Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60276/PP/M.IIIB/25/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60276/PP/M.IIIB/25/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp17.463.781,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Pemohon Banding tahun 2008 pada formulir 1771-II pada baris nomor 5 atas Biaya Sewa dan pada kolom 4 Biaya Usaha Lainnya bahwa biaya sebesar Rp706.048.571,00 yang terdapat di General Ledger sudah termasuk biaya sewa dan service charge apartemen Senayan dari Januari sampai Desember 2008, maka Terbanding menambah koreksi tersebut sesuai dengan yang sesuai di General Ledger tahun 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan tahun 2008 Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam melakukan rekonsiliasi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Terbanding belum memperhitungkan adanya perbedaan selisih kurs timbul karena perbedaan penggunaan kurs antara kurs pada saat pencatatan dibuku besar (yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) dengan kurs pada saat penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final (yang menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan), kondisi ini disebabkan pembayaran sewa apartement menggunakan mata uang dollar;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp17.463.781,00 atas sewa apartemen yang belum dipotong Pemohon Banding sesuai di General Ledger tahun 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan tahun 2008 Pemohon Banding, dengan alasan Pemohon Banding belum membayar dan melaporkan kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) a quo;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan dalam rekonsiliasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dibuat oleh Terbanding masih memperhitungkan unsur Pajak Pertambahan Nilai dan penggunaan selisih kurs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan merekonsiliasikan antara ledger dengan SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga terdapat selisih sewa aparteman yang belum dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nya;

bahwa dalam persidangan pernyataan mengenai terdapat kesalahan karena adanya Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan dan selisih kurs hanya disampaikan oleh Pemohon Banding, dan sampai sidang atas pemeriksaan perkara banding ini dicukupkan Pemohon Banding tidak memberikan bukti sebagai data argumentasinya;

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1075/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00032/240/08/431/10 tanggal 07 Mei 2010, atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp262.981.141,00
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang terutang Rp26.298.114,00
Kredit Pajak Rp24.551.736,00
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang Tidak/Kurang dibayar Rp1.746.378,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp558.841,00
Jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang masih harus dibayar Rp2.305.219,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 04 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200