Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60182/PP/M.IA/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60182/PP/M.IA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar USD1.736.035,23, yang terdiri dari :
Koreksi Peredaran Usaha USD244.195,232
Koreksi Harga Pokok Penjualan USD1.491.840,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam permohonannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jurnal debet terkait credit memo dalam akun penjualan (41000-revenue services) dibuat untuk mengeliminasi jurnal kredit, di mana jurnal kredit yang dieliminasi tersebut pada awalnya merupakan pencatatan Pemohon Banding atas estimasi pendapatan dari Pemohon Banding. Pemohon Banding menerbitkan invoice kepada customer berdasarkan Good Received Report dari customer, dan pada saat itulah Pemohon Banding melakukan jurnal kredit pada akun revenue services untuk mengakui pendapatan sesuai dengan nilai yang ditagihkan kepada customer;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa koreksi Terbanding dilakukan karena Sampai dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy Perjanjian dengan XXX dengan contract reference number 016/BC/PROC-02/LOG/2010 tanggal 08 Februari 2010. Dalam softcopy agreement tersebut, disebutkan dalam part R (Price, Payment and Financial issues) namun tidak diperoleh data berapa nilai kontrak dengan XXX, sehingga Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti;
bahwa dalam permohonannya, Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui SSP ke Kas Negara yang sebesar USD154.781,13 dan semua SSP telah diserahkan pada proses Pemeriksaan pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa jurnal tersebut terkait dengan perkiraan sehingga angkanya belum pasti, sehingga apabila proyek tersebut telah selesai dan perhitungan pendapatan dapat dipastikan pada saat customer mengeluarkan Goods Received Report / Entry Sheet kepada Pemohon Banding yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk mengeluarkan invoice dan mencatat penjualan /revenue atas realisasi penyelesaian proyek tersebut;
bahwa awal sengketa koreksi, Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.491.840 yang terdapat dalam invoice Nomor : CTI/ORC/INV/120/VI/10 tanggal 03 Juni 2010 adalah dikarenakan seluruh dokumen yang diserahkan hanya berupa copy dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aslinya;
bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding/Pemeriksa sebesar USD41.609,99 yang merupakan pembayaran PPh pasal 25 masa pajak Maret, April dan Juli 2010 karena Pemohon Banding hanya menunjukkan SSP lembar 4 yang telah dilegalisasi oleh pihak Bank yang membuktikan bahwa setoran Pemohon Banding benar dan telah dilakukan pendebitan pada akun bank Pemohon Banding. Jika Terbanding tidak meyakini seharusnya Terbanding sebagai pihak yang menerima setoran pajak dapat melakukan verifikasi langsung pada penerimaan kas Negara dan tidak dengan hanya mendasarkan dokumen Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dikarenakan terdapat kredit memo selama tahun 2010 yang dicatat dalam general ledger dengan mendebet akun 41000 – Revenue services sebesar USD244,195.23 yang tidak didukung dengan bukti- bukti dan penjelasan yang meyakinkan Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Terbanding berpendapat bahwa pendapatan dari customer seharusnya telah diakui pada saat pertama kali Pemohon Banding melakukan penjurnalan kredit pada akun revenue services, dan tidak perlu ada reversal entries pada saat Pemohon Banding menerima Good Received Report dari customer, karena pada saat Pemohon Banding mencatat estimasi pendapatan dalam akun revenue services, sebenarnya pada saat itu kondisi-kondisi yang disyaratkan dalam PSAK 23 dalam rangka pengakuan pendapatan jasa telah terpenuhi, sehingga pendapatan Pemohon Banding pada saat itu telah dapat diukur dengan andal;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, bahwa pencatatan penjualan pada akun akun 41000 – Revenue services pada awalnya masih bersifat perkiraan sehingga nilainya belum pasti, sehingga apabila proyek telah selesai dan perhitungan pendapatan dapat dipastikan pada saat customer mengeluarkan Goods Received Report / Entry Sheet kepada Pemohon Banding, menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk mengeluarkan invoice dan mencatat penjualan/revenue atas realisasi penyelesaian proyek yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan invoice-invoice yang telah dikeluarkan, Pemohon Banding melakukan jurnal kredit atas realisasi penjualan pada akun 41000 – Revenue Services, dengan melakukan jurnal pembalik (jurnal debit) untuk membalik pendapatan yang telah diestimasi sebelumnya (jurnal awal kredit) agar pencatatan penjualan di dalam Laporan Keuangan sesuai dengan nilai realisasi yang ditagihkan;
bahwa jumlah penjualan pada SPT Badan yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Sehingga pendapatan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan merupakan jumlah pendapatan yang benar-benar menjadi hak Pemohon Banding atau yang menjadi tambahan ekonomis bagi Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan bidang usahanya sebagai penyedia jasa system aplikasi, Pemohon Banding pada awal tahun mencatat perkiraan/estimasi nilai penjualan yang ditargetkan diperoleh pada tahun berjalan pada akun41000 – Revenue services, berdasarkan kontrak tahun jamak/multi years;bahwa berdasarkan realisasi pelaksanaan kontrak yang dapat diselesaikan pada tahun berjalan, akun41000 –Revenue services yang telah dicatat sebelumnya (berdasarkan estimasi) tersebut dilakukan jurnal penyesuaian untuk mencatat realisasi nilai pendapatan yang sebenarnya diperoleh, dengan melakukan jurnal penyesuaian/jurnal pembalik dengan membuat kredit memo;
bahwa sistem pencatatan pada akun 41000 – Revenue services telah dilakukan oleh Pemohon Banding selama bertahun-tahun secara konsisten, dan Terbanding telah melakukan pemeriksaan pada tahun-tahun buku sebelumnya dan tidak pernah melakukan koreksi atas sistem pencatatan pendapatan jasa a quo;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pendapatan jasa yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar USD6,154,195.66 telah sesuai dengan dokumenGoods Received Report/Entry Sheet yang diterbitkan oleh customernya, Invoice dan Faktur Pajak tang diterbitkan oleh Pemohon Banding, serta pencatatan yang dilakukan pada General Ledger, dan telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
bahwa berdasarkan PSAK 23, pada paragraf 19 disebutkan:
“ Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil transaksi dapat diestimasi dengan andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
a). jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
b). kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut dapat diperoleh entitas;
c). tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
d). biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal;
bahwa selanjutnya, pada Paragraf 21 disebutkan:“Entitas pada umumnya dapat membuat estimasi yang andal setelah entitas mencapai persetujuan mengenai hal-hal berikut dengan pihak lain dalam transaksi:
a). hak yang dapat dipaksakan dari masing-masing pihak terkait dengan jasa yang disediakan danditerima para pihak;
b). imbalan yang dipertukarkan; dan
c). cara dan persyaratan penyelesaian;
Biasanya, entitas juga perlu mempunyai sistem anggaran dan pelaporan keuangan internal yang efektif. Entitas tersebut menelaah dan jika perlu merevisi estimasi pendapatan sewaktu jasa diberikan. Kebutuhan atas revisi tersebut tidak berarti mengindikasikan bahwa hasil dari transaksi tersebut tidak dapat diestimasi dengan andal”;
bahwa Terbanding berpendapat pencatatan penerimaan jasa pada akun 41000 – Revenue Services yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah dapat diukur dengan pasti sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian atau jurnal pembalik untuk mencatat realisasi pendapatan yang sebenarnya, karena kondisi-kondisi yang disyaratkan dalam PSAK 23 telah terpenuhi;
bahwa Majelis berpendapat pada dasarnya PSAK 23 mengatur bahwa setiap entitas dapat membuat estimasi terkait dengan penjualan jasa dalam satu tahun buku, namun pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui berdasarkan realisasi pendapatan yang sebenarnya dalam satu tahun buku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat nilai peredaran usaha yang berasal dari pendapatan jasa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar USD6,154,195.66 telah sesuai dengan realisasi pendapatan jasa yang diperoleh selama tahun 2010 serta didukung dengan bukti-bukti yang cukup, dan sistem pencatatan dan pelaporan akun 41000 – Revenue services yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK Nomor 23;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD244,195.23 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
bahwa Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.491.840,00dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang cukup atas pengeluaran biaya aquo, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini apakah pengeluaran biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPH);
bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya sebesar USD1.491.840,00 tersebut merupakan pembayaran kepada PT. Computrade Technology International yang merupakan biaya langsung (direct cost) dan dicatat pada akun 45000 Biaya Customer Expense dan dibebankan sebagai unsur Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah mengikat kontrak dengan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia tentangDevelopment and Rollout Agreement Nomor : 016/BC/PROC-02/LOG/2010 tanggal 08 Februari 2010 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
bahwa dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy kontrak dengan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia serta copy invoice yang diterbitkan oleh PT. Computrade Technology International Nomor : CTI/ORC/INV/120/VI/ 10 tanggal 03 Juni 2010 senilai USD2,002,049.28 termasuk PPN sebesar USD182,004.48 namun Pemohon banding tidak dapat menunjukkan dokumen aslinya;
bahwa Terbanding berpendapat bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan materi sengketa, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut terkait dengan pelaksanaan kontrak dengan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding, menyerahkan dan atau menunjukkan bukti-bukti yang terkait sengketa, antara lain:
Asli kontrak dengan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia Nomor : 016/BC/PROC-02/LOG/2010 tanggal 08 Februari 2010, yang isinya sama dengan soft copy yang pernah disampaikan kepada Terbanding;
Copy Invoice Nomor : CTI/ORC/INV/120/VI/10 tanggal 03 Juni 2010 yang telah dilegalisir oleh penerbitnya yakni PT. Computrade Technology International karena bukti aslinya tidak diketemukan lagi;
bahwa berdasarkan nilai invoice di luar PPN sebesar USD1.820.045,00 dialokasikan sebagai unsur Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,491,840,00 dan unsur biaya Jasa (Annual Techincal Support) sebesar USD328,205.00;
Copy Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order yang telah dilegalisir oleh PT.Computrade Technology International, bukti pembayaran, general ledger dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidanagan, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada PT. Computrade Technology International sebesar USD1.820.045,00 terkait dengan pembelian SW Oracle Product dan pembayaran jasa Annual Technical Support, yang seluruhnya terkait dengan pelaksanaan kontrak Pemohon Banding dengan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia Nomor: 016/BC/PROC-02/LOG/2010 tanggal 08 Februari 2010;
bahwa pembebanan biaya a quo ke dalam unsur HPP sebesar USD1,491,840,00 dan biaya Jasa sebesar USD328,205.00 telah sesuai dengan prinsip matching cost agains revenue sebagaimana yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Computrade Technology International sebesar USD1.820.045,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPH;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,491,840,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar (USD127.993,73) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar (USD169.603,72),sehingga selisih Kredit Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum keberatan adalah USD41.609,99;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar (USD127.993,73), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (USD169.603,72), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah USD41.609,99;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar (USD169.603,72), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar (USD127.993,73), sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum Banding adalah USD41.609,99;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak2010 sebesar (USD127.993,73), Pemohon Banding mengajukan Banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (USD169.603,72), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah USD41.609,99;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 sebesar (USD169.603,72), Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 adalah (USD127.993,73), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah USD41.609,99;
bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar USD41.609,99 dikarenakan terdapat bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa Maret, April dan Juli 2010 yang tidak ditemukan pada data Modul Penerimaan Negara (MPN) yang dimiliki oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam proses pemeriksaan telah menyerahkan semua bukti pembayaran PPh pasal 25 selama tahun 2010 yang telah dilegalisir oleh bank persepsi penerima pembayaran aquo, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan koreksi hanya berdasarkan data sepihak yang hanya dimilki oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti pembayaran PPh Pasal 25 kepada Terbanding, namun berdasarkan data yang terdapat dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak terdapat pembayaran PPh Pasal 25 masa Maret, April dan Juli 2010;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan berdasarkan hasil penelitian kembali data MPN, pembayaran PPh Pasal 25 Masa Maret, April dan Juli 2010 tersebut telah masuk dalam daftar penerimaan negara dengan rincian sebagai berikut:
|
Bulan
|
Jenis Setoran PPh 25
|
Jumlah(Rp)
|
TanggalPembayaran
|
Kurs Pajak padaSaat Pembayaran
|
PPh Pasal 25(USD)
|
|
Maret 2010
|
SSP
|
121.311.903
|
15/04/2010
|
9.057,00
|
13.394,27
|
|
April 2010
|
SSP
|
119.169.787
|
17/05/2010
|
9.093,60
|
13.105,80
|
|
April 2010
|
PBK
|
3.267.235
|
09/10/2009
|
9.671,80
|
337,81
|
|
Juli 2010
|
SSP
|
119.771.562
|
13/08/2010
|
8.942,00
|
13.394,27
|
|
Total
|
|
363.520.487
|
|
|
40.231,15
|
berdasarkan data tersebut, jika dibandingkan dengan koreksi Terbanding terdapat selisih sebesar USD1,378.85 (USD41.609,99 – USD40.231,15);
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa selisih sebesar USD1,378.85 tersebut merupakan selisih nilai tukar/kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan dalam perhitungan Terbanding dengan kurs yang digunakan oleh Pemohon banding pada saat pembayaran PPh Pasal 25;
bahwa Pemohon Banding telah menggunakan nilai tukar/kurs pada tanggal pembayaran sesuai dengan Nilai Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan Terbanding menggunakan kurs pada tanggal lainnya (bukan tanggal penyetoran) yaitu untuk masa Oktober 2009, dan Masa Maret 2010;
bahwa Majelis berpendapat nilai tukar/kurs yang digunakan oleh pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menggunakan nilai tukar/kurs, dengan demikian perhitungan Terbanding tidak benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar USD41.609,99 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menimbang
: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD41.609,99, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Neto cfm Majelis
USD
USD
USD
1.857.731,86
1.736.035,23
121.696,63
Kredit Pajak cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak cfm Majelis
USD
USD
USD
127.993,73
41.609,99
169.603,72
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2122/WPJ.07/2013 tanggal 11 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00005/206/10/058/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
|
Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Neto cfm Majelis
|
USD
USD
USD
|
1.857.731,86
1.736.035,23
121.696,63
|
|
Kredit Pajak cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak cfm Majelis
|
USD
USD
USD
|
127.993,73
41.609,99 169.603,72
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00604/PP/PM/VI/ 2014 tanggal 10 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 167 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan PaniteraPengganti, dan dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
