Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59377/PP/M.VB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59377/PP/M.VB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp17.956.153.449;
Menurut Terbanding
:
bahwa oleh karena tidak adanya penjelasan dan bukti pendukung yang memadai yang diberikan Pemohon Banding untuk dapat membuktikan alasan Keberatannya, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas objek PPN JLN berupa biaya Management fee sebesar Rp17.956.153.449 yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat. Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-476/WPJ.07/2013 tanggal 7 Maret 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengakui sejumlah Rp4.900.520.520 sebagai objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean pada tahun 2002 sudah lebih besar dari yang seharusnya yang hanya sebesar Rp35.501.790. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas sangatlah tidak tepat apabila Terbanding menetapkan sejumlah Rp17.956.153.449 sebagai objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean pada tahun 2002;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp17.956.153.449 dilakukan berdasarkan equalisasi dengan objek PPh Pasal 26 dan diketahui terdapat objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, koreksi sebesar Rp17.956.153.449 merupakan Management Fee (Rocla Ltd group Charges for Management Fee, Technology assistance fee, Director Fee, Superanuation, Central Charges and Penalty/Interest (Reward);
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa jumlah sebesar Rp17.956.153.449 merupakan akumulasi hutang ataupun tagihan yang harus dibayarkan oleh PT Rocla dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 kepada pemegang saham;
bahwa menurut Pemohon Banding andaikan pula sejumlah tersebut keseluruhannya merupakan biaya management charges tidak seharusnya seluruh biaya tersebut terutang PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean pada tahun pajak 2002. Adapun biaya management yang terutang PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean pada tahun 2002 adalah biaya management yang dibiayakan, dicatat ataupun terjadi pada tahun pajak 2002 dimana berdasarkan pencatatan pembukuan biaya management yang dibiayakan pada tahun 2002 hanyalah sebesar Rp35.501.790;
bahwa mengingat koreksi Terbanding didasarkan pada ekualisasi dengan objek PPh Pasal 26, maka menurut Majelis pembahasan sengketa banding ini juga harus dikaitkan dan diselaraskan dengan pembahasan atas koreksi yang sama pada sengketa banding untuk PPh Pasal 26;
bahwa penyelesaian atas sengketa banding PPh Pasal 26 yang berkaitan dengan objek PPh Pasal 26 berupa Management Fee sebesar Rp17.956.153.449,- sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- /PP/M.VB/13/2015 sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) serta penjelasan Terbanding yang disampaikan didalam persidangan, nilai koreksi sebesar Rp17.956.153.449 tidak diketahui dengan pasti sumber datanya
bahwa didalam LPP pada halaman 18 mengenai pemeriksaan atas PPh Pasal 26 disebutkan bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut antara lain disebabkan adanya hutang kepada pemegang saham yang didalamnya terjadi karena charge biaya dari holding company yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26. Sedangkan dalam KKP PPh Pasal 26 disebutkan bahwa jumlah sebesar Rp17.956.153.449 merupakan Management Fee dengan keterangan “ Rocla Ltd Group Charges for Management Fee, Technology assistance fee, Director fee Superannuation, Central Charges and Penalty Interest;
bahwa untuk menentukan adanya objek PPh Pasal 26 yang terutang untuk masa/tahun pajak 2002, perlu diperhatikan dan diteliti adanya pembebanan biaya atau pengakuan hutang atau pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 26 dikaitkan dengan saat terutangnya;
bahwa menurut Pasal 8 PP 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang berbunyi sebagai berikut:
ayat (4) : Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnyapenghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
Memori Penjelasan Pasal 8:
Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur (seperti : royalti,imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yangberkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajibanpemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi,saatpembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi padaakhir bulan pembayaran.
bahwa untuk meyakinkan hal tersebut, Majelis perlu mengetahui dan meyakini adanya pengakuan biaya atau adanya pembayaran Management Fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penelitian atas pembebanan biaya yang diakui Terbanding, baik yang termasuk dalam kelompok Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya maupun Biaya Diluar Usaha, diketahui bahwa dalam pembebanan biaya tersebut tidak ditemukan adanya Management Fee dengan nilai sebesar Rp17.956.153.449 namun hanya ditemukan adanya biaya management yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp17.874.126,- dari yang dilaporkan dan dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp35.501.790,-
bahwa disamping itu dapat diketahui juga bahwa total biaya usaha lainnya yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp2.323.350.737,- dan biaya diluar usaha berupa laba selisih kurs sebesar Rp19.033.518.534,-
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak mendapatkan keterangan yang cukup dan meyakinkan dari Terbanding mengenai adanya objek PPh Pasal 26 untuk masa/tahun pajak 2002 atas Management Fee sebesar Rp17.956.153.449 ;
bahwa Pemohon Banding didalam persidangan menyampaikan dokumen berupa Laporan Keuangan Audited untuk tahun 2001 dan 2002 serta untuk tahun 2002 dan 2003 serta General Ledger untuk Inter Company charges;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan dan penjelasan Pemohon Banding, Majelis juga tidak menemukan adanya pembebanan Biaya Management/Management Fee untuk tahun 2002 sebesar Rp17.956.153.449;
bahwa didalam pos Neraca terdapat akun Due to Stackholders (Rocla Ltd Group) dengan saldo pada akhir tahun 2002 sebesar Rp20.528.025.374,- dan pada akhir tahun 2001sebesar Rp18.192.837.000,- . Di dalam Catatan terkait pos tersebut dinyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan Operating Fund yang diperoleh dari Rocla Ltd. Group untuk modal kerja dan tanpa dibebani biaya bunga;
bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen berupa GL InterCompany Charges, diketahui bahwa saldo untuk pos tersebut per 31 Desember 2002 adalah sebesar Rp17.874.130,- dan ini hampir sama dengan biaya management/management fee yang diakui oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 UU KUP;
bahwa namun demikian karena Pemohon Banding didalam Surat Bandingnya dan juga ditegaskan kembali dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengakui sejumlah Rp4.900.520.520 sebagai objek PPh Pasal 26 atas Management Fee, meskipun dalam pembukuan dan dalam Laporan Keuangan yang dibebankan dan dilaporkan hanya sebesar Rp35.501.790, maka yang menjadi objek PPh Pasal 26 atas Management Fee adalah sebesar Rp4.900.520.520;
bahwa Pasal 69 Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
(1) Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
bahwa Pasal 78 Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Management Fee sebesar Rp17.956.153.449, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp4.900.520.520, sedangkan sebesar Rp13.055.632.929 tidak dapat dipertahankan karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 UU KUP.
bahwa berdasarkan uraian yang terdapat dalam Putusan No. Put-59376/PP/M.VB/13/2015 diatas diketahui bahwa dari koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 atas Management Fee sebesar Rp17.956.153.449, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp4.900.520.520 sedangkan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp13.055.632.929;das
bahwa mengingat koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesarRp17.956.153.449 dilakukan berdasarkan equalisasi dengan objek PPh Pasal 26, dan karena berdasarkan Putusan banding atas sengketa PPh Pasal 26 yang tertuang dalam Putusan No. Put-59376/PP/M.VB/13/2015 atas koreksi tersebut yang dipertahankan adalah hanya sebesar Rp4.900.520.520 maka Majelis berpendapat bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tahun 2002 yang dapat dipertahankan juga hanya sebesar Rp4.900.520.520,- oleh karena itu koreksi sebesar Rp13.055.632.929,- tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding danTerbanding di dalam persidangan, Majelis dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No.14 Tahun 2002 berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Ditambah / (Dikurangi) (Rp)
|
Menjadi (Rp)
|
|
DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
17.956.153.449
|
13.055.632.929
|
4.900.520.520
|
|
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
|
1.795.615.345
|
1.305.563.293
|
490.052.052
|
|
Sanksi Bunga
|
861.895.366
|
626.670.381
|
235.224.985
|
|
Sanksi Kenaikan
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
2.657.510.711
|
1.932.233.674
|
725.277.037
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-476/WPJ.07/2013 tanggal 7 Maret 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00036/277/02/052/11 tanggal 29 Desember 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
||
|
1a. Ekspor
|
||
|
2a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
||
|
3a. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
||
|
4a. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
|
||
|
5a. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
||
|
6a. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) .
|
||
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
||
|
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
|
||
|
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
|
||
|
1.d. Impor BKP
|
||
|
2.d. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
|
||
|
3.d. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
4.900.520.520
|
|
|
4.d. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
||
|
5.d. Kegiatan Membangun Sendiri
|
||
|
6.d. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
||
|
7.d. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
|
4.900.520.520
|
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
|
490.052.052
|
|
|
b. Dikurangi:
|
||
|
1.b. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
||
|
2.b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
||
|
3b. STP (Pokok kurang bayar)
|
||
|
4b. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
||
|
5b. Lain-lain
|
235.224.985
|
|
|
6b. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
|
||
|
1c. Diperhitungkan
|
||
|
2c. SKPPKP
|
||
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
|
||
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
|
490.052.052
|
|
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
||
|
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
|
||
|
c. Jumlah (a + b)
|
||
|
4
|
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
|
490.052.052
|
|
5
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
235.224.985
|
|
|
bach Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPwa
|
||
|
c Bunga Pasal 13 (5) UU KUP
|
||
|
d Kenaikan Pasal 13 (5) UU KUP
|
||
|
Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP
|
||
|
Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP
|
||
|
Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
|
235.224.985
|
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
|
725.277.037
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
