Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60279/PP/M.IIIB/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60279/PP/M.IIIB/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%;

Menurut Terbanding
:
bahwa tidak ada koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Terbanding, adapun yang dilakukan Terbanding adalah mengenakan tarif sebesar 20% atas pemotongan penghasilan Pasal 26 subyek pajak luar negeri yang berkaitan dengan pembayaran bunga dan royalty kepada FDK Energy Co., LTD. dan Shizuoka Bank yang berdomisili di Jepang;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yang digunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalah tarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang yaitu sebesar 10 %;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas tarif pengenaan PPh Pasal 26 menjadi sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang terutang berupa biaya bunga dan royalty kepada FDK Energy Co., LTD. dan Shizuoka Bank, sejumlah Rp776.140.318,00 yang disebabkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak melampirkan formulir DGT-1 sebagaimana dimaksud dalam PER-61/PJ/2009;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan PER-61/PJ/2009 tanggal 01 Januari 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda: Wajib Pajak harus melampirkan formulir DGT-1 sebagai pra syarat berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e PER-24/PJ/2010, juga menyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Surat Keterangan Domisili yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan bentuk dan ketentuan Surat Keterangan Domisili dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2010 bahwa Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (1) PER-24/PJ/2010, menyatakan bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa Terbanding juga mendapatkan data dan fakta bahwa terdapat Surat Keterangan Domisili atas nama FDK Energy Co., LTD yang dibuat pada tanggal 08 November 2012, namun penggunaannya dilakukan mundur untuk masa/tahun pajak 2010;

bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan administratif tersebut, maka sesuai dengan pasal 3 ayat (2), Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak untuk penghasilan Royalty dan Bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjadi lawan transaksinya;

bahwa menurut Pemohon Banding form DGT-2 sehubungan dengan biaya bunga pinjaman dari The Shizuoka Bank LTD sebesar Rp500.195.013,00. dan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co., LTD sebesar Rp5.043.663.769,00 yang keduanya berdomisili di Jepang, telah dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari pihak otoritas pajak Jepang, dan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen diperlukan, namun Terbanding menganggap dokumen terkait persyaratan administrasi pada saat pelaporan SPT Masa tidak sesuai;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-61), dalam Lampiran I huruf B nya dinyatakan:
B. Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan Pajak

1. Pada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan fotokopi SKD.
2. Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan pajak, dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.……dst

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPT nya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, akibat hukum yang timbul akibat tidak dilampirkannya SKD dalamSPT Pemohon Banding, tidak dapat serta merta dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa di samping itu menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dalam Pasal 26 A ayat (4) nya disebutkan bahwa: “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Domicile (COD) yang telah ditandatangani oleh otoritas perpajakan di masing-masing negara dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Perusahaan yang menjadi lawan transaksi Penggugat berkedudukan di Negara Jepang, oleh karena itu menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/keterangan yang berasal dari fihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/informasi yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnyapembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 dinyatakan bahwa, “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaranmateriil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untukmenentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti darifakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalampersidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ….. dst”;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat, bahwa SKD yang baru dilampirkan dalam pemeriksaan, tetap dapat dipertimbangkan dalam persidangan Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding juga mendapatkan data dan fakta bahwa terdapat Surat Keterangan Domisili atas nama FDK Energy Co., LTD yang dibuat pada tanggal 08 November 2012, namun penggunaannya dilakukan mundur untuk masa/tahun pajak 2010;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, diketahui bahwa FDK Energy dan Bank Shizuoka adalah WPLN Jepang yang merupakan beneficial owner atas transaksi pembayaran bunga dan royalti dengan Pemohon Banding, dan transaksinya telah dilakukan sebelum tahun 2010 dan tahun-tahun berikutnya dengan didukung oleh dokumen SKD, dengan demikian Majelis meyakini bahwa tidak terjadi penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;bahwa menurut Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo menjadi sebesar 10% sesuai dengan tarif yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo;
Menimbang

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo ditetapkan sesuai dengan tarif yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo;

Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-219/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 27 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 Nomor 00001/204/11/431/13 tanggal 09 Januari 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp5.543.858.782,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp554.385.815,00
Kredit Pajak Rp554.385.815,00
PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200