahwa Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.631.993.986,00 yang didapatkan berdasarkan perhitungan gross up biaya royalti sebesar 7% dari beban royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, alat uji yang Terbanding gunakan dalam menguji nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice pembayaran royalti Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, terlepas dari pernyataan Pemohon Banding mengenai double perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, menurut Terbanding secara substansi invoice nomor 0941951 dan 0942900 dengan jumlah total Rp1.189.273.129,00 merupakan omzet Pemohon Banding untuk tahun 2001;
bahwa Terbanding pada tanggal 18 Februari 2011 telah melakukan uji bukti atas dokumen Pemohon Banding berupa invoice dan surat kontrak royalti tanggal 15 Mei 2000 dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan copy invoice dari Communication Management, Ltd. (Hongkong) untuk tahun 2001 dan 2002. Pemohon Banding tidak menjelaskan atas invoice royalti yang diterima tersebut terdiri atas berapa invoice penjualan ke customer;
bahwa Pemohon Banding memberikan rekap invoice untuk tahun 2001 dan 2002 dengan rincian sebagai berikut: a. Nilai Rekap Invoice 2001Rp 992.924.276,00,b. Nilai Rekap Invoice 2002Rp4.247.057.100,00;
bahwa dari pemeriksaan rekap invoice tersebut, ditemukan invoice tertanggal bulan Oktober sampai dengan Desember 2001 sebanyak 72 invoice;
bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa atas invoice royalti nomor: 0941951 dan 0942900 merupakan Peredaran Usaha tahun 2001;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :- Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 1 Agustus 2008,- Kertas Kerja Pemeriksaan,- Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1377/WPJ.06/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009;
Menurut Pemohon

:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPN Keluaran sebesar Rp.1.189.273.129,00 berupa penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun 2001 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor: 01/SB/PPH29/01/II/2010 tanggal 22 Pebruari 2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, kolom keterangan yang terdapat pada matriks sengketa Pemohon Banding menunjukkan bahwa pendapatan Pemohon Banding dilaporkan setiap 3 bulan sekali (Januari – Maret, April – Juni, dan seterusnya);

bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah atas invoice nomor 0941951 dan 0942900 dengan jumlah total Rp1.189.273.129,00, yang pengakuannya terjadi pada 14 Januari 2002, menurut Pemohon Banding telah Pemohon Banding laporkan pada tahun 2002, namun oleh Terbanding dihitung kembali;

bahwa invoice yang di gross up oleh Terbanding adalah atas pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Communication Management Limited yang berada di Hongkong;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding dihitung oleh Terbanding berdasarkan pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan, dimana nilai Peredaran Usaha cfm. SPT Pemohon Banding adalah Rp992.924.276,00 kemudian oleh Terbanding nilai Peredaran Usaha dalam SKPKB ditetapkan sebesar Rp2.631.993.986,00. Pemohon Banding menerima sebagian koreksi Terbanding sehingga nilai Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding di dalam Surat Banding menjadi sebesar Rp1.442.720.857,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan pernyataan tertulis nomor: 002/BANDING.PP/PPN.2001/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 perihal Penjelasan Koreksi Banding Rp1.189.273.129,00 atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa bersama surat ini, Pemohon Banding lampirkan perincian penjelasan atas koreksi Rp1.189.273.129,00 atas PPN Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2001;bahwa Pemohon Banding menolak angka koreksi tersebut, dikarenakan koreksi tersebut oleh Pemeriksa Pajak dihitung 2 (dua) kali atau dihitung double, dimasukkan sebagai omzet PPN Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2001 juga dimasukkan ke tahun 2002;
PENJELASAN BANDING PPN TAHUN 2001

bahwa Pemohon Banding sajikan terlebih dahulu komparatif pajak menurut SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2001, SPT SKPKB dan Surat Banding sebagai berikut:

No.
Keterangan
Ref.
Menurut SPT PPh Badan
Menurut SKPKB dan Keputusan atas Keberatan
Koreksi
Menurut Banding
Pokok Sengketa Banding
1.
Dasar Pengenaan Pajak
2
992.924.310
2.781.302.145
1.788.377.835
1.592.029.016
(1.189.273.129)
2.
PPN Yang Harus Dipungut Sendiri
99.201.521
278.039.305
178.837.784
159.111.992
0
3.
Pajak Masukan
102.142.289
102.142.289
0
102.142.289
0
4.
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
(2.940.768)
175.897.016
178.837.784
56.969.703
0
5.
Dikompensasikan ke Masa Berikut
2.940.768
2.940.768
0
2.940.768
0
6.
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
0
178.837.784
178.837.784
59.910.471
0
7.
Sanksi Administrasi:
– Pasal 13 (2) KUP
– Pasal 13 (3) KUP
0
0
84.430.568
2.940.768
84.430.568
2.940.768
27.345.457
2.940.768
0
8.
PPN Kurang/ (Lebih) Dibayar
0
266.209.120
266.209.120
90.196.696
0
Bantahan atas Uraian Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.189.273.129,00
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan hasil koreksi Peredaran Usaha di SPT PPh Badan Tahun 2001 Rp1.189.273.129,00 yang dilaporkan 2 kali (double) di omzet tahun 2002, dengan perincian sebagai berikut:
No. Invoice
Tanggal
Keterangan
Jumlah Royalti (US$)
Omzet (US$)
Kurs KMK
Omzet (Rp)
Sengketa Omzet
1.
0919082
12-Apr-01
Jan-Mar 2001
2,528.80
36,125.71
11.440,00
413.278.171
2.
0919091
13-Jul-01
April-Juni 2001
3,113.80
44,482.86
11.440,37
508.900.229
3.
0933413
12-Oct-01
Juli-Sept 2001
3,607.72
51,538.86
10.100,00
520.542.457
4.
0941951
14-Jan-02
Okt-Des 2001
6,422.36
91,748.00
10.317,03
946.566.743
946.566.743*)
5.
0942900
14-Jan-02
Sirkulasi 2001
1,952.81
27,897.29
8.700,00
242.706.386
242.706.386*)
6.
Pendapatan Lain-lain
149.308.159
Jumlah Omzet PPN
2.781.302.145
1.189.273.129*)
*) Jumlah yang Pemohon Banding tolak
bahwa karena dihitung 2 kali (double) telah dimasukkan dalam omzet tahun 2002 sebagai berikut:
No.
No. Invoice
Tanggal
Keterangan
Jumlah Royalti (US$)
Omzet (US$)
Kurs KMK
Omzet (Rp)
1.
0941951
14-Jan-02
Okt-Des 2001
6,422.36
91,748.00
10.317,03
946.566.743
2.
0942900
14-Jan-02
Sirkulasi 2001
1,952.81
27,897.29
8.700,00
242.706.386
Jumlah Pokok Sengketa
1.189.273.129
Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2002 (termasuk koreksi Rp1.189.273.129,00 yang dihitung 2 kali (double) tahun 2001)
No.
No. Invoice
Tanggal
Keterangan
Jumlah (US$)
Omzet (US$)
Kurs KMK
Omzet (Rupiah)
Sengketa Banding
1.
0941951
12 Jan.2002
Okt-Des 2001
6,422.36
91,748.00
10.317,03
946.566.743
946.566.743
2.
0942900
11 Jan.2002
Sirkulasi 2001
1,952.81
27,897.29
8.700,00
242.706.386
242.706.386
3.
0942892
15 Apr.2002
Jan.- Maret 2002
2,655.24
37,932.00
8.700,00
330.008.400
0
4.
0944163
14 Jul.002
April – Juni 2002
5,361.28
76,589.71
8.448,00
647.029.929
0
5.
0945243
13 Okt.2002
Juli – Sept.2002
7,390.00
105,571.43
8.566,54
904.381.437
0
6.
0947405
14 Jan.2002
Okt. – Des. 2002
11,365.53
162,364.71
8.815,00
1.431.244.957
0
JUMLAH
4.501.937.852
1.189.273.129*)
*) Catatan: Double dihitung lagi ditahun 2001
Dasar Pengenaan Pajak PPN tahun 2001 (setelah dikeluarkan Rp1.189.273.129,00 yang double dihitung ditahun 2001)
No.
No. Invoice
Tanggal
Keterangan
Jumlah Royalti (US$)
Omzet (US$)
Kurs KMK
Omzet (Rp)
1.
0919082
12-Apr-01
Jan-Maret 2001
2,528.80
36,125.71
11.440,00
413.278.171
2.
0919091
13-Jul-01
April-Juni 2001
3,113.80
44,482.86
11.440,37
508.900.229
3.
0933413
12-Okt-01
Juli-Sept. 2001
3,607.72
51,538,86
10.100,00
520.542.457
4.
Pendapatan Lain-lain
149.308.159
JUMLAH
1.592.029.010
bahwa Terbanding pada tanggal 18 Februari 2011 telah melakukan uji bukti atas dokumen Pemohon Banding berupa invoice dan surat kontrak royalti tanggal 15 Mei 2000 dengan hasil sebagai berikut:
bahwa atas Invoice Royalti Nomor : 0941951 US$ 6,422.36, dan nomor : 0942900 US$ 1,952.81, Pemohon Banding tolak, sebab sudah dihitung dan diakui di tahun 2002, dengan nilai Rp1.189.273.129,00;
bahwa perhitungan omzet SPT Pemohon Banding sudah dianulir oleh Terbanding, sehingga copy perhitungan tidak diakui, hanya memakai gross up royalty,
bahwa di surat Royalty Agreement, pembayaran Royalti dibayar periode 4 kali dalam satu tahun (quarter = triwulan);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa: Surat Nomor: 002/BANDING.PP/PPH.2001/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, Sample Produk; Rincian Penjualan di SPT Tahunan PPh Badan 2001, Licence Agreement tanggal 15 May 2010 antara Illustration Magazine Publishing Co. Ltd dengan PT. Dayakomunikasi Mandiri, Invoice Royalti dari Communication Management, Ltd. (2001) nomor 0919082 US$ 2,528.80, 0919091 US$ 3,113.80, 0933413 US$ 3,607.72, 0933413 US$ 3,607.72, 0942900 US$ 1,952.81;
Menurut Majelis

:

bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-1377/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 30 Nopember 2009 memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding;

bahwa atas pokok sengketa tersebut dibahas sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPN Keluaran sebesar Rp.1.189.273.129,00 berupa penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun 2001 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor: 01/SB/PPH29/01/II/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 dan terdaftar dalam berkas perkara banding nomor : 15-047541-2001;

bahwa berdasarkan LPP Nomor : LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 01 Agustus 2008 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.639.069.710,00 dengan keterangan sebagai berikut :

Uraian
Menurut Pemohon (Rp)
Banding Pemeriksa (Rp) 
Koreksi (Rp)
PENJUALAN MAJALAH & IKLAN
992.924.276
2.631.993.986
1.639.069.710
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan LAP-048/WPJ.06/KP.0705/2008 tanggal 01 Agustus 2008 adalah dengan perhitungan biaya royalti yang dibayar oleh Pemohon Banding di gross up dengan perincian sebagai berikut :
Biaya Royalti (7%):
US$
IDR
Omset
Jan-Mar 2001
2,528.80
28.929.472
413.278.171
Apr-Jun 2001
3,113.90
35.623.016
508.900.229
Juli-Sept 2001
3,607.72
36.437.972
520.542.457
Okt-Des 2001
6,442.36
66.259.672
946.566.743
Sirkulasi & Barter 2001
1,952.81
16.989.447
242.706.386
17,645.59
184.239.579
2.631.993.986
bahwa dari koreksi Peredaran Usaha sejumlah tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.449.796.581,00 pada saat Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan, namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.1.189.273.129,00 dan mengajukan banding dengan rincian sengketa pajak sebagai berikut:
No.
No. Invoice
Tanggal
Keterangan
Jumlah Royalti (US$)
Omzet (US$)
Kurs KMK
Omzet (Rp)
1.
0941951
14-Jan-02
Okt-Des 2001
6,422.36
91,748.00
10.317,03
946.566.743
2.
0942900
14-Jan-02
Sirkulasi 2001
1,952.81
27,897.29
8.700,00
242.706.386
Jumlah Pokok Sengketa
1.189.273.129
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan metode gross up dari nilai tagihan/invoice royalty berdasarkan license agreement antara Pemohon Banding dengan Illustration Magazine Publishing Co., Ltd. tanggal 15 Mei 2000 nomor: 6 tentang “royalty payable during term of License” dan nomor 6.1 tentang “percentage roylaty”. Berdasarkan perjanjian tersebut, Peredaran Usaha diakui dengan metode gross up atas invoice biaya royalty sebesar 7%. Berdasarkan hal tersebut, jumlah pendapatan diakui sebesar 100/7 dari jumlah invoice atas royalty yang ditagihkan oleh pihak prinsipal (Illustration Magazine Publishing Co., Ltd.). Atas metode pengakuan pendapatan secara gross up tersebut, Pemohon Banding menyetujui;
bahwa Pemohon Banding menolak koreksi sebesar Rp.1.189.273.129,00 tersebut, dikarenakan koreksi tersebut oleh Pemeriksa Pajak dihitung 2 (dua) kali atau dihitung double, dimasukkan sebagai omset PPh Badan Tahun 2001 juga dimasukkan sebagai omset PPh Badan tahun 2002;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung berupa: Surat Nomor: 002/BANDING.PP/PPN.2001/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, Sample Produk; Rincian Penjualan di SPT Tahunan PPh Badan 2001, Licence Agreement tanggal 15 May 2010 antara Illustration Magazine Publishing Co. Ltd dengan PT. Dayakomunikasi Mandiri,- Invoice Royalti dari Communication Management, Ltd. (2001) nomor 0919082 US$ 2,528.80, 0919091 US$ 3,113.80, 0933413 US$ 3,607.72, 0933413 US$ 3,607.72, 0942900 US$ 1,952.81;
bahwa dari bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan license agreement antara Pemohon Banding dengan Illustration Magazine Publishing Co., Ltd. tanggal 15 Mei 2000 nomor: 6 tentang “royalties payable during term of License” dan nomor 6.1 tentang “percentage royalty” diketahui bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, pembayaran royalti yang disepakati adalah sebesar 7% dari pendapatan bruto;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat besarnya pendapat bruto dalam suatu periode dapat dihitung dari besarnya tagihan royalty untuk periode dimaksud yaitu sebesar 100/7 dari jumlah royalty yang ditagihkan dalam invoice oleh pihak prinsipal (Illustration Magazine Publishing Co., Ltd.);
bahwa berdasarkan license agreement antara Pemohon Banding dengan Illustration Magazine Publishing Co., Ltd. tanggal 15 Mei 2000 dijelaskan Percentage Royalties harus dibayarkan kepada Illustration Magazine Publishing Co., Ltd. dalam waktu tiga puluh hari sejak akhir bulan yaitu tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember atau empat kali dalam satu tahun;
bahwa dari bukti-bukti yang ada dapat diketahui pembayaran royalti yang ditagih dengan invoice Nomor : 0941951 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 6,422.36, dan nomor: 0942900 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 1,952.81, adalah berkaitan dengan pendapatan bruto tahun 2001 yaitu masa Oktober – Desember 2001 dan Sirkulasi 2001 ;
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak seharusnya apabila invoice-invoice dimaksud dipergunakan sebagai dasar penghitungan pendapatan bruto tahun 2002;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang terdiri dari Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan Illustrated Magazine Publishing Co. Ltd Hong Kong tanggal 15 Mei tahun 2000 serta invoice no.: 0941951 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 6,422.36 dan invoice no. : 0942900 tanggal 14 Januari 2002 sebesar US$ 1,952.81, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pemohon Banding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 yang dilakukan oleh Terbanding telah didasarkan atas bukti-bukti yang cukup ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti pendukung alasan banding Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.1.189.273.129,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1377/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 30 November 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 nomor: 00121/207/01/021/08 tanggal 3 September 2008.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200