Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59712/PP/M.VIB/15/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59712/PP/M.VIB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto (Rugi) PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (Rp19.175.571.825,00), yang merupakan koreksi biaya usaha dengan rincian sebagai berikut:
Regional Staff Rp15.540.161.680,00
Business Process and Technology Expenses Rp3.461.170.038,00
BPT Mark-up sebesar Rp174.240.107,00Total Rp19.175.571.825,00

Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding, Koreksi Regional Staff Rp15.540.161.680,- merupakan biaya yang dikeluarkan terhadap related party tanpa didukung bukti yang sah mengenai fungsi manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut, sedangkan Pemohon Banding selain mengeluarkan biaya regional staff juga mengeluarkan biaya untuk fungsi yang sama yaitu biaya Global MRD. Dengan demikian biaya tersebut dapat dikategorikan deviden terselubung/Pembebanan biaya melebihi seharusnya (Pasal 18 ayat (3) UU PPh);

bahwa menurut Terbanding, Koreksi atas Business Process and Technology Expenses Rp3.461.170.038,00 merupakan biaya yang dikeluarkan terhadap related party tanpa didukung bukti yang sah mengenai fungsi manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut seperti actual cost dan dasar perhitungan sebagaimana tertuang pada BPT Cost Sharing Agreement. Biaya tersebut dapat dikategorikan deviden terselubung/pembebanan biaya melebihi seharusnya (Pasal 18 ayat (3) UU PPh).

bahwa menurut Terbanding, Koreksi atas BPT mark-up sebesar Rp174.240.107,00 merupakan biaya yang dikeluarkan terhadap related party tanpa didukung bukti yang sah mengenai fungsi manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut terkait Business Process and Technology. Biaya tersebut dapat dikategorikan deviden terselubung/pembebanan biaya melebihi seharusnya (Pasal 18 ayat (3) UU PPh);
Menurut Pemohon
:
bahwa Beban Regional staff sebesar Rp15.540.161.680 merupakan beban yang dibayarkan ke SC Johnson & Son Inc (SCJ) sesuai dengan perjanjian Regional Staff Service antara Pemohon Banding dan SCJ. Biaya ini merupakan biaya dari personil SCJ yang mendukung beberapa fungsi operasional Pemohon Banding. Dalam perjanjian disebutkan bahwa SCJ memberikan sejumlah bantuan jasa kepada Pemohon Banding seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, jasa sumber daya manusia, jasa pengembangan bisnis, jasa akuisisi produk dan jasa information;

bahwa pemberian jasa dilakukan oleh personil-personil dari suatu Global Center of Excellence yang bekerja sebagai bagian dari organisasi TI yang bersifat global dalam memberikan bantuan jasa sehubungan dengan sistem ERpkepada anak perusahaan SCJ. Model organisasi TI seperti ini adalah umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dalam rangka sinergi dan efisiensi kegiatan TI yang terstruktur. Staff SCJ yang ditugaskan untuk fungsi ini secara umum mengawasi pengoperasian sistem SAP secara global oleh Pemohon Banding dan afiliasinya, dan bertanggung jawab atas upgrade, pemeliharaan, dan menjaga agar sistem beroperasi dengan baik. Mereka juga memberi bantuan secara harian, mengidentifikasi potensi pengembangan, dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pengguna sistem SAP. Jasa tersebut juga dapat dibuktikan benar telah dilakukan/dilaksanakan dan Pemohon Banding mendapatkan manfaat Iangsung dari jasa-jasa TI yang diberikan oleh SCJ tersebut;

bahwa akun BPT Mark-up pada prinsipnya mencatat mark-up 5% dari biaya BPT yang ditagihkan oleh SCJ. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap akun ini dengan mengacu kepada alasan yang tertera dalam BPT Expense diatas. Sangat jelas terdapat manfaat dari biaya jasa BPT yang ditagihkan oleh SCJ untuk kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding dan kewajaran harganya didukung dengan studi yang dilakukan oleh pihak-pihak eksternal yang kompeten;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi akun regional staff sebesar Rp15.540.161.680,00 karena terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada related party dengan alasan tanpa bukti sah mengenai fungsi dan manfaat/kebutuhan atas biaya tersebut dan belum adanya transfer pricing documentation. Biaya dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kelaziman usaha (Pasal 18 ayat (3) UU PPh) dan menurut Terbanding merupakan pembayaran deviden terselubung;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Biaya Regional Staff tersebut dibayarkan sesuai perjanjian dengan SC.Johnson and Son Inc. yang meliputi jasa pemasaran, jasa keuangan, jasa sumber daya manusia, jasa pengembangan bisnis, jasa aquisisi produk, jasa information, dan sebagainya;

bahwa diketahui bahwa SC.Johnson and Son Inc. adalah induk perusahaan yang menguasai 85% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian ( Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya;

bahwa hasil penelitian diketahui bahwa biaya yang ditagihkan mempertimbangkan jumlah sales, revenue, dan sebagainya, dan dalam invoice tidak jelas biaya actual yang sebenarnya dan yang ditagihkan ke Pemohon Banding selain itu tidak jelas manfaat, fungsi, benefit dari biaya regional staff tersebut;

bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa selain Biaya Regional Staff ini, terbukti Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya untuk fungsi yang sama yaitu biaya global MRD;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independan, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Biaya Regional sebesar Rp15.540.161.680,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis memutuskan koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Business Process and Technology Expenses sebesar Rp3.461.170.038,00 karena diketahui biaya special item BPT dikeluarkan untuk related party atas penggunaan teknologi tanpa bukti yang sah mengenai manfaat dan kebutuhan teknologi tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Biaya Business Process and Technology Expenses dibayarkan kepada SC Johnson & Son Inc. dan berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dibebani juga Biaya BPT Mark Up sebesar 5% dari Biaya BPT yang ditagihkan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa SC Johnson and Son Inc. adalah induk perusahaan yang menguasai 85% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis berpendapat bahwa manfaat, kebutuhan teknologi, dan biaya actual atas perolehan, penggunaan, pengembangan, pelatihan Business Process and Technology Expenses tersebut tidak diketahui secara jelas;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independan, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Business Process and Technology Expenses sebesar Rp3.461.170.038,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis memutuskan koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Biaya Spesial item – BPT Mark up sebesar Rp174.240.107,00 karena diketahui biaya special item BPT dikeluarkan untuk related party atas penggunaan teknologi tanpa bukti yang sah mengenai manfaat dan kebutuhan teknologi tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Biaya BPT dibayarkan kepada SC Johnson & Son Inc. dan berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dibebani juga Biaya BPT Mark Up sebesar 5% dari Biaya BPT yang ditagihkan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa SC Johnson and Son Inc. adalah induk perusahaan yang menguasai 85% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis berpendapat bahwa manfaat, kebutuhan teknologi, dan biaya actual atas perolehan, penggunaan, pengembangan , pelatihan BPT tersebut tidak diketahui secara jelas;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independan, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Biaya Spesial item – BPT Mark up sebesar Rp174.240.107,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis memutuskan koreksi tersebut tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1938/WPJ.07/2013 tanggal 24 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00108/406/10/052/12 tanggal 29 Juni 2012 Tahun Pajak 2010 nama: XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Naseri, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200