Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30810/PP/M.III/16/2011
Tinggalkan komentar26 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30810/PP/M.III/16/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.8.547.840,-
enurut Terbanding
:
Menurut PemeriksaKoreksi Pemeriksa atas pajak masukan adalah sebagai berikut :
|
Pajak Masukan dalam negeri cfm. Pemeriksa
|
Rp
|
708.911.631,00
|
|
Pajak Masukan dalam negeri cfm. SPT/WP
|
Rp
|
720.073.208,00
|
|
Koreksi
|
Rp
|
11.161.577,00
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut :
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari faktur pajak berikut :
|
No
|
Nama Vendor
|
No. Faktur Pajak
|
Tanggal
|
PPN
|
|
1
|
PT. Tepat Guna Utama
|
010.000.08.00000289
|
01-03-2008
|
970.875
|
|
2
|
PT. Tepat Guna Utama
|
010.000.08.00000354
|
19-03-2008
|
2.665.225
|
|
3
|
PT. Tepat Guna Utama
|
010.000.08.00000355
|
24-03-2008
|
4.392.550
|
|
4
|
Garuda Indonesia
|
A 7315394
|
14-03-2008
|
519.190
|
|
Jumlah
|
8.547.840
|
|||
-
bahwa terdapat KPP dimana penjual terdaftar/berdomisili, untuk perekaman data bulanan yang disampaikan Pemohon Banding masih sistem manual sehingga memungkinkan data yang diperlukan saat menjawab Surat Konfirmasi belum terekam dalam komputer;
-
bahwa berdasarkan butir V, Surat Edaran Terbanding No: SE-10/PJ.52/2006 tentang perekaman SPT Masa PPN, konfirmasi faktur pajak, dan langkah-langkah penanganan restitusi dalam rangka pengamanan penerimaan pajak, menyatakan bahwa : “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.”
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
|
Menjadi (Rp)
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(789.672.468)
|
8.547.840
|
(798.220.308)
|
|
Sanksi Bunga
|
‑
|
–
|
–
|
|
Sanksi Kenaikan
|
‑
|
–
|
–
|
|
Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar
|
(789.672.468)
|
18.547.840
|
(798.220.308)
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Nomor: LHPSL-508/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 20 Agustus 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi:
Penyerahan ekspor sebesar Rp.59.600.957 dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEO-522/PJ/2000 tanggal 6 Demeber 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 Maret 2001, PEB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
Pajak Masukan sebesar Rp.11.161.577,-dengan alasan merupakan pajak masukan atas biaya perawatan kendaraan sedan, biaya pengurusan visa dan perijinan kerja direksi. Selain itu koreksi pajak masuksn juga dilakukan atas jawaban konfirmasi tidak ada;
bahwa terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor Rp.59.600.957,- Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan banding;
bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.161.577,- Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp.8.547.841,- dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Faktur Pajak
|
PKP Penjual
|
Jumlah PPN (Rp)
|
||
|
Nomor
|
Tanggal
|
NPWP
|
Nama
|
||
|
1
|
010 000 08.00000289
|
1-Mar-08
|
02.056.647.7-005.000
|
PT Tepat Guna Utama
|
970.875
|
|
2
|
010 000 08.00000354
|
19-Mar-08
|
02.056.647.7-005.000
|
PT Tepat Guna Utama
|
2.665.225
|
|
3
|
010 000 08.00000355
|
24-Mar-08
|
02.056.647.7-005.000
|
PT Tepat Guna Utama
|
4.392.550
|
|
4
|
A 731539 4
|
14-Mar-08
|
01.001.634.3-051.000
|
PT.Garuda Indonesia
|
519.191
|
|
Total
|
8.547.841
|
||||
-
Faktur Pajak
-
Purchase Order
-
Surat Jalan
-
Rekening Koran
-
Bukti Lapor dari Vendor
-
Faktur Pajak
-
Purchase Order
-
Surat Jalan
-
Rekening Koran
-
Bukti Lapor dari Vendor
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif PPN Masukan sebesar Rp.8.547.840,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, dan penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding sebesar Rp.8.547.840,- tidak dapat dipertahankan;
|
–
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-750/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 03 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2008, Nomor: 00019/407/08/052/08 tanggal 21 Agustus 2008, atas nama: PT. Yamaha Indonesia, NPWP: 01.000.638.5-052.000, alamat: Jalan Rawa Gelam 1/5 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
||
|
a. 1. Ekspor
|
Rp
|
27.932.197.971
|
|
2. Penyerhan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
1.658.733.101
|
|
3. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
|
Rp.
|
435.887.636
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp.
|
30.026.8148.708
|
|
b. Penyerahan yg PPN harus dipungut
|
Rp
|
165.873.310
|
|
c. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
Rp
|
964.093.618
|
|
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang / (lebih) dibayar
|
Rp
|
(798.220.308)
|
