Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59386/PP/M.XIA/15/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59386/PP/M.XIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Biaya Royalti Fee sebesar Rp1.574.045.901,00 (Biaya Usaha menurut Terbanding sebesar Rp21.911.509.330,00, sedangkan Biaya Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp23.485.555.231,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa dari perhitungan interquartile range tersebut, didapatkan rentang harga wajar adalah antara 2% hingga 4%. Kemudian tarif yang dipakai Pemeriksa untuk penghitungan royalty fee yang diperkenankan adalah 4%, yang merupakan kuartil atas dari rentang harga wajar;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak perlu mengeliminasi Data Pembanding tersebut, seharusnya Terbanding tinggal menggunakan Tarif License dari Perusahaan tersebut saja yang diketahui bahwa tarif License nya adalah sebesar 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.574.045.901,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Royalti Fee sebesar Rp1.574.045.901,00 (Biaya Usaha menurut Terbanding sebesar Rp21.911.509.330,00, sedangkan Biaya Usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp23.485.555.231,00), dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
Koreksi Positif atas Biaya Usaha
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
|
1
|
Royalti Fee
|
1.574.045.901,00
|
|
Nilai sengketa terbukti
|
1.574.045.901,00
|
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor LHP- 215/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 19 April 2012, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif biaya royalty sebesar Rp1.574.045.901,00 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:
Royalty fee cfm WP (tarif 5%) Rp7.870.229.505,00Royalty fee cfm Pemeriksa (tarif 4%) Rp6.296.183.604,00Royalty fee yang terlalu besar dibebankan Rp1.574.045.901,00
Koreksi tersebut karena perbedaan tarif wajar royalty, dimana menurut Wajib Pajak adalah 5 % dari net sales sedangkan menurut pemeriksa adalah 4% dari net sales.
bahwa Koreksi Terbanding yaitu tarif wajar royalty adalah 4% didasarkan pada penerapan metodetransfer pricing yang sama dengan yang diterapkan Pemohon Banding yaitu dengan metode CUPserta data pembanding eksternal yang telah disusun Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya. Namun, Terbanding mengeliminasi dua data pembanding yaitu:
|
Licensor (pemilik lisensi)
|
Licensee (pengguna lisensi)
|
Royalty Rate
|
|
EarthShell Container Corporation
|
Sweetheart Cup Company, Inc.
|
20%
|
|
EarthShell Container Corporation
|
Dopaco, Inc.
|
22%
|
Pembanding yang diterima Terbanding adalah:
|
Golden Valley Microwave Foods Inc.
|
K.K. Koikeya
|
1%
|
|
Federal Paper Board Company Inc.
|
Somevilee Belkin Industries Ltd.
|
3%
|
|
Bio-Tec Biologische Naturverpackunge
|
EarthShell Corporation
|
5%
|
Sehingga perhitungan interquartile range dari data pembanding yang dapat diterima tersebut adalah:
|
Minimum
|
|
1%
|
|
|
Lower Quartile
|
Q1
|
2%
|
|
|
Median
|
Q2
|
3%
|
Arm’s length range
|
|
Upper Quartile
|
Q3
|
4%
|
|
|
Maximum
|
|
5%
|
|
bahwa dari perhitungan interquartile range tersebut, didapatkan rentang harga wajar adalah antara 2% hingga 4%. Kemudian tarif yang dipakai Terbanding untuk penghitungan royalty feeyang diperkenankan adalah 4%, yang merupakan kuartil atas dari rentang harga wajar.
bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding menganggap dalam TP Study untuk perhitungan rentang harga wajar tarif royalty ada 2(dua) pembanding yang harus dieliminasi. Eliminasi atas dua pembanding tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:
a. Perjanjian royalty bersifat sublicenseb. Perjanjian royalty bersifat non-exclusivec. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha food and beverage yang berbeda dengan usaha Pemohon Banding
bahwa dasar hukum dari dieliminasinya 2 (dua) pembanding tersebut menurut Terbanding adalah sesuai OECD TP Guidelines dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 bahwa metode CUP memerlukan persyaratan untuk penerapannya yaitu:
a. Tidak terdapat perbedaan material antara transaksi hubungan istimewa dengan transaksi independent;ataub. Jika terdapat perbedaan maka terdapat kesempatan untuk melakukanpenyesuaian seperlunya.
bahwa akibat dari dieliminasinya 2(dua) pembanding tersebut maka perhitungan Upper Quartile yaitu rentang maksimum yang masih dianggap wajar menjadi hanya 4% dari sebelumnya sebesar 20%.
bahwa tindakan eliminasi atas dua data pembanding oleh Terbanding secara statistik membuat perhitungan rentang harga wajar tidak valid karena berarti tinggal ada 3 pembanding yang digunakan. Padahal sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 untuk mendapatkan rentang harga wajar dipersyaratkan untuk berada diantara kuartil pertama dan kuartil ketiga
bahwa Perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Sesuai dengan definisinya maka untuk menghitung rentang quartil harus ditentukan dulu nilai median. Sesuai dengan ilmu statistik nilai median adalah nilai pembanding yang ada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai pembanding paling besar apabila nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai median sewajarnya paling sedikit harus ada 5 pembanding.
bahwa sedangkan nilai quartil pertama adalah nilai dari pembanding yang berada ditengah antara nilai pembanding paling kecil dengan nilai median nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar.
bahwa demikian juga nilai quartil ketiga adalah nilai dari pembanding yang berada ditengah antara nilai pembanding median dengan nilai pembanding paling besar apabila data nilai-nilai pembanding tersebut diurutkan dari yang paling kecil kepada yang paling besar.
bahwa berdasarkan prinsip tersebut maka pada hakekatnya paling sedikit harus ada 5 pembanding untuk mendapatkan nilai pembanding yang mencerminkan:
Nilai pembanding paling kecil (nilai minimum)- Nilai pembanding quartil pertama- Nilai pembanding median- Nilai pembanding quartil ketiga- Nilai pembanding paling besar (nilai maksimum)
bahwa definisi dan metode perhitungan quartil secara ilmu statistik adalah sebagai berikut:
“the quartiles of a ranked set of data values are the three points that divide the data set into fourequal groups, each group comprising a quarter of the data.
first quartile (designated Q1) also called the lower quartile or the 25th percentile (splits off thelowest 25% of data from the highest 75%)
second quartile (designated Q2) also called the median or the 50th percentile (cuts data set in half)
third quartile (designated Q3) also called the upper quartile or the 75th percentile (splits off thehighest 25% of data from the lowest 75%)
interquartile range (designated IQR) is the difference between the upper and lower quartiles.(IQR = Q3 – Q1)”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan statistik quartil tidak dapat dilakukan dengan hanya 3 data pembanding. Karena tidak mungkin membagi 3 data pembanding menjadi 4 bagian yang sama sesuai dengan definisinya.
bahwa perhitungan interquartile range dari data pembanding yang dapat diterima oleh Terbanding yang terdiri dari 3 pembanding adalah:
|
Minimum
|
|
1%
|
|
|
Lower Quartile
|
Q1
|
2%
|
|
|
Median
|
Q2
|
3%
|
Arm’s length range
|
|
Upper Quartile
|
Q3
|
4%
|
|
|
Maximum
|
|
5%
|
|
bahwa berdasarkan perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding, sedangkan yang digunakan oleh Terbanding adalah hanya 3 pembanding. Dengan demikian nilai sebagaimana yang ditentukan Terbanding dalam Lower Quartile sebesar 2 dan Upper sebesar 4 bukan sebagaimana nilai yang dimaksud berdasarkan ilmu statistik karena tidak ditentukan berdasarkan pembanding. Dalam hal hanya terdapat 3 pembanding, maka harga wajar dalam rentang harga wajar dimaksud adalah sebagaimana tersebut pada nilai median.
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan atas kedua pembanding yang ditolak oleh Terbanding karena dianggap royalty tersebut atas sub license tarif license adalah 5% dan hal tersebut tidak dibantah oleh Terbanding;
bahwa dengan menghitung dua pembanding tersebut maka upper quartile adalah 5%, dengan demikian royalty sebesar 5% tersebut masih dalam rentang “Arm’s length”;Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan juga tidak benar berdasarkan substansi dan logika berpikir perhitungan secara statistik, sehingga Koreksi atas Biaya Royalti Fee sebesar Rp1.574.045.901,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Peredaran Usaha
|
169.921.104.775
|
|
2
|
Harga pokok penjualan
|
137.505.371.858
|
|
3
|
Laba bruto
|
32.415.732.917
|
|
4
|
Biaya Usaha
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
23.485.555.231
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
1.574.045.901
|
|
|
Menurut Terbanding
|
21.911.509.330
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
1.574.045.901
|
|
|
Menurut Majelis
|
23.485.555.231
|
|
5
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
8.930.177.686
|
|
6
|
Penghasilan luar usaha
|
3.121.646.084
|
|
7
|
Penyesuaian Fiskal (net)
|
2.069.196.578
|
|
8
|
Penghasilan/(Rugi) netto
|
14.121.020.348
|
|
9
|
Kompensasi Kerugian
|
–
|
|
10
|
Penghasilan Kena Pajak
|
14.121.020.000
|
|
11
|
PPh Terutang
|
3.530.255.000
|
|
12
|
Kredit pajak
|
4.077.885.409
|
|
13
|
Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar
|
(547.630.409)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1306/WPJ.07/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00026/406/10/052/12 tanggal 19April 2012, atas nama: PTXXX sehingga besarnya Pajak dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Peredaran Usaha
|
169.921.104.775
|
|
2
|
Harga pokok penjualan
|
137.505.371.858
|
|
3
|
Laba bruto
|
32.415.732.917
|
|
4
|
Biaya Usaha
|
23.485.555.231
|
|
5
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
8.930.177.686
|
|
6
|
Penghasilan luar usaha
|
3.121.646.084
|
|
7
|
Penyesuaian Fiskal (net)
|
2.069.196.578
|
|
8
|
Penghasilan/(Rugi) netto
|
14.121.020.348
|
|
9
|
Kompensasi Kerugian
|
–
|
|
10
|
Penghasilan Kena Pajak
|
14.121.020.000
|
|
11
|
PPh Terutang
|
3.530.255.000
|
|
12
|
Kredit pajak
|
4.077.885.409
|
|
13
|
Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar
|
(547.630.409)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put-59386/PP/M.XIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Harry Prabowo,
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Arif Subekti,
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Masdi
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Arief Kurniadi,
|
sebagai
|
Panitera Pengganti,
|
