Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59503/PP/M.IIIB/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59503/PP/M.IIIB/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGEKTA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp40.741.039.722,00 yang terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan database jurnal listing yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, sehingga Terbanding mempertahankan perhitungan atas peredaran usaha sebesar Rp2.589.784.355.557,00;
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan database jurnal listing yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, sehingga Terbanding mempertahankan perhitungan atas biaya usaha sebesar Rp473.217.654.849,00.
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan database jurnal listing yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, sehingga Terbanding mempertahankan hasil penghitungan penghasilan netto dalam negeri lainnya sebesar Rp258.811.126.622,00.
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan database jurnal listing yang diberikan Pemohon banding pada saat proses keberatan, sehingga Terbanding mempertahankan hasil penghitungan terhadap penyesuaian fiskal positif sebesar Rp21.496.823.116,00.
bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap unsur-unsur yang mempengaruhi terhadap penyesuaian fiskal negatif dimana dipengaruhi oleh biaya usaha yang merupakan biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dilakukan pada penyesuaian fiskal Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mennpunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasaf 11A.
Menurut Pemohon
:
bahwa bukti pendukung Pemohon Banding sertakan kembali data perincian penjelasan atas koreksi peredaran usaha dengan nomor akun dan cabang sebagaimana Pemohon Banding maksud;
bahwa selisih jumlah pada Jurnal Listing tersebut yaitu untuk beberapa nomor account dan tidak merujuk ke nomor voucher biaya yang dikoreksi sehingga menurut Pemohon Banding koreksi selisih biaya usaha tersebut seharusnya dapat dibatalkan karena Terbanding tidak menyatakan bahwa biaya usaha sebesar Rp1.579.441.776,00 merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa selisih jumlah pada Jurnal Listing tersebut yaitu untuk beberapa nomor account, dan Terbanding tidak menyatakan bahwa selisih jumlah listing tersebut sebesar Rp32.161.381.776,00 adalah penghasilan neto sesuai Pasal 4 Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan selisih jumlah listing tersebut juga tidak dibuktikan dengan pembuktian uji arus uang atau uji arus uang. Oleh sebab itu menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dapat dibatalkan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding.
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk penyusutan aktiva tetap yang diperoleh bukan pada awal tahun maka pada tahun perolehan akan disusutkan secara proporsional pada tahun berjalan dan pada tahun terakhir umur aktiva akan disusutkan seluruhnya (dihabiskan). Sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas sisa nilai buku aktiva yang perolehannya di tengah tahun berjalan yang habis disusutkan pada tahun 2010 dimana nilai sisa nilai buku tersebut penyusutannya dikoreksi ke tahun 2011.
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp419.970.925,00 yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan yang mendasarkan kepada perhitungan yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan alasan bahwa berdasarkan penelusuran atas jurnal listing tersebut terdapat perbedaan selisih peredaran usaha antara yang dilaporkan dalam SPT tahunan dengan hasil rekapitulasi jurnal listing a quo;
bahwa menurut Pemohon Banding data jurnal listing yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi a quo adalah salah, karena data tersebut diambil dari software Pemohon Banding yang dicopy ke format excel, atas perbaikan jurnal listing tersebut baru dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan permohonan keberatan. Namun demikian menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajakpada saat pemeriksaan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan software asli (data a quo dapat diakses secara online) kemudian mempresentasikannya dihadapan Majelis dan Terbanding apa penyebab terjadinya selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding.
bahwa pada kenyataannya software asli memang tidak dapat dikonversi ke format excel secara sempurna, namun demikian dari hasil presentasi yang disajikan oleh Pemohon Banding, terbukti data pembukuan tersebut telah sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan penilaian Majelis atas penjelasan yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa software yang dipresentasikan tersebut secara formal telah memenuhi kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum dan secara materiil tidak menunjukkan adanya suatu ketidakbenaran dalam pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp419.970.925,00 harus dibatalkan.
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya usaha sebesar Rp1.579.441.776,00 yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan yang mendasarkan kepada perhitungan yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan alasan bahwa berdasarkan penelusuran atas jurnal listing tersebut terdapat perbedaan selisih peredaran usaha antara yang dilaporkan dalam SPT tahunan dengan hasil rekapitulasi jurnal listing a quo, bukan disebabkan adanya salah penerapan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
bahwa menurut Pemohon Banding data jurnal listing yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi a quo adalah salah, karena data tersebut diambil dari software Pemohon Banding yang dicopy ke format excel, atas perbaikan jurnal listing tersebut baru dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan permohonan keberatan. Namun demikian menurut terbanding sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga danbelum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan software asli (data a quo dapat diakses secara online) kemudian mempresentasikannya dihadapan Majelis dan Terbanding apa penyebab terjadinya selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding.
bahwa pada kenyataannya software asli memang tidak dapat dikonversi ke format excel secara sempurna, namun demikian dari hasil presentasi yang disajikan oleh Pemohon Banding, terbukti data pembukuan tersebut telah sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan penilaian Majelis atas penjelasan yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa software yang dipresentasikan tersebut secara formal telah memenuhi kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum dan secara materil tidak menunjukkan adanya suatu ketidakbenaran dalam pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, “alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha sebesar Rp1.579.441.776,00 harus dibatalkan.
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp32.161.381.670,00 yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan yang mendasarkan kepada perhitungan yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan alasan bahwa berdasarkan penelusuran atas jurnal listing tersebut terdapat perbedaan selisih peredaran usaha antara yang dilaporkan dalam SPT tahunan dengan hasil rekapitulasi jurnal listing a quo.
bahwa berdasarkan penilaian Majelis atas penjelasan yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa software yang dipresentasikan tersebut secara formal telah memenuhi kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum dan secara materil tidak menunjukan adanya suatu ketidakbenaran dalam pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.387.743.705,00 yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan yang mendasarkan kepada perhitungan yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan alasan bahwa berdasarkan penelusuran atas jurnal listing tersebut terdapat perbedaan selisih peredaran usaha antara yang dilaporkan dalam SPT tahunan dengan hasil rekapitulasi jurnal listing a quo.
Menurut Majelis
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.192.501.646,00. yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan yang mendasarkan kepada perhitungan yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan alasan bahwa berdasarkan penelusuran atas jurnal listing tersebut terdapat perbedaan selisih peredaran usaha antara yang dilaporkan dalam SPT tahunan dengan hasil rekapitulasi jurnal listing a quo.
bahwa menurut Pemohon Banding data jurnal listing yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi a quo adalah salah, karena data tersebut diambil dari software Pemohon Banding yang dicopy ke format excel, atas perbaikan jurnal listing tersebut baru dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan permohonan keberatan. Namun demikian menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bahwa “pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga danbelum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”;
bahwa berdasarkan penilaian Majelis atas penjelasan yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa software yang dipresentasikan tersebut secara formal telah memenuhi kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum dan secara materil tidak menunjukan adanya suatu ketidakbenaran dalam pelaporan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.192.501.646,00 harus dibatalkan.
Menurut Pemohon
bahwa berdasarkan daftar atas bukti pungut Pajak Penghasilan Pasal 23, Terbanding melakukan konfirmasi ulang kepada pihak-pihak yang melakukan pemungutan. Namun sampai dengan laporan keberatan dibuat, jawaban atas konfirmasi tersebut belum datang.
Menurut Terbanding
bahwa menurut Pemohon Banding semua bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak adalah Bukti Potong yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Supplier dan pembayaran nilai Pajak Penghasilan atas bukti potong tersebut sudah Pemohon Banding konfirmasi ulang ke supplier Pemohon Banding.
Menurut Majelis
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa substansi pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke 3 (witholding tax) dalam hal ini Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab beban (terpungut) dan penanggung jawab pembayaran (pemungut), jika telah dilakukan pemungutan terhadap terpungut oleh pemungut, maka tanggungjawab sepenuhnya berada pada pemungut;
bahwa Pemohon Banding (dalam hal ini sebagai terpungut) sudah melaksanakan kewajibannya sebagai terpungut, dan jika pemungut berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding belum membayar atau melaporkannya, seharusnya Terbanding menindaklanjuti terhadap pemungut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
bahwa menurut Majelis berdasaran pertimbangan a quo Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp8.561.554,00 harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp8.561.554,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp163.014.929.108,00
Koreksi yang dibatalkan:- koreksi peredaran usaha Rp419.970.925,00
koreksi biaya usaha Rp1.579.441.776,00
koreksi penghasilan dari luar usaha Rp32.161.381.670,00
koreksi penyesuaian fiskal positif Rp4.387.743.705,00
koreksi penyesuaian fiskal negatif Rp2.192.501.646,00
Jumlah koreksi yang dibatalkan Rp40.741.039.722,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp122.273.889.386,00
Kredit Pajak:
menurut Terbanding Rp15.446.614.410,00
koreksi yang dibatalkan Rp8.561.554,00
Jumlah kredit pajak menurut Majelis Rp15.455.175.964,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-570/WPJ.21/2013 tanggal 22 Juli2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Nomor: 00005/206/10/046/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp122.273.889.386,00
Penghasilan Kena Pajak Rp58.117.787.872,00
Pajak Penghasilan terutang Rp14.529.446.750,00
Kredit Pajak Rp15.455.175.964,00
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp925.729.214,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
