Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59375/PP/M.VB/15/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59375/PP/M.VB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2002

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto (koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha) sebesar Rp8.457.327.010;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan kurs KMK dan kurs harian diketahui bahwa nilai mata uang kurs US Dollar pada bulan Desember 1997 berada dalam rentang antara Rp3.000 sampai dengan Rp5.000 sehingga pencatatan selisih kurs atas modal disetor pada tahun 1997 yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp10.026.000.000 dengan nilai kurs Rp10.100 tidak diketahui menggunakan kurs mata uang asing bank apa;
Menurut Pemohon
:
bahwa terlepas dari adanya kesalahan penggunaan kurs dalam perhitungan selisih kurs mata uang asing yang timbul karena penyertaan modal oleh Pemohon Banding, selisih kurs tersebut seharusnya tidak mempengaruhi perhitungan Laba Rugi di laporan keuangan tetapi mempengaruhi akun “selisih kurs atas modal disetor” di Neraca;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.457.327.010 berdasarkan adanya selisih perhitungan Laba Selisih Kurs atas Modal disetor pada Neraca yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002 sebesar Rp18.205.827.010 dengan perhitungan selisih kurs menurut Terbanding sebesar Rp9.748.500.000,-

bahwa menurut Pemohon Banding selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 21

bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan landasan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan latar belakang timbulnya koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha dan bantahan Pemohon Banding atas koreksi tersebut, Majelis berpendapat bahwa pokok masalah dari sengketa tersebut timbul karena perbedaan kurs yang digunakan untuk mengkonversi setoran modal dalam mata uang asing, yaitu US$ kedalam mata uang rupiah

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya setoran modal dan tambahan setoran modal, selisih kurs yang terjadi adalah sebesar Rp9.748.500.000,- sedangkan menurut Pemohon Banding besarnya selisih kurs atas Modal Disetor adalah Rp18.205.827.010,- dan menurut Terbanding perbedaan selisih kurs sebesar Rp8.457.327.010,- (= Rp18.205.827.010,- – Rp9.748.500.000,- ) tidak terkait dengan modal disetor sehingga sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis Nomor: 156/SPPI-TAX/XI/2013 tanggal 7 November 2013 dan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. SPT PPh Badan Th 2002;
b. Akta Pendirian No. 177 tgl 10 Desember 1997;
c. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-434.PT.01.01.TH.’98 tentang pengesahan Akte No.177;
d. Statement of Account Bank ANZ atas nama PT Rocla Persada Indonesia;
e. Rincian kurs ANZ tahun 1998;
f. Akta Notaris No. 18 tgl 28 Nopember 2002;
g. Audit Report per 30 Juni 2002 dan 2003;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen tersebut di atas perhitungan selisih kurs atas setoran modal dengan menggunakan kurs pada tanggal pengesahan akte pendirian dan kurs pada saat tanggal penyetoran dengan kurs yang berlaku menurut Bank ANZ yang merupakan bank tempat penyetoran menjadi sebagai berikut:

Tanggal
Dalam USD
Kurs Saham (Rupiah)
Jumlah(Rupiah)
Kurs ANZ
Jumlah per auditor (Rupiah)
Selish Kurs Saham (Rupiah)
28 Jan 1998
750.000
3.416
2.562.000.000
12.000
9.000.000.0000
6.438.000.000
25 Feb 1998
750.000
3.416
2.562.000.000
9.300
6.975.000.0000
4.413.000.000
Sub Total
10.851.000.000
9 Sept2002
1.500. 0000
3.416
5.124.000.000
8.871
13.306.497.010
8.182.497.010
TOTAL
19.033.497.010

bahwa perhitungan selisih kurs terkait setoran modal tersebut ternyata lebih besar daripada yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa besarnya selisih kurs atas setoran modal yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Neraca yang dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahun 2002 sebesar Rp18.205.827.010,- memang berasal dan berkaitan dengan setoran modal.

bahwa Pernyataan Standar Akuntasi Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas adalah sebagai berikut:
12 Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan ModalDisetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa;

Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT:
13 Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:a. Jumlah uang yang diterimab. Setoran saham dalam bentuk uang, seuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk Rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas selisih kurs terhadap modal disetor sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 21

bahwa Pasal 78 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Majelis koreksi Terbanding sebesar Rp8.457.327.010 (Rp18.205.827.010 – Rp9.748.500.000) sebagai laba selisih kurs yang harus diakui sebagai penghasilan dari luar usaha di dalam unsur laba rugi tidak dapat dipertahankan;

Uraian
Jumlah USD
Nilai kurs Rp
Jumlah Rp
Jumlah Rp
Keterangan
Modal Disetor dalam USD tahun 1997 oleh BTR
1.500.000
3.416
5.124.000.000
akta notaris no 177 tgl 10 Desember 1991
Kurs Tengah BI tgl 10 Desembe 1991
4.46
6.690.000.000
selisih kurs atas modal disetor tahun 1997
1.566.000.000
ada tambahan modal disetor karena penjualan ke Boral Tahun 2002
1.500.000
3.416
5.124.00.000
akta notaris nomor 86 tanggal 26/9/02
Kurs Tengah BI tgl 9 Sept 2002
8.871
13.306.500.000
selisih kurs atas modal disetor tahun 2002
8.182.500.000
total selisih kurs
9.748.500.000

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pencatatan atas selisih kurs terhadap modal disetor sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 21 yang menyatakan bahwa “penambahan modal disetor untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akte pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lainnya harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun selisih kurs atas modal disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi”;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data bahwa berdasarkan audit report per 30 Juni tahun 2002 dan 2003 diketahui penyajian selisih kurs atas modal disetor adalah sebagai berikut:

Note
2003 Rp
2002 Rp
Selisih kurs atas modal disetor
17.b
18.205.827.010
9.832.500.000

bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas selisih kurs terhadap modal disetor sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 21, yaitu bahwa
“Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau Keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atau Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi”;

bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam menggunakan kurs atas setoran modal dengan perhitungan selisih kurs menurut Terbanding seharusnya hanya sebesar Rp9.748.500.000, sehingga selisih sebesar Rp8.457.327.010 merupakan laba selisih kurs yang harus diakui sebagai penghasilan dari luar usaha di dalam unsur laba rugi, adalah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntasi Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas, dengan demikian koreksi sebesar Rp8.457.327.010 tersebut tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Uraian
Semula (Rp)
Ditambah / (Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto
11.729.062.636
8.457.327.010
3.271.735.626
Kompensasi Kerugian
839.932.586
0
839.932.586
Penghasilan Kena Pajak
10.889.130.050
8.457.327.010
2.431.803.040
PPh Terutang
3.249.239.015
2.537.198.115
712.040.900
Kredit Pajak
0
0
0
PPh kurang / (Iebih) bayar
3.249.239.015
2.537.198.115
712.040.900
Sanksi administrasi
1.559.634.727
1.217.855.095
341.779.632
umlah PPh yang masih harus dibayar
4.808.873.742
3.755.053.210
1.053.820.532

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/WPJ.07/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00053/206/02/052/11 tanggal 29 Desember 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto
3.271.735.626
Kompensasi Kerugian
839.932.586
Penghasilan Kena Pajak
2.431.803.040
PPh Terutang
712.040.900
Kredit Pajak
0
PPh kurang / (Iebih) bayar
712.040.900
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
341.779.632
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
1.053.820.532

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200