Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60592/PP/M.VIIIA/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60592/PP/M.VIIIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp11.501.188.857,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan Surat Undangan Nomor 8254/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 27 Agustus 2013, Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Tim Pemeriksa yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-2066/WPJ.07/ BD.05/2013. Dalam Berita Acara tersebut, Tim Pemeriksa menyatakan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa berdasarkan poin-poin di atas dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan, menurut pendapat Pemohon Banding biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada Enerflex Service Pty. Ltd. merupakan biaya yang nyata, telah didukung bukti-bukti transaksi yang valid, dan telah sesuai pula dengan perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta biaya dimaksud benar-benar berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, sedemikian sehingga menurut Pemohon biaya dimaksud seharusnya dapat dikurangkan pada perhitungan SPT Tahunan PPh Badan 2010 dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkaran banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha Rp11.501.188.857,00 yang berasal dari Jasa Manajemen yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp11.501.188.857,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya luar usaha berupa manjemen fee dan IT tersebut serta Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan manfaat dari biaya tersebut bagi Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding biaya Jasa Manajemen sebesar Rp11.501.188.857,00 adalah biaya yang benar-benar terjadi dan dikeluarkan atas jasa manajemen yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding sesuai dengan Management Support Agreement yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atas sejumlah aktivitas jasa seperti: bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan data dan buktibukti pendukung atas biaya Jasa Manajemen berupa: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perjanjian Jasa Pengelolaan (Management Support Agreeement) dengan Enerflex Service Pty. Ltd. (“Enerflex Brisbane”) yang ditandatangani tanggal 1 April 2010; bahwa berdasarkan angka 4.1. dari Management Support Agreeement antara Enerflex Service Pty. Ltd. (“Enerflex Brisbane”) dengan Pemohon Banding yang ditandatangani tanggal 1 April 2010 mengenai “Scope of Support Services” dinyatakan “Enerflex Brisbane Shall provide the following support services, as detailed in Schedule 1 to Enerflex Jakarta including:
bahwa selanjutnya berdasarkan angka 7 dari Management Support Agreeement mengenai “Management Fee” dinyatakan: bahwa berdasarkan Management Support Agreement di atas diketahui bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding atas sejumlah aktivitas jasa seperti: bahwa atas kegiatan jasa yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. di atas, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar biaya manajemen setiap bulannya berdasarkan biaya manajemen tahunan yang dibagi 12; bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang berupa Modul training dan Laporan perkembangan/aktivitas, korespondensi diskusi permasalahan melalui e-mail, akomodasi, tiket, dan bukti kontrak kerja karyawan Enerflex Service Pty. Ltd. yang memberikan jasa manajemen, jadwal kegiatan atau aktivitas staf dari Enerflex Services Pty. Ltd. diketahui bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. telah melakukan kegiatan pemberian traning (pelatihan) kepada karyawan Pemohon Banding dalam bidang Manajemen dan juga pemberian advice atau pengarahan melalui email terkait masalah yang dihadapi Pemohon Banding, dimana kegiatan-kegiatan di atas sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Annual Fee Calculation Tahun 2010, Tax Invoice Nomor EAH-G-10/07 tanggal 22 Juli 2010 dan Tax Invoice Nomor EAH-G-10/12 tanggal 21 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. diketahui bahwa Enerflex Service Pty. Ltd. telah melakukan penagihan biaya Management Fee selama tahun 2010 sebesar USD 1,272,571.74 atau setara dengan Rp11.501.188.857,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti transfer ANZ Panin Bank, transfer Bank Mandiri, Rekening Koran ANZ Panin Bank, rekening Koran Bank Mandiri, Confirmation of Management Fee Paymentdiketahui bahwa atas tagihan biaya Management Fee yang diberikan oleh Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding sejumlah USD 1,272,571.74 atau setara dengan Rp11.501.188.857,00 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa SPT Tahunan PPh Tahunan Pajak 2010 diketahui bahwa daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan daftar pemegang saham di atas di ketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Enerplex Services Pty. Ltd. terdapat hubungan istimewa, namun kepemilikan saham tersebut di bawah 25% sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 hubungan istimewa tersebut dianggap tidak ada; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa tarif Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 di Australia adalah 30%, sedangkan di Indonesia adalah 25% (http://www.kpmg.com) sehingga tidak menguntungkan jika terjadi pengalihan penghasilan ataupun biaya ke Australia; bahwa selain itu menurut Majelis jika Biaya Manajemen Fee Pemohon Banding tersebut tidak wajar, seharusnya biaya manajemen fee tersebut tidak dikoreksi 100% melainkan dilakukan perhitungan kembali sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp11.501.188.857,00 tersebut benar-benar terkait erat dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp11.501.188.857,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha Rp11.501.188.857,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa mengenai materi sengketa banding atas koreksi Biaya Luar Usaha Rp11.501.188.857,00 Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. berpendapat lain (Disssenting Opinion); bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha Rp11.501.188.857,00 dengan alasan eksistensi dan manfaat dari biaya luar usaha berupa manajemen fee dan IT tersebut tidak ada sehingga biaya luar usaha tersebut oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai deviden terselubung; bahwa pembayaran manajemen fee dan IT tersebut dilakukan kepada Enerflex Service Pty. Ltd. (Australia). Pemohon banding dan Enerflex Service Pty. Ltd. (Australia) adalah sama-sama dimiliki 100% secara tidak langsung oleh Enerflex Ltd. Canada. Dengan demikian terdapat hubungan istimewa yang kuat antara Pemohon Banding dengan Enerflex Service Pty. Ltd. (Australia) sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa pembayaran manajemen fee dan IT tersebut dilakukan kepada group enerflex. Group Enerflex menguasai 100% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan Group Enerflex dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya; bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Fotokopi Management Support Agreement, Invoice Management Fee dari Enerflex Service Brisbane, bukti transfer bank/pembayaran management fee/hutang ke Enerflex Sevice Brisbane, bukti kedatangan Staf Enefles Service Brisbane ke Jakarta dalam rangka management support; bahwa dokumen/keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kapan jasa berupa aplikasi SAP tersebut diberikan, siapa yang memberikan, dan jenis jasa yang diberikan berkaitan langsung dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding atau hanya merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemegang saham; bahwa tidak terdapat eksistensi dan bukti bahwa jenis jasa yang dibebankan kepada Pemohon Banding oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut memang ada dan memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding; bahwa di dalam unsur pembebanan manajemen fee dan IT dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada Pemohon Banding tersebut termasuk juga transaksi penghapusan piutang ke Enerflex Service Pty. Ltd. yang dirubah menjadi management fee; bahwa berdasarkan Audit Report paragraf 13 halaman 14 hanya menjelaskan bahwa terdapat hutang kepada related parties (Enerflex Service Pty. Ltd.) sebesar Rp6.096.194.793,00 yang muncul berdasarkan tagihan dari Enerflex Pty. Ltd. ketika perusahaan mengalami keuntungan dan mengenai penghapusan piutang dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian pencatatan Pemohon Banding dengan Enerflex Pty. Ltd. sehingga atas perbedaan tersebut dihapuskan; bahwa berdasarkan Transfer Pricing Guideline (UN Model) Paragraf 1.6.8: bahwa berdasarkan paragraf tersebut dapat disimpulkan: bahwa keberadaan jasa antar perusahaan yang terafiliasi dapat dipertimbangkan adalah apabila jasa tersebut mirip dengan jasa yang diberikan oleh pihak lain yang bukan afiliasi dengan kondisi yang sebanding sehingga penerima jasa merasa bersedia untuk membayar meskipun pemberi jasa adalah pihak yang tidak terafiliasi; bahwa aktivitas/pemberian jasa tersebut apakah memang dibutuhkan oleh perusahaan (dirinya) atau karena perusahaan sebagai anggota dari afiliasi meskipun tidak memerlukannya; pembayaran manajemen fee kepada Enerflex Service Pty. Ltd. lebih tepat digolongkan sebagai bentuk pembayaran deviden sesuai ketentuan pada Pasal 9 ayat– (1) huruf f UU PPh, yaitu: terdapatnya jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; bahwa terdapat jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Enerflex Service Pty. Ltd. atas kegiatan pemberian jasa manajemen berupa managerial, financial, operational dan SAP supports sesuai Management Supports Agreement antara Enerflex Service Pty. Ltd. dengan Pemohon Banding sebesar Rp11.501.188.857,00, dimana Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian yang memadai atas eksistensi dan kewajaran nilai pembayaran dalam bentuk jasa manajemen sebagaimana diatur dalam Management Support Agreementsehingga pembayaran tersebut lebih tepat disebut sebagai pembayaran deviden; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat atas kegiatan yang diterimanya dari Enerflex Service Pty. Ltd. terkait dengan kegiatan pemberian jasa manjemen berupa managerial, financial, operational dan SAP supports sesuai Management Supports Agreement antara Enerflex Service Pty. Ltd. dengan PT Enerfiex sebagaimana disebutkan pada poin f di atas; bahwa berdasarkan informasi pada Audit Report Tahun 2009-2010, Auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2010. Pengecualian tersebut adalah untuk penyajian transaksi atas hutang kepada pemegang saham (Enerflex Seervice Pty. Ltd. – Australia) sebesar Rp6.096.194.793,00. Dalam Audit Report Tahun 2009-2010 halaman 14 catatan 13 tersebut Auditor menyampaikan bahwa “terdapat perbedaan pencatatan antara PT Enerflex Jakarta dengan pemegang saham Enerflex Service Pty. Ltd. Australia yang dimulai dari awal pendirian sehingga terjadi ketidaksesuaian pencatatan antara Pemohon Banding, sehingga atas perbedaan tersebut Pemohon Banding melakukan offset piutang dengan Enerflex Service Pty. Ltd. Australia; bahwa pembebanan Manajemen Fee dan IT dari Enerflex Service Pty. Ltd. Australia terjadi pada saat Pemohon Banding mengalami keuntungan sehingga terdapat argumentasi yang logis bahwa pembebanan tersebut merupakan deviden kepada group Enerflex; bahwa auditor juga menyampaikan bahwa pada saat proses audit berlangsung Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan dan juga relevan yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pencatatan antara PT Enerfiex jakarta dan Enerflex Service Pty Ltd Australia; bahwa pada tahun buku 2010, terdapat pembebanan biaya manajemen fee dan IT sebesar Rp11.501.188.857,00 yang berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding merupakan akumulasi dari transaksi penghapusan piutang related parties sebesar Rp1.828.194.065,00, pembayaran manajemen fee tahun 2009 sebesar Rp3.576.800.000,00 dan munculnya saldo hutang atas manajemen fee dan IT kepada pemegang saham sebesar Rp6.096.194.793,00. Berdasarkan surat keterangan Pemohon Banding Nomor EFX/TAX/IV/12-001 dan perjanjian antara PT Enerflex Jakarta dengan Enerflex Service Pty. Ltd., secara garis besar bahwa biaya manajemen fee dikenakan untuk supporting services yang diberikan Enerflex Service Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya; bahwa pembayaran manajemen fee dan IT tersebut dalam faktanya termasuk kategori Deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Australia yaitu: ” istilah deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal ini berarti penghasilan dan saham atau hak-hak lainnya yang berhak atas pembagian laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan penghasilan dan hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan negara dimana perusahaan menjadi penduduknya”; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: Pasal 6 ayat (1) huruf h Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
Pasal 9 ayat (1) huruf f Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentukusaha tetap tidak boleh dikurangkan: Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa…….; Ayat (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas koreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha Rp11.501.188.857,00 sudah benar dan karenanya Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaibberpendapat koreksi a quo tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain maka putusan diambil berdasarkan surat terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan surat terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Surat Keputusan Rp22.280.287.802,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 11.501.188.857,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp10.779.098.945,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2242/WPJ.07/2013 tanggal 25 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00019/206/10/055/12 tanggal 2 Agustus 2012 atas nama PTXXX, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Jumlah Penghasilan Neto
|
10.779.098.945,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
10.779.098.000,00
|
|
PPh Terutang
|
2.694.774.500,00
|
|
Kredit Pajak
|
4.100.625.976,00
|
|
PPh yang kurang (lebih) bayar
|
(1.405.851.476,00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
