Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30166/PP/M.XVII/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30166/PP/M.XVII/16/2011

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.179.337.848,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.165.398.598,00,
Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp13.939.250,00,
yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:

bahwa Pajak Masukan atas royalty sebesar Rp6.165.398.598,00 terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yaitu atas pembayaran Technical Information, Technical Assistance, dan Brand License kepada Sanyo Electric Co. Ltd. Japan (related parties) dan berdasarkan penyelenggaraan usaha yang lazim, pengenaan royalty, Technical Assistance dan Brand License hanya atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi namun Pemohon Banding membebankan biaya-biaya tersebut dalam Laporan Keuangan dan membayar PPN Jasa Luar Negeri atas royalty, Technical Assistance dan Brand License serta mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN kemudian selama tahun 2008, Pemohon Banding menjual produknya 99,9998% kepada Sanyo Electric Co. Ltd. Japan (related parties) dan kepada pihak lain (penjualan parts) hanya 0,0002% dari total penjualan sehingga atas pembayaran PPN jasa tersebut menurut Pemeriksa tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan adalah telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk antara lain perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-197/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 08 Februari 2010, ditegaskan kembali oleh Pemeriksa:

bahwa terhadap koreksi negatif Pajak Masukan atas royalty sebesar Rp6.165.398.598,00 dan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp13.939.250,00 Masa Pajak September 2008, Pemeriksa menegaskan bahwa pemeriksa yakin dengan koreksi yang telah dilakukan dan koreksi tersebut telah benar sesuai data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa alasan dan dasar hukum atas koreksi Pajak Masukan terhadap pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ditegaskan oleh Pemeriksa disebabkan pembayaran royalty tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa terhadap pertanyaan Terbanding atas pembayaran royalty berupa pemanfaatan teknologi dan informasi (technical information), bimbingan dan bantuan teknis dalam pengaplikasian teknologi dan informasi (technical assistance) serta penggunaan merek dagang (brand license and trademark) untuk menghasilkan BKP yang tidak dapat dikategorikan sebagai dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, ditegaskan oleh Pemeriksa bahwa dari hasil pemeriksaan, Pemohon Banding hampir mirip dengan kondisi perusahaan contract manufacturer;

bahwa terhadap Tanggapan Pemeriksa bahwa berdasarkan penyelenggaraan usaha yang lazim pengenaan royalty, technical assistance dan brand license hanya atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi ditegaskan oleh Pemeriksa bahwa dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar pembelian bahan baku dan penjualan (> 99%) dilakukan kepada perusahaan induk Sanyo Electric Co. Ltd. Japan (related parties) sehingga hal tersebut serupa dengan contract manufacturer dan dibanyak negara (termasuk yang direkomendasikan OECD Guideliner) seharusnya tidak diperkenankan membayar royalty kepada perusahaan induknya;

bahwa dalam pembahasan sengketa bahwa untuk mendukung koreksi yang telah dilakukan dalam proses pemeriksaan dan apakah keberatan Pemohon Banding atas Pajak Masukan atas royalty tersebut layak untuk dipertimbangkan, ditegaskan oleh Pemeriksa bahwa pangsa pasar bagi produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding cukup banyak namun kenapa Pemohon Banding mengirimkan lebih dahulu (menjual) produknya ke kepada perusahaan induk Sanyo Electric Co. Ltd. Japan (related parties);

bahwa sesuai surat Tanggapan Pemeriksa atas Keberatan Pemohon Banding dan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Dua yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-197/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 8 Februari 2010 dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding merupakan kepanjangan tangan dari Sanyo Electric Co, Ltd. Japan (related parties) mengingat bahwa sebagian besar pembelian bahan baku dan penjualan (> 99%) dilakukan kepada perusahaan induk Sanyo Electric Co. Ltd. Japan sehingga mestinya,
walaupun tidak ada royalty tersebut, Pemohon Banding tetap dapat berproduksi sebagaimana maksud dan tujuan perusahaan tersebut dibentuk di Indonesia, oleh karena itu, pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang mencapai 81% dari total Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 menjadi tidak tepat sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa pembayaran royalty tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas kredit PPN Masukan lmpor atas pembayaran royalty sebesar Rp6.165.398.598,00 karena pembayaran royalti tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN pada dasarnya menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selanjutnya penjelasan pasal 9 ayat (8) UU PPN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran dan manajemen;

bahwa pembayaran royalty yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran atas pemanfaatan teknologi dan informasi (tehnical information), bimbingan dan bantuan teknis dalam pengaplikasian tehnologi dan informasi (tehnical assistance) serta penggunaan merek dagang (brand license and trademark) dalam kegiatan usaha kami untuk menghasilkan Barang Kena Pajak, tanpa hal-hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi;

bahwa teknologi dan informasi yang Pemohon Banding peroleh tersebut Pemohon Banding gunakan untuk membuat produk Pemohon Banding berupa produk digital camera, komponen elektronika dan assembly, teknologi dan informasi yang Pemohon Banding peroleh tersebut diantaranya adalah berupa gambar dan spesifikasi, produk, daftar komponen produk, spesifikasi proses dan spesifkasi performance produk, tes data, layout mesin dan fasilitas pabrik, serta informasi teknis lainnya yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam proses kegiatan usaha produksi Pemohon Banding;

bahwa selain itu untuk mengaplikasikan teknologi dan informasi tersebut Pemohon Banding juga mendapat bimbingan dan bantuan teknis, yang antara lain meliputi:
1. Bimbingan teknis yang meliputi pemberian pengarahan, bimbingan dan pelatihan dalam memanfaatkan atau menggunakan technical information tersebut di atas menyangkut:
metode, teknik dan kegiatan/proses pra produksi termasuk di dalamnya pembelian komponen produk dan penyimpanannya,- kegiatan produksi termasuk di dalamnya pembuatan quality instruction yang memuat detail kegiatan produksi dan kegiatan pasca produksi yang termasuk di dalamnya meliputi teknik penyimpanan, pengepakan dan pengiriman produk ke customer;
2. Pelatihan teknis yang diberikan berkaitan dengan metode, teknik dan proses produksi sampai kepada quality control kepada tenaga Pemohon Banding;
3. Pengujian produk dan data teknis dapat berupa daftar komponen, spesifikasi produk, metode dan teknik produksi yang dituangkan dalam bentuk quality instruction yang dipergunakan secara langsung dalam kegiatan produksi, pengujian sample produk untuk diuji coba dilakukan melalui serangkaian tes quality control yang dilakukan dibawah pengawasan yang ketat untuk meminimalisasi kesalahan termasuk di dalamnya adalah pembuatan dan pelatihan quality control di pabrik Pemohon Banding;

bahwa pembayaran royalty yang Pemohon Banding lakukan tersebut juga didukung oleh bukti-bukti berupa perjanjian Tehnical Information (Royalty), perjanjian Tehnical Assistance, perjanjian Brand License, Invoice, dan bukti pembayarannya dimana atas bukti­bukti transaksi tersebut telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka jelaslah bahwa, pembayaran royalty yang Pemohon Banding lakukan tersebut jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dengan demikian ketentuan pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-Undang PPN diatas tidak dapat diterapkan oleh Pemeriksa, oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp6.165.398.598,00 tersebut dibatalkan;

bahwa lebih lanjut, untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding terkait dengan besarnya kewajaran pembayaran Royalty kepada Sanyo Electric, Co., Ltd., saat ini Pemohon Banding sudah menyiapkan Transfer Pricing Documentation (TP documentation), dimana di dalam laporan tersebut disebutkan bahwa royalty yang dibayarkan kepada Sanyo Electric Co., Ltd., adalah memang berupa pemanfaatan informasi teknologi, penggunaan merek dagang dan bantuan teknis dalam pengaplikasian teknologi tersebut;

bahwa kemudian, di dalam TP documentation tersebut juga disebutkan bahwa, di dalam analisa ekonomi yang telah dilakukan terhadap Pemohon Banding dengan menggunakan metode yang juga diatur di dalam OECD Guidelines and its commentary yaitu dengan menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMN), dapat disimpulkan bahwa Laba (Net Cost Plus) yang diperoleh oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2008, masih dalam lingkup yang wajar (Arm’s Length Standard), dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa besarnya Royalty yang dibayarkan kepada Sanyo Electric Co., Ltd., masih dalam batas yang wajar (Arm’s Length);
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.165.398.598,00, disebabkan pajak masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak September 2008 tersebut adalah atas pembayaran royalty yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dimana pengeluaran tersebut untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran dan manajemen, dan pada saat pemeriksaan pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas royalty diakui sebagai biaya;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pada proses pemeriksaan legalitas pembayaran kepada Sanyo Jepang memang ada, namun analisa mengenai kewajaran belum dilakukan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa :
Fotocopy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-537/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 23 Juli 2010,
Fotocopy SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00188/406/08/055/10 tanggal 28 Juli 2010,
Fotocopy Transfer Pricing Documentation, taxable years ended March 31, 2005 to March 31, 2009,
Fotocopy Perjanjian tentang Technical Information (royalty) Agreement,
Fotocopy tentang Brand Lesence Agreement,
Fotcopy tentang Technical Assistence Agreement,
Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran royalty sebesar Rp.6.165.398.598,00.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa atas pembayaran royalty ke Sanyo Jepang telah dibayar oleh Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.6.165.398.598,00;

bahwa atas biaya royalty tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-537/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 23 Juli 2010, biaya royalty tersebut tidak dikoreksi oleh pemeriksa atau dengan kata lain diakui sebagai biaya, sehingga hal ini menjadi bertentangan dengan koreksi pajak masukan yang menyatakan bahwa pembayaran royalty merupakan pembayaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa mengenai kewajaran pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan data Transfer Pricing Documentation, taxable years ended March 31, 2005 to March 31, 2009, dinyatakan wajar oleh KPMG;
bahwa berdasarkan data-data berupa Technical Information (royalty) Agreement, Brand Lesence Agreement, dan Technical Assistence Agreement diketahui bahwa pembayaran royalty tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian maka pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam batas kewajaran sebagaimana pendapat KPMG dan merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.165.398.598,00, tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 13.939.250,00 disebabkan dari hasil permintaan klarifikasi atas Pajak Masukan telah dijawab “Tidak Ada” oleh KPP Lawan Transaksi adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 juncto SE-755/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 yang menyatakan bahwa
“konfirmasi adalah merupakan salah satu saran untuk mendapatkan keyakinan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan restitusi benar-benar ada, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah mempertanggungjawabkan PPN tersebut sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu permintaan konfirmasi harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur pemeriksaan lainnya”;

bahwa terhadap surat Permintaan Penjelasan dan atau Pembuktian Nomor: S-3156/WPJ.07/BD.0502/2009 tanggal 7 September 2009, Pemohon Banding hanya merespon dengan hanya memberikan data berupa fotocopy SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008, fotocopy Audit Report tahun 2008 dan softcopy General Ledger bulan September 2008, sedangkan terhadap permintaan data berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order Masa Pajak September 2008, Rekening Koran, dan rekapitulasi arus uang atas pembayaran Pajak Masukan September 2008 serta Rekapitulasi arus barang, sampai dengan selesainya penelitian keberatan ini, tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut mengenai persyaratan formal sebagai Faktur Pajak Standard sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006.

Hal ini sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Paiak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil Faktur Pajak harus diisi secara /engkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya”, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, disamping itu dari fotocopy Faktur Pajak Masukan dari CV. Buana Jasa diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diisi sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P1/2006 tanggal 31 Oktober 2006 mengingat pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin tidak dilakukan pencoretan dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam Lampiran II Petunjuk Pengisian Faktur Pajak Standar Romawi I angka 14 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 junto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 yang menegaskan bahwa “dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, Pengusaha Kena Pajak dapat menambah kolom valuta asing sebagaimana contoh Lampiran I B” sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang lain pun tidak diisi sesuai ketentuan tersebut di atas;

bahwa Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan atas Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan dari KPP terkait yang dijawab Tidak Ada;

bahwa berdasarkan hasil Konfirmasi PK-PM yang dilakukan oleh Terbanding melalui Intranet DJP menu Konfirmasi PK-PM pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2010 pukul ± 10.25 WIB diketahui

bahwa tidak terdapat data Pajak Masukan Pemohon Banding Masa Pajak September 2008 sehingga Terbanding meragukan keabsahan Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang menegaskan bahwa Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi melalui surat adalah sebagai berikut:

bahwa terhadap klarifikasi Pajak Masukan dari PT. Secom Bayangkara sebesar Rp11.880.000,00 telah dijawab KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan jawaban Ada (e-SPT) namun demikian mengingat tidak disampaikannya dokumen Faktur Pajak Masukan dari PT. Secom Bayangkara tersebut maka koreksi tetap dipertahankan karena tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai persyaratan formal sebagai Faktur Pajak Standard sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P1/2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa terhadap klarifikasi Pajak Masukan dari CV. Buana Jasa dengan Nomor Seri Faktur Pajak: 010-000.08.00000080 sebesar Rp1.289.250,00 dan Nomor Seri Faktur Pajak: 010-000.08.00000082 sebesar Rp770.000,00 dari KPP Pratama Jakarta Kramat Jati sampai dengan pembuatan laporan penelitian keberatan ini, belum dijawab sehingga Terbandingpun meragukan keabsahan Faktur Pajak Masukan tersebut, hal ini juga menunjukkan bahwa PKP Penjual sendiri (sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak) tidak mengakui adanya Faktur Pajak Masukan tersebut sehingga menjadi tidak tepat apabila Pemohon Banding sebagai pembeli mengklaim Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun oleh penerbitnya sendiri tidak diakui, disamping itu dari penelitian atas fotocopy Faktur Pajak Masukan dari CV. Buana Jasa dapat dipastikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diisi sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 mengingat pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin tidak dilakukan pencoretan dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam Lampiran II Petunjuk Pengisian Faktur Pajak Standar Romawi I angka 14 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 yang menegaskan bahwa
“dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uanq asing, Pengusaha Kena Pajak dapat menambah kolom valuta asing sebagaimana contoh Lampiran I B”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp13.939.250,00 yang terdiri dari faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. Secom Bhayangkara sebesar Rp11.880.000,00 dan CV. Buana Jasa sejumlah Rp1.289.250,00 dan Rp770.000,00 dengan alasan bahwa didalam Lampiran I butir 1.4.1.3.4 KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa
“apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimfle jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan hal tersebut diatas maka didalam tata cara konfirmasi faktur pajak di atas telah diatur dengan jelas bahwa dalam hal jawaban konfirmasi tidak diterima, Terbanding seharusnya tidak langsung mengkoreksi pajak masukan tersebut melainkan melakukan pengujian arus barang atau arus uang, ketentuan yang sama juga menegaskan bahwa dalam hal arus uang atau barang membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah maka pajak masukan atas faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan demikian, bukti pembayaran kami kepada para supplier yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding atas faktur pajak tersebut diatas, telah dapat membuktikan bahwa faktur pajak yang konfirmasinya negatif atau tidak dijawab merupakan faktur pajak yang sah sehingga dapat dikreditkan;

bahwa kemudian, atas koreksi Faktur Pajak CV Buana dimana menurut pihak Terbanding termasuk ke dalam kategori Faktur Pajak Cacat karena tidak dicoret pada kolom Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin, di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tidak mengatur adanya ketentuan mencoret pada bagian yang tidak perlu, demikian pula dalam petunjuk pengisian sebagaimana terdapat dalam lampiran II dalam peraturan yang sama mengenai tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar yang juga tidak mengatur bahwa cara mengisi Faktur Pajak Standar adalah termasuk mencoret pada bagian yang tidak perlu;

bahwa berdasarkan alasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp13.939.250,00 tidak dapat dipertahankan, karena berdasarkan bukti arus uang Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak masukan sejumlah tersebut adalah sah sehingga dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp.13.939.250,00 dikoreksi Terbanding karena berdasarkan hasil konfirmasi telah dijawab Tidak Ada oleh Kantor Pelayanan Pajak pihak PKP penjual terdaftar;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang ke KPP terkait, dan atas hasil konfirmasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding dengan Surat Nomor : S-213/PJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah dijawab oleh KPP PMA Lima, bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010-000-0800000783 tanggal 15 September 2008 atas nama PT. Secom Bhayangkara dengan NPWP. 02.058.795.2-058.000 dengan jumlah PPN sebesar Rp.11.880.000,00 dijawab ADA;

bahwa dengan demikian maka atas pajak masukan sebesar Rp.11.880.000,00 telah terbukti merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa atas pajak masukan sebesar Rp.1.289.250,00 dan sebesar Rp.770.000,00, Terbanding juga telah mendapatkan hasil konfirmasi dari KPP Pratam Jakarta Kramat Jati dengan hasil atas Faktur Pajak Nomor : 010-000-0800000080 tanggal 15 Agustus 2008 atas nama CV. Buana Jasa NPWP.01.967.667.5-005.000 dengan jumlah PPN sebesar Rp.1.289.250,00 dijawab ADA;

bahwa atas pajak masukan sebesar Rp.770.000,00 dengan Faktur Pajak Nomor : 010-000-0800000082 tanggal 15 Agustus 2008 atas nama CV. Buana Jasa NPWP.01.967.667.5-005.000 dengan jumlah PPN sebesar Rp.770.000,00 dijawab TIDAK ADA;

bahwa dengan demikian atas pajak masukan sebesar Rp.1.289.250,00 telah terbukti merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa atas jumlah pajak masukan sebesar Rp.770.000,00 dengan Faktur Pajak Nomor : 010-000-0800000082 tanggal 15 Agustus 2008 atas nama CV. Buana Jasa NPWP.01.967.667.5-005.000 yang dijawab TIDAK ADA, Majelis melakukan pemeriksaan atas arus uang dan arus barang Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pemeriksaan data berupa payment voucher No.31-0103-01 tanggal 17 September 2008, kwitansi No.17/KW/BJ-Sanyo/VIII/08 tanggal 26 Agustus 2008, invoice No.11/Inv/BJ-Sanyo/VII/08 tanggal 26 Agustus 2008, faktur pajak standar No. 010-000-0800000082 tanggal 15 Agustus 2008, Berita Acara Serah Terima No.06/BA/BJ-SANYO/VIII/08 tanggal 15 Agustus 2008 tentang serah terima yang menyatakan pekerjaan pemasangan compressor telah selesai, serta rekening koran, diketahui bahwa terdapat arus uang dan arus barang yang menunjukkan bahwa terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan atas PPNnya telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian atas pajak masukan sebesar Rp.770.000,00 telah terbukti merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut TerbandingRp.1.391.440.556,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.6.179.337.848,00Kredit Pajak menurut MajelisRp.7.570.778.404,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-347/WPJ.07/2010 tanggal 17 Maret 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Tahun Pajak 2008 Nomor: 00152/407/08/055/09 tanggal 15 Oktober 2009, atas nama: PT. Sanyo Jaya Components Indonesia, NPWP: 01.000.147.7-055.000 alamat: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km 35, Suka Maju Baru, Bogor, 16955, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak ekspor Rp918.258.953.201,00
Pajak Keluaran Rp 0,00Kredit Pajak Rp 7.570.778.404,00
Pajak yang (lebih) dibayar (Rp 7.570.778.404,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar (Rp 7.570.778.404,00)

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200