Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59378/PP/M.VB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59378/PP/M.VB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp3.437.067.873, yaitu koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.437.067.873 merupakan ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan. Pemohon Banding selain keberatan atas SKPKB PPN juga keberatan atas SKPKB PPh Badan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan metode yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan ekualisasi terhadap peredaran usaha dengan hanya melihat sisi debet dari buku besar piutang dagang tersebut sangat tidak tepat. Terbanding seharusnya juga memperhitungkan bahwa ada adjustment- adjustment ataupun reversal/jurnal balik atas akun tersebut yang secara substansi bukan merupakan peredaran usaha. Berdasarkan analisa Pemohon Banding terhadap rincian buku besar piutang dagang tersebut terdapat adjustment ataupun reversal/jurnal balik yang secara substansi bukan merupakan piutang dagang yang merupakan peredaran usaha tahun 2002.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.437.067.873 berdasarkan ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan dengan melakukan pemeriksaan terhadap buku besar dan bukti pendukung atas pertambahan piutang dagang atau debit piutang usaha, yang menurut Terbanding ternyata lebih besar daripada yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena metode yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan ekualisasi terhadap peredaran usaha hanya melihat sisi debet dari buku besar piutang dagang yang seharusnya juga memperhitungkan bahwa ada adjustment-adjustment ataupun reversal/jurnal balik atas akun terkait yang secara substansi bukan merupakan peredaran usaha.
bahwa selanjutnya dalam persidangan melalui suratnya No. 007/SPPI-TAX/II/2013 tertanggal 07 Februari 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah mempelajari kembali dan menganalisa dokumen yang dimiliki Pemohon Banding pada saat proses banding, bahwa dari koreksi sejumlah Rp3.437.067.873, menurut Pemohon Banding sejumlah Rp2.904.363.000 adalah penjualan ekspor Pemohon Banding yaitu penjualan ke Daewoo Co. Ltd., sebesar USD 326,700 dengan kurs Rp8.890, dimana atas penjualan ekspor tersebut pengakuan pendapatannya Pemohon Banding akui dan dicatat pada tahun 2002 sebesar Rp2.386.533.000, dengan selisih kurs sebesar Rp517.830.000, sedangkan pelaporan PPN-nya baru Pemohon Banding laporkan pada pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003, dengan kata lain terdapat perbedaan waktu pelaporan;
bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotocopy PEB, Proforma Invoice, General Ledger Trial Balance dan SPT PPN Masa Januari 2003;
bahwa Majelis berpendapat terdapat inkonsistensi alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dengan alasan yang dikemukakan dalam persidangan banding;
bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa dari koreksi sejumlah Rp3.437.067.873, menurut Pemohon Banding bahwa sejumlah Rp2.904.363.000 adalah penjualan ekspor Pemohon Banding yaitu penjualan ke Daewoo Co. Ltd., sebesar USD 326,700 dengan kurs Rp8.890, Majelis telah meminta tanggapan dari Terbanding,
bahwa menurut penjelasan Terbanding sebagaimana tertuang didalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-472/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013, halaman 8 dinyatakan:
“1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LAP-721/WPJ.07/KP.0205/2011tanggal 29 Desember 2011, Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp3.437.067.873 karena berdasarkan ekualisasi dengan Peredaran Usaha terdapat selisih omset yang belum dilaporkan sebagai penyerahan PPN sebesar Rp6.341.430.873 dikurangi omset tahun 2002 yang dilaporkan di tahun 2003 sebesar Rp2.904.363.000.”
bahwa Majelis berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak memiliki landasan yang kuat, karena dalam persidangan Terbanding telah menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp3.437.067.873 adalah setelah mengurangkan ekspor sebesar Rp2.904.363.000 yang dilaporkan pada tahun 2003 dan selain itu Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak dapat menyampaikan dokumen terkait koreksi sebesar Rp3.437.067.873 tersebut, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.437.067.873 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, oleh karena itu Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-506/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00089/207/02/052/11 tanggal 29 Desember 2011, atas nama : PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
