Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30810/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

26 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30810/PP/M.III/16/2011

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.8.547.840,-

enurut Terbanding

:

Menurut PemeriksaKoreksi Pemeriksa atas pajak masukan adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan dalam negeri cfm. Pemeriksa
Rp
708.911.631,00
Pajak Masukan dalam negeri cfm. SPT/WP
Rp
720.073.208,00
Koreksi
Rp
11.161.577,00
bahwa koreksi pajak masukan dalam negeri terdiri dari pajak masukan atas biaya pemeliharaan sedan, biaya pengurusan visa dan perijinan karyawan sesuai dengan Pasal 9 angka (8) huruf b UU PPN karena tidak ada kaitan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 2.613.737,00 dan koreksi PM atas faktur pajak yang dikoreksi karena hasil jawaban konfirmasinya “tidak ada”sebesar Rp 8.547.840,00
Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut :
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari faktur pajak berikut :

No
Nama Vendor
No. Faktur Pajak
Tanggal
PPN
1
PT. Tepat Guna Utama
010.000.08.00000289
01-03-2008
970.875
2
PT. Tepat Guna Utama
010.000.08.00000354
19-03-2008
2.665.225
3
PT. Tepat Guna Utama
010.000.08.00000355
24-03-2008
4.392.550
4
Garuda Indonesia
A 7315394
14-03-2008
519.190
Jumlah
8.547.840
bahwa secara substansi Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban Pemohon Banding atas pajak yang terhutang dan Pemohon Banding telah melaporkannya dengan benar atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Maret 2008 dan Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan uji arus kas dan arus barang. Disamping itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme pemeriksa melakukan koreksi tersebut. Hal ini didasarkan pada:
  1. bahwa terdapat KPP dimana penjual terdaftar/berdomisili, untuk perekaman data bulanan yang disampaikan Pemohon Banding masih sistem manual sehingga memungkinkan data yang diperlukan saat menjawab Surat Konfirmasi belum terekam dalam komputer;
  2. bahwa berdasarkan butir V, Surat Edaran Terbanding No: SE-10/PJ.52/2006 tentang perekaman SPT Masa PPN, konfirmasi faktur pajak, dan langkah-langkah penanganan restitusi dalam rangka pengamanan penerimaan pajak, menyatakan bahwa : “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.”
Kesimpulanbahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat keputusan keberatan Terbanding No. KEP-­750/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 03 Juli 2009, menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali SKPLB PPN menjadi lebih besar sejumlah Rp.8.547.840,­00 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
(789.672.468)
8.547.840
(798.220.308)
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar
(789.672.468)
18.547.840
(798.220.308)
Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Nomor: LHPSL-508/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 20 Agustus 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi:

Penyerahan ekspor sebesar Rp.59.600.957 dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEO-522/PJ/2000 tanggal 6 Demeber 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 Maret 2001, PEB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
Pajak Masukan sebesar Rp.11.161.577,-dengan alasan merupakan pajak masukan atas biaya perawatan kendaraan sedan, biaya pengurusan visa dan perijinan kerja direksi. Selain itu koreksi pajak masuksn juga dilakukan atas jawaban konfirmasi tidak ada;

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor Rp.59.600.957,- Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan banding;

bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.161.577,- Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp.8.547.841,- dengan rincian sebagai berikut:

No
Faktur Pajak
PKP Penjual
Jumlah PPN (Rp)
Nomor
Tanggal
NPWP
Nama
1
010 000 08.00000289
1-Mar-08
02.056.647.7-005.000
PT Tepat Guna Utama
970.875
2
010 000 08.00000354
19-Mar-08
02.056.647.7-005.000
PT Tepat Guna Utama
2.665.225
3
010 000 08.00000355
24-Mar-08
02.056.647.7-005.000
PT Tepat Guna Utama
4.392.550
4
A 731539 4
14-Mar-08
01.001.634.3-051.000
PT.Garuda Indonesia
519.191
Total
8.547.841
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa bahwa koreksi atas faktur pajak masukan yang dilakukan pemeriksa atas dasar belum ada jawaban klarifikasi dan kebenaran material atas faktur pajak yang Pemohon Banding sengketakan. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan/mekanisme pemeriksa hanya didasarkan pada jawaban klarifikasi belum ada jawaban, karena menurut Pemohon Banding pemeriksa dapat mengunakan pendekatan/mekanisme uji arus uang dan barang yang didukung bukti asli faktur pajak, invoice, bukti adanya pembayaran, surat pesanan, bukti penerimaan barang/bukti penyerahan pekerjaan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:
  1. Faktur Pajak
  2. Purchase Order
  3. Surat Jalan
  4. Rekening Koran
  5. Bukti Lapor dari Vendor
bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
bahwa bukti yang disampaikan berupa dokumen pengujian arus piutang/barang terlampir;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak terdapat ralat jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pembeli, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti uji bukti berupa:
  1. Faktur Pajak
  2. Purchase Order
  3. Surat Jalan
  4. Rekening Koran
  5. Bukti Lapor dari Vendor
Menurut Majelisbahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa uji arus uang dan arus barang beserta rekening koran sebagai bukti pembayaran atas pembelian barang-barang yang PPN nya dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan telah diserahkan rekening koran sebagai bukti adanya pembayaran kepada vendor yang didukung dengan surat jalan dan bukti lapor ( SPT Masa PNN) dari vendor maka dengan ini terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan;bahwa meskipun jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait pelaporan PPN Keluaran Masa Maret dari Pemohon Banding memberikan jawaban tidak ada, ini tidak berarti bahwa Pemohon Banding belum dipungut PPN oleh Vendor, karena Vendor telah terbukti melaporkan penjualan kepada Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Maret sebagai PPN Keluaran;
bahwa dengan demikian cukup bukti bahwa PPN Masukan telah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga koreksi PPN Masukan sebesar Rp.8.547.840,- tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif PPN Masukan sebesar Rp.8.547.840,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif PPN Masukan sebesar Rp.8.547.840,- tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, dan penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding sebesar Rp.8.547.840,- tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-750/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 03 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2008, Nomor: 00019/407/08/052/08 tanggal 21 Agustus 2008, atas nama: PT. Yamaha Indonesia, NPWP: 01.000.638.5-052.000, alamat: Jalan Rawa Gelam 1/5 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
a. 1. Ekspor
Rp
27.932.197.971
2. Penyerhan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
1.658.733.101
3. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Rp.
435.887.636
Jumlah seluruh penyerahan
Rp.
30.026.8148.708
b. Penyerahan yg PPN harus dipungut
Rp
165.873.310
c. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp
964.093.618
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang / (lebih) dibayar
Rp
(798.220.308)

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200