Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60240/PP/M.IB/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60240/PP/M.IB/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Jumlah Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp40.903.990.575,00, yang terdiri dari:
|
No
|
Keterangan
|
|
Nominal
|
||
|
1.2.
|
Koreksi Laba (Rugi) Selisih Kurs
|
|
|
||
|
Terdiri dari:
|
|
|
|||
|
a. Selisih kurs pada akun Advance Payment
|
Rp
|
4.689.995.169
|
|
||
|
b. Selisih kurs pada akun ACC Vendor Liabilities
|
Rp
|
2.449.341.911
|
|
||
|
c. Selisih kurs pada akun Advance Payment
|
Rp
|
19.206.147
|
|
||
|
Jumlah
|
|
Rp
|
7.158.543.227,00
|
||
|
Koreksi atas penyesuaian Fiskal Negatif Other Miscellaneous Accrued Liabilities
|
|
Rp
|
33.745.447.348,00
|
||
|
|
Jumlah
|
Rp
|
40.903.990.575,00
|
||
Menimbang, bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan bahwa Pemeriksa seharusnya menghitung selisih kurs tidak hanya dari sample yang diberikan, tetapi dari seluruh transaksi yang ada. Pemohon Banding tidak mempermasalahkan pemilihan kurs tengah BI yang digunakan oleh Pemeriksa untuk menghitung Rugi (Laba) selisih kurs; Pemohon Banding tidak memberikan detail transaksi pada akun tersebut disertai bukti- bukti pendukungnya. Oleh karena itu Terbanding menetapkan bahwa akun Other Miscellaneous Accured Liabilities sejumlah Rp33.745.447.348 bukanlah akun pencadangan sebagaimana kelima akun lainnya. Dengan demikian mengingat pembentukan akun tersebut sesuai accrual basis merupakan deductible expense maka dalam hal saldo akun tersebut bernilai negatif (reversal) merupakan income sehingga tidak perlu/tidak dapat dilakukan koreksi fiskal negatif. bahwa resume nilai sengketa adalah sebagai berikut:
a. sampai dengan saat ini Terbanding belum mendapatkan rincian kredit pajak yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Jurnal transaksi dan perhitungan Rugi Selisih Kurs menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi positif atas kenaikan (pembentukan) cadangan dan koreksi negative atas penurunan (reversal) cadangan terkait dengan akun cadangan (Other Misc. Accrual Opr Expense (38710000) dan Akun secara konsisten setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan pada SPT PPh Badan Tahun 2008, 2009, 2010 (terlampir). bahwa berdasarkan bukti potong yang diserahkan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipotong PPh oleh pihak lain (pelanggan) selaku pembeli Barang/Jasa Pemohon Banding. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa koreksi dilakukan terhadap 3 (tiga) settlement transaksi, yang terdiri dari:
dengan alasan bahwa berdasarkan PSAK No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing bagian definisi Pos Meneter dan paragraf 9, 13, dan 14 maka akun Advance Payment merupakan aset moneter sehingga harus ditranslasikan pada akhir tahun buku dengan menggunakan kurs tengah pada tanggal neraca. Sementara Terbanding menghitung nilai settlement dengan menggunakan kurs pada tanggal saat terjadinya transaksi dan membandingkan nilai settlement dengan nilai tercatat (recorded value), namun oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang memadai terkait dengan transaksi tersebut, maka kurs transaksi tersebut mengacu kepada kurs tengah BI; bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa Advance Payment bukan merupakan pos moneter sebagaimana dimaksud dalam paragraph 5 PSAK No. 10 sedangkan untuk akun ACC Vendor Liabilitiesperhitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena menggunakan Kurs Tengah BI, baik pada saat pencatatan secara accrual maupun pada saat pembayaran (tidak sesuai dengan nilai kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transaksi terjadi). bahwa menurut Majelis bahwa PSAK 10, mendefinisikan pos moneter sebagai kas dan setara kas, aset dan kewajiban yang akan diterima atau dibayar yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. bahwa menurut Majelis, advance payment adalah bukan pos moneter (pos yang tidak memerlukan penyesuaian dengan tanggal neraca), karena advance payment hanya mengurangi nilai piutang atas transaksi penjualannya, jadi pos moneternya adalah piutang dan penjualan (karena pos ini memang memerlukan pembayaran kas dan setara kas pada tanggal neraca), sedangkan advance payment tidak memerlukan pembayaran kas dan setara kas, dengan demikian koreksi Terbanding harus dibatalkan; bahwa terkait dengan koreksi akun ACC Vendor Liabilities, setelah Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, dan sesuai yang diatur dalam PSAK 10 Paragraf 14, Selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing; bahwa penggunaan kurs tengah BI pada saat settlement date yangdilakukan oleh Terbanding adalah keliru; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi Laba (Rugi) Selisih Kurs sebesar Rp7.158.543.227,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan; bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding karena bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat proses pemeriksaan, terkait pembentukan dana cadangan sesuai accrual basis saldo akun-akun tersebut bernilai negatif (reversal) sehingga dapat dilakukan koreksi fiskal negatif. Namun demikian khusus untuk akun Other Miscellaneous Accured Liabilities sejumlahRp33.745.447.348 detail transaksi pada akun tersebut tidak jelas, bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak konsisten mencatat akun-akun tersebut sehingga tidak dapat diyakini oleh Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa biaya yang dicatat dalam akun Accrued for Miscellaneous Expense pada dasarnya merupakan transaksi yang terkait dengan pembentukan cadangan biaya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan cadangan dimaksud tidak dapat dibebankan sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto). bahwa pada saat cadangan dibentuk, Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas biaya Accrued for Miscellaneous Expense Oleh karena pada saat biaya tersebut didebit (saat pembentukan) dilakukan koreksi positif, maka pada saat dikredit (reversal), sudah seharusnya juga dilakukan koreksi negative; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, bahwa terkait detail transaksi telah sampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa untuk tahun pajak 2007, 2009 dan 2011 Pemohon Banding telah melakukan koreksi negatif dan positif atas akun-akun tersebut secara konsisten. bahwa menurut Majelis berdasarkan pertimbangan a quo, koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Negatif Other Miscellaneous Accrued Liabilities sebesar Rp33.745.447.348,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; bahwa perkembangan nilai sengketa mengenai kredit pajak, adalah sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula sebesar (Rp45.965.831.611,00), sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak sebesar (Rp51.010.029.300,00), sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp5.044.197.689,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar (Rp45.965.831.611,00), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan besarnya Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (Rp51.010.029.300,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp5.044.197.689,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar (Rp51.010.029.300,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak sebesar (Rp46.672.975.871,00) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp4.337.053.429,00; bahwa terdapat penurunan nilai sengketa yang semula Rp5.044.197.689,00 menjadi sebesar Rp4.337.053.429,00 atau sebesar Rp707.144.260,00 karena Terbanding menerima sebagian Permohonan Keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar (Rp46.672.975.871,00), Pemohon Banding mengajukan Banding dengan menyebutkan besarnya Kredit Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp49.182.737.937,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp2.509.762.066,00; bahwaterdapat penurunan nilai sengketa yang semula Rp4.337.053.429,00 menjadi sebesar Rp2.509.762.066,00 atau sebesar Rp1.827.291.363,00 karena Pemohon Banding setuju sebagian atas koreksi Terbanding; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak sebesar (Rp49.182.737.937,00), Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa Kredit Pajak sebesar (Rp46.672.975.871,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp2.509.762.066,00; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi kredit pajak sebesar Rp2.509.762.066,00 karena hasil konfirmasi yang dilakukan Terbanding dijawab “Tidak Ada”; bahwa atas sengketa tersebut Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding dan kepada Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi atas data yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa dalam Uji Kebenaran Materi tersebut, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:-atas Bukti Potong No. 00000004 tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp158.214.677,00 dan No.00000005 tanggal 13 April 2010 sebesar Rp546.386.984,00, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan pendapat Pemohon Banding;-Atas Bukti Potong No. 004/PPhFinal/07/2010 dengan PPh sebesar Rp1.103.935.145,00 atas nama PLN Pikitring SBS dan Bukti Potong No. 025/PPh/Final/12/2009 dengan PPh sebesar Rp372.882.845,00 dan 009/PPhFinal/4/2010 dengan PPh sebesar Rp95.002.227,00 atas nama PLN Pikitring Sumatera, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding.Bukti potong tersebut memang merupakan bukti potong PPf Final, namun jenis penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Final. Dalam hal ini, penghasilan dimaksud telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai objek Non Final. Terbanding pun telah mengakui (memasukkan) penghasilan tersebut ke dalam Objek Non Final. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak adil apabila penghasilannya diakui sebagai objek Non Final sementara PPh yang telah dipotong atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan. Selain itu, kredit pajak tersebut telah pula didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan valid sebagaimana disebutkan dalam kolom “Bukti yang Diperiksa”. Berdasarkan bukti-bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa penghasilan Pemohon Banding nyata-nyata telah dipotong oleh pihak lain (pelanggan); bahwa atas bukti potong:
Pemohon Banding berpendapat bahwa kredit pajak tersebut telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup valid sebagaimana disebutkan dalam kolom “Bukti yang diperiksa”. Berdasarkan bukti-bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa penghasiilan Pemohon Banding nyata-nyata telah dipotong PPh oleh pihak lain (pelanggan). Penghasilan dimaksud nyata-nyata telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding, telah dilaporkan dalam SPT dan telah pula diakui oleh Pemohon Banding; Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp1.805.160.405,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp704.601.661,00; bahwa dalam Uji Kebenaran Materi tersebut, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:·dari total koreksi positif kredit pajak PPh Badan – PPh Pasal 23 yang dipertahankan pada proses penelitian keberatan yaitu sejumlah Rp3.333.719.821,00, Pemohon Banding mengajukan banding sejumlah Rp2.509.762.066,00 dengan rincian sebagai berikut:
Atas dua bukti potong sejumlah Rp704.601.661,00 dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan rincian kredit pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2010, diketahui bahw telah terjadi pengkreditan ganda (dobel) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas bukti potong yang sama; Dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah mengakui hal pengkreditan ganda(dobel) tersebut dan menyetujui untuk dikoreksi; Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi; Atas tiga bukti potong sejumlah Rp1.571.820.217,00 dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen bukti potong diketahui bahwa ketiga bukti potong tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari jasa usaha konstruksi. Dengan demikian oleh karena penghasilan yang diperoleh (yang berkaitan dengan ketiga bukti potong tersebut) bersifat final maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ketiga bukti potong tersebut tidak dapat diakui sebagai kredit pajak PPh Pasal 23 sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding sekaligus tidak dapat diakui sebagai kredit pajak PPh Badan (dikreditkan); Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penghasilan dimaksud telah Pemohon Banding catat dan laporkan dalam SPT PPh Badan sebagai objek Non Final. Secara normatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan final yang diperoleh Pemohon Banding tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penghasilan di SPT PPh Badan; Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi; Atas delapan bukti potong sejumlah Rp233.340.188,00 dengan rincian sebagai berikut:
Atas bukti potong No. 000096/PPh23/09/2010 sejumlah Rp196.187.272,00 a.n. pemotong PT Kaltim Prima Coal, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pencatatan dan bukti pelunasan berupa funds transfer credit advice Namun demikian bukti yang ditunjukkan kepada Terbanding adalah berupa fotokopi sehingga sepanjang belum dapat ditunjukkan aslinya maka harus dinyatakan sebagai bukti yang tidak sempurna dalam persidangan Juga terdapat perbedaan nilai pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sejumlah Rp160.910.975,00 (yaitu Rp28.363.875 + Rp132.547.100) dengan nilai sengketa yaitu Rp196.187.272,00 sehingga tidak dapat diyakini keterkaitan antara bukti yang disampaikan dengan sengketa. Atas bukti potong Nomor: 000106/PPh23/05/2010 sejumlah Rp23.941.060,00 atas nama pemotong PT Kaltim Prima Coal, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pencatatan dan bukti pelunasan berupa funds transfer credit advice. Namun demikian bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding kepada Terbanding adalah berupa fotokopi sehingga sepanjang belum dapat ditunjukkan aslinya maka harus dinyatakan sebagai bukti yang tidak sempurna dalam persidangan Atas enam bukti potong lainnya, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi (pemotong) yaitu berupa bukti pelunasan (funds transfer credit advice) Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi; bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berkesimpulan sebagai berikut: bahwa alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah berdasarkan hasil konfirmasi yang dituangkan dalam KKP-A, diketahui bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 masih tidak ada perubahan (tetap “Tidak Ada”) adalah sebesar Rp3.333.719.821, dan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.509.762.066,00 bahwa berdasarkan hasil uji bukti a quo Majelis berpendapat sebagai berikut: ·Pemohon Banding telah sependapat dengan Terbanding bahwa bukti potong senilai Rp704.601.661,00 telah dikreditkan 2 kali oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan Terbanding telah melakukan koreksi dengan benar, sehingga koreksi tetap dipertahankan; ·bahwa atas bukti potong senilai Rp1.571.820.217,00 terbukti jumlah tersebut merupakan bukti potong PPh Final, sehingga Majelis berkesimpulan Terbanding telah melakukan koreksi dengan benar, sehingga koreksi tetap dipertahankan; ·bahwa atas koreksi sebesar Rp233.340.188,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp184.852.035,00 (Rp160.910.975,00 + Rp23.941.060,00) harus dibatalkan, sedangkan koreksi Rp48.488.153,00 tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.509.762.066,00, koreksi sebesar 2.324.910.031,00 (Rp704.601.661,00 + Rp1.571.820.217,00 + Rp48.488.153,00) tetap dipertahankan dan sebesar Rp184.852.035,00 harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar Rp2.509.762.066,00;
bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto:
|
Penghasilan Neto menurut Terbanding
|
Rp
|
64.500.572.546,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
40.903.990.575,00
|
|
Penghasilan Neto menurut Majelis
|
Rp
|
23.596.581.971,00
|
Kredit Pajak:
|
Kredit Pajak menurut Terbanding
|
Rp
|
46.672.975.871,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
184.852.035,00
|
|
Kredit Pajak menurut Majelis
|
Rp
|
46.857.827.906,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1099/WPJ.19/2013 tanggal 2 September 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00038/406/10/092/12 tanggal 11 Juni 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp23.596.581.971,00
PPh terutang Rp5.899.145.250,00
Kredit Pajak Rp46.857.827.906,00
|
Pajak yang kurang dibayar
|
Rp
|
40.958.682.656,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
|
Rp
|
40.958.682.656,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
