Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60552/PP/M.XIIIB/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60552/PP/M.XIIIB/15/2015
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60552/PP/M.XIIIB/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Koreksi Positif Biaya Luar Usaha – Loss On Disposal of property and plant sebesar USD4,126,698.002.
Koreksi Positif Biaya – Software Expense sebesar USD23,537.00
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa tidak dapat diketahui keterkaitan antara berita acara penghancuran dengan rincian part bekas turbin (major parts recapitulations) yang telah dihancurkan karena berita acara penghancuran hanya mencantumkan jumlah kuantitas aktiva yang dihancurkan sedangkan rincian part bekas turbin mencantumkan detail aktiva. Namun demikian kalaupun hanya dilihat dari kuantitas aktiva yang dihancurkan, berita acara penghancuran dengan rincian part bekas turbin jumlahnya juga tidak sama; bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena koreksi Terbanding berasal dari penjelasan Pemohon Banding sendiri pada saat proses pemeriksaan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa seharusnya nilai sisa buku atas asset disposal tersebut di atas dapat dibebankan sebagai biaya. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar USD4,126,698.00 sudah seharusnya dibatalkan menjadi Nihil; bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa koreksi positif senilai USD23,537.00 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan biaya akrual pada akun software expense dimana biaya tersebut timbul atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan namun belum ditagihkan kepada Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan penerapan sistem pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding, yaitu stelsel akrual dimana biaya dicatat/diakui pada saat terjadi atau pada saat pekerjaan telah selesai dilakukan oleh vendor bukan pada saat tagihan diterima; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam persidangan, berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan serta keterangan secara lisan maupun tulisan saat persidangan dari para pihak yang bersengketa Majelis memperoleh fakta sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding (cfm. Pemeriksa) di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan menyatakan: bahwa dokumen yang diterima Terbanding pada saat pemeriksaan adalah: bahwa Terbanding (cfm. Peneliti Keberatan) di dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1047/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013, pada intinya mempertahankan koreksi positif atas biaya luar usaha sebesar USD4.126.698,00 yang dilakukan pemeriksa dengan mendasarkan alasannya atas hal sebagai berikut: 1. bahwa peneliti keberatan melakukan penelitian atas dokumen: bahwa di dalam catatan Laporan Keuangan butir 2.g dinyatakan:“When asset are retired or otherwise disposed of, the cost and related accumulated depreciation of the assets are eliminated from the financial statements, and the resulting gains and losses on the disposal of fixed assets are recognized in the statement of income for the year”;Ketika aset tidak digunakan lagi atau dibuang, biaya dan akumulasi penyusutan terkait aset tersebut dikeluarkan dari laporan keuangan, dan keuntungan dan kerugian yang terjadi pada penjualan aktiva tetap diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan; bahwa di dalam catatan Laporan Keuangan butir 8 dinyatakan:“The company does not have insurance to cover any loss of USD150 million or less Loss OnDisposal of property, plant and equipment is charged to the statements of income”Perusahaan tidak memiliki asuransi untuk menutupi kerugian dari USD150 juta atau kurang RugiPada Pembuangan aset tetap dibebankan pada laporan laba rugi; b. bahwa berdasarkan Berita Acara tanpa nomor tanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding dan pegawai PT. Siemens Indonesia diketahui terdapat penghancuran major part bekas turbin Pemohon Banding yang terdiri dari:
c. bahwa berdasarkan Berita Acara tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh pegawai Pemohon Banding dan pegawai PT. Siemens Indonesia diketahui terdapat penghancuran major part bekas turbin Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan Major parts Recapitulation (perincian asset yang dimusnahkan) diketahui bahwa terdapat 261 jenis barang dengan jumlah 1.333 yang dihapuskan dengan nilai sisa buku sebesar USD4,178,308.00; d. bahwa berdasarkan sample Purchase Order dari PT Wiria Indah Nusantara (pembelian turbine blades) dan PT Siemens Indonesia (pembelian turbine ring row) tidak diketahui masa garansi dari supplier yang diberikan kepada Pemohon Banding; e. bahwa berdasarkan sample Laporan Pemeliharaan berkala atas mesin-mesin yang dimusnahkan: 1) bahwa Customer Final Report, Job Number 0PFT08342A35 sebagai contoh laporan terkait dengan Turbine Blade Row 02, diketahui kegiatan terkait dengan pemeliharaan adalah sebagai berikut:
2) bahwa Customer Final Report, Job Number 0PSP10058853 sebagai contoh laporan terkait dengan Ring Segment Row 01, diketahui kegiatan terkait pemeliharaan adalah sebagai berikut:
2. bahwa penelitian lapangan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penelitian Keberatan Nomor LAP.PL-9/WPJ.19/2013 tanggal 11 Juni 2013; 3. bahwa dengan mendasarkan pada data dan fakta serta dikaitkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (cfm. Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sehubungan koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha, berupa penghapusan aktiva, Loss On Disposal of property and plant sebesar USD4,126,698.00 yang hanya didasarkan Berita Acara Penghapusan Aktiva tanpa adanya saksi dari pihak ketiga atau aparat pemerintah, dengan alasan sebagai berikut:
a. bahwa lebih lanjut Pasal 11 ayat 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa: b. bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-02/PJ.42/2003 tentang Penegasan atas Penentuan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan yang Diperoleh dalam Kondisi Bukan Baru Untuk Keperluan Penyusutan Fiskal juga menyatakan bahwa: bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka Pemohon Banding dapat mengakui jumlah kerugian atas harta yang telah usang tersebut dibebankan sebagai kerugian. Dengan demikian, koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar USD4,126,698.00 sudah seharusnya dibatalkan menjadi Nihil; 5. bahwa aktivitas pemusnahan aktiva yang dilakukan oleh PT Siemens Indonesia telah didukung dengan dokumen-dokumen berupa Berita Acara Pemusnahan Aktiva milik Pemohon Banding disertai dengan dokumentasi berupa foto aktiva yang dimusnahkan tersebut. Dokumen Berita Acara Pemusnahan Aktiva milik Pemohon Banding tersebut telah mencantumkan nama dan tanda tangan dari Pemohon Banding dan PT Siemens Indonesia. Atas dokumen berita acara dan dokumentasi tersebut telah Pemohon Banding sampaikan sebagai lampiran pada surat permohonan banding Pemohon Banding; 6. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen yang telah Pemohon Banding berikan tersebut telah cukup untuk membuktikan bahwa pemusnahan aktiva tersebut benar-benar terjadi; 7. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada dokumen Pemohon Banding yang menunjukkan bagaimana kebijakan perusahaan dalam melakukan pemusnahan aktiva; 8. bahwa pada tanggal 15 April 2013, Pemohon Banding telah mengungkapkan dan/atau memberikan dokumen kepada Terbanding berupa salinan laporan pemeliharaan berkala atas Major parts assets yang dimusnahkan berupa Repair Report Nomor 341/GENTS-RR/02/2002 dan Repair Report Nomor 601/GENTS-RR/01/2004. Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen lain terkait dengan koreksi Terbanding atas Loss On Disposal berupa Memo Inspection danCustomer Final Report Job Number 0PFT08342A35 dan Job Number OPSP10058853 pada tanggal 13 Mei 2013; 9. bahwa dokumen-dokumen tersebut di atas, menjadi dasar perusahaan dalam melakukan pemusnahan aktiva. Dengan demikian, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan bagaimana kebijakan perusahaan dalam melakukan pemusnahan aktiva adalah tidak tepat; 10. bahwa lebih lanjut Terbanding juga telah melakukan kunjungan ke lokasi Cogeneration Plants Pemohon Banding di North Duri-Cogen, Riau, Sumatera pada tanggal 25 April 2013 (Surat Tugas Nomor ST-241/WPJ.19/BG.01/2013 tanggal 16 April 2013). Tim Manajemen dan Teknis Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara langsung kepada Terbanding terkait alasan dan proses penghapusan aktiva yang sudah tidak terpakai dimaksud, serta menemani Terbanding untuk melihat secara langsung kondisi Cogeneration Plant milik Pemohon Banding di Duri; 11. bahwa sesuai dasar hukum penjelasan dan data-data yang telah diberikan kepada Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding sudah mendapatkan penjelasan dan data-data yang cukup terkait koreksi positif sejumlah USD4,126,698.00. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi objek Pajak Penghasilan Badan sejumlah USD4,126,698.00 dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/10/092/12 tanggal 25 September 2012 seharusnya dibatalkan menjadi nihil; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak, baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Surat Bantahannya, terkait dengan tidak adanya dalil, landasan hukum, di dalam peraturan perpajakan, yang menjadi acuan Terbanding dalam menyatakan bahwa dalam Berita Acara Penghapusan Aktiva diperlukan saksi dari pihak ke- tiga atau aparat pemerintah, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait dengan penghapusan/pemusnahan aktiva tetap, sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tatacara pelaksanaannya tidak diatur secara spesifik, khususnya mengenai syarat-term and condition di dalam Undang-undang dan aturan pelaksanaannya, sebagaimana pengaturan penghapusan piutang tidak tertagih; bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-undang KUP, substansi pemeriksaan dilihat dari perspektif Hukum Formil pajak, bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku — bersifat yuridis (kebenaran formil), selain itu dari perspektif Hukum Material, pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh gambaran sebenarnya tentang keadaan kegiatan usaha dari Wajib Pajak — bersifat material (kebenaran material); bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan Terbanding (cfm. Pemeriksa dan Peneliti Keberatan) koreksi positif aquo, dilakukan dengan mengobservasi dan menilai alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan melandaskan kesimpulannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding aquo, memenuhi aspek yuridis-material dalam menetapkan hasil pemeriksaan pajak; bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain; bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, hal ini sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan yang mengedepankan kebenaran yang bersifat materiil (hukum materiil); bahwa kepastian akan kebenaran peristiwa yang diajukan di persidangan, sangat tergantung kepada pembuktian yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara; bahwa bagian yang terpenting dan utama bagi Majelis sebelum menjatuhkan putusan dalam hal mengadili suatu perkara adalah fakta hukum atau peristiwa hukum yang menjadi penyebab persengketaan/perkara diantara para pihak, oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; bahwa memperhatikan fakta hukum terkait dengan perkembangan sengketa, penelitian dan pemeriksaan terhadap data dokumen, keterangan secara lisan maupun tulisan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: 1. bahwa pembahasan penyelesaian sengketa banding berupa koreksi positif biaya dari luar usaha berupa koreksi positif biaya dari luar usaha (loss on disposal of property, plant and equipment sebesar USD4,126,698.00) ini terkait pembuktian atas fakta (fetelijke aard) berupa bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding; 2. bahwa sehubungan pernyataan Pemohon Banding, penyusunan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 adalah didasarkan pada hasil audit report PwC. Pada halaman 2, 4, 8 dan 13 Audit Report PwC secara jelas disebutkan bahwa terdapat pembebanan biaya atas kerugian penghapusan asset yang disebabkan oleh nilai buku dari aktiva tetap perusahaan yang sudah di-dispose karena sudah tidak dapat dipakai lagi atau usang (obsolette) berdasarkan hasil physical check yang dilakukan oleh PwC; bahwa terkait dengan hal ini Majelis berpendapat bahwa pelaporan keuangan, secara akuntansi meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan penyampaian informasi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan, sementara parameter perpajakan adalah terkait dengan kewajiban kenegaraan bagi Wajib Pajak dibidang perpajakan baik secara yuridis maupun material, sehingga perlu adanya pemeriksaan yang mendalam untuk membuktikan kebenaran atas setiap pelaporan keuangan yang akan berimplikasi terhadap hasil penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak; 3. bahwa untuk memperkuat dalil bahwa telah terjadi proses pemusnahan assets, Pemohon Banding menyerahkan bukti salinan surat PT Siemens Indonesia kepada Pemohon Banding Nomor tertanggal 12 September 2014 – (bukti. P-31), yang pada intinya melegalisasi — menyatakan bahwa benar penghancuran aset berupa major parts telah dilakukan sesuai dengan Berita Acara tertanggal 30 Juni 2009 dan tertanggal 27 Oktober 2010, di Cilegon, terkait dengan permasalahan ini Terbanding masih meragukan eksistensi – kebenaran dari berita acara penghapusan aset aquo; bahwa memperhatikan isi berita acara penghancuran asset a quo, diperoleh fakta bahwa pihak Pemohon Banding dan Pihak PT Siemens Indonesia diwakili dan ditandatangani oleh pegawai sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam persidangan tanpa disertai bukti berupa dokumen resmi yang menunjukkan kebenaran pegawai dari para pihak serta jabatannya; bahwa Majelis meminta agar Pemohon Banding dapat menghadirkan pihak-pihak yang bertandatangan di dalam berita acara pemusnahan tersebut untuk diambil kesaksiannya dibawah sumpah mengingat pihak yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah pihak internal dari Pemohon Banding dan internal PT Siemens Indonesia, sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini; bahwa hingga berakhirnya sidang pemeriksaan (sidang ke-8) terkait dengan koreksi Positif biaya dari luar usaha (loss on disposal of property, plant andequipment sebesar USD4,126,698.00) pada tanggal 30 Oktober 2014, Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan pihak-pihak yang menyaksikan dan menandatangani isi berita acara penghancuran asset a quo, yang diselenggarakan di Cilegon, sesuai Berita Acara tertanggal 30 Juni 2009 dan tertanggal 27 Oktober 2010, di Cilegon; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumentasi berupa foto aktiva yang bersangkutan yang berada di gudang milik PT Siemens (Cilegon) berupa sisa besi (scrap) yang belum dilakukan pemusnahan; bahwa Aktiva tersebut dibeli dari PT Siemens Indonesia, Cilegon dan pemeliharaan dilakukan oleh Siemens,; bahwa Pemohon Banding sudah sepatutnya menduga manakala penghancuran aktiva akan diperhitungkan sebagai biaya dan kemungkinan akan menjadi sengketa di pengadilan, oleh karenanya dalam mempertahankan dalilnya atas kebenaran peristiwa hukum, maka diperlukan alat bukti, dimana alat bukti tersebut harus merupakan bukti dalam arti evidence atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipercaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa—(Preponderance of evidence), artinya bukti tersebut merupakan informasi yang memberikan dasar-dasar yang dapat meyakinkan kebenaran fakta tersebut, dan karenanya harus ada pihak ke-tiga yang menyaksikan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Luar Usaha – Loss On Disposal of property and plant sebesar USD4,126,698.00; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar USD23,537.00 hanya merupakan biaya accrual atas software expense dengan detail sebagai berikut: G/L Koreksi menurut pemeriksaan pajak sejumlah USD23,537.00
G/L Accrual dan Reversal Accrual atas Koreksi menurut pemeriksaan pajak sejumlah (USD23,537.00)
bahwa koreksi Software Expense sebesar USD23,537.00 dikenakan berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal Pasal 23 dalam SPHP. Dalam tanggapan Pemohon Banding atas SPHP tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Software Expense USD23,537.00 merupakan estimasi sehingga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan ledger Software Expense angka USD23,537.00 berasal dari jurnal balik pembebanan tahun 2009 sebesar (USD29,268.00) dan pembebanan tahun 2010 sebesar USD52,805.00; bahwa dalam surat pengajuan permohonan banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/10/092/12 tanggal 25 September 2012, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa biaya akrual pada akun Software Expense merupakan biaya atas pekerjaan yang telah selesai namun belum ditagihkan kepada Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa sistem pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding adalah stelsel akrual dimana biaya dicatat/diakui pada saat pekerjaan tersebut selesai bukan pada saat biaya atas pekerjaan tersebut ditagihkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 16 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa: “Pasal 28 ayat 5 Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai… “ bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa: “Pasal 23 bahwa menurut Pemohon Banding dasar dari pembebanan tersebut adalah kontrak dengan PT Berca Hardaya Perkasa Nomor CW656034. Berdasarkan penelitian atas kontrak tersebut diketahui bahwa nilai kontrak adalah sebesar USD1,386,859.11 untuk Rental Hardware 2009 dan 2010 danDevelopment & Technical Support. Dalam kontrak tersebut tidak ditemukan pembiayaan atas software, sehingga tidak terdapat bukti yang mendukung bagaimana penghitungan Software Expense sebesar USD23,537.00; bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, jumlah USD23,537.00 tersebut tercatat pada akun 804011.J02 Software Major Expense Job. Berdasarkan manual akuntansi di perusahaan Pemohon Banding, akun tersebut digunakan untuk mencatat biaya-biaya yang timbul dari suatu proyek. Hal tersebut juga selaras dengan apa yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapan atas SPHP. Dalam surat tanggapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa: bahwa proyek yang Pemohon Banding maksud adalah proyek pengadaan perangkat keras yang sudah dilengkapi dengan software–software standar. Sedangkan koreksi Terbanding merupakan bagian dari proyek ini, sehingga tidak tepat jika Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan tidak dapat membuktikan akrual biaya tersebut; bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan bahwa: Penjelasan ketentuan tersebut menyatakan: Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:
bahwa kontrak Pemohon Banding dengan PT Berca Hardaya Perkasa Nomor CW656034 dengan nilai kontrak sebesar USD 1,386,859.11 adalah untuk RentalHardware 2009 dan 2010 dan Development & Technical Support. Berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, jumlah USD. 23,537.00 tersebut tercatat pada akun 804011.J02 Software Major Expense Job. Biaya sebesar USD23,537.00 tersebut merupakan nilai estimasi dimana nilai tersebut bukan merupakan total biaya yang sesungguhnya ditagihkan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan kontrak Nomor CW656034 tersebut, dapat diketahui bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Berca Hardaya Perkasa berkaitan dengan sewa dan imbalan jasa teknik/jasa manajemen lainnya. Sehingga saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/10/092/12 tanggal 25 September 2012 terkait koreksi Software Expense senilai USD23,537.00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi Software Expense sebesar USD23,537.00 tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 karena tidak termasuk ke dalam bentuk yang dibayarkan, disiapkan untuk dibayarkan, ataupun telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud ketentuan perpajakan tersebut di atas. Biaya sebesar USD23,537.00 tersebut merupakan nilai estimasi dimana nilai tersebut bukan merupakan total biaya yang sesungguhnya ditagihkan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, atas Software Expense sebesar USD23,537.00 tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa untuk realisasi biaya yang dikoreksi di atas terjadi pada tahun 2011 dan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas tagihan dimaksud pada masa pajak terjadinya realisasi dimaksud; bahwa dengan demikian berdasarkan data, fakta, bukti dan penjelasan serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Biaya – Software Expense sebesar USD23,537.00 yang dilakukan Terbanding,tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1268/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00062/406/10/092/12 tanggal 25 September 2012, atas nama: PT XXX, dan menetapkan Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah(USD)
|
|
Penghasilan Netto
|
50,233,342.84
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
50,233,342.84
|
|
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
|
12,558,335.71
|
|
Kredit Pajak
|
13,785,302.52
|
|
PPh Kurang/(Lebih) Bayar
|
(1,226,966.81)
|
|
Sanksi Administrasi
|
0.00
|
|
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar
|
(1,226,966.81)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH.,
CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
